TENTANG SEDEKAP DALAM I`TIDAL BANGKIT DARI RUKU

I. Bersedekap dan tidak bersedekap dalam i’tidal hukumnya sunnah

Sehingga diperbolehkan memilih salah satunya. Demikian ini yang menjadi pendapat Imam Ahmad dalam Masa-il Ahmad Liibnihi Shalih (2/205) dan Syarhul-Mumti’ (3/145-146) al-Imam al-Muhaddits asy-Syaikh Muqbil ibnu Hadi al-Wadi’i t Ijabatus Sa’il ala Ahammil Masa’il, hlm. 500, Dalam masalah ini urusannya mudah karena tidak ada dalil yang shahih lagi sharih (jelas) yang menunjukkan irsal dan yang menunjukkan sedekap. Oleh karena itu, kita tidak bisa mengatakan yang ini bid’ah dan tidak bisa pula mengatakan yang itu sunnah. Akan tetapi, ini adalah masalah ijtihad. Siapa yang meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya, lalu meletakkannya di atas dadanya setelah bangkit dari ruku’ berarti ia telah mengambil keumuman dalil yang ada. Adapun yang melepas kedua tangannya (irsal) berarti ia juga telah mengambil dalil hadits yang disebutkan dalam Shahih Muslim yang kesimpulan maknanya menunjukkan Nabi meletakkan tangan beliau yang kanan di atas tangan kiri beliau, tanpa ada penyebutan di atas dada. Kemudian dinyatakan, tatkala ingin ruku’, beliau melepas kedua tangan beliau dan tidak ada penyebutan beliau mengembalikan kedua tangan (ke posisi sedekap) setelah ruku’. Hadits yang lain dalam Musnad Ahmad menyebutkan bahwa Nabi berkata tentang ruku’, ‘hingga setiap anggota kembali kepada persendiannya’, atau ucapan yang semakna dengan ini, adapun saya sendiri memilih posisi irsal, melepas kedua tangan setelah ruku’ tanpa menganggap posisi sedekap sebagai bid’ah dan tidak mengingkari orang yang mengamalkannya. Dalam masalah ijtihad yang di dalamnya tidak ada dalil, urusannya mudah.

II. Bersedekap dalam i`tidal ruku’ adalah Sunnah

Syeh Usaimin dalam Syarhul Mumti’ (3/146) Sunnahnya adalah meletakkan tangan kanan di atas hasta tangan kiri, karena keumuman hadits Sahl bin Sa’ad as-Sa’idi yang shahih dari riwayat al Bukhari, berbunyi:

صحيح البخاري ٦٩٨: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ كَانَ النَّاسُ يُؤْمَرُونَ أَنْ يَضَعَ الرَّجُلُ الْيَدَ الْيُمْنَى عَلَى ذِرَاعِهِ الْيُسْرَى فِي الصَّلَاةِ قَالَ أَبُو حَازِمٍ لَا أَعْلَمُهُ إِلَّا يَنْمِي ذَلِكَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِسْمَاعِيلُ يُنْمَى ذَلِكَ وَلَمْ يَقُلْ يَنْمِي

Shahih Bukhari 698: Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Maslamah dari Malik dari Abu Hazim dari Sahl bin Sa'd berkata: "Orang-orang diperintahkan agar meletakkan tangan kanannya di atas lengan kiri dalam shalat." Abu Hazim berkata: "Aku tidak mengetahui dia Sahl kecuali bahwa dia menyandarkan hal tersebut kepada Nabi SAW." Isma'il berkata: "Hadits ini dimarfu'kan kepada Nabi SAW dan bukan mengatakan dia mengambil dari Nabi SAW."

Orang-orang dahulu diperintahkan untuk meletakkan tangan kanannya di atas hasta tangan kirinya dalam shalat. Apabila kamu melihat kepada keumumunan hadits ini, yaitu (فِيْ الصَّلاَةِ) dan tidak menyatakan dalam berdiri, maka jelas bagimu bahwa berdiri setelah ruku’’ disyari’atkan bersedekap. Karena dalam shalat, posisi kedua tangan ketika ruku’’ berada di atas dua lutut, ketika dalam keadaan sujud berada di atas tanah, ketika duduk berada di atas kedua paha, dan (dalam) keadaan berdiri mencakup sebelum ruku’` dan setelah ruku’`- tangan kanan di letakkan di atas hasta tangan kiri. Demikian inilah yang benar.

III. Tidak ada sedekap ketika i`tidal ruku’

  1. Imam An Nasa`i dalam Adz Dzkhirah Al Uqba fi Syarh Al Mujtaba, 11/288 dalam Sunannya dengan judul: Bab Mengenai Posisi Tangan Kanan terhadap Tangan Kiri dalam Shalat.” Dalam hal ini, Muhammad bin Ali Al Ithiyubi Al Wallawi menyatakan,”Yang dimaksud dengan perkataannya (Imam An Nasa`i) dalam shalat, adalah kondisi dimana seseorang berdiri. Karena cara ini (meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri) dalam kondisi berdiri setelah takbiratul ihram saja, maka dia tidak disunnahkan di saat i`tidal setelah ruku’`, hal itu dikarenakan tidak ada dalil sharih tentangnya.”.

  2. Dewan Hisbah Persatuan Islam (Bandung, 25 Desember 1983)

Ringkasan:

Kita diperintahkan sedekap, menyimpan tangan kanan di atas tangan kiri Fishsalat yang dicontohkan oleh Nabi SAW. yaitu setelah takbir awal raka’at, sebagaimana yang diriwayatkan oleh sahabat Wail bin Hujr. Adapun bersedekap setekah ruku’, tidak ada contohnya sama sekali dari Nabi SAW.. Maka wajarlah kalau Syaikh Albani dalam bukunya “Fi Shifati Salati Nabi SAW..” Hal 145 menyatakan, ‘Aku tidak ragu lagi, bahwa menyimpan kedua tangan di atas dada pada I’tidal ruku’ adalah Bid’ah Dhalalah’, karena tidak ada dalil sama sekali dari hadits-hadits kaifiyah salat Nabi. Kalaulah ada contohnya dari Nabi, maka tentu akan diriwayatkan kepada kita walaupun hanya satu riwayat, bahkan itu adalah penguat bahwa tidak ada sedekap waktu I’tidal. Dari sejak dulu tidak ada Ulama yang melakukannya dan tidak ada seorang pun yang meriwayatkan hadits yang memerintahkan demikian. Adapun Imam Ahmad pernah berpendapat, bahwa kalau mau boleh mengulurkan tangan (irsal) setelah ruku’ atau sedekap. Maka itu bukanlah dalil tapi hanya sekedar pendapat yang berdasarkan ijtihad saja.

Dengan keterangan-keterangan yang telah disampaikan kami berkesimpulan bahwa posisi tangan ketika i`tidal ruku’ sunnatnya adalah irsyal (melabuhkan kedua tangan seperti memulai takbiratul ihram).

IV. Pendapat kami

Setelah menelaah beberapa pendapat yang telah disampaikan, kami lebih cenderung kepada pendapat tidak adanya sedekap setelah bangkit dari ruku’, karena sunnahnya menunjukkan melabuhkan.