Tentang menyimpan tangan kanan di atas tangan kiri dan meletakkanya di atas dada terdapat beberapa perbedaan kesimpulan
I. Simpan di atas dada yang dimaksud adalah dada bagian atas (buah dada) atau dada bagian bawah dan di atas pusar adalah pilihan
II. Simpan di atas dada, dada yang dimaksud adalah dada bagian bawah dan di atas pusar
III. Pendapat kami
Berikut penjelasannya :
Dalil 1
حَدَّثَنَا أَبُو تَوْبَةَ حَدَّثَنَا الْهَيْثَمُ يَعْنِي ابْنَ حُمَيْدٍ عَنْ ثَوْرٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى عَنْ طَاوُسٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَضَعُ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى يَدِهِ الْيُسْرَى ثُمَّ يَشُدُّ بَيْنَهُمَا عَلَى صَدْرِهِ وَهُوَ فِي الصَّلَاةِ
Sunan Abu Daud 648: Telah menceritakan kepada kami Abu Taubah telah menceritakan kepada kami Al Haitsam yaitu Ibnu Humaid dari Tsaur dari Sulaiman bin Musa dari Thawus dia berkata:"Rasulullah ﷺ meletakkan tangan kanannya di atas tangan kiri, kemudian menarik keduanya di atas dada ketika shalat." (Musnad Ahmad 20961/ Shahih Ibnu Khuzaimah 479)
Dalil 2 Firman Allah SWT dalam (QS. Al-An’am[6]: 125) / (QS. Hud[11]: 5) dan (QS. Al-A’raf[7]:2)
(QS. Al-An’am[6]
فَمَنْ يُرِدِ اللَّهُ أَنْ يَهدِيَهُ يَشْرَحْ صَدْرَهُ لِلإسْلامِ وَمَنْ يُرِدْ أَنْ يُضِلَّهُ يَجْعَلْ صَدْرَهُ ضَيِّقًا حَرَجًا كَأَنَّمَا يَصَّعَّدُ فِي السَّمَاءِ كَذَلِكَ يَجْعَلُ اللَّهُ الرِّجْسَ عَلَى الَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ
”Barang siapa yang Allah menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk (memeluk agama) Islam. Dan barang siapa yang dikehendaki Allah kesesatannya, niscaya Allah menjadikan dadanya sesak lagi sempit, seolah-olah ia sedang mendaki ke langit. Begitulah Allah menimpakan siksa kepada orang-orang yang tidak beriman”.
I. Simpan di atas dada, dada yang dimaksud adalah dada bagian atas
Dalil 1 perhatikan kalimat عَلَى صَدْرِهِ yang berarti di atas dada, secara harfiah artinya dada bagian atas atau buah dada, tetapi karena secara keseluruhan dada adalah dari leher sampai perut maka selama bagian tubuh Bernama dada maka dimanapun adalah sesuai dengan sunnah
Perhatikan pendapat Ulama
Ibnu Qudamah mengutip pendapat Imam Ahmad Bin Hambal dalam Al Mugni 2/35 diriwayatkan pula dari Imam Ahmad bin Hambal bahwa seseorang dibebaskan memilih cara di atas (di dada atau di bawah pusar) karena semuanya di riwayatkan dari Rasulullah SAW, oleh karenanya masalah ini kedua cara tersebut sama-sama diperbolekan seluas-luasnya.
Nashruddin Al-Albani Di dalam buku Sifat shalat Nabi ﷺ 2004 hal.152-153. Perhatian: Meletakkan kedua tangan di dada yang di sebutkan secara shahih di dalam as-sunnah. Sedangkan hadits yang menyebutkan cara lainnya, bisa jadi derajatnya dla’if atau tidak memiliki dasar sama sekali. Sunnah ini telah di amalkan oleh Imam Ishaq bin Rahawaih. Al-Marwazi berkata dalam kitab al-masai’il , hal.222, ‘’Ishaq pernah shalat witir bersama kami ... ia mengangkat kedua tangannya ketika qunut, berqunut sebelum ruku’ dan meletakkan kedua tangannya ke atas kedua buah dadanya atau di bawah kedua buah dadanya. ‘’perkataan serupa dinukil dari Al-Qadhi ‘Iyadh Al-Maliki dalam pembahasan tentang Mustahabbat Ash-Shalah dalam kitabnya al-I’lam (hal. 15, cetakan ketiga-Ribath), ‘’Dan meletakkan tangan kanan ke atas bagian luar tangan kiri di dekat bagian atas dada.’’
II. Simpan di atas dada, dada yang dimaksud adalah dada bagian bawah dan d atas pusar
Berikut penjelasannya
Dalil 1 perhatikan kalimat عَلَى صَدْرِهِ yang berarti di atas dada, Batasan dada adalah dari leher sampai perut.
Dalil 2 kalimat يَشْرَحْ صَدْرَهُ yang berarti melapangkan dada yang berarti melapangkan hati ketiga ayat ini mengungkapkan kalimat صَدْر bila melihat kalimat ini menunjukkan bahwa صَدْر yang dimaksud adalah hati bila merujuk pada posisi hati dalam tubuh manusia ia berada antara dada bawah dan di atas pusar maka kalimat صَدْر akan tepat bila diartikan dada bagian bawah dan di atas pusa
Kesimpulan dada yang dimaksud adalah dada bagian bawah dan di atas pusar
Mari perhatikan pendapat Ulama
Imam muslim membuat bab meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri pada bagian bawah dada dan di atas pusar setelah takbiratul ihram dan meletakkan keduanya di atas permukaan tanah lurus dengan kedua bahu ketika sujud (Syarah Imam Muslim 4/379)
Imam Nawawi dalam Syarah Al Mudzadzab Imam Nawawi, 3/580 telah kami sebutkan sebelumnya bahwa madzhab kami berpendapat kedua tangan dianjurkan kedua tangan diletakan di bawah dada di atas pusar, pendapat ini dikemukakan oleh said bin Jabbar dan daud
III. Pendapat kami
Dengan keterangan-keterangan yang telah disampaikan kami lebih cenderung kepada pendapat meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri pada dada bagian bawah dan di atas pusar mengingat kalimat صَدْر sering muncul dalam Al-Quran dan secara harfiah menunjukkan pada hati, dengan demikian satu dengan yang lain keterangan saling menguatkan.