Tentang duduk istirahat ketika bangkit untuk bediri

Ada dua kesimpulan para ulama tentang duduk istirahat yaitu :

I. Duduk istrirahat atau langsung bangkit keduanya bagian dari sunnah

II. Duduk istirahat bukan bagian dari kaifiyat dan tidak ada syariatnya tetapi menjadi kaifiyat bila ada illat

III. Pendapat kami

Mari kita perhatikan dalil-dalil dan pendapat tentang duduk istirahat ketika bangkit untuk berdiri

I. Duduk istrirahat atau langsung bangkit keduanya bagian dari sunnah

1. Diantara dalilnya adalah Hadits Malik bin Al-Huwairits:

أنه رأى النبي صلى الله عليه و سلم يصلي فإذا كان في وتر من صلاته لم ينهض حتى يستوي قاعدا

Shahih Bukhari :“Bahwasannya nya beliau melihat Nabi ﷺ shalat, apabila beliau selesai dari rakaat ganjil (satu dan tiga) maka beliau tidak bangkit sampai duduk dengan tenang”

Asy-Syaukani dalam Nailul Authar 2/48, Dar Al-Kalim Ath-Thayyib “Di dalam Haditsini ada dalil disyari’atkannya duduk istirahat, yaitu duduk setelah sujud kedua sebelum bangkit ke rakaat kedua dan ke empat”

2. Syeikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu’ Fatawa Syeikh Abdul Aziz bin Baz 11/99 “Duduk istirahat adalah mustahab (dianjurkan) bagi imam, ma’mum, maupun yang shalat sendiri. Dan duduknya sejenis dengan duduk diantara dua sujud, duduknya ringan (sebentar) tidak disyari’atkan dzikir dan do’a di dalamnya. Barangsiapa meninggalkannya maka tidak mengapa.Haditst-Haditstnya telah tetap dari Nabi ﷺ, dari HaditsMalik bin Al-Huwairits, dan dari Abu Humaid As-Sa’idy, dan beberapa orang sahabat radhiyallahu ‘anhum”

Kita sampaikan Hadits Abu Humaid as-Sa’idi

ثُمَّ هَوَى سَاجِدًا، ثُمَّ قَالَ: اللَّهُ أَكْبَرُ، ثُمَّ ثَنَى رِجْلَهُ وَقَعَدَ وَاعْتَدَلَ حَتَّى يَرْجِعَ كُلُّ عَظْمٍ فِي مَوْضِعِهِ، ثُمَّ نَهَضَ

Sunan at-Tirmidzi, 2/107: Kemudian beliau turun sujud sambil berkata Allahu akbar. Kemudian menghamparkan kakinya seraya duduk tegak lurus sehingga setiap tulang kembali kepada posisinya, kemudian beliau berdiri

II. Duduk istirahat bukan bagian dari kaifiyat dan tidak ada syariatnya tetapi menjadi kaifiyat bila ada illat.

Dalil 1 Hadits Aisyah

لَمَّا بَدَّنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَثَقُلَ كَانَ أَكْثَرُ صَلاَتِهِ جَالِسًا.

Shahih Muslim 164: “Ketika Rasulullah ﷺ telah berusia lanjut dan gemuk, maka kebanyakan shalat yang beliau lakukan sambil duduk.”

Dalil 2 dari sahabat Muawiyah bin Abu Shafyan

لَا تُبَادِرُونِي بِرُكُوعٍ وَلَا بِسُجُودٍ فَإِنَّهُ مَهْمَا أَسْبِقْكُمْ بِهِ إِذَا رَكَعْتُ تُدْرِكُونِي إِذَا رَفَعْتُ وَمَهْمَا أَسْبِقْكُمْ بِهِ إِذَا سَجَدْتُ تُدْرِكُونِي إِذَا رَفَعْتُ إِنِّي قَدْ بَدَّنْتُ

Musnad Ahmad, 34/198: Nabi Shallallahu ’alaihiwasallam bersabda: “Janganlah kalian mendahuluiku dalam ruku’ dan sujud. Sebab segala ruku’ yang terlebih dahulu saya lakukan sebelum kalian, kalian bisa menyusulku saat saya mengangkat ruku’. Dan segala sujud yang kulakukan sebelum kalian, bisa kalian susul ketika saya mengangkat sujud. Sesungguhnya saya telah tua.”

Dalil 3 Dari Abu Qilabah dan Ayub, duduk dan bertumpunya kedua tangan ke tanah karena tidak mampu langsung berdiri disebabkan lanjut usia atau kelemahan lainnya

عَنْ أَبِي قِلَابَةَ قَالَ جَاءَنَا مَالِكُ بْنُ الْحُوَيْرِثِ فَصَلَّى بِنَا فِي مَسْجِدِنَا هَذَا فَقَالَ إِنِّي لَأُصَلِّي بِكُمْ وَمَا أُرِيدُ الصَّلَاةَ وَلَكِنْ أُرِيدُ أَنْ أُرِيَكُمْ كَيْفَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي قَالَ أَيُّوبُ فَقُلْتُ لِأَبِي قِلَابَةَ وَكَيْفَ كَانَتْ صَلَاتُهُ قَالَ مِثْلَ صَلَاةِ شَيْخِنَا هَذَا يَعْنِي عَمْرَو بْنَ سَلِمَةَ قَالَ أَيُّوبُ وَكَانَ ذَلِكَ الشَّيْخُ يُتِمُّ التَّكْبِيرَ وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ عَنْ السَّجْدَةِ الثَّانِيَةِ جَلَسَ وَاعْتَمَدَ عَلَى الْأَرْضِ ثُمَّ قَامَ

Shahih Bukhari 164: dari Abu Qilabah berkata, ” Malik bin Al Huwairits datang kepada kami lalu shalat bersama di masjid milik ini, kemudian berkata, “Aku bukan ingin melaksanakan shalat, tapi aku akan menerangkan kepada kalian bagaimana Nabi ﷺ melaksanakan shalat.” Ayyub berkata, “Lalu aku bertanya kepada Abu Qilabah, “Bagaimana cara shalat dia?” Abu Qilabah menjawab, “Seperti shalatnya syaikh/orang yang sudah tua kita ini, yaitu ‘Amru bin Salamah.” Ayyub berkata, “orang tua kita itu selalu menyempurnakan takbir. Dan jika mengangkat kepalanya dari sujud yang kedua dia duduk di atas tanah, kemudian baru berdiri.”

Dalil 4 keterangan tambahan terkait Hadits dari Ayub

قَالَ أَيُّوبُ : وَكَانَ عَمْرُو يَصْنَعُ شَيْئًا لاَ أَرَى النَّاسَ يَصْنَعُونَهُ ، كَانَ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ آخِرِ السَّجْدَتَيْنِ فِى الأُولَى وَالثَّالِثَةِ اسْتَوَى قَاعِدًا ، ثُمَّ يَقُومُ. رَوَاهُ الْبُخَارِىُّ فِى الصَّحِيحِ عَنْ عَارِمٍ.

Sunan al-Kubra, 2/121: Ayub berkata “Dan Amr bin salamah melakukan apa yang tidak aku lihat para sahabat melakukannya. Dan jika mengangkat kepalanya dari dua sujud pada rakaat pertama dia duduk sejajar, kemudian baru berdiri (rakaat kedua).

Dalil 5 Atsar sahabat Abu Malik al-Asy’ari

ثُمَّ كَبَّرَ فَرَفَعَ رَأْسَهُ، ثُمَّ كَبَّرَ فَسَجَدَ، ثُمَّ كَبَّرَ فَانْتَهَضَ قَائِمًا

Musnad Ahmad, 37/540: Abu Malik al-Asy’ari : “…Kemudian beliau (Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam) bersujud kemudian bertakbir sambil berdiri”

Dalil 6 Atsar sahabat an-Nu’man bin Abi Ayyas

أَدْرَكْت غَيْرَ وَاحِدٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم ، فَكَانَ إذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ السَّجْدَةِ فِي أَوَّلِ رَكْعَةٍ وَالثَّالِثَةِ ، قَامَ كَمَا هُوَ وَلَمْ يَجْلِسْ

Mushannaf Ibn Abi Syaibah, 395: Aku mendapati bukan hanya seorang sahabat nabi Shalallahu alaihi wa sallam mereka bila mengangkat kepalanya dari sujud pada rakaat pertama dan ketiga terbiasa untuk berdiri sebagaimana Rasulullah ﷺ dan tidak duduk terlebih dahulu (duduk istirahah)

Dalil 7 Atsar sahabat Jabir radhiallahu’anhu, ia berkata:

رَمقْتُ ابنَ مَسعودٍ فرأيتُهُ يَنهَضُ علَى صدورِ قَدميهِ، ولا يَجلِسُ إذا صلَّى في أوَّلِ رَكْعةٍ حينَ يَقضي السُّجودَ

Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, 394: “Aku pernah mengikuti Ibnu Mas’ud dan aku melihat beliau bangkit dari duduk dengan bertopang pada kedua kakinya. Dan beliau tidak duduk (istirahat) di rakaat pertama ketika selesai sujud.”

Dalil 1 Aisyah menyatakan bahwa ada masa dimana Nabi ﷺ lanjut usia dan gemuk

Dalil 2 keterangan dari Nabi ﷺ secara langsung bahwa kondisi beliau sesuai dengan apa yang dikatakan Aisyah

Dalil 3 keterangan dari sahabat bahwa karena kondisi gemuk dan tua maka melakukan duduk istirahat

Dalil 4 keterangan bahwa duduk istirahat ada masa tidak menjadi kaifiyat dalam bangkit menuju berdiri

Dalil 5 keterangan kaifiyat dengan posisi langsung berdiri

Dalil 6 dan ketujuh keterangan tidak adanya kaifiyat duduk istirahat

Dengan keterangan-keterangan yang telah disampaikan menunjukkan bahwa duduk istirahat memiliki illat dan bukan bagian dari kaifiyat, tetapi boleh dilakukan bila illatnya ada.

III. Pendapat kami

Kesimpulan Duduk istirahat bukan bagian syariat kaifiyat shalat tetapi menjadi kaifiyat bila ada illat.