Kaifiyat Takbiratul Ihram Dan Menyimpan Tangan Kanan Di Atas Tangan Kiri
A. PENGERTIAN TAKBIRATUL IHRAM
Secara bahasa kata takbiratul ihram terdiri dari dua kata yaitu takbiir dan ihraam. Kata takbiir merupakan bentuk masdar dari fi’il tsulasil majid kabbara-yukabbiru-takbiiraan wajan fa’ala-yufa’ilu-taf’ilan yang artinya menurut kamus memperbesar, membesar-besarkan dan melebih-lebihkan, berkata Allahu Akbar, secara pendekatan bahasa kata ini berpangkal pada kata kabura yang berarti besar, agung, dan bertambah. Bentuk jamak dari kata takbir itu adalah takbiraat.
Kata Ihram merupakan bentuk masdar dari ahroma-yuhrimu-ihromaan dari fi’il tsulasil majid wajan af’ala-yuf’ilu-if’aalan menurut kamus artinya melarang, mengharamkan, memasuki bulan suci, mengalahkan, berihram (haji dan umrah) menahan diri dari dan menghormati.
Menurut Imam madzhab yang 3 dinukil oleh Imam al-Jaziri, dalam Fiqh ‘ala al-Madzahibi al-Arba’ah, I:199 Takbiratul ihram yaitu mengucapkan Allahu akbar, yang dilakukan dipermulaan shalat sebagai pertanda memasuki shalat dan dengannya diharamkan melakukan amalan-amalan yang diharamkan dalam shalat dan apa yang bisa membatalkannya, dan mengharamkan yang tadinya halal serta merupakan rukun shalat.
Menurut Istilah adalah mengucapkan “Allahu akbar dengan mengangkat kedua tangan”. mengapa mengucapkan ALLAHU AKBARU?, dalilnya adalah hadits Nabi :
…عَنْ عَلِيِّ بْنِ يَحْيَى بْنِ خَلَّادٍ عَنْ عَمِّهِ أَنَّ رَجُلًا دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَذَكَرَ نَحْوَهُ قَالَ فِيهِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّهُ لَا تَتِمُّ صَلَاةٌ لِأَحَدٍ مِنْ النَّاسِ حَتَّى يَتَوَضَّأَ فَيَضَعَ الْوُضُوءَ يَعْنِي مَوَاضِعَهُ ثُمَّ يُكَبِّرُ وَيَحْمَدُ اللَّهَ جَلَّ وَعَزَّ وَيُثْنِي عَلَيْهِ وَيَقْرَأُ بِمَا تَيَسَّرَ مِنْ الْقُرْآنِ ثُمَّ يَقُولُ اللَّهُ أَكْبَرُ…
Sunan Abu Daud 730 : …Dari Ali bin Yahya bin Khallad dari pamannya bahwa "Seorang laki-laki masuk masjid…" Selanjutnya dia melanjutkan seperti hadits di atas, lalu dia berkata: Maka Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya tidak sempurna shalat seseorang sehingga dia berwudlu' yaitu membasuh anggota wudlu'nya (dengan sempurna) kemudian bertakbir, memuji Allah Jalla wa 'Azza, menyanjung-Nya dan membaca Al-Quran yang mudah baginya. Setelah itu mengucapkan Allahu Akbar…
Dengan demikian ucapan dalam takbiratul ihram adalah ALLAHUAKBARU..
B. HUKUM TAKBIRATUL IHRAM
Takbiratul ihram merupakan salah satu rukun shalat. Berdasarkan keterangan-keterangan sebagai berikut:
Dalil 1
…عَنْ عَلِيٍّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ…
Sunan Tirmidzi 3: …Dari Ali dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: “Kunci shalat adalah bersuci, keharamannya adalah takbir dan penghalalannya adalah salam…."
Dalil 2
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ …فَقَالَ إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَأَسْبِغْ الْوُضُوءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلْ الْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ…
Shahih Bukhari 5782: … Dari Abu Hurairah Radiyallahu ‘Anhu … Selanjutnya beliau bersabda: 'Jika kamu hendak mengerjakan shalat, maka sempurnakanlah wudlu', lalu menghadap ke arah Kiblat setelah itu bertakbirlah,…
Dalil 3
سنن ابن ماجه ٨٥٢ …أَبُو قَتَادَةَ بْنُ رِبْعِيٍّ قَالَ أَنَا أَعْلَمُكُمْ بِصَلَاةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا قَامَ فِي الصَّلَاةِ اعْتَدَلَ قَائِمًا وَرَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يُحَاذِيَ بِهِمَا مَنْكِبَيْهِ ثُمَّ قَالَ اللَّهُ أَكَبْرُ…
Sunan Ibnu Majah 852: …Abu Qatadah bin Rib'i, ia berkata: "Aku adalah orang yang paling tahu dengan shalat Rasulullah SAW diantara kalian. Jika shalat beliau berdiri tegak dan mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan kedua pundak seraya mengucapkan ALLAHU AKBAR…
Dalil 1 kalimat “Kunci shalat adalah bersuci, keharamannya adalah takbir dan penghalalannya adalah salam menunjukkan bahwa takbiratul ihram adalah wajib.
Dalil 2 kalimat setelah itu bertakbirlah menunjukkan memulai shalat diawali dari takbir.
Dalil 3 kalimat Jika shalat beliau berdiri tegak dan mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan kedua pundak seraya mengucapkan ALLAHU AKBAR menunjukkan takbir yang dimaksud adalah bacaan ALLAHU AKBAR.
Kesimpulan, dengan keterangan-keterangan yang telah disebutkan menunjukkan bahwa takbiratul ihram dengan ucapan ALLAHUAKBAR merupakan salah satu rukun shalat.
1) ADAPUN MENGENAI HUKUM MENGANGKAT TANGAN DALAM TAKBIRATUL IHRAM TERJADI PERBEDAAN PENDAPAT ADA YANG MENGATAKAN WAJIB DAN ADA YANG MENGATAKAN SUNNAT
Berikut penjelasan keduanya dan bagaimana kita menyikapinya:
Dalil 1
صحيح البخاري ٥٧٨٢: …عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ …فَقَالَ إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَأَسْبِغْ الْوُضُوءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلْ الْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ بِمَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَسْتَوِيَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا
Shahih Bukhari 5782: … dari Abu Hurairah Radiyallahu ‘Anhu ….Selanjutnya beliau bersabda: 'Jika kamu hendak mengerjakan shalat, maka sempurnakanlah wudlu', lalu menghadap ke arah kiblat, setelah itu bertakbirlah, kemudian bacalah Al-Quran yang mudah bagimu. Kemudian ruku’'lah hingga kamu benar-benar ruku’' dan bangkitlah dari ruku’' hingga kamu berdiri tegak. Lalu sujudlah kamu hingga kamu benar-benar sujud, dan bangkitlah hingga kamu benar-benar duduk, setelah itu sujudlah hingga kamu benar-benar sujud, lalu bangkitlah hingga kamu benar-benar duduk, dan Kerjakanlahsemua hal tersebut pada setiap shalatmu….
Dalil 2
مسند أحمد ١٨٢٢٧: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ يَحْيَى بْنِ خَلَّادٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَمِّهِ …فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ…فَإِذَا أَتْمَمْتَ صَلَاتَكَ عَلَى هَذَا فَقَدْ أَتْمَمْتَهَا وَمَا انْتَقَصْتَ مِنْ هَذَا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّمَا تُنْقِصُهُ مِنْ صَلَاتِكَ
Musnad Ahmad 18227: … Telah menceritakan kepada kami Ali bin Yahya bin Khallad dari bapaknya dari pamannya ….Maka Nabi SAW bersabda:
…Jika menyempurnakan shalatmu seperti ini, maka sungguh, kamu telah menyempurnakannya, dan jika kamu mengurangi sedikit darinya, maka sesungguhnya kamu hanya mengurangi shalatmu."
Dalil 3
…عن على بن ابى طالب رضى الله عنه قال لما نزلت هذه الآية على رسول الله صلى الله عليه وسلم (انا اعطيناك الكوثر فصل لربك وانحر) قال النبي صلى الله عليه وسلم لجبريل ما هذه النحيرة التى امرني بها ربي قال انها ليست بنحيرة ولكنه يامرك إذا تحرمت لصلوة ان ترفع يديك إذا كبرت وإذا ركعت وإذا رفعت رأسك من الركوع فانها صلوتنا وصلوة الملائكة الذين في السماوات السبع قال النبي صلى الله عليه وسلم رفع الايدى من الاستكانة التى قال الله تبارك وتعالى (فما استكانوا لربهم وما يتضرعون) وقد روى هذا والاعتماد على ما مضى وبالله التوفيق
Sunan Al-Kubro Lil Baihaqi, II 2629 : … Dari Ali bin Abi thalib dia berkata “Ketika turun kepada Nabi ﷺ ayat inna a’toina kalkautsar fasollilirobbika wan har Nabi ﷺ bersabda kepada jibril “ ` Apakah nahirah itu yang Allah SWT?` ia menjawab itu bukan an nahirah akan tetapi Allah SWT menyuruh untuk mengangkat kedua tangan mu apabila engkau bertakbiratul ihram, apabila engkau hendak ruku’, dan apabila engkau hendak bangkit dari ruku’ karena itu adalah shalat kami dan shalat para malaikat di langit yang tujuh. Nabi ﷺ bersabda, mengangkat tangan itu termasuk usaha mendapatkan Sakinah yang difirmankan Allah SWT.” maka mereka tidak tunduk kepada Tuhan mereka, dan (juga) tidak memohon (kepada-Nya) dengan merendahkan diri”. (QS. 23 : 76)
a. Hukum mengangkat kedua tangan dalam takbiratul ihram wajib
Dalil 2 kalimat Allah SWT menyuruh untuk mengangkat kedua tangan mu apabila engkau bertakbiratul ihram, apabila engkau hendak ruku’, dan apabila engkau hendak bangkit dari ruku’ karena itu adalah shalat kami dan shalat para malaikat di langit yang tujuh. Nabi ﷺ bersabda, mengangkat tangan itu termasuk usaha mendapatkan Sakinah yang difirmankan Allah SWT.” Menunjukkan dengan jelas bahwa mengangkat tangan adalah perintah dari Allah SWT, dilakukan oleh malaikat dan Rasulullah SAW, dengan demikian mengangkat tangan adalah salah satu kaifiyat yang berhukum wajib dalam shalat.
Mari perhatikan pendapat Ulama:
1. Ibnu Hazm dalam Al Muhalla 3/234 beliau mengatakan “mengangkat tangan ketika takbiratul ihram pada awal shalat adalah perkara fardhu.
2. Ust Wawan Shofwan Shalehudin dalam buku RISALAH kaifiyat shalat wajib hal 81 hukum mengangkat tangan dalam takbiratul ihram adalah wajib.
b. Hukum mengangkat kedua tangan dalam takbiratul ihram sunnah.
Dalil 1 kalimat 'Jika kamu hendak mengerjakan shalat, maka sempurnakanlah wudlu', lalu menghadap ke arah Kiblat, setelah itu bertakbirlah, kemudian bacalah Al-Quran yang mudah bagimu. Kemudian ruku’'lah hingga kamu benar-benar ruku’' dan bangkitlah dari ruku’' hingga kamu berdiri tegak. Lalu sujudlah kamu hingga kamu benar-benar sujud, dan bangkitlah hingga kamu benar-benar duduk, setelah itu sujudlah hingga kamu benar-benar sujud, lalu bangkitlah hingga kamu benar-benar duduk, dan Kerjakanlahsemua hal tersebut pada setiap shalatmu menunjukkan bahwa yang wajib adalah membaca Al-Quran (Al-Fatihah), ruku’, bangkit dari ruku’' hingga berdiri tegak, sujud, bangkit dari sujud hingga duduk dan duduk tasyahud.
Dalil 3 kalimat Jika menyempurnakan shalatmu seperti ini, maka sungguh, kamu telah menyempurnakannya, dan jika kamu mengurangi sedikit darinya, maka sesungguhnya kamu hanya mengurangi shalatmu. Menunjukkan bahwa selain dari yang telah disebutkan Dalil 2 maka semua kaifiyat shalat adalah sunnah.
Kesimpulan, pengajaran Rasulullah SAW tentang shalat yang sempurna terletak pada membaca Al-Quran (Al-Fatihah), ruku’, bangkit dari ruku’' hingga kamu berdiri tegak, sujud, bangkit dari sujud hingga duduk dan duduk tasyahud maka selain dari pada itu adalah sunnah.
Sehubungan dengan itu dinyatakan dalam Qaidah Ushul Fiqih:
مجرّد الأفعال لايفيد الوجوب
"Perbuatan Nabi semata-mata (tanpa diikuti sabdanya), maka itu tidak menunjukkan kepada wajib"
Mari perhatikan pendapat Ulama:
1. Ibnu Hajar Dalam Fathul Bari II:280… maka pada riwayat itu (dalil 1) sebagai dalil, bahwa iqomah, ta’awwudz, do’a iftitah, mengangkat dua tangan saat takbiratul ihram dan yang lainnya, menyimpan tangan kanan di atas tangan kiri, takbir intiqal, bacaan tasybih diwaktu ruku’ dan sujud, cara-cara duduk dan menyimpan tangan kanan di atas paha dan sejenis dengannya itu adalah tidak wajib…”
2. Imam Asy-Syafií dalam Al-Umm 2/217… Jika dia lupa lalu shalat tanpa mengangkat kedua tangan seperti yang saya perintahkan dan hingga takbir yang saya perintahkan untuk mengangkat kedua tangan itu selesai, maka dia tidak perlu mengangkat kedua tangan sesudah takbir, tidak pula sesudah mengucapkan ‘’sami’Allahu liman hamidah’’, dan tidak pula ditempat lain karena mengangkat kedua tangan merupakan sunnah haíah yang dilakukan pada waktunya…
Setelah menelah keterangan-keterangan yang telah disampaikan kami lebih cenderung pada pendapat bahwa hukum mengangkat kedua tangan Ketika takbiratul ihram adalah sunnah dengan alasan takbir itu ada penegasan perintah langsung melalui sabdanya (diikuti dengan ucapan perintah dari Nabi ﷺ yaitu fakabbir) sebagaimana dalam dalil yang telah disebutkan. Dari sini kita fahami bahwa takbiratul ihram itu termasuk wajib dan merupakan bagian dari rukun shalat.
Adapun mengangkat tangan Ketika takbiratul termasuk sunnat bukan wajib, Kami juga berpendapat bahwa dua kesimpulan ini memiliki proses yang sesuai dengan kaidah-kaidah al-ahkam al-syari’ah tetapi dengan pendekatan yang berbeda sehingga menghasilkan kesimpulan yang berbeda, tetapi pada dasarnya tidak mengurangi adanya Syariah dalam pelaksanaannya, dalam buku Turuq Al Istinbat Dewan Hisbah Metodologi pengambilan hukum 2018, hal 97.
Dengan demikian ikhtilaf ini ada pada kategori ikhtilaf maqbul, yaitu ikhtilaf yang masih bisa diterima keberadaanya. Adapun kami memiliki pilihan akan status hukum mengangkat kedua tangan adalah sunnah, dengan tidak menegasi atau memberi komentar akan adanya kesalahan bagi yang berpendapat wajib.
Dengan keterangan-keterangan yang telah disebutkan maka mengangkat tangan dalam takbiratul ihram adalah sunnah dan sebagai bagian tak terpisahkan dari kaifiyat takbiratul ihram.
C. KAIFIYAT TAKBIRATUL IHRAM
“BERTAKBIRLAH KEMUDIAN ANGKAT KEDUA TANGAN ATAU ANGKATLAH KEDUA TANGAN KEMUDIAN BERTAKBIR ATAU BERTAKBIR DAN MENGANGKAT TANGAN BERBARENGAN, POSISI KEDUA TANGAN KETIKA DIANGKAT SEJAJAR DENGAN KEDUA BAHU ATAU SEJAJAR DENGAN KEDUA TELINGA ATAU KEDUA TELAPAK TANGAN SEJAJAR DENGAN KEDUA BAHU DAN UJUNG JARI-JARI MENDEKATI KEDUA TELINGA,POSISI KEDUA TELAPAK TANGAN DIHADAPKAN KE KIBLAT, POSISI JARI-JARI TANGAN TIDAK DIRAPATKAN DAN TIDAK RENGGANGKAN BERLEBIHAN, KEMUDIAN TANGAN KANAN MEMEGANG PUNGGUNG TANGAN KIRI, SIMPAN KEDUANYA DI ATAS DADA, POSISI KAKI TIDAK RAPAT DAN TIDAK DIRENGGANGKAN BERLEBIHAN DAN POSISI MATA MELIHAT KE TEMPAT SUJUD”
Rangkaian kaifiyat takbiratul ihram sebagai berikut:
1) Bertkabirlah
2) Bertakbirlah kemudian angkat kedua tangan
3) Angkat kedua tangan kemudian bertakbir
4) Bertakbir dan mengangkat kedua tangan berbarengan
5) Posisi tangan sejajar dengan kedua bahu
6) Posisi tangan sejajar dengan kedua telinga
7) Posisi kedua telapak tangan sejajar dengan bahu dan ujung jari-jari tangan mendekati kedua telinga
8) Posisi telapak tangan menghadap kiblat
9) Posisi jari-jari tangan tidak dirapatkan dan tidak direnggangkan berlebihan
10) Tangan kanan memegang punggung tangan kiri
11) Simpan keduanya di atas dada
12) Posisi kaki tidak rapat dan tidak direnggangkan berlebihan
13) Posisi mata melihat ke tempat sujud
Dalil-dalil rangkaian takbiratul ihram:
1) BERTAKBIRLAH
Dalil 1
…عَنْ عَلِيٍّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ…
Sunan Tirmidzi 3…Dari Ali dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: “Kunci shalat adalah bersuci, keharamannya adalah takbir dan penghalalannya adalah salam”
Dalil 2
…عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ …فَقَالَ إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَأَسْبِغْ الْوُضُوءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلْ الْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ…
Shahih Bukhari 5782: … Dari Abu Hurairah Radiyallahu ‘Anhu … Selanjutnya beliau bersabda: 'Jika kamu hendak mengerjakan shalat, maka sempurnakanlah wudlu', lalu menghadap ke arah Kiblat setelah itu bertakbirlah,…
Dalil 3
سنن ابن ماجه ٨٥٢ …أَبُو قَتَادَةَ بْنُ رِبْعِيٍّ قَالَ أَنَا أَعْلَمُكُمْ بِصَلَاةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا قَامَ فِي الصَّلَاةِ اعْتَدَلَ قَائِمًا وَرَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يُحَاذِيَ بِهِمَا مَنْكِبَيْهِ ثُمَّ قَالَ اللَّهُ أَكَبْرُ…
Sunan Ibnu Majah 852: …Abu Qatadah bin Rib'i, ia berkata: "Aku adalah orang yang paling tahu dengan shalat Rasulullah SAW diantara kalian. Jika shalat beliau berdiri tegak dan mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan kedua pundak seraya mengucapkan ALLAHU AKBAR…
Dalil 1 kalimat “Kunci shalat adalah bersuci, keharamannya adalah takbir dan penghalalannya adalah salam menunjukkan permulaan shalat di awali takbir.
Dalil 2 kalimat setelah itu bertakbirlah menunjukkan permulaan yang dimaksud adalah dengan adanya kesiapan memulai shalat kemudian bertakbir.
Dalil 3 kalimat Jika shalat beliau berdiri tegak dan mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan kedua pundak seraya mengucapkan ALLAHU AKBAR menunjukkan takbir yang dimaksud adalah bacaan Allahu akbar.
Kesimpulan takbir adalah salah satu rukun dalam shalat dan lafadnya adalah ALLAHUAKBARU, ini bersifat perintah langsung dari Raulullah ﷺ dan tidak bisa dirubah dengan kalimat takbir yang semisal dengannya.
2) BERTAKBIRLAH KEMUDIAN ANGKAT KEDUA TANGAN ATAU
No 2 sampai no 4 adalah takhyir atau pilihan tentang mengangkat tangan dan posisi takbir Ketika takbiratul ihram hal ini berdasarkan dalil-dalil sebagai berikut :
Dalil 1
…عَنْ أَبِي قِلَابَةَ أَنَّهُ رَأَى مَالِكَ بْنَ الْحُوَيْرِثِ إِذَا صَلَّى كَبَّرَ ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ …
Shahih Muslim 588:…Dari Abu Qilabah bahwa dia melihat Malik bin Al-Huwairits apabila shalat maka dia bertakbir kemudian mengangkat kedua tangannya…
3) ANGKAT KEDUA TANGAN KEMUDIAN BERTAKBIR ATAU
Dalil 1
…عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ لِلصَّلَاةِ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى تَكُونَا حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ ثُمَّ كَبَّر…
Shahih Muslim 587: Dari Salim bin Abdullah bahwa Ibnu Umar berkata: "Rasululllah apabila mendirikan shalat maka beliau mengangkat kedua tangannya hingga menjadi sejajar dengan kedua pundaknya, kemudian bertakbir,…
4) BERTAKBIR DAN MENGANGKAT KEDUA TANGAN BERBARENGAN
Dalil 1
عَنْ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ قَالَ: " صَلَّيْتُ خَلْفَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا كَبَّرَ رَفَعَ يَدَيْهِ مَعَ التَّكْبِيرِ…
” (Al-Baihaqi, Sunan Al-Kubra, II:240 No. 2312)Artinya : Dari Wail bin Hujr: Aku pernah shalat di belakang Rasulullah ﷺ, maka ketika beliau takbir, beliau mengangkat kedua tangannya berbarengan dengan takbir
Dengan keterangan-keterangan yang telah disebutkan menunjukkan bahwa kaifiyat mengangkat tangan dengan takbir dalam takbiratul ihram bisa dilakukan dengan tiga cara yaitu :
Bertakbirlah kemudian angkat kedua tangan atau
Angkat kedua tangan kemudian bertakbir atau
Bertakbir dan mengangkat kedua tangan berbarengan
Mari perhatikan pendapat Ulama
1. Imam ash-shan`ani dalam subulussalam syarah bulugulmaram 1/457 mengatakan “demikian yang disebutkan, dan setelah kita meneliti pendapat-pendapat tersebut beserta dalil-dalilnya menunjukkan bahwa hal itu tergantung kepada kita untuk memilih tanpa mengharuskan satu cara”.
5) POSISI TANGAN SEJAJAR DENGAN KEDUA BAHU ATAU
No 5 sampai dengan no 7 adalah takhyir atau pilihan tentang posisi tangan Ketika diangkat dalam takbiratul ihram hal ini berdasarkan dalil-dalil sebagai berikut :
…عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ فِي الصَّلَاةِ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يَكُونَا حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ …
Shahih Bukhari 694 …Dari 'Abdullah bin 'Umar RA berkata:"Aku melihat jika Rasulullah ﷺ berdiri shalat, beliau mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan pundaknya. …
6) POSISI TANGAN SEJAJAR DENGAN KEDUA TELINGA ATAU
…عن مالك بن الحويرث أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان إذا كبر رفع يديه حتى يحاذي بهما أذنيه…
Shahih Muslim 589 …Dari Malik bin al-Huwairits bahwa Rasulullah ﷺ apabila bertakbir maka beliau mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan kedua telinganya…
7) POSISI KEDUA TELAPAK TANGAN SEJAJAR DENGAN BAHU DAN UJUNG JARI-JARI TANGAN MENDEKATI KEDUA TELINGA
Dalil 1
…عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ ثَوْبَانَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَكُنْ يَقُومُ إِلَى الصَّلَاةِ إِلَّا رَفَعَ يَدَيْهِ مَدًّا
Sunan Ad-darimi 1209: …Dari Muhammad bin 'Amru bin 'Atha` dari Muhammad bin 'Abdurrahman bin Tsauban dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak berdiri melakukan shalat melainkan beliau mengangkat kedua tangannya dengan tinggi."
Dalil 2
…عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ فِي الصَّلَاةِ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يَكُونَا حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ …
Shahih Bukhari 694…Dari 'Abdullah bin 'Umar RA berkata:"Aku melihat jika Rasulullah ﷺ berdiri shalat, beliau mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan pundaknya…
Dalil 3
عن مالك بن الحويرث أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان إذا كبر رفع يديه حتى يحاذي بهما أذنيه…
Shahih Muslim 589 …Dari Malik bin al-Huwairits bahwa Rasulullah SAW apabila bertakbir maka beliau mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan kedua telinganya…
Dalil 4
مسند أحمد ١٩٦٢٨: …عَنْ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِثِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا كَبَّرَ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يَجْعَلَهُمَا قَرِيبًا مِنْ أُذُنَيْهِ وَإِذَا رَكَعَ صَنَعَ مِثْلَ ذَلِكَ وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ الرُّكُوعِ فَعَلَ مِثْلَ ذَلِكَ
Musnad Ahmad 19628: …Dari Malik bin Huwairits bahwa apabila Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam bertakbir, beliau mengangkat kedua tangannya hingga mendekati kedua telinganya, apabila ruku’, serta ketika bangkit dari ruku’.
Dalil 1 kalimat mengangkat kedua tangannya dengan tinggi menunjukkan bahwa Ketika takbiratul ihram posisi tangan di angkat ke atas dengan tidak menyebut batasan.
Dalil 2 kalimat mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan pundaknya menunjukkan mengangkat tangan Ketika takbiratul ihram dengan batasan sejajar dengan bahu.
Dalil 3 kalimat mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan kedua telinganya menunjukkan bahwa mengangkat tangan ketika takbiratul ihram dengan batasan sejajar dengan telinga.
Dalil 4 kalimat beliau mengangkat kedua tangannya sampai mendekati kedua telinganya menunjukkan mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram dengan Batasan mendekati kedua telinga.
Kesimpulan mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram adalah mengangkat kedua tangan ke atas (dalil 1) dengan batasan telapak tangan sejajar dengan Pundak (dalil 2) dan ujung-ujung jari mendekati kedua telinga (dalil 3 dan 4).
Kesimpulan akhir dalil dengan keterangan-keterangan yang telah disebutkan dapat kita pahami bahwa pada dasarnya kaifiyat mengangkat tangan dalam takbiratul ihram adalah mengangkat tangan ke atas, tinggi dengan batasan bawah adalah bahu dan batasan atas adalah ujung daun telinga bagian bawah, dan yang dimaksud disejajarkan adalah telapak tangan sampai ujung jari, hal ini sebagai ikhtiar adanya kepastian mengenai kaifiyat mengangkat tangan dalam takbiratul ihram, yang sesuai dengan dalil-dalil yang shahih.
Kesimpulan mengangkat tangan dalam takbiratul ihram pilihannya adalah:
1. Posisi tangan sejajar dengan kedua bahu atau
2. Posisi tangan sejajar dengan kedua telinga atau
3. Penggabungan dua dalil dalam satu kaifiyat (jam’i) posisi kedua telapak tangan sejajar dengan bahu dan ujung jari-jari tangan mendekati kedua telinga
Mari perhatikan pendapat Ulama
I. Imam Nawawi, Imam Ghazali Dan Ar-Rafi’i dalam Tharhu At-Tatsriib Fi Syarhi Taqriib, II:258-259
Imam Nawawi : Menjama’ antara kedua hadits tersebut yaitu kondisi ujung-ujung jari disejajarkan dengan telinga dan ujung bagian telapak tangan sejajar/lurus dengan bahu, seperti itulah menjama antara kedua riwayat tadi. An-Nawawi berkata dalam syarah Muslim: “yang populer dari madzhab kami yaitu mayoritas madzhab Bahwasannya nya mengangkat kedua tangan sejajar dengan bahu yaitu dari segi mensejajarkan ujung-ujung jarinya dengan cabang telinga yaitu bagian atas kedua telinganya dan kedua ibu jarinya bersebelahan dengan dua telinga, dan kedua telapak tangannya sejajar dengan kedua bahunya, maka inilah yang dimaksud dari ucapan mereka dalam memaknai hadzwa mankibaihi. Dengan sebab ini imam Asy-Syafi’i menjama antara riwayat-riwayat hadits tersebut dan orang-orang merespon positif terhadap pendapat ini.
II. Imam al-Ghazali dalam al-Wajiz merepleksikan tentang tiga ukuran mengangkat tangan menurut Imam Syafi’i tersebut, sebagai berikut:
Ia (imam Syafi’i) mengangkat tangan sampai berlurusan dengan bahu
Sambil mensejajarkan pangkal jari-jarinya dengan telinganya
Sampai mensejajarkan ujung-ujung jarinya dengan telinganya, sementara kedua telunjuknya disamping telinganya dan telapak tangannya berada di hadapan bahunya
Ar-Rafi’I berkata : Adapun yang kedua bahwa yang dimaksud dari kedua telinga itu di pinggirnya bagian bawah telinga bukan bagian atasnya.
III. Ustadz E.Abdurrahman dalam istiftanya berpendapat bahwa: Hadits yang shahih ini ( Riwayat Muslim) tidak bertentangan dengan Hadits yang shahih pula (Riwayat Bukhari) yang menerangkan, bahwa Rasulullah mengangkat kedua tangannya searah dengan bahunya ( Risalah no.9 Th: III hal.18), sebab Orang yang mengangkat kedua telapak tangan sejajar dengan dengan bahunya, ujung jarinya akan searah dan mendekati telinganya. Dalam hadits Abu Dawud, di jelaskan dengan kata-kata :
...حتى يحاذي بهما فروع أذنيه ...(مسلم)
Shahih Muslim: ...Sehingga Rasulullah arahkan belakang telapak tangannya kepada kedua bahunya dan ujung-ujung jarinya kepada kedua telinganya …
8) POSISI TELAPAK TANGAN MENGHADAP KIBLAT
Dalil 1
صحيح مسلم ٦٠٨: …عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ وَائِلٍ وَمَوْلًى لَهُمْ أَنَّهُمَا حَدَّثَاهُ عَنْ أَبِيهِ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍأَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَفَعَ يَدَيْهِ حِينَ دَخَلَ فِي الصَّلَاةِ كَبَّرَ وَصَفَ هَمَّامٌ حِيَالَ أُذُنَيْهِ ثُمَّ الْتَحَفَ بِثَوْبِهِ ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى الْيُسْرَى فَلَمَّا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ أَخْرَجَ يَدَيْهِ مِنْ الثَّوْبِ ثُمَّ رَفَعَهُمَا ثُمَّ كَبَّرَ فَرَكَعَ فَلَمَّا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَفَعَ يَدَيْهِ فَلَمَّا سَجَدَ سَجَدَ بَيْنَ كَفَّيْهِ
Shahih Muslim 608: …. Dari Alqamah bin Wail dan maula milik mereka bahwa keduanya telah menceritakannya dari bapaknya, Wail bin Hujr "Bahwasannya nya dia melihat Nabi SAW mengangkat kedua tangannya ketika masuk shalat, bertakbir." Hammam menggambarkannya, "Di hadapan kedua telinganya, kemudian melipatnya pada bajunya kemudian meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya. Ketika dia ingin ruku’, maka beliau mengeluarkan kedua tangannya dari bajunya, kemudian mengangkat keduanya, kemudian bertakbir, lalu ruku’. Ketika beliau mengucapkan, 'SamiAllahu Liman Hamidahu' maka beliau mengangkat kedua tangannya. Ketika beliau sujud, maka beliau sujud diantara kedua telapak tangannya."
Mari perhatikan kalimat رفع يديه menunjukkan mengangkat tangan ketika takbiratul ihram, kemudian kalimat ثم رفعهما menunjukkan mengangkat keduanya untuk ruku’, dhomir humaa yang dimaksud kembali kepada يديه, kemudian kalimat رفع يديه untuk bangkit dari ruku’ menunjukkan mengangkat kedua tangannya, Adapun kalimat فلما سجد سجد بين كفيه artinya Ketika beliau sujud maka, beliau sujud diantara kedua telapak tangannya, dengan demikian mengangkat kedua tangan Ketika takbiratul ihram sama dengan turun ruku’ dan bangkit ruku’, kalimat yang digunakan يديه artinya kedua tangan, dan dapat juga diartikan telapak tangan karena di akhir kalimat berbicara sujud menggunakan kalimat فلما سجد سجد بين كفيه dengan demikian, ketika takbiratul ihram kedua tangan yang dimaksud adalah kedua telapak tangan dengan posisi menghadap ke depan yang berarti ke kiblat.
Kesimpulan posisi telapak tangan menghadap kiblat adalah posisi tangan yang dihadapkan ke depan.
Mari perhatikan pendapat Ulama:
1. Imam Nawawi dalam syarah shahih muslim 4:327 seseorang disunnahkan untuk menghadapkan kedua telapak tangannya ke arah kiblat saat mengangkat kedua tangan.
9) POSISI JARI-JARI TANGAN TIDAK DIRAPATKAN DAN TIDAK DIRENGGANGKAN BERLEBIHAN
صحيح ابن خزيمة ٤٥٩: نا يَحْيَى بْنُ حَكِيمٍ، نا أَبُو عَامِرٍ، حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ سَمْعَانَ قَالَ: دَخَلَ عَلَيْنَا أَبُو هُرَيْرَةَ مَسْجِدَ بَنِي وُرَيْقٍ قَالَ: " ثَلَاثٌ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُ بِهِنَّ، تَرَكَهُنَّ النَّاسُ، كَانَ إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ قَالَ: هَكَذَا، وَأَشَارَ أَبُو عَامِرٍ بِيَدِهِ وَلَمْ يُفَرِّجْ بَيْنَ أَصَابِعِهِ، وَلَمْ يَضُمَّهَا، وَقَالَ: هَكَذَا أَرَانَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ " قَالَ أَبُو بَكْرٍ: وَأَشَارَ لَنَا يَحْيَى بْنُ حَكِيمٍ وَرَفَعَ يَدَيْهِ، فَفَرَّجَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ تَفْرِيجًا لَيْسَ بِالْوَاسِعِ، وَلَمْ يَضُمَّ بَيْنَ أَصَابِعِهِ، وَلَا بَاعَدَ بَيْنَهُمَا، رَفَعَ يَدَيْهِ فَوْقَ رَأْسِهِ مَدًّا، وَكَانَ يَقِفُ قَبْلَ الْقِرَاءَةِ هُنَيَّةً يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى مِنْ فَضْلِهِ، وَكَانَ يُكَبِّرُ فِي الصَّلَاةِ كُلَّمَا سَجَدَ وَرَفَعَ قَالَ أَبُو بَكْرٍ: هَذِهِ الشَّبَكَةُ شَبَكَةٌ سَمِجَةٌ بِحَالٍ، مَا أَدْرِي مِمَّنْ هِيَ،…
Shahih Ibnu Khuzaimah 459: Yahya bin Hakim mengabarkan kepada kami, Abu Amir mengabarkan kepada kami, Ibnu Abu Di’b menceritakan kepada kami, dari Said bin Sam'an, ia berkata, “Abu Hurairah pernah menemui kami di masjid Bani Wuraiq, ia berkata, Tiga hal yang dilakukan Rasulullah SAW sementara manusia meninggalkannya. Rasulullah apabila ingin melaksanakan shalat, beliau berkata begini —Abu Amir memberikan isyarat dengan tangannya, dimana ia tidak memekarkan terlalu lebar jari-jarinya dan tidak merapatkannya—, lalu Abu Hurairah berkata, Demikianlah Ibnu Abu Di'b memperlihatkan kepada kami, Abu Bakar berkata, Yahya bin Hakim memberikan isyarat kepada kami, dan ia mengangkat kedua tangannya lalu ia memekarkan jari-jarinya dengan tidak terlalu luas serta tidak merapatkannya dan tidak menjauhkannya. la mengangkat kedua tangannya di atas kepalanya dengan meninggikan serta berdiam diri sebentar sebelum membaca Al Fatihah memohon kepada Allah dengan kemuliaan-Nya lalu mengumandangkan takbir di dalam pelaksanaan shalat di setiap sujud dan ruku’nya. 591 Abu Bakar berkata, “Merapatkan tangan ini berupa perapatan tangan yang buruk seketika itu…
Keterangan dalil Kalimat Rasulullah apabila ingin melaksanakan shalat, beliau berkata begini —Abu Amir memberikan isyarat dengan tangannya, dimana ia tidak memekarkan terlalu lebar jari-jarinya dan tidak merapatkannya menunjukkan tidak adanya ketentuan merenggangkan berlebihan dan merapatkan, kemudian kalimat Yahya bin Hakim memberikan isyarat kepada kami, dan ia mengangkat kedua tangannya lalu ia memekarkan jari-jarinya dengan tidak terlalu luas serta tidak merapatkannya dan tidak menjauhkannya. Menunjukkan bahwa yang dimaksud normal tanpa ada paksaan melebarkan atau merapatkan, terakhir tambahan keterangan kalimat Abu Bakar berkata, “Merapatkan tangan ini berupa perapatan tangan yang buruk seketika itu. Aku tidak tahu hal tersebut berasal dari siapa. Menunjukkan bahwa merapatkan jari jemari tangan Ketika takbiratul ihram tidak menjadi bagian dari kaifiyat.
Kesimpulan POSISI JARI-JARI TANGAN TIDAK DIRAPATKAN DAN TIDAK DIRENGGANGKAN BERLEBIHAN adalah jari-jari tangan Ketika mengangkat tangan dalam takbiratul ihram adalah tidak rapat dan tidak direnggangkan berlebihan.
Mari perhatikan pendapat Ulama:
1. Imam Nawawi dalam Syarah Al Muhadzdzab 3/571 Mengutip perkataan Asyiraji “merenggangkan jari-jari tangan berdasarkan Riwayat Abu Hurairah RA, bahwa Nabi SAW merenggangkan jari-jari beliau dalam shalat.
10) TANGAN KANAN MEMEGANG PUNGGUNG TANGAN KIRI
Dalil 1
…عَنْ أَبِيهِ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ أَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَفَعَ يَدَيْهِ حِينَ دَخَلَ فِي الصَّلَاةِ كَبَّرَ وَصَفَ هَمَّامٌ حِيَالَ أُذُنَيْهِ ثُمَّ الْتَحَفَ بِثَوْبِهِ ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى الْيُسْرَى…
Shahih Muslim 608:…Dari Wail bin Hujr "Bahwasannya nya dia melihat Nabi SAW mengangkat kedua tangannya ketika masuk shalat, bertakbir." Hammam menggambarkannya, "Di hadapan kedua telinganya, kemudian melipatnya pada bajunya kemudian meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya…
Dalil 2
…حَدَّثَنَا عَلْقَمَةُ بْنُ وَائِلٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ قَائِمًا فِي الصَّلَاةِ قَبَضَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ
Sunan Nasa'i 877: …Telah menceritakan kepada kami 'Alqomah bin Wa'il dari bapaknya, dia berkata: "Aku melihat Rasulullah ShalAllahu 'Alaihi Wassallam apabila berdiri untuk shalat beliau memegang tangan kirinya dengan tangan kanannya."
Dalil 3
…حَدَّثَنَا عَاصِمُ بْنُ كُلَيْبٍ أَخْبَرَنِي أَبِي أَنَّ وَائِلَ بْنَ حُجْرٍ الْحَضْرَمِيَّ أخْبَرَهُ قَالَ قُلْتُ لَأَنْظُرَنَّ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَيْفَ يُصَلِّي قَالَ فَنَظَرْتُ إِلَيْهِ قَامَ فَكَبَّرَ وَرَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى حَاذَتَا أُذُنَيْهِ ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى ظَهْرِ كَفِّهِ الْيُسْرَى وَالرُّسْغِ وَالسَّاعِدِ…
Musnad Ahmad 18115: …Telah menceritakan kepada kami 'Ashim bin Kulaib telah mengabarkan kepadaku ayah, bahwa Wa`il bin Hujr Al Hadlrami mengabarinya, dia berkata: Aku berkata: Sungguh aku akan melihat Rasulullah ﷺ bagaimana beliau shalat. dia berkata: Maka aku lihat beliau berdiri dan bertakbir dan beliau angkat kedua tangannya hingga sejajar kedua telinganya. Kemudian beliau letakkan tangan kanannya di atas punggung telapak tangan kirinya, pergelangan dan lengan bawah…
Dalil 4
صحيح البخاري ٦٩٨: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ كَانَ النَّاسُ يُؤْمَرُونَ أَنْ يَضَعَ الرَّجُلُ الْيَدَ الْيُمْنَى عَلَى ذِرَاعِهِ الْيُسْرَى فِي الصَّلَاةِ قَالَ أَبُو حَازِمٍ لَا أَعْلَمُهُ إِلَّا يَنْمِي ذَلِكَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Shahih Bukhari 698: Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Maslamah dari Malik dari Abu Hazim dari Sahl bin Sa'd berkata: "Orang-orang diperintahkan agar meletakkan tangan kanannya di atas lengan kiri dalam shalat."Abu Hazim berkata: "Aku tidak mengetahui dia Sahl kecuali bahwa dia menyandarkan hal tersebut kepada Nabi SAW."…
Dalil 1 kalimat meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya menunjukkan bahwa posisi tangan kanan di atas tangan kiri.
Dalil 2 kalimat memegang tangan kirinya dengan tangan kanannya menunjukkan adanya genggaman tangan kanan kepada tangan kiri.
Dalil 3 kalimat letakkan tangan kanannya di atas punggung telapak tangan kirinya, pergelangan dan lengan bawah menunjukkan yang di genggam itu telapak,pergelangan sampai lengan.
Dalil 4 ungkapan sahabat yang menyatakan Orang-orang diperintahkan agar meletakkan tangan kanannya di atas lengan kiri dalam shalat menunjukkan bahwa perintah meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri adalah bagian dari perintah langsung dari Rasulullah SAW.
Kesimpulan dalil dari Wail bin Hujr bahwa ia melihat Nabi SAW. Mengangkat kedua tangannya Ketika memulai shalat kemudian melipatkan lengan bajunya dan menyimpan tangan kanan di atas tangan kiri (dalil 1) di dalam hadits kedua di katakan kemudian Dari Wail bin Hujr, ‘Aku pernah melihat Rasulullah ﷺ. apabila berdiri dalam shalat, ia mengepalkan (memegang) tangan kanan pada tangan kirinya dan di hadits ketiga Kemudian meletakkan tangan kanan di atas punggung telapak tangan kiri, di pergelangan tangan, sampai di lengan tangan kiri,Inilah alasanya mengapa kata wada`a dalam hadits kedua di artikan memegang atau menggenggam sedangkan kata rusg dan said, pada hadits ketiga diartikan rusg adalah sambungan antara kaff (telapak tangan) dan said adalah bagian tangan antara rusg dan siku, ketentuan ini adalah salah satu perintah Rasulullah SAW (dalil 4).
Kesimpulan menyimpan tangan kiri di atas tangan kanan adalah : Memegang atau menggenggam punggung tangan kiri oleh tangan kanan adalah punggung telapak tangan sampai pergelangan atau lengan dan tidak boleh sampai siku.
11) SIMPAN DI ATAS DADA
Dalil 1
…عَنْ أَبِيهِ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ أَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَفَعَ يَدَيْهِ حِينَ دَخَلَ فِي الصَّلَاةِ كَبَّرَ وَصَفَ هَمَّامٌ حِيَالَ أُذُنَيْهِ ثُمَّ الْتَحَفَ بِثَوْبِهِ ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى الْيُسْرَى…
Shahih Muslim 608 :…Dari Wail bin Hujr "Bahwasannya nya dia melihat Nabi ﷺ mengangkat kedua tangannya ketika masuk shalat, bertakbir." Hammam menggambarkannya, "Di hadapan kedua telinganya, kemudian melipatnya pada bajunya kemudian meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya…
Dalil 2
…عَنْ ثَوْرٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى عَنْ طَاوُسٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَضَعُ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى يَدِهِ الْيُسْرَى ثُمَّ يَشُدُّ بَيْنَهُمَا عَلَى صَدْرِهِ وَهُوَ فِي الصَّلَاةِ
Sunan Abu Daud 648: …Dari Tsaur dari Sulaiman bin Musa dari Thawus dia berkata:"Rasulullah ﷺ meletakkan tangan kanannya di atas tangan kiri, kemudian menarik keduanya di atas dada ketika shalat."
Dalil 3
…عَنْ قَبِيصَةَ بْنِ هُلْبٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْصَرِفُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ يَسَارِهِ وَرَأَيْتُهُ قَالَ يَضَعُ هَذِهِ عَلَى صَدْرِهِ وَصَفَّ يَحْيَى الْيُمْنَى عَلَى الْيُسْرَى فَوْقَ الْمِفْصَلِ
Musnad Ahmad 20961: Dari Qabishah bin Halb dari ayahnya, ia berkata: Saya melihat Nabi ﷺ menoleh ke kanan dan kekiri, dan saya melihatnya meletakkan tangan di atas dadanya. Dan Yahya meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya dibagian atas persendian.
Dalil 4
…عن عاصم بن كليب، عن أبيه، عن وائل بن حجر قال: «صليت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم، ووضع يده اليمنى على يده اليسرى على صدره»
Shahih Ibnu Khuzaimah 479: …Dari Ashim bin Kulaib, dari ayahnya, dari wail bin hajar, ia berkata, “Aku pernah melaksanakan shalat bersama Rasulullah ﷺ, beliau meletakkan tangan kanannya di atas tangan kiri lalu diletakkan di atas dadanya.”
Dalil 5
…عَنْ زِيَادِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ أَبِي جُحَيْفَةَ أَنَّ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ مِنْ السُّنَّةِ وَضْعُ الْكَفِّ عَلَى الْكَفِّ فِي الصَّلَاةِ تَحْتَ السُّرَّةِ
Sunan Abu Daud 645…Dari Ziyad bin Zaid dari Abu Juhaifah bahwa Ali radliyAllahu 'anhu berkata:"Termasuk dari sunnah adalah meletakkan telapak tangan di atas telapak tangan yang lain di bawah pusar dalam shalat."
Dalil 6
سنن أبي داوود ٦٤٦: …عَنْ ابْنِ جَرِيرٍ الضَّبِّيِّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ رَأَيْتُ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يُمْسِكُ شِمَالَهُ بِيَمِينِهِ عَلَى الرُّسْغِ فَوْقَ السُّرَّةِ
Sunan Abu Daud 646: …Dari Ibnu Jarir Ad Dlabbi dari ayahnya dia berkata: "Aku melihat tangan kanan Ali radliyAllahu 'anhu memegang tangan kirinya pada pergelangannya di atas pusar."
Dalil 7 Firman Allah SWT : Dalam QS. Al-An’am[6]: 125 / (QS. Hud[11]: 5) dan (QS. Al-A’raf[7]:2)
فَمَنْ يُرِدِ اللَّهُ أَنْ يَهدِيَهُ يَشْرَحْ صَدْرَهُ لِلإسْلامِ وَمَنْ يُرِدْ أَنْ يُضِلَّهُ يَجْعَلْ صَدْرَهُ ضَيِّقًا حَرَجًا كَأَنَّمَا يَصَّعَّدُ فِي السَّمَاءِ كَذَلِكَ يَجْعَلُ اللَّهُ الرِّجْسَ عَلَى الَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ
”Barang siapa yang Allah menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk (memeluk agama) Islam. Dan barang siapa yang dikehendaki Allah kesesatannya, niscaya Allah menjadikan dadanya sesak lagi sempit, seolah-olah ia sedang mendaki ke langit. Begitulah Allah menimpakan siksa kepada orang-orang yang tidak beriman”.
Dalil 1 kalimat meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya menunjukkan bahwa Rasulullah setelah mengangkat tangannya kemudian menyimpan tangan kiri di atas tangan kanan, dengan demikian menyimpan tangan kanan di atas tangan kiri adalah syariat yang bersifat tsabat (kuat)
Dalil 2, 3 dan 4 status dalil ini adalah hasan li dzatihi, berikut keterangan-keterangannya :
Dalil 2 rawi yang jadi perbincangan Thawus bin Kaisan dan Sulaiman bin Musa berikut:
2. Sulaiman bin Musa
Nama Lengkap : Sulaiman bin Musa
Kalangan : Tabi'in kalangan biasa
Kunyah : Abu Ayyub
Negeri semasa hidup : Syam
Wafat : 115 H
Komentar Ulama
Yahya bin Ma'in Tsiqah
Muhammad bin Sa'd Tsiqah
Ibnu Hibban mentsiqahkannya
Adz Dzahabi Ahadul aimmah
An Nasa'i laisa bi qowi
Kesimpulan status dalil ini mursal tabi`i
Dalil 3 rawi yang jadi perbincangan Simak
Nama Lengkap : Simak bin Harb bin Aus
Kalangan : Tabi'in kalangan biasa
Kunyah : Abu Al Mughirah
Negeri semasa hidup :
Wafat : 123 H
Komentar Ulama
Yahya bin Ma'in Tsiqah
Abu Hatim Ar Rozy shaduuq tsiqah
An Nasa'i Di haditsnya ada sesuatu
Ibnu Hibban Banyak salah
Adz Dzahabi Tsiqah
Adz Dzahabi Jelek Hafalannya
Kesimpulan dalil ini hasan
Dalil 4
Nama Lengkap : Mu'ammal bin Isma'il
Kalangan : Tabi'ut Tabi'in kalangan biasa
Kunyah : Abu 'Abdur Rahman
Negeri semasa hidup : Bashrah
Wafat : 206 H
Komentar Ulama
yahya bin Ma'in Tsiqah
Al Bukhari munkarul hadits
Ibnu Hibban disebutkan dalam 'ats tsiqaat
Ibnu Sa'd Tsiqah Katsirul Gholath
Ad Daruquthni Tsiqah banyak salah
Ibnu Hajar al 'Asqalani Shaduuq sayyiul Hifd
Kesimpulan dalil 1 ini hasan
Kesimpulan dalil 2, 3 dan 4 semua dalil tidak ada yang tsabat (kuat), tetapi dalil 1 ( dalil yang tsabat) menunjukkan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri hal ini membutuhkan tempat Dimana meletakkanya, sehingga dalil 2 mursalnya dari thawus, dan dalil 3 serta 4 satu dengan yang lainnya saling menguatkan sehingga meletakkan tangan kiri di atas tangan kanan dan letak penyimpananya di atas dada dapat diterima sebagai hujjah.
Berikut pendapat Ulama
1. Al-‘Allamah Abu Thayyib Muhammad Syam Al-Haqq dalam Syarah Aunul Ma`Bud 3/389 mengatakan kesimpulan hadits ini (dalil 2) hasan li dzatihi, dan ini bisa menjadi hujjah sebagaimana hadits shahih. Maka tidak ada cacat dari hadits ini selain bahwa dia mursal dan yang mursal biasanya dipakai tanpa syarat menurut pendapat Abu Hanifah, malik dan ahmad (semoga Allah merahmati mereka). Sedangkan menurut Asy-Syafi’i Rahimahullah yang mursal ini bisa dipakai kalau dikuatkan oleh dalil lain yang bersnad tapi kualitasnya lebih baik, baik penguat ini musnad ataupun mursal pula.
Dalam masalah ini meletakkan tangan di atas dada sudah disebutkan dua hadits shahih (hadits no 3 dan no 4)…
Dalil 5 rawi yang jadi perbincangan adalah Abdur Rahman
Nama Lengkap : Abdur Rahman bin Ishaq bin Al Harits
Kalangan : Tabi'ut Tabi'in kalangan tua
Kunyah : Abu Syaibah
Negeri semasa hidup : Kuffah
Wafat :
Komentar Ulama
Ahmad bin Hambal munkarul hadits
Yahya bin Ma'in Dla’if
Ibnu Sa'd Dla’if
Ya'kub bin Sufyan Dla’if
Abu Daud Dla’if
An Nasa'i Dla’if
Ibnu Hibban Dla’if
Al Bukhari fihi nazhar
Abu Zur'ah laisa bi qowi
Abu Hatim Dla’iful hadits
Al 'Uqaili Dla’iful hadits
Al 'Ajli Dla’if
Ibnu Hajar al 'Asqalani Dla’if
Adz Dzahabi mereka mendla’ifkannya
Kesimpulan Dalil ini dla’if.
Dalil 6 rawi yang jadi perbincangan adalah jarir
Nama Lengkap : "Jarir, ayah dari Ghazlan"
Kalangan : Tabi'in kalangan pertengahan
Kunyah :
Negeri semasa hidup :
Wafat :
Komentar Ulama
Ibnu Hibban mentsiqahkannya
Adz Dzahabi Tidak Dikenal
Berikut pendapat Ulama
Abu Daud 1:274 No 757 berkata: Dan diriwayatkan dari Sa'id bin Jubair "DI ATAS pusar". Abu Mijlaz mengatakan: "di bawah pusar". Dan di riwayatkan dari Abu Hurairah, namun sanadnya tidak kuat.
Al-‘Alamah Abu Thayyib Muhammad Syam Al-Haqq dalam catatan kaki Syarah Aunul Ma`bud 3/387 sanad hadits ini dla’if, karena Ibnu Jarir Adh-Dhabbi majhul, namanya adalah Gazhwan ayahnya juga tidak diketahui (majhul).
Kesimpulan dalil ini dla’if
Kesimpulan dalil 1 sampai 6 Bahwa menyimpan tangan kanan di atas tangan kiri adalah salah satu kaifiyat Rasulullah dan meletakkanya adalah di atas dada, hal ini sesuai dengan dalil-dalil yang berstatus shahih dan hasan li dzatihi, sementara menyimpan di atas pusar (tepat di atas pusar) dan di bawah pusar tidak memiliki dalil yang kuat (dla’if).
Keterangan Dalil 7 Setelah dipastikan bahwa menyimpan tangan kiri di atas tangan kanan dan meletakkanya di atas dada adalah bagian dari sunnah, tinggal sekarang kita mengetahui dada yang dimaksud. berikut penjelasannya.
Dada dalam kamus bahasa Indonesia adalah bagian tubuh sebelah depan diantara perut dan leher. Berarti dada yang dimaksud adalah diantara perut dan leher, untuk lebih tepatnya kita lihat dalil 7, kalimat يَشْرَحْ صَدْرَهُ yang berarti melapangkan dada yang berarti melapangkan hati ketiga ayat ini mengungkapkan kalimat صَدْر bila melihat kalimat ini menunjukkan bahwa صَدْر yang dimaksud adalah hati bila merujuk pada posisi hati dalam tubuh manusia ia berada antara dada bawah dan di atas pusar maka kalimat صَدْر akan tepat bila diartikan di bawah antara dada bagian bawah dan pusar.
Kesimpulan simpan keduanya di atas dada adalah menyimpan tangan kanan di atas tangan kiri dan meletakkanya di atas dada yaitu antara dada bagian bawah dan DI ATAS pusar.
Mari perhatikan pendapat Ulama:
Imam Muslim membuat bab meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri pada bagian bawah dada dan di atas pusar setelah takbiratul ihram dan meletakkanya keduanya di atas permukaan tanah lurus dengan kedua bahu ketika sujud (Syarah Imam Muslim 4/379).
A Hasan dalam pengajaran shalat cetakan XXXVI dipenogoro hal 216 mengatakan “hadits-hadits tadi semuanya lemah. Oleh sebab itu boleh kita pelukan tangan dimana kita suka lantaran itulah saya berkata dibagian pertama bahwa tempatnya diperut : dengan batas perut itu ialah dari bawah dada sampai ari-ari”.
a. Tentang menyimpan tangan kanan di atas tangan kiri di dada atau irsyal (melabuhkan kedua tangan)
I. Menyimpan tangan kanan di atas tangan kiri dan meletakkanya di dada bukan bagian dari syariat atau menyimpan tangan kanan di atas tangan kiri dan atau meletakkanya di dada atau melabuhkannya adalah pilihan.
II. Menyimpan tangan kanan di atas tangan kiri sunnah ia berpegang pada dalil yang tsabat (kuat). dan meletakkanya di dada berpegang pada dalil shahih minimal hasan li dzatihi
III. Pendapat kami
Berikut penjelasannya
Dalil 1
حَدَّثَنَا أَبُو تَوْبَةَ حَدَّثَنَا الْهَيْثَمُ يَعْنِي ابْنَ حُمَيْدٍ عَنْ ثَوْرٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى عَنْ طَاوُسٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَضَعُ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى يَدِهِ الْيُسْرَى ثُمَّ يَشُدُّ بَيْنَهُمَا عَلَى صَدْرِهِ وَهُوَ فِي الصَّلَاةِ
Sunan Abu Daud 648: Telah menceritakan kepada kami Abu Taubah telah menceritakan kepada kami Al Haitsam yaitu Ibnu Humaid dari Tsaur dari Sulaiman bin Musa dari Thawus dia berkata:"Rasulullah ﷺ meletakkan tangan kanannya di atas tangan kiri, kemudian menarik keduanya di atas dada ketika shalat."
Dalil 2
…عَنْ قَبِيصَةَ بْنِ هُلْبٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْصَرِفُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ يَسَارِهِ وَرَأَيْتُهُ قَالَ يَضَعُ هَذِهِ عَلَى صَدْرِهِ وَصَفَّ يَحْيَى الْيُمْنَى عَلَى الْيُسْرَى فَوْقَ الْمِفْصَلِ
Musnad Ahmad 20961: …Dari Qabishah bin Halb dari ayahnya, ia berkata: Saya melihat Nabi ﷺ menoleh ke kanan dan kekiri, dan saya melihatnya meletakkan tangan di atas dadanya. Dan Yahya meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya dibagian atas persendian
Dalil 3
نا أبو موسى، نا مؤمل، نا سفيان، عن عاصم بن كليب، عن أبيه، عن وائل بن حجر قال: «صليت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم، ووضع يده اليمنى على يده اليسرى على صدره»
Shahih Ibnu Khuzaimah 479: Abu Musa mengabarkan kepada kami, Muammal mengabarkan kepada kami, Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ashim bin Kulaib, dari ayahnya, dari wail bin hajar, ia berkata, “Aku pernah melaksanakan shalat bersama Rasulullah ﷺ, beliau meletakkan tangan kanannya di atas tangan kiri lalu diletakkan di atas dadanya.”
Dalil 4
عَنْ أَبِي جُحَيْفَةَ أَنَّ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ مِنْ السُّنَّةِ وَضْعُ الْكَفِّ عَلَى الْكَفِّ فِي الصَّلَاةِ تَحْتَ السُّرَّةِ
Sunan Abu Daud 645: …Dari Abu Juhaifah bahwa Ali radliyAllahu 'anhu berkata:"Termasuk dari sunnah adalah meletakkan telapak tangan di atas telapak tangan yang lain di bawah pusar dalam shalat."
Dalil 5
سنن أبي داوود ٦٤٦: …عَنْ ابْنِ جَرِيرٍ الضَّبِّيِّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ رَأَيْتُ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يُمْسِكُ شِمَالَهُ بِيَمِينِهِ عَلَى الرُّسْغِ فَوْقَ السُّرَّةِ
Sunan Abu Daud 646: …Dari Ibnu Jarir Ad Dlabbi dari ayahnya dia berkata: "Aku melihat tangan kanan Ali radliyAllahu 'anhu memegang tangan kirinya pada pergelangannya di atas pusar."
Dalil 6
…عَنْ أَبِيهِ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ أَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَفَعَ يَدَيْهِ حِينَ دَخَلَ فِي الصَّلَاةِ كَبَّرَ وَصَفَ هَمَّامٌ حِيَالَ أُذُنَيْهِ ثُمَّ الْتَحَفَ بِثَوْبِهِ ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى الْيُسْرَى…
Shahih Muslim 608:…Dari Wail bin Hujr "Bahwasannya nya dia melihat Nabi ﷺ mengangkat kedua tangannya ketika masuk shalat, bertakbir." Hammam menggambarkannya, "Di hadapan kedua telinganya, kemudian melipatnya pada bajunya kemudian meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya…
Dalil 7
مسند أحمد ١٨٢٢٧: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ يَحْيَى بْنِ خَلَّادٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَمِّهِ …فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ…فَإِذَا أَتْمَمْتَ صَلَاتَكَ عَلَى هَذَا فَقَدْ أَتْمَمْتَهَا وَمَا انْتَقَصْتَ مِنْ هَذَا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّمَا تُنْقِصُهُ مِنْ صَلَاتِكَ
Musnad Ahmad 18227: … Telah menceritakan kepada kami Ali bin Yahya bin Khallad dari bapaknya dari pamannya ….Maka Nabi SAW bersabda: …Jika menyempurnakan shalatmu seperti ini, maka sungguh, kamu telah menyempurnakannya, dan jika kamu mengurangi sedikit darinya, maka sesungguhnya kamu hanya mengurangi shalatmu."
I. Menyimpan tangan kanan di atas tangan kiri dan meletakkanya di dada bukan bagian dari syariat atau menyimpan tangan kanan di atas tangan kiri dan atau meletakkanya di dada atau melabuhkannya adalah pilihan.
Dalil 1 sampai 5 tidak ada satupun dalil yang tsabat (kuat), karena semua dalil tentang menyimpan tangan kanan di atas tangan kiri terdapat keguncangan dalam haditsnya atau dla’if, sementara dalil 7 menjelaskan tidak adanya meyimpan tangan kanan di atas tangan kiri dan dikatakan oleh Rasulullah sempurnanya shalat.
Kesimpulan menyimpan tangan kanan di atas tangan kiri bukan bagian dari rukun shalat dan atau menyimpan tangan kanan di atas tangan kiri atau melabuhkannya adalah pilihan.
Mari perhatikan pendapat Ulama:
Ibnu Al Mundzir meriwayatkan dari Abdullah Bin Az-Zubair, Al Hasan Al Bashri dan An-Nakhi “kedua tangan diturunkan dan salah satunya tidak diletakan di atas yang lain, al-qadhi Abu ath-thayib juga meriwayatkan hal yang sama dari Ibnu Sirin Al-laits bin Sa`id berkata kedua tangan diturunkan bila ia berlangsung lama bagi yang bersangkutan, maka ia meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri untuk istirahat. Al-Majmu’ Syarah Al Mudzadzab Imam Nawawi, 3/580.
Al-Auza’i. Mengatakan ia boleh memilih antara melabuhkannya atau meletakkanya. Syarah Al-Mudzadzab Imam Nawawi, 3/580.
II. Menyimpan tangan kanan di atas tangan kiri sunnah ia berpegang pada dalil yang tsabat (kuat). dan meletakkanya di dada adalah berpegang pada dalil shahih minimal hasan li dzatihi
Dalil 6 kalimat meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya menunjukkan bahwa Rasulullah setelah mengangkat tangannya kemudian menyimpan tangan kanan di atas tangan kiri, dengan demikian menyimpan tangan kanan di atas tangan kiri adalah syariat yang bersifat tsabat (kuat).
Dalil 1, 2 dan 3 status dalil ini adalah hasan li dzatihi, berikut keterangan-keterangannya :
Dalil 1 rawi yang jadi perbincangan Thawus bin Kaisan dan Sulaiman bin Musa berikut keterangannya:
Sulaiman bin Musa
Nama Lengkap : Sulaiman bin Musa
Kalangan : Tabi'in kalangan biasa
Kunyah : Abu Ayyub
Negeri semasa hidup : Syam
Wafat : 115 H
Komentar Ulama
Yahya bin Ma'in Tsiqah
Muhammad bin Sa'd Tsiqah
Ibnu Hibban mentsiqahkannya
Adz Dzahabi Ahadul aimmah
An Nasa'i laisa bi qowi
Kesimpulan status dalil ini mursal tabi`i
Dalil 2 rawi yang jadi perbincangan Simak
Nama Lengkap : Simak bin Harb bin Aus
Kalangan : Tabi'in kalangan biasa
Kunyah : Abu Al Mughirah
Negeri semasa hidup :
Wafat : 123 H
Komentar Ulama
Yahya bin Ma'in Tsiqah
Abu Hatim Ar Rozy shaduuq tsiqah
An Nasa'i Di haditsnya ada sesuatu
Ibnu Hibban Banyak salah
Adz Dzahabi Tsiqah
Adz Dzahabi Jelek Hafalannya
Kesimpulan dalil ini hasan
Dalil 3
Nama Lengkap : Mu'ammal bin Isma'il
Kalangan : Tabi'ut Tabi'in kalangan biasa
Kunyah : Abu 'Abdur Rahman
Negeri semasa hidup : Bashrah
Wafat : 206 H
Komentar Ulama
yahya bin Ma'in Tsiqah
Al Bukhari munkarul hadits
Ibnu Hibban disebutkan dalam 'ats tsiqaat
Ibnu Sa'd Tsiqah Katsirul Gholath
Ad Daruquthni Tsiqah banyak salah
Ibnu Hajar al 'Asqalani Shaduuq sayyiul Hifd
Kesimpulan dalil ini hasan
Rasulullah menyimpan tangan kanan di atas tangan kiri berdasar hadits yang tsabat, sementara mursalnya thawus dan informasi dari hulb dan wail yang hasan menjadikan satu dalil dengan yang lainnya saling menguatkan, sehingga dapat dipastikan menyimpan tangan kanan di atas tangan kiri sunnah ia bepegang pada dalil yang tsabat (kuat). dan meletakkanya di dada adalah berpegang pada dalil shahih minimal hasan li dzatihi Berikut pendapat Ulama Al-‘Allamah Abu thayyib Muhammad syam al-haqq dalam syarah aunul ma`bud 3/389 mengatakan kesimpulan hadits ini (dalil 1) hasan li dzatihi, dan ini bisa menjadi hujjah sebagaimana hadits shahih. Maka tidak ada cacat dari hadits ini selain bahwa dia mursal dan yang mursal biasanya dipakai tanpa syarat menurut pendapat Abu hanifah, malik dan ahmad (semoga Allah merahmati mereka). Sedangkan menurut Asy syafi’i Rahimahullah yang mursal ini bisa dipakai kalau dikuatkan oleh dalil lain yang bersanad tapi kualitasnya lebih baik, baik penguat ini musnad ataupun mursal pula.
Perhatikan pendapat Ulama
1. Imam Nawawi dalam Syarah Almudzadzab, 3/580 telah kami sebutkan sebelumnya bahwa madzhab kami berpendapat kedua tangan dianjurkan kedua tangan diletakan di bawah dada DI ATAS pusar, pendapat ini dikemukakan oleh said bin Jabbar dan daud.
2. Dewan Hisbah Persatuan Islam dalam Risalah Shalat hal 88-89 maka mursalnya thawus, hadits Halb dan hadits Wail Ibnu Hujr menunjukkan a atas sunnatnya menyimpan tangan kanan di atas dada, dan itulah yang benar adapun menyimpan (kedua tangan) di bawah pusar atau di atas pusar, tidak ada satupun hadits yang kuat sari Rasulullah SAW.
III. Pendapat kami
Dengan keterangan-keterangan yang telah disampaikan maka kami lebih cenderung dengan bahwa menyimpan tangan kanan di atas tangan kiri dan meletakkanya di atas dada adalah bersumber dari Rasulullah SAW, mengingat dalil-dalil yang tersampaikan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmu hadits dan ilmu fiqh dan insyaallah bagian dari sunnah.
b. Tentang menyimpan tangan kanan di atas tangan kiri dan meletakkanya di atas dada terdapat beberapa perbedaan kesimpulan diantaranya adalah
I. Simpan di atas dada yang dimaksud adalah dada bagian atas (buah dada) atau dada bagian bawah dan di atas pusar adalah pilihan
II. Simpan di atas dada, dada yang dimaksud adalah dada bagian bawah dan di atas pusar
III. Pendapat kami
Berikut penjelasannya:
Dalil 1
حَدَّثَنَا أَبُو تَوْبَةَ حَدَّثَنَا الْهَيْثَمُ يَعْنِي ابْنَ حُمَيْدٍ عَنْ ثَوْرٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى عَنْ طَاوُسٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَضَعُ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى يَدِهِ الْيُسْرَى ثُمَّ يَشُدُّ بَيْنَهُمَا عَلَى صَدْرِهِ وَهُوَ فِي الصَّلَاةِ
Sunan Abu Daud 648: Telah menceritakan kepada kami Abu Taubah telah menceritakan kepada kami Al Haitsam yaitu Ibnu Humaid dari Tsaur dari Sulaiman bin Musa dari Thawus dia berkata:"Rasulullah ﷺ meletakkan tangan kanannya di atas tangan kiri, kemudian menarik keduanya di atas dada ketika shalat." (Musnad Ahmad 20961/ Shahih Ibnu Khuzaimah 479)
Dalil 2 Firman Allah SWT dalam (QS. Al-An’am[6]: 125) / (QS. Hud[11]: 5) dan (QS. Al-A’raf[7]:2)
(QS. Al-An’am[6])
فَمَنْ يُرِدِ اللَّهُ أَنْ يَهدِيَهُ يَشْرَحْ صَدْرَهُ لِلإسْلامِ وَمَنْ يُرِدْ أَنْ يُضِلَّهُ يَجْعَلْ صَدْرَهُ ضَيِّقًا حَرَجًا كَأَنَّمَا يَصَّعَّدُ فِي السَّمَاءِ كَذَلِكَ يَجْعَلُ اللَّهُ الرِّجْسَ عَلَى الَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ
”Barang siapa yang Allah menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk (memeluk agama) Islam. Dan barang siapa yang dikehendaki Allah kesesatannya, niscaya Allah menjadikan dadanya sesak lagi sempit, seolah-olah ia sedang mendaki ke langit. Begitulah Allah menimpakan siksa kepada orang-orang yang tidak beriman”.
I. Simpan di atas dada, dada yang dimaksud adalah dada bagian atas
Dalil 1 perhatikan kalimat عَلَى صَدْرِهِ yang berarti di atas dada, secara harfiah artinya dada bagian atas atau buah dada, tetapi karena secara keseluruhan dada adalah dari leher sampai perut maka selama bagian tubuh Bernama dada maka dimanapun adalah sesuai dengan sunnah
Perhatikan pendapat Ulama
1. Ibnu Qudamah mengutip pendapat Imam Ahmad Bin Hambal dalam Al Mugni 2/35 diriwayatkan pula dari Imam Ahmad bin Hambal bahwa seseorang dibebaskan memilih cara di atas (di dada atau di bawah pusar) karena semuanya di riwayatkan dari Rasulullah SAW, oleh karenanya masalah ini kedua cara tersebut sama-sama diperbolekan seluas-luasnya.
2. Nashruddin Al-Albani Di dalam buku Sifat shalat Nabi ﷺ 2004 hal.152-153. Perhatian: Meletakkan kedua tangan di dada yang di sebutkan secara shahih di dalam as-sunnah. Sedangkan hadits yang menyebutkan cara lainnya, bisa jadi derajatnya dla’if atau tidak memiliki dasar sama sekali. Sunnah ini telah di amalkan oleh Imam Ishaq bin Rahawaih. Al-Marwazi berkata dalam kitab al-masai’il , hal.222, ‘’Ishaq pernah shalat witir bersama kami ... ia mengangkat kedua tangannya ketika qunut, berqunut sebelum ruku’ dan meletakkan kedua tangannya ke atas kedua buah dadanya atau di bawah kedua buah dadanya. ‘’perkataan serupa dinukil dari Al-Qadhi ‘Iyadh Al-Maliki dalam pembahasan tentang Mustahabbat Ash-Shalah dalam kitabnya al-I’lam (hal. 15, cetakan ketiga-Ribath), ‘’Dan meletakkan tangan kanan ke atas bagian luar tangan kiri di dekat bagian atas dada.’’ …
II. Simpan di atas dada, dada yang dimaksud adalah dada bagian bawah dan d atas pusar
berikut penjelasannya:
Dalil 1 perhatikan kalimat عَلَى صَدْرِهِ yang berarti di atas dada, Batasan dada adalah dari leher sampai perut.
Dalil 2 kalimat يَشْرَحْ صَدْرَهُ yang berarti melapangkan dada yang berarti melapangkan hati ketiga ayat ini mengungkapkan kalimat صَدْر bila melihat kalimat ini menunjukkan bahwa صَدْر yang dimaksud adalah hati bila merujuk pada posisi hati dalam tubuh manusia ia berada antara dada bawah dan di atas pusar maka kalimat صَدْر akan tepat bila diartikan dada bagian bawah dan di atas pusar.
Kesimpulan dada yang dimaksud adalah dada bagian bawah dan di atas pusar.
Mari perhatikan pendapat Ulama
1.Imam muslim membuat bab meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri pada bagian bawah dada dan di atas pusar setelah takbiratul ihram dan meletakkan keduanya di atas permukaan tanah lurus dengan kedua bahu ketika sujud (Syarah Imam Muslim 4/379)
2. Imam Nawawi dalam Syarah Al Mudzadzab Imam Nawawi, 3/580 telah kami sebutkan sebelumnya bahwa madzhab kami berpendapat kedua tangan dianjurkan kedua tangan diletakan di bawah dada di atas pusar, pendapat ini dikemukakan oleh said bin Jabbar dan daud
III. Pendapat kami
Dengan keterangan-keterangan yang telah disampaikan kami lebih cenderung kepada pendapat meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri pada dada bagian bawah dan di atas pusar mengingat kalimat صَدْر sering muncul dalam Al-Quran dan secara harfiah menunjukkan pada hati, dengan demikian satu dengan yang lain keterangan saling menguatkan.
12) POSISI KAKI TIDAK RAPAT DIRENGGANGKAN BERLEBIHAN
Dalil 1 Firman Allah SWT dalam (QS. Al-Baqarah [2]: 238)
…حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ…
…Peliiharalah semua shalat (mu), dan pelihalalah shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu….
Dalil 2
صحيح البخاري ٧٨٥: …فَقَالَ أَبُو حُمَيْدٍ السَّاعِدِيُّ أَنَا كُنْتُ أَحْفَظَكُمْ لِصَلَاةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَيْتُهُ …فَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ اسْتَوَى حَتَّى يَعُودَ كُلُّ فَقَارٍ مَكَانَهُ…
Shahih Bukhari 785: … Maka berkatalah Abu Hamid As Sa'idi: "Aku adalah orang yang paling hafal dengan shalatnya Rasulullah SAW, jika shalat aku melihat …Jika mengangkat kepalanya, beliau berdiri lurus hingga seluruh tulang punggungnya kembali pada tempatnya semula…
Dalil 3
…عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ
Shahih Bukhari 683:…Dari Anas bin Malik dari Nabi SAW, beliau bersabda: "Luruskanlah shaf-shaf kalian, sesungguhnya aku dapat melihat kalian dari balik punggungku." Dan setiap orang dari kami merapatkan bahunya kepada bahu temannya, dan kakinya pada kaki temannya.
Dalil 4
…عَنْ عُيَيْنَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، قَالَ: كُنْتُ مَعَ أَبِي فِي الْمَسْجِدِ، فَرَأَى رَجُلًا صَافًّا بَيْنَ قَدَمَيْهِ، فَقَالَ: أَلْزَقَ إِحْدَاهُمَا بِالْأُخْرَى، لَقَدْ رَأَيْتُ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ ثَمَانِيَةَ عَشَرَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، مَا رَأَيْتُ أَحَدًا مِنْهُمْ فَعَلَ هَذَا قَطُّ
Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 2/109: Dari ‘Uyainah bin Abdirrahman ia berkata, pernah aku bersama ayahku di masjid. Ia melihat seorang lelaki yang shalat dengan merapatkan kedua kakinya. Ayahku lalu berkata, ‘orang itu menempelkan kedua kakinya, sungguh aku pernah melihat para sahabat Nabi Shallallahu ’alaihi Wasallam shalat di masjid ini selama 18 tahun dan aku tidak pernah melihat seorang pun dari mereka yang melakukan hal ini.
Dalil 1 Al-Quran 2: 238, menunjukkan bahwa berdiri untuk shalat harus dilandasi karena Allah SWT yang harus dilakukan dengan khusyu.
Dalil 2 kalimat Jika mengangkat kepalanya, beliau berdiri lurus hingga seluruh tulang punggungnya kembali pada tempatnya semula menunjukkan bahwa selain tegak posisi punggung harus thuma’ninah.
Dalil 3 kalimat Dan setiap orang dari kami merapatkan bahunya kepada bahu temannya, dan kakinya pada kaki temannya menunjukkan Ketika berdiri itu renggang dan ukuran renggang dalam berdiri adalah seukuran bahu bagian luar.
Dalil 4 kalimat orang itu menempelkan kedua kakinya, sungguh aku pernah melihat para sahabat Nabi Shallallahu ’alaihi Wasallam shalat di masjid ini selama 18 tahun dan aku tidak pernah melihat seorang pun dari mereka yang melakukan hal ini menunjukkan bahwa tidak ada atau tidak boleh merapatkan kedua kaki Ketika berdiri dalam shalat.
Kesimpulan dalil lakukan berdiri dalam shalat karena Allah SWT dengan khusyu, berdiri tegak dengan thuma’ninah, posisi kaki Ketika berdiri adalah direnggangkan, tidak boleh rapat, jarak renggangnya adalah seukuran bahu bagian luar.
Kesimpulan Posisi kaki Ketika berdiri dalam shalat tidak rapat tidak renggang berlebihan adalah posisi kaki yang ukurannya tidak boleh rapat tetapi renggang sesuai kenyamanan (thuma’ninah) dengan acuan bahu bagian luar.
a. Catatan tentang berdiri :
Adapun tentang posisi jari-jari kaki tidak ada dalil yang langsung memberikan gambaran kepada kita tentang hal ini, untuk itu kalaupun ada dengan dalil umum menghadap kiblat itupun hanya bersifat anjuran, bukan dalil, oleh sebab itu maka posisi jari dikembalikan kepada teks hadits umum dan dengan tidak melupakan thuma’ninahnya kita dalam qiyam (berdiri).
13) POSISI MATA MELIHAT KE TEMPAT SUJUD
Dalil 1
…حَدَّثَنَا قَتَادَةُ أَنَّ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ حَدَّثَهُمْ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا بَالُ أَقْوَامٍ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِي صَلَاتِهِمْ فَاشْتَدَّ قَوْلُهُ فِي ذَلِكَ حَتَّى قَالَ لَيَنْتَهُنَّ عَنْ ذَلِكَ أَوْ لَتُخْطَفَنَّ أَبْصَارُهُمْ
Shahih Bukhari 708:…Telah menceritakan kepada kami Qatadah bahwa Anas bin Malik ia menceritakan kepada mereka, ia berkata: Nabi SAW bersabda: “Kenapa orang-orang mengarahkan pandangan mereka ke langit ketika mereka sedang shalat?" Suara beliau semakin tinggi hingga beliau bersabda: "Hendaklah mereka menghentikannya atau Allah benar-benar akan menyambar penglihatan mereka”.
Dalil 2.
…عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الِالْتِفَاتِ فِي الصَّلَاةِ فَقَالَ هُوَ اخْتِلَاسٌ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلَاةِ الْعَبْدِ
Shahih Bukhari 709:…Dari 'Aisyah berkata: “Aku bertanya kepada Rasulullah SAW tentang menoleh dalam shalat. Maka Beliau bersabda: "Itu adalah sambaran yang sangat cepat yang dilakukan oleh setan terhadap shalatnya hamba."
…عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ " كَانَ إِذَا صَلَّى رَفَعَ بَصَرَهُ إِلَى السَّمَاءِ فَنَزَلَتْ {الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ} [المؤمنون: 2] فَطَأْطَأَ رَأْسَهُ «هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ عَلَى شَرْطِ الشَّيْخَيْنِ لَوْلَا خِلَافٌ فِيهِ عَلَى مُحَمَّدٍ فَقَدْ قِيلَ عَنْهُ مُرْسَلًا وَلَمْ يُخْرِجَاهُ» التعليق - من تلخيص الذهبي
Dari Muhammad bin Sirin dari Abu Hurairah R.A, Bahwasannya nnya Rasulullah SAW. Apabila shalat mengarahkan pandangannya ke langit. Lalu turunlah ayat – Mereka orang-orang yang khusyuk dalam shalat mereka – maka Nabi SAW . Menundukan kepala beliau (pandangannya).’’Al-Mustadrak ‘Ala Ash-Shahihain,VIII : 135, NO.3442. Mushanaf Abdurrazaq, II : 254, No.3262, As-sunan Al-kubra Lil-Baihaqi, II : 283.
Dalil 4
Dalam Ta’zhim Qadris Shalah, 1: 192 No. 145
عَنِ ابْنِ سِيرِينَ، قَالَ: كَانُوا يَسْتَحِبُّونَ أَنْ يَنْظُرَ الرَّجُلُ فِي صَلَاتِهِ إِلَى مَوْضِعِ سُجُودِهِ
“Dari Ibnu Sirin, beliau berkata: ‘para sahabat Nabi menganjurkan orang yang shalat untuk memandang tempat sujudnya
Dalil 5
صحيح البخاري ٧٧٠: …عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ وَلَا نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَالشَّعَرَ
Shahih Bukhari 770: …Dari Ibnu 'Abbas radliyAllahu 'anhu, ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:"Aku diperintahkan untuk melaksanakan sujud dengan tujuh tulang (anggota sujud): kening -beliau lantas memberi isyarat dengan tangannya menunjuk hidung- kedua telapak tangan, kedua lutut dan ujung jari dari kedua kaki dan kami tidak menyingkapkan rambut atau pakaian."
Dalil 6 tegak lurus
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ عَطَاءٍ عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ قَالَ سَمِعْتُهُ وَهُوَ فِي عَشَرَةٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحَدُهُمْ أَبُو قَتَادَةَ بْنُ رِبْعِيٍّ يَقُولُ أَنَا أَعْلَمُكُمْ بِصَلَاةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالُوا مَا كُنْتَ أَقْدَمَنَا لَهُ صُحْبَةً وَلَا أَكْثَرَنَا لَهُ إِتْيَانًا قَالَ بَلَى قَالُوا فَاعْرِضْ فَقَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ اعْتَدَلَ قَائِمًا وَرَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يُحَاذِيَ بِهِمَا مَنْكِبَيْهِ…
Sunan Tirmidzi 280: …Dari Abu Humaid As Sa'idi ia berkata; "Aku mendengarnya -waktu itu ia berada diantara sepuluh sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, diantaranya adalah Abu Qatadah bin Rib'i- ia berkata; "Aku adalah orang yang paling tahu dengan shalat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam diantara kalian." Mereka berkata; "Engkau bukan orang yang lebih dulu menjadi sahabat beliau dan tidak lebih banyak mendatanginya ketimbang kami!" ia berkata; "Benar, " mereka berkata; "Maka ceritakanlah!" ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam jika berdiri shalat selalu tegak dan berimbang lalu mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua bahunya.
Dalil 1 kalimat Kenapa orang-orang mengarahkan pandangan mereka ke langit ketika mereka sedang shalat?" Suara beliau semakin tinggi hingga beliau bersabda: "Hendaklah mereka menghentikannya atau Allah benar-benar akan menyambar penglihatan mereka menunjukkan larangan melihat ke atas yang langsung di perintahkan oleh Nabi SAW, sekaligus ancaman bagi yang melakukanya.
Dalil 2 kalimat menoleh dalam shalat. Maka Beliau bersabda: "Itu adalah sambaran yang sangat cepat yang dilakukan oleh setan terhadap shalatnya hamba." keterangan larangan menoleh dalam shalat.
Dalil 3 kalimat maka Nabi SAW . Menundukan kepala menunjukkan adanya keterangan dari Abu Hurairah bahwa Nabi SAW melihat ke bawah dalam shalat.
Dalil 4 kalimat Dari Ibnu Sirin, beliau berkata: ‘para sahabat Nabi menganjurkan orang yang shalat untuk memandang tempat sujudnya menunjukkan keterangan dari Ibnu Sirin bahwa melihat ke bawah yang dimaksud adalah tempat sujud yang bersumber dari Rasulullah SAW.
Dalil 5 kalimat beliau lantas memberi isyarat dengan tangannya menunjuk hidung- kedua telapak tangan, kedua lutut dan ujung jari dari kedua kaki menunjukkan bahwa tempat sujud terdiri dari bekas meletakkan hidung, kening, tangan dan kaki
Dalil 6 kalimat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam jika berdiri shalat selalu tegak dan berimbang menunjukkan posisi badan Ketika berdiri harus tegak dan berimbang
kesimpulan dalil bahwa dalam shalat tidak boleh memandang ke atas, atau menoleh ke kanan atau ke kiri tetapi melihat ke bawah yaitu tempat sujud, tempat sujud terdiri dari bekas meletakkan hidung, kening, tangan dan kaki. Pelaksanaan melihat tempat sujud yang tersebut dengan tetap memperhatikan tegak lurus dan seimbangnya dalam berdiri.
Kesimpulan posisi mata melihat ke tempat sujud adalah mengarahkan pandangan ke bawah dengan batasan bekas sujud, dengan tetap mempertahankan kelurusan dan keseimbangan dalam berdiri.
a. Adapun diperbolehkannya menoleh dengan alasan ada keperluan diperbolehkan sebagai bagian dari kemudahan dalam agama, hal ini berdasarkan keterangan-keterangan sebagai berikut :
Dalil 1
…عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلَاثٍ وَنَهَانِي عَنْ ثَلَاثٍ أَمَرَنِي بِرَكْعَتَيْ الضُّحَى كُلَّ يَوْمٍ وَالْوِتْرِ قَبْلَ النَّوْمِ وَصِيَامِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَنَهَانِي عَنْ نَقْرَةٍ كَنَقْرَةِ الدِّيكِ وَإِقْعَاءٍ كَإِقْعَاءِ الْكَلْبِ وَالْتِفَاتٍ كَالْتِفَاتِ الثَّعْلَبِ
Musnad Ahmad 7758: Dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah SAW memerintahkan kepadaku dengan tiga perkara dan melarangku dari tiga perkara: Beliau memerintahkanku dengan dua raka'at dhuha pada setiap hari, witir sebelum tidur, dan puasa tiga hari pada setiap bulannya. Dan melarangku mematuk (dalam shalat) seperti ayam mematuk, duduk seperti duduknya anjing dan berpaling seperti berpalingnya serigala."
Dalil 2
…عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الِالْتِفَاتِ فِي الصَّلَاةِ فَقَالَ هُوَ اخْتِلَاسٌ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلَاةِ الْعَبْدِ
Shahih Bukhari 709:…Dari 'Aisyah berkata: “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang menoleh dalam shalat. Maka Beliau bersabda: "Itu adalah sambaran yang sangat cepat yang dilakukan oleh setan terhadap shalatnya hamba."
Dalil 3
…حَدَّثَنِي السَّلُولِيُّ أَبُو كَبْشَةَ أَنَّهُ حَدَّثَهُ سَهْلُ ابْنُ الْحَنْظَلِيَّةِ أَنَّهُمْ سَارُوا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ حُنَيْنٍ …فَثُوِّبَ بِالصَّلَاةِ فَجَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي وَهُوَ يَلْتَفِتُ إِلَى الشِّعْبِ حَتَّى إِذَا قَضَى صَلَاتَهُ …
Sunan Abu Daud 2140:…telah menceritakan kepadaku As Saluli Abu Kabsyah, bahwa Sahl bin Al Hanzhalah telah menceritakan kepadanya bahwa: Mereka pada saat perang Hunain berjalan bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam … Kemudian beliau menyeru untuk melakukan shalat. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan shalat dan menoleh ke bukit hingga setelah selesai shalat
Dalil 4
…عَنْ جَابِرٍ قَالَ اشْتَكَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّيْنَا وَرَاءَهُ وَهُوَ قَاعِدٌ وَأَبُو بَكْرٍ يُسْمِعُ النَّاسَ تَكْبِيرَهُ فَالْتَفَتَ إِلَيْنَا فَرَآنَا قِيَامًا فَأَشَارَ إِلَيْنَا فَقَعَدْنَا فَصَلَّيْنَا بِصَلَاتِهِ قُعُودًا …
Shahih Muslim 624:..dari Jabir dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengaduh, lalu kita shalat di belakangnya, sedangkan beliau dalam keadaan duduk, dan Abu Bakar memperdengarkan takbirnya kepada manusia. Lalu beliau menoleh kepada kami, maka beliau melihat kami shalat dalam keadaan berdiri. Lalu beliau memberi isyarat kepada kami untuk duduk, lalu kami shalat dengan mengikuti shalatnya dalam keadaan duduk…
Dalil 5
…اُقْتُلُوْا الْأَسْوَدَيْنِ فِي الصَّلَاةِ: الحَيَّةَ وَالْعَقْرَبَ…
Ahmad II: 233, 248: Bunuhlah dua ekor si hitam meski dalam shalat, yaitu ular dan kalajengking.
Dalil pertama dan kedua larangan menoleh atau iltifat yaitu mengambil sesuatu secepat kilat dengan paksa, artinya menoleh dalam artian seperti musang, dan ini diartikan sebagai pencurian yang dilakukan oleh syetan, dengan demikian ini adalah sifatnya larangan dalam shalat, tetapi hadits ketiga keterangan “Lalu Rasulullah SAW melakukan shalat dan menoleh ke bukit hingga setelah selesai shalat” dan keempat “Lalu beliau menoleh kepada kami”serta kelima Bunuhlah dua ekor si hitam meski dalam shalat, yaitu ular dan kalajengking” menunjukkan bila sesuatu yang sifatnya masyaqqoh maka diperbolehkan.
Kesimpulan menoleh dalam takbiratul ihram tidak diperbolehkan selama tidak ada keperluan yang sesuai syar’i.