Memastikan Kerapihan Shaf
Dalil 1
…عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتِمُّوا الصُّفُوفَ فَإِنِّي أَرَاكُمْ خَلْفَ ظَهْرِي
Shahih Muslim 657: … Dari Anas dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Sempurnakanlah shaf-shaf kalian, karena aku melihat kalian dari arah belakang punggungku'."
Dalil 2
…عَنْ سِمَاكٍ قَالَ سَمِعْتُ النُّعْمَانَ بْنَ بَشِيرٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسَوِّي صُفُوفَنَا إِذَا قُمْنَا لِلصَّلَاةِ فَإِذَا اسْتَوَيْنَا كَبَّرَ…
Sunan Abu Daud 569: … dari Simak dia berkata: Saya telah mendengar An Nu'man bin Basyir berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa meluruskan shaf-shaf kami apabila kami berdiri untuk shalat. Apabila barisan kami telah lurus, maka beliau bertakbir.
Dalil 3
…عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَخَلَّلُ الصَّفَّ مِنْ نَاحِيَةٍ إِلَى نَاحِيَةٍ يَمْسَحُ صُدُورَنَا وَمَنَاكِبَنَا وَيَقُولُ لَا تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ …
Sunan Abu Daud 568: … Dari Al Bara` bin 'Azib dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa memasuki celah-celah shaf, dari ujung ke ujung lainnya seraya mengusap dada dan pundak kami, lalu bersabda: "Janganlah kalian berselisih, sehingga akan membuat hati kalian berselisih juga."…
Dalil 4
سنن أبي داوود ٥٦٧: …عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ قَالَ سَمِعْتُ النُّعْمَانَ بْنَ بَشِيرٍ يَقُولُ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسَوِّينَا فِي الصُّفُوفِ كَمَا يُقَوَّمُ الْقِدْحُ حَتَّى إِذَا ظَنَّ أَنْ قَدْ أَخَذْنَا ذَلِكَ عَنْهُ وَفَقِهْنَا أَقْبَلَ ذَاتَ يَوْمٍ بِوَجْهِهِ إِذَا رَجُلٌ مُنْتَبِذٌ بِصَدْرِهِ فَقَالَ لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ
Sunan Abu Daud 567: .. Dari Simak bin Harb dia berkata: Saya telah mendengar An Nu'man bin Basyir berkata:Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam biasa meluruskan shaf kami, sebagaimana beliau meluruskan anak panah, sehingga setelah beliau merasa bahwa kami telah memenuhi perintahnya dan memahami benar-benar, tiba-tiba pada suatu hari beliau menghadapkan wajahnya kepada kami dan melihat masih ada seseorang yang menonjolkan dadanya ke depan, maka beliau bersabda: "Hendaklah kalian meratakan shaf, atau (kalau tidak), maka Allah akan merubah wajah-wajah kalian."
Dalil 1 kalimat "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Sempurnakanlah shaf-shaf kalian, karena aku melihat kalian dari arah belakang punggungku” menunjukan bahwa imam memerintahkan jamaah untuk meluruskan shaf.
Dalil 2 kalimat “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa meluruskan shaf-shaf kami apabila kami berdiri untuk shalat. Apabila barisan kami telah lurus, maka beliau bertakbir.” menunjukan bahwa imam memastikan atau memeriksa kesempurnaan shaf sebelum shalat dimulai.
Dalil 3 kalimat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa memasuki celah-celah shaf, dari ujung ke ujung lainnya seraya mengusap dada dan pundak kami, lalu bersabda: "Janganlah kalian berselisih, sehingga akan membuat hati kalian berselisih juga”. menunjukan bahwa imam bila keadaanya dibutuhkan sampai menghampiri, dengan masuk melalui celah-celah antar makmum,menyentuh atau mengusap dada demi sempurnanya shaf.
Dalil 4 kalimat :Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam biasa meluruskan shaf kami, sebagaimana beliau meluruskan anak panah, sehingga setelah beliau merasa bahwa kami telah memenuhi perintahnya dan memahami benar-benar, tiba-tiba pada suatu hari beliau menghadapkan wajahnya kepada kami dan melihat masih ada seseorang yang menonjolkan dadanya ke depan, maka beliau bersabda: "Hendaklah kalian meratakan shaf, atau (kalau tidak), maka Allah akan merubah wajah-wajah kalian."menunjukan bahwa yang berhak menunjukan apakah rapi atau luru dan tidaknya shaf adalah imam dengan membalikan badan ke arah makmum dan bila ada yang tidak lurus imam berhak memerintahkanya untuk meluruskan.
Kesimpulan berhadapan melihat makmum dan memerintahkan dengan lisan, bersikap dengan tidak memulai shalat, sampai menghampiri melalui celah-celah antar makmum, bahkan sampai menyentuh atau mengusap dada dilakukan oleh imam guna memastikan kesempurnaan shaf dalam berjamaah.
Pengertian MEMASTIKAN KERAPIHAN SHAF adalah yang memastikan shaf itu siap atau tidak adalah imam.
A. Yang dimaksud dengan kerapihan shaf (shaf rapat) adalah sebagai berikut :
Dalil 1
…عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ
Shahih Bukhari 683: …Dari Anas bin Malik dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Luruskanlah shaf-shaf kalian, sesungguhnya aku dapat melihat kalian dari balik punggungku."Dan seseorang dari kami merapatkan bahunya kepada bahu temannya, dan kakinya pada kaki temannya
Dalil 2
…عَنْ زَكَرِيَّا بْنِ أَبِي زَائِدَةَ عَنْ أَبِي الْقَاسِمِ الْجُدَلِيِّ قَالَ سَمِعْتُ النُّعْمَانَ بْنَ بَشِيرٍ يَقُولُ أَقْبَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى النَّاسِ بِوَجْهِهِ فَقَالَ أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ ثَلَاثًا وَاللَّهِ لَتُقِيمُنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ قَالَ فَرَأَيْتُ الرَّجُلَ يَلْزَقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَرُكْبَتَهُ بِرُكْبَةِ صَاحِبِهِ وَكَعْبَهُ بِكَعْبِهِ
Sunan Abu Daud 566: … Dari Zakariyya bin Abi Za`idah dari Abul Qasim Al Judali dia berkata: Saya telah mendengar An Numan bin Basyir berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa menghadap kepada jama'ah, lalu bersabda: "Luruskanlah shaf-shaf kalian! -beliau mengucapkannya tiga kali- Demi Allah, hendaklah kalian benar-benar meluruskan shaf-shaf kalian, atau Allah benar-benar akan membuat hati kalian saling berselisih." Kata Nu'man: Maka saya melihat seseorang melekatkan (merapatkan) pundaknya dengan pundak temannya (orang di sampingnya), demikian pula antara lutut dan mata kakinya dengan lutut dan mata kaki temannya.
Dalil 3
Q/S as-shaaf 61/4
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِهِ صَفًّا كَأَنَّهُمْ بُنْيَانٌ مَرْصُوصٌ
Artinya : Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh.
Dalil 4
سنن أبي داوود ٥٧٠: …عَنْ أَبِي شَجَرَةَ لَمْ يَذْكُرْ ابْنَ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَقِيمُوا الصُّفُوفَ وَحَاذُوا بَيْنَ الْمَنَاكِبِ وَسُدُّوا الْخَلَلَ وَلِينُوا بِأَيْدِي إِخْوَانِكُمْ لَمْ يَقُلْ عِيسَى بِأَيْدِي إِخْوَانِكُمْ وَلَا تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ وَمَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللَّهُ وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللَّهُ
قَالَ أَبُو دَاوُد أَبُو شَجَرَةَ كَثِيرُ بْنُ مُرَّةَ قَالَ أَبُو دَاوُد وَمَعْنَى وَلِينُوا بِأَيْدِي إِخْوَانِكُمْ إِذَا جَاءَ رَجُلٌ إِلَى الصَّفِّ فَذَهَبَ يَدْخُلُ فِيهِ فَيَنْبَغِي أَنْ يُلِينَ لَهُ كُلُّ رَجُلٍ مَنْكِبَيْهِ حَتَّى يَدْخُلَ فِي الصَّفِّ
Sunan Abu Daud 570: … Dari Abi Syajarah tanpa menyebutkan Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Tegakkanlah shaf-shaf, sejajarkanlah antara pundak-pundak, tutuplah celah-celah dan lemah lembutlah terhadap kedua tangan saudara kalian, -Isa tidak menyebutkan: tangan saudara kalian- dan janganlah kalian membiarkan celah-celah itu untuk setan, barangsiapa yang menyambung shaf maka Allah akan menyambungnya dan barangsiapa yang memutusnya maka Allah akan memutusnya."
Abu Dawud berkata: Abu Syajarah adalah Katsir bin Murrah.Abu Dawud berkata: Makna dari kalimat lemah lembutlah kalian terhadap tangan saudara kalian adalah, apabila ada seseorang yang baru datang dan masuk ke dalam shaf, maka yang lain hendaknya melemaskan pundaknya hingga dia dapat masuk ke dalam shaf.
Dalil 5
…عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَخَلَّلُ الصَّفَّ مِنْ نَاحِيَةٍ إِلَى نَاحِيَةٍ يَمْسَحُ صُدُورَنَا وَمَنَاكِبَنَا وَيَقُولُ لَا تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ …
Sunan Abu Daud 568: … Dari Al Bara` bin 'Azib dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa memasuki celah-celah shaf, dari ujung ke ujung lainnya seraya mengusap dada dan pundak kami, lalu bersabda: "Janganlah kalian berselisih, sehingga akan membuat hati kalian berselisih juga."…
Dalil 6
…عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ أَدْبَرَ الشَّيْطَانُ وَلَهُ ضُرَاطٌ حَتَّى لَا يَسْمَعَ التَّأْذِينَ فَإِذَا قَضَى النِّدَاءَ أَقْبَلَ حَتَّى إِذَا ثُوِّبَ بِالصَّلَاةِ أَدْبَرَ حَتَّى إِذَا قَضَى التَّثْوِيبَ أَقْبَلَ حَتَّى يَخْطِرَ بَيْنَ الْمَرْءِ وَنَفْسِهِ يَقُولُ اذْكُرْ كَذَا اذْكُرْ كَذَا لِمَا لَمْ يَكُنْ يَذْكُرُ حَتَّى يَظَلَّ الرَّجُلُ لَا يَدْرِي كَمْ صَلَّى
Shahih Bukhari 573: … Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika panggilan shalat (adzan) dikumandangkan maka setan akan lari sambil mengeluarkan kentut hingga ia tidak mendengar suara adzan. Apabila panggilan adzan telah selesai maka setan akan kembali. Dan bila iqamah dikumandangkan setan kembali berlari dan jika iqamah telah selesai dikumandangkan dia kembali lagi, lalu menyelinap masuk kepada hati seseorang seraya berkata: 'Ingatlah ini dan itu'. Dan terus saja dia melakukan godaan ini hingga seseorang tidak menyadari berapa raka'at yang sudah dia laksanakan dalam shalatnya."
Dalil 7
…عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رُصُّوا صُفُوفَكُمْ وَقَارِبُوا بَيْنَهَا وَحَاذُوا بِالْأَعْنَاقِ فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنِّي لَأَرَى الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ مِنْ خَلَلِ الصَّفِّ كَأَنَّهَا الْحَذَفُ
Sunan Abu Daud 571: …Dari Anas bin Malik dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Rapatkan shaf-shaf kalian, dekatkanlah jarak antara keduanya, dan sejajarkanlah antara leher-leher. Demi Dzat yang jiwaku berada di TanganNya, sesungguhnya saya melihat setan masuk ke dalam celah-celah shaf itu, tak ubahnya bagai anak kambing kecil."
Dalil 8
…عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ وَقَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ فَرَجَعَ يُصَلِّي كَمَا صَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ ثَلَاثًا فَقَالَ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ مَا أُحْسِنُ غَيْرَهُ فَعَلِّمْنِي فَقَالَ إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا وَافْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا
Artinya : …Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ masuk ke masjid, lalu ada juga seorang laki-laki masuk Masjid dan langsung shalat kemudian memberi salam kepada Nabi ﷺ. Beliau menjawab dan berkata kepadanya: "Kembalilah dan ulangi shalatmu karena kamu belum shalat!" Maka orang itu mengulangi shalatnya seperti yang dilakukannya pertama tadi kemudian datang menghadap kepada Nabi ﷺ dan memberi salam. Namun Beliau kembali berkata: "Kembalilah dan ulangi shalatmu karena kamu belum shalat!" Beliau memerintahkan orang ini sampai tiga kali hingga akhirnya laki-laki tersebut berkata: "Demi Dzat yang mengutus Tuan dengan hak, aku tidak bisa melakukan yang lebih baik dari itu. Maka ajarkanlah aku!" Beliau lantas berkata: "Jika kamu berdiri untuk shalat maka mulailah dengan takbir, lalu bacalah apa yang mudah buatmu dari Al Qur'an kemudian rukuklah sampai benar-benar rukuk dengan thuma'ninah (tenang), lalu bangkitlah (dari rukuk) hingga kamu berdiri tegak, lalu sujudlah sampai hingga benar-benar thuma'ninah, lalu angkat (kepalamu) untuk duduk hingga benar-benar duduk dengan thuma'ninah. Maka lakukanlah dengan cara seperti itu dalam seluruh shalat (rakaat) mu." Shahih Bukhari 715:
Tentang dalil-dalil yang disebutkan memiliki kwalitas shohih, tetapi terdapat dua kesimpulan yang berbeda untuk lebih jelasnya kita perhatikan penjelasanya :
1). Pendapat pertama bahwa kalimat al-ilzaq dan taraashuu dimaknai hakiki sehingga berkesimpulan rapat dalam pengertian sebenarnya (kaki makmum dengan makmum lainnya rapat)
Dalil 1 dan 2 kalimat pertama Dan seseorang dari kami merapatkan bahunya kepada bahu temannya, dan kakinya pada kaki temannya kalimat kedua Maka saya melihat seseorang melekatkan (merapatkan) pundaknya dengan pundak temannya (orang di sampingnya), demikian pula antara lutut dan mata kakinya dengan lutut dan mata kaki temannya.
Mari perhatikan pendapat para ulama
1. Imam Al-Kirmani berkata dalam Bab ilzaq bahu dengan bahu Al-Kawakib al-Darary fi Syarh Sahih al-Bukhari, 5/97, Makna al-ilzaq itu sinonim dengan al-ilshaq artinya menempelkan. Makna Ilzaq sinonim dengan ilshaq artinya menempelkan.
2. Imam al hasan barbahary
قَوْلُهُ : " تَرَاصُّوْا " ، أَيْ : تَلَاصَقُوْا حَتَّى لَا يَكُوْنَ بَيْنَكُمْ فَرَجٌ
“Maksud kalimat “taraashuu” yaitu saling tempel (kaki)-lah kalian hingga tidak ada celah kosong.” (Syarh as-Sunnah, 3/365)
Beberapa landasanya adalah
1. Asal dalam kalimat adalah hakiki
. الْأَصْلُ فِي الْكَلَامِ الْحَقِيقَةُ
2. Dalam hadist yang shohih ( Sunan Abu Daud 568) Perintah untuk mengisi celah yang kosong, maka mafhum mukhalafah-nya melarang adanya celah. Sedangkan, jika tidak dirapatkan atau ditempelkan, kemungkinan besar akan terbuka celah masuknya setan, wajh al Istidlal-nya kalimat
وَسُدُّوا الْخَلَلَ
“Dan tutuplah celah-celah (dalam shaf).”
فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنِّي لأَرَى الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ مِنْ خَلَلِ الصَّفِّ كَأَنَّهَا الْحَذَفُ
…“Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya saya melihat setan masuk ke dalam celah-celah shaf itu, tak ubahnya bagai anak kambing kecil.”
3. Dari sahabat Anas bin Malik
…وَلَوْ ذَهَبْتَ تَفْعَلُ ذَلِكَ الْيَوْمَ لَتَرَى أَحَدَهُمْ كَأَنَّهُ بَغْلٌ شَمُوسٌ….
…“Dan seandainya engkau melakukan yang demikian pada hari ini, sungguh engkau akan melihat salah satu dari mereka seperti bighal (keledai) yang melawan.”
Menunjukan bahwa sunah menempelkan satu sama lain dalam shaf itu akan ditinggalkan. Sehingga, wajib bagi kita untuk menghidupkannya kembali.
4. Syariat diturunkan tidak untuk memberatkan, tetapi diberi kemudahan untuk melaksanakannya. Karena itu, jalankan syariat tersebut semampunya.
5. Adapun jika dapat mengganggu, maka illat tersebut relatif bagi tiap orang, karena itu tidak dapat diterima.
Di antara para ulama yang berpandangan seperti ini adalah Al-Kirmani (al-Kawakib ad-Darari fi Syarh Sahih al-Bukhari, 5/97), Ahmad bin Ismail al-Kawarani (al-Kaustar al-Jari ila Riyadh ahadits al-Bukhari), al-Albani (as-Sahihah, 6/77), Syamsul-Haqq Al-‘Aadhiim Aabaadiy (Aun al-Ma’bud, 2/256)
Kita sajikan Salah satu pendapat ini (Al bani) Dalam kitabnya, Silsilat al-Ahadits as-Shahihah, hal. 6/77, dia menuliskan :
وقد أنكر بعض الكاتبين في العصر الحاضر هذا الإلزاق, وزعم أنه هيئة زائدة على الوارد, فيها إيغال في تطبيق السنة! وزعم أن المراد بالإلزاق الحث على سد الخلل لا حقيقة الإلزاق, وهذا تعطيل للأحكام العملية يشبه تماما تعطيل الصفات الإلهية, بل هذا أسوأ منه
Artinya : Sebagian penulis zaman ini telah mengingkari adanya ilzaq (menempelkan mata kaki, dengkul, bahu) ini, hal ini bisa dikatakan menjauhkan dari menerapkan sunnah. Dia menyangka bahwa yang dimaksud dengan “ilzaq” adalah anjuran untuk merapatkan barisan saja, bukan benar-benar menempel. Hal tersebut merupakan ta’thil (pengingkaran) terhadap hukum-hukum yang bersifat alamiyyah, persis sebagaimana ta’thil (pengingkaran) dalam sifat Ilahiyyah. Bahkan lebih jelek dari itu
2). Pendapat kedua bahwa kalimat al-ilzaq dan taraashuu dimaknai majazi yaitu mubalaghah lurus dan rapat shaf serta mengisi celah kosong (kaki makmum dengan makmum lainnya didekatkan)
Mari perhatikan Dalil 4, 5, 6 dan 7 kalimat
1. “Tegakkanlah shaf-shaf, sejajarkanlah antara pundak-pundak, tutuplah celah-celah dan lemah lembutlah terhadap kedua tangan saudara kalian.
2. “Jika iqamah telah selesai dikumandangkan dia kembali lagi, lalu menyelinap masuk kepada hati seseorang seraya berkata: 'Ingatlah ini dan itu'. Dan terus saja dia melakukan godaan ini hingga seseorang tidak menyadari berapa raka'at yang sudah dia laksanakan dalam shalatnya."
3. Jika iqamah telah selesai dikumandangkan dia kembali lagi, lalu menyelinap masuk kepada hati seseorang seraya berkata: 'Ingatlah ini dan itu'. Dan terus saja dia melakukan godaan ini hingga seseorang tidak menyadari berapa raka'at yang sudah dia laksanakan dalam shalatnya."
4. “Dekatkanlah jarak antara keduanya, dan sejajarkanlah antara leher-leher. Demi Dzat yang jiwaku berada di Tangan-Nya, sesungguhnya saya melihat setan masuk ke dalam celah-celah shaf itu, tak ubahnya bagai anak kambing kecil."
5. “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa memasuki celah-celah shaf, dari ujung ke ujung lainnya seraya mengusap dada dan pundak kami
Dalil 4 menunjukan bahwa kita diperintah untuk menutup celah tetapi masih di matan yang sama kita juga diperintahkan untuk melemah lembutkan kedua tangan untuk jamaah lain, kemudian dalil 5 bahwa syetan akan mendatangi shalat setelah iqomah kedalam hati, dalil 6 nabi menginformasikan bahwa celah itu dimasuki syetan seukuran dengan anak kambing dan dalil 7 pada pelaksanaanya bahkan nabi bisa masuk antara jamaah satu dengan jamaah lainya hal ini menunjukan bahwa celah yang dimaksud bukan rapat tanpa celah, tetapi dekat, artinya secara keseluruhan dalil no 1 sampai 7 menunjukan bahwa shaf shalat itu harus rapi,lurus dan dekat antara satu dengan yang lainya.. Dalil 6 kalimat “Beliau lantas berkata: "Jika kamu berdiri untuk shalat maka mulailah dengan takbir, lalu bacalah apa yang mudah buatmu dari Al Qur'an kemudian rukuklah sampai benar-benar rukuk dengan thuma'ninah (tenang), lalu bangkitlah (dari rukuk) hingga kamu berdiri tegak, lalu sujudlah sampai hingga benar-benar thuma'ninah, lalu angkat (kepalamu) untuk duduk hingga benar-benar duduk dengan thuma'ninah. Maka lakukanlah dengan cara seperti itu dalam seluruh shalat (rakaat) mu." Bahwa tumaninah wajib dilakukan diantaranya adalah ketika berdiri, ruku, sujud dan duduk, maka hal ini tidak mungkin dilakukan bila posisi kita rapat dalam arti hakiki dengan Jemaah yang lainya, sementara tidak diketemukan dalil untuk memisahkanya, sebagai contoh ketika berdiri antara Pundak dengan Pundak posisi tangan yang melebar ke kanan dan kekiri pasti memiliki celah, apalagi bila akan melakukan ruku, susjud dan duduk sungguh tidak mungkin dilakukan dengan rapat apalagi tumaninah. Dalil no 1, kalimat "Dan seseorang dari kami merapatkan bahunya kepada bahu temannya, dan kakinya pada kaki temannya dan dalil no. 2. kalimat Kata Nu'man: Maka saya melihat seseorang melekatkan (merapatkan) pundaknya dengan pundak temannya (orang di sampingnya), demikian pula antara lutut dan mata kakinya dengan lutut dan mata kaki temannya. Menunjukan bahwa pada dasarnya perintah dari nabi SAW adalah merapatkan sedangkan kaifiyat merapatkan dalam arti hakiki dua sahabat menunjukan seseorang atau satu orang, disamping tidak bisa dilakukan secara hakiki juga dalil-dalil yang lain menunjukan akan lebih tepat bila diartikan majazi yaitu mubalaghah lurus dan rapat shaf serta mengisi celah kosong.
Kesimpulan bahwa shaf shalat tidak boleh kosong, kemudian lurusnya Pundak dan kaki kemudian lemah lembutkan tangan dan dekat antara satu dengan yang lainya.
Mari perhatikan beberapa pendapat ulama
1) Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Fathul Bari 6/282 mengatakan
حديث أنس هذا: يدل على أن تسوية الصفوف: محاذاة المناكب والأقدام
Artinya : Hadits Anas ini menunjukkan bahwa yang dimaksud meluruskan shaf adalah lurusnya bahu dan telapak kaki.
2) Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Fathu al-Bari
الْمُرَادُ بِذَلِكَ الْمُبَالَغَةُ فِي تَعْدِيلِ الصَّفِّ وَسَدِّ خَلَلِهِ
Artinya : Maksud hadits ”ilzaq” adalah menekankan dalam meluruskan shaf dan menutup celah.
3) Istifta E Abdurahman 231-232 persis pers. Untuk memahami Kalimat ini (dalil 1 dan 2) mari perhatikan firman Allah SWT Q/S as-shaaf 61/4
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِهِ صَفًّا كَأَنَّهُمْ بُنْيَانٌ مَرْصُوصٌ
Artinya : “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh.” Asyaukani mengatakan maksud shaf disini adalah tidak memberi peluang pada musuh
3. Pendapat kami
Pengertian kerapihan shaf adalah kondisi jamaah sudah siap dengan barisan shaf yang lurus Pundak dan kakinya, sementara posisi tangan yang dilabukan berlemah lembut dan dekatkan jaraknya agar tumaninah dari takbir sampai salam dalam pelaksanaanya. Hal ini dikarenakan
· Mengingat kedua pendapat ini menggunakan dalili-dalil yang shohih maka penafsiran dalil-dalil pendapat kedua bahwa makna Al-Ilzaq dan taraashuu adalah secara majazi yaitu mubalaghah lurus dan rapat shaf serta mengisi celah kosong pendapat ini lebih dapat dipahami dan konsisten untuk dilakukan, terutama menuju kewajiban tumaninah pelaksanaanya dari takbiratul ihram sampai salam.
Pada dasarnya merapatkan bahu, lutut dan mata kaki secara lahiriah itu tidak mungkin bisa dilakukan terus menerus dalam shalat karena banyaknya kaifiyat shalat yang tidak memungkinkan bila dilakukan dalam keadaan rapat,dengan jamaah lain, diantaranya ruku, sujud, tahiyat disamping itu juga tidak ada dalil atau keterangan bila awalnya ditempelkan maka setelahnya dipisah, dalil tentang perpindahan ini tidak di temukan, lebih tepat bila kalimat ini diartikan mazazi (mubalaghah) yaitu mubalaghah lurus dan rapat shaf serta mengisi celah kosong.
B. Kesimpulan tentang kaifiyat shalat berjamaah antara imam, muqomit, shaf dan makmum (no 3-7)
Hak imam tentang penentuan kapan shalat berjamaah dimulai, kapan iqomah dan kapan shaf dinyatakan siap bersifat mengikat dan menjadi pilihan seorang imam, pilihan kaifiyat yang dirasa cocok dengan situasi dan kondisi tertentu, imam mempunyai hak penuh dalam pelaksanaanya, berikut kaifiyat shalat berjamaah yang dilakukan oleh nabi SAW dan para sahabat adalah sebagai berikut :
1. Imam dan muadzin memilih untuk iqomah harus atas dasar perintah langsung (lisan), sampai-sampai bila imam belum hadir didatangi oleh muadzin, kemudian iqomah dikumandangkan, shaf mulai disusun bersama-sama, kemudian imam memperhatikan dan Menyusun baik secara lisan atau tindakan, kemudian setelah dinyatakan siap berbalik menghadap kiblat dan memulai dengan takbir.
2. Imam dan muadzin memilih untuk mengumandangkan iqomah dengan datangnya atau kehadiran imam, kemudian bersama-sama membentuk shaf dan imam merapikan dengan lisan atau Tindakan, kemudian setelah dinyatakan siap imam berbalik menghadap kiblat dan memulai dengan takbir.
3. Imam dan muadzin memiliki persetujuan bahwa bila diyakini kehadiran imam, maka muqomit dan makmum di persilahkan untuk mengumandangkan iqomah dan merapikan shaf, kemudian imam menentukan kesiapan shaf baik dengan lisan atau Tindakan kemudian berbalik menghadap kiblat dan memulai dengan takbir.