Kemudian Imam Membaca Ayat Atau Surat Dalam Al-Quran Dengan Jahr Dan Makmum Memperhatikan Dengan Seksama

Dalil 1

وَاِذَا قُرِئَ الۡقُرۡاٰنُ فَاسۡتَمِعُوۡا لَهٗ وَاَنۡصِتُوۡا لَعَلَّكُمۡ تُرۡحَمُوۡنَ‏

Artinya : Dan apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah dan diamlah, agar kamu mendapat rahmat.

Dalil 2

Tafsir Ibnu Katsir 9/741 disebutkan Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas mengenai firman Allah “Dan apabila dibacakan Al Quran, maka ndengarkanlah baik baik dan perhatikanlah dengan tenang” Yakni dalam shalat fardhu. Demikian pula pendapat yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mughaffal.

Ibnu Jarir mengatakan, Humaid bin Mas’adah menceritakan kepada kami, Bisyr bin Mufadhal menceritakan kepada kami, Al-Jarry menceritakan kepada kami, dari Thalhah bin Ubaidillah bin Kuraiz, ia mengatakan, aku pernah melihat Ubaid bin Umar dan Atha bin Rabbah berbicara sedangkan didekatnya ada yang sedamg membaca al-quran. Maka aku berkata, mengapa kalian berdua tidak mendengarkan al-quran yang karenanya kalian berhak mendapatkan ancaman? Kemudian keduanya melihat kearahku, lalu melanjutkan pembicaraan mereka. Maka aku mengulangi perkataanku, kemudian keduanya melihat ke arahku dan melanjutkan pembicaraan mereka. Kemudian aku mengulangi perkataanku yang ketiga kalinya. Lalu keduanya melihat kearahku dan mengatakan “ sesungguhnya hal itu hanya didalam shalat”. Demikian pula yang diungkapkan oleh sufyan atsauri dari abu hisyam ismail bin katsir dari mujahid, mengenai firman Allah “Dan apabila dibacakan Al Quran, maka ndengarkanlah baik baik dan perhatikanlah dengan tenang” ia mengatakan bahwa hal ini dalam shalat. Seperti itu pula yang diriwayatkan oleh sejumlah orang mujahid.

Abdurrazak meriwayatkan dari Atsauri dari laits dari mujahid ia mengatakan “Tidak apa-apa apabila berbicara ketika seseorang sedang membaca al-quran di luar shalat. Demikian pula yang diungkapkan oleh said bin jubair, adzahak, ibrahim annakha’i, qatadah, ass-suddi, dan abdurrahman bin zaid bin aslam, bahwasanya yang dimaksud dalam ayat ini adalah di dalam shalat.

Dalil 3

موطأ مالك ١٧٨: ...عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ إِذَا سُئِلَ هَلْ يَقْرَأُ أَحَدٌ خَلْفَ الْإِمَامِ قَالَ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ خَلْفَ الْإِمَامِ فَحَسْبُهُ قِرَاءَةُ الْإِمَامِ وَإِذَا صَلَّى وَحْدَهُ فَلْيَقْرَأْ قَالَ وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ لَا يَقْرَأُ خَلْفَ الْإِمَامِ

Muwatha' Malik 178: ..Dari Nafi' bahwa Abdullah bin Umar ketika ditanya, "Apakah seseorang membaca di belakang imam?" Ia menjawab, "Jika salah seorang dari kalian shalat di belakang imam, cukuplah baginya bacaan imam. Jika dia shalat sendirian, hendaklah dia membaca." Nafi' berkata: "Abdullah bin Umar tidak membaca (Al Fatihah) di belakang imam."

Dalil 4

سنن الترمذي ٢٨٧: عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْصَرَفَ مِنْ صَلَاةٍ جَهَرَ فِيهَا بِالْقِرَاءَةِ فَقَالَ هَلْ قَرَأَ مَعِي أَحَدٌ مِنْكُمْ آنِفًا فَقَالَ رَجُلٌ نَعَمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِنِّي أَقُولُ مَالِي أُنَازَعُ الْقُرْآنَ قَالَ فَانْتَهَى النَّاسُ عَنْ الْقِرَاءَةِ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيمَا جَهَرَ فِيهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الصَّلَوَاتِ بِالْقِرَاءَةِ حِينَ سَمِعُوا ذَلِكَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Sunan Tirmidzi 287 … Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berlalu dari shalat yang bacaan di dalamnya di keraskan, setelah itu beliau bertanya: "Apakah salah seorang ada yang membaca bersama-sama dengan aku barusan?" lalu berkatalah seseorang, "Benar wahai Rasulullah." beliau bersabda: "Kenapa aku ditandingi dalam membaca Al Qur`an!" Abu Hurairah berkata: "Maka orang-orang pun berhenti dari membaca (berbarengan) bersama-sama Rasulullah pada shalat-shalat yang bacaannya dikeraskan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Yaitu setelah mereka mendengar (teguran) itu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam."

Dalil 5

موطأ مالك ١٧٨: حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ إِذَا سُئِلَ هَلْ يَقْرَأُ أَحَدٌ خَلْفَ الْإِمَامِ قَالَ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ خَلْفَ الْإِمَامِ فَحَسْبُهُ قِرَاءَةُ الْإِمَامِ وَإِذَا صَلَّى وَحْدَهُ فَلْيَقْرَأْ قَالَ وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ لَا يَقْرَأُ خَلْفَ الْإِمَامِ

Muwatha' Malik 178: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Nafi' bahwa Abdullah bin Umar ketika ditanya, "Apakah seseorang membaca di belakang imam?" Ia menjawab, "Jika salah seorang dari kalian shalat di belakang imam, cukuplah baginya bacaan imam. Jika dia shalat sendirian, hendaklah dia membaca." Nafi' berkata: "Abdullah bin Umar tidak membaca di belakang imam."

Dalil 6

صحيح مسلم ٩٠٣: ..قَالَ يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا وَقَالَ الْآخَرُونَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ وَهُوَ ابْنُ جَعْفَرٍ عَنْ يَزِيدَ بْنِ خُصَيْفَةَ عَنْ ابْنِ قُسَيْطٍ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَأَلَ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ عَنْ الْقِرَاءَةِ مَعَ الْإِمَامِ فَقَالَ لَا قِرَاءَةَ مَعَ الْإِمَامِ

Shahih Muslim 903: …Yahya bin Yahya mengatakan: telah mengabarkan kepada kami, sedangkan yang lain mengatakan: telah menceritakan kepada kami Ismail yaitu Ibnu Ja'far dari Yazid bin Khushaifah dari Ibn Qusaith dari 'Atha' bin Yasar, bahwa dia pernah memberitahukan kepadanya, ia bertanya kepada Zaid bin Tsabit tentang bacaan bersama imam, Zaid berujar: "Tak ada bacaan bersama imam."…

Dalil 1 kalimat al-Istimaa’ (mendengarkan) dapat dihasilkan dengan sengaja dan niat atau dengan menfokuskan panca indera terhadap suatu pembicaraan untuk memahaminya.

Dalil 2 kalimat ibnu mas`ud Ketika ada yang membaca berbarengan dengan imam beliau “mengatakan belum cukup pahamkah kalian?”… kemudian melanjutkan pernyataan isi QS al araf 204Dan apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah dan diamlah, agar kamu mendapat rahmat” menunjukan bahwa ayat ini sebab turunnya membahas masalah di dalam shalat berjamaah bila imam membaca jahr/keras maka membaca alfatihah makmum dengan cukup mendengar dengan seksama.

Dalil 3 kalimat "Jika salah seorang dari kalian shalat di belakang imam, cukuplah baginya bacaan imam”

Dalil 4 kalimat Abu Hurairah berkata: "Maka orang-orang pun berhenti dari membaca (berbarengan) bersama-sama Rasulullah pada shalat-shalat yang bacaannya dikeraskan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Yaitu setelah mereka mendengar (teguran) itu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam."Sahabat Abu Hurairah memberi penjelasan bahwa tidak diperbolehkan mengikuti bacaan imam bila jahr/keras

Dalil 5 kalimat dari Nafi' bahwa Abdullah bin Umar ketika ditanya, "Apakah seseorang membaca di belakang imam?" Ia menjawab, "Jika salah seorang dari kalian shalat di belakang imam, cukuplah baginya bacaan imam. Jika dia shalat sendirian, hendaklah dia membaca." Nafi' berkata: "Abdullah bin Umar tidak membaca di belakang imam." Bahwa sahabat Abdullah bin menyatakan membaca al quran dibelakang imam cukup mendengar tetapi bila shalat munfarid maka disunnahkan membacanya

Dalil 6 kalimat dari 'Atha' bin Yasar, bahwa dia pernah memberitahukan kepadanya, ia bertanya kepada Zaid bin Tsabit tentang bacaan bersama imam, Zaid berujar: "Tak ada bacaan bersama imam." Sahabat zaid tidak membaca apapun Ketika imam membaca dalam jahr/keras

Kesimpulan bahwa dalam shalat kita disunnahkan membaca ayat atau surat dalam Al-Quran tetapi Ketika berjamaah imam membaca Al-Quran dengan jahr/keras maka sebagai makmum bacaanya adalah dengan mendengarkannya secara seksama, mengingat bahwa bacaan imam adalah bacaan makmum, hal ini dilandasi dalil-dalil yang lengkap mulai dari al quran-nabi SAW-dan sahabat. bila kita klasifikasi sebagai berikut:

1. QS Al-Araf 204 “bila mendengar Al-Quran maka dengarkan dengan seksama”

2. Nabi Shallallahu'alaihi wasallam Nabi Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang mempunyai imam (ketika shalat) maka bacaan imam menjadi bacaannya" dan "Apakah salah seorang ada yang membaca bersama-sama dengan aku barusan?" lalu berkatalah seseorang, "Benar wahai Rasulullah." beliau bersabda: "Kenapa aku ditandingi dalam membaca Al Qur`an!" Abu Hurairah berkata: "Maka orang-orang pun berhenti dari membaca (berbarengan) bersama-sama Rasulullah pada shalat-shalat yang bacaannya dikeraskan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

3. Sahabat ibnu mas’ud, jabir, abu Hurairah, Abdullah bin umar dan zaid, dengan terang benderang melarang makmum untuk membaca Al-Quran didalam shalat yang imam mendzahrkanya kepada makmum dan didengar oleh makmum.

Pengertian Imam membaca surat atau ayat secara jahr dan Makmum memperhatikan dengan seksama adalah bila imam membaca ayat atau surat dalam al quran dengan jahr maka makmum di haruskan mendengar dengan sengaja dan niat atau dengan menfokuskan panca indera terhadap suatu pembicaraan untuk memahaminya dengan penuh perhatian.