Kemudian Imam Membaca
Surat Al-Fatihah Secara Jahr
Dan Makmum Memperhatikan
Dengan Seksama

Dalil 1

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

Shahih Bukhari 714 : …Dari 'Ubadah bin Ash Shamit, bahwa Rasulullah bersabda:"Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Faatihatul Kitab (Al Fatihah)."

Dalil 2

صحيح البخاري ٧٣٠: حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَطَاءٌ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ فِي كُلِّ صَلَاةٍ يُقْرَأُ فَمَا أَسْمَعَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْمَعْنَاكُمْ وَمَا أَخْفَى عَنَّا أَخْفَيْنَا عَنْكُمْ وَإِنْ لَمْ تَزِدْ عَلَى أُمِّ الْقُرْآنِ أَجْزَأَتْ وَإِنْ زِدْتَ فَهُوَ خَيْرٌ

Shahih Bukhari 730: Telah menceritakan kepada kami Musaddad berkata: telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ibrahim berkata: telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij berkata: telah mengabarkan kepadaku 'Atha bahwa dia mendengar Abu Hurairah berkata: "Pada setiap rakaat ada bacaannya. Apa yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam perdengarkan (keraskan) bacaannya kepada kami maka kamipun akan perdengarkan kepada kalian, dan apa yang Beliau sembunyikan (tidak mengeraskan bacaan) kepada kami, maka kamipun tidak mengeraskannya kepada kalian. Jika kalian tidak tambah selain Al Fatihah, maka itu sudah cukup. Namun bila kalian tambah setelahnya itu lebih baik."

Dalil 3

عَنْ قَتَادَةَ قَالَ سُئِلَ أَنَسٌ كَيْفَ كَانَتْ قِرَاءَةُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ كَانَتْ مَدًّا ثُمَّ قَرَأَ{ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ } يَمُدُّ بِبِسْمِ اللَّهِ وَيَمُدُّ بِالرَّحْمَنِ وَيَمُدُّ بِالرَّحِيمِ

Artinya ::… Dari Qatadah ia berkata: Anas pernah ditanya: "Bagaimanakah bacaan Nabi ?" Ia pun menjawab: "Bacaan beliau adalah panjang." Lalu ia pun membaca: {BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM}. Anas menjelaskan: "Beliau memanjangkan bacaan 'BISMILLAH' dan juga memanjangkan bacaan 'ARRAHMAAN' serta bacaan 'ARRAHIIM.'" Shahih Bukhari 4658

Dalil 4

وَاِذَا قُرِئَ الۡقُرۡاٰنُ فَاسۡتَمِعُوۡا لَهٗ وَاَنۡصِتُوۡا لَعَلَّكُمۡ تُرۡحَمُوۡنَ‏

QS alaraf 204 Artinya : Dan apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah dan diamlah, agar kamu mendapat rahmat.

Dalil 5

حدثنا أبو كريب قال حدثنا المحاربي عن داود بن أبي هند عن بشير بن جابر قال : صلى ابن مسعود فسمع ناسا يقرأون مع الإمام فلما انصرف قال : أما آن لكم أن تفقهوا ! أما آن لكم أن تعقلوا ؟ { وإذا قرأ القرآن فاستمعوا له وأنصتوا } كما أمركم الله (تفسير الطبري 6:161(

Tafsir athobari 6/161 Telah menceritakan kepada kami abu kuraib ia berkata, telah menceritakan kepada kami maharabi dari dawud bin abi hindi dari basyir bin jabir ia berkata: Ibnu mas’ud pernah shalat lalu ia mendengar orang-orang membaca bersama imam. Sesudah selesai ia berkata: belum cukupkah untuk kamu faham? Belum cukupkah untuk kamu mengerti? (Dan apanila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik baik dan perhatikanlah dengan tenang”) sebagaimana Allah perintahkan kamu.

Dalil 6

Tafsir Ibnu Katsir 9/741 disebutkan Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas mengenai firman Allah “Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik baik dan perhatikanlah dengan tenang” Yakni dalam shalat fardhu. Demikian pula pendapat yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mughaffal.

Ibnu Jarir mengatakan, Humaid bin Mas’adah menceritakan kepada kami, Bisyr bin Mufadhal menceritakan kepada kami, Al-Jarry menceritakan kepada kami, dari Thalhah bin Ubaidillah bin Kuraiz, ia mengatakan, aku pernah melihat Ubaid bin Umar dan Atha bin Rabbah berbicara sedangkan didekatnya ada yang sedamg membaca al-quran. Maka aku berkata, mengapa kalian berdua tidak mendengarkan al-quran yang karenanya kalian berhak mendapatkan ancaman? Kemudian keduanya melihat kearahku, lalu melanjutkan pembicaraan mereka. Maka aku mengulangi perkataanku, kemudian keduanya melihat ke arahku dan melanjutkan pembicaraan mereka. Kemudian aku mengulangi perkataanku yang ketiga kalinya. Lalu keduanya melihat kearahku dan mengatakan “ sesungguhnya hal itu hanya didalam shalat”. Demikian pula yang diungkapkan oleh sufyan atsauri dari abu hisyam ismail bin katsir dari mujahid, mengenai firman Allah “Dan apanila dibacakan Al Quran, maka ndengarkanlah baik baik dan perhatikanlah dengan tenang” ia mengatakan bahwa hal ini dalam shalat. Seperti itu pula yang diriwayatkan oleh sejumlah orang mujahid.

Abdurrazak meriwayatkan dari Atsauri dari laits dari mujahid ia mengatakan “Tidak apa-apa apabila berbicara ketika seseorang sedang membaca al-quran di luar shalat. Demikian pula yang diungkapkan oleh said bin jubair, adzahak, ibrahim annakha’i, qatadah, ass-suddi, dan abdurrahman bin zaid bin aslam, bahwasanya yang dimaksud dalam ayat ini adalah di dalam shalat.

Dalil 7

موطأ مالك ١٧٨: ...عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ إِذَا سُئِلَ هَلْ يَقْرَأُ أَحَدٌ خَلْفَ الْإِمَامِ قَالَ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ خَلْفَ الْإِمَامِ فَحَسْبُهُ قِرَاءَةُ الْإِمَامِ وَإِذَا صَلَّى وَحْدَهُ فَلْيَقْرَأْ قَالَ وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ لَا يَقْرَأُ خَلْفَ الْإِمَامِ

Muwatha' Malik 178: ..Dari Nafi' bahwa Abdullah bin Umar ketika ditanya, "Apakah seseorang membaca di belakang imam?" Ia menjawab, "Jika salah seorang dari kalian shalat di belakang imam, cukuplah baginya bacaan imam. Jika dia shalat sendirian, hendaklah dia membaca." Nafi' berkata: "Abdullah bin Umar tidak membaca (Al Fatihah) di belakang imam."

Dalil 8

سنن الترمذي ٢٨٧: ...عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْصَرَفَ مِنْ صَلَاةٍ جَهَرَ فِيهَا بِالْقِرَاءَةِ فَقَالَ هَلْ قَرَأَ مَعِي أَحَدٌ مِنْكُمْ آنِفًا فَقَالَ رَجُلٌ نَعَمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِنِّي أَقُولُ مَالِي أُنَازَعُ الْقُرْآنَ قَالَ فَانْتَهَى النَّاسُ عَنْ الْقِرَاءَةِ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيمَا جَهَرَ فِيهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الصَّلَوَاتِ بِالْقِرَاءَةِ حِينَ سَمِعُوا ذَلِكَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Sunan Tirmidzi 287: … Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berlalu dari shalat yang bacaan di dalamnya di keraskan, setelah itu beliau bertanya: "Apakah salah seorang ada yang membaca bersama-sama dengan aku barusan?" lalu berkatalah seseorang, "Benar wahai Rasulullah." beliau bersabda: "Kenapa aku ditandingi dalam membaca Al Qur`an!" Abu Hurairah berkata: "Maka orang-orang pun berhenti dari membaca (berbarengan) bersama-sama Rasulullah pada shalat-shalat yang bacaannya dikeraskan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Yaitu setelah mereka mendengar (teguran) itu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam."…

Dalil 9

صحيح مسلم ٩٠٣: ...عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَأَلَ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ عَنْ الْقِرَاءَةِ مَعَ الْإِمَامِ فَقَالَ لَا قِرَاءَةَ مَعَ الْإِمَامِ فِي شَيْءٍ وَزَعَمَ أَنَّهُ قَرَأَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالنَّجْمِ إِذَا هَوَى فَلَمْ يَسْجُدْ

Shahih Muslim 903: ...Dari 'Atha' bin Yasar, bahwa dia pernah memberitahukan kepadanya, ia bertanya kepada Zaid bin Tsabit tentang bacaan bersama imam, Zaid berujar: "Tak ada bacaan bersama imam." seingatnya, ia pernah menyetorkan hafalan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ayat Wannajmi (surat annajm), namun beliau tidak bersujud.

Dalil 10

صحيح مسلم ٦١٢ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ يُونُسَ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ حِطَّانَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الرَّقَاشِيِّأَبُو إِسْحَقَ قَالَ أَبُو بَكْرِ ابْنُ أُخْتِ أَبِي النَّضْرِ فِي هَذَا الْحَدِيثِ فَقَالَ مُسْلِمٌ تُرِيدُ أَحْفَظَ مِنْ سُلَيْمَانَ فَقَالَ لَهُ أَبُو بَكْرٍ فَحَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ فَقَالَ هُوَ صَحِيحٌ يَعْنِي وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوا فَقَالَ هُوَ عِنْدِي صَحِيحٌ فَقَالَ لِمَ لَمْ تَضَعْهُ هَا هُنَا قَالَ لَيْسَ كُلُّ شَيْءٍ عِنْدِي صَحِيحٍ وَضَعْتُهُ هَا هُنَا إِنَّمَا وَضَعْتُ هَا هُنَا مَا أَجْمَعُوا عَلَيْهِ حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَابْنُ أَبِي عُمَرَ عَنْ عَبْدِ الرَّزَّاقِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ قَتَادَةَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَقَالَ فِي الْحَدِيثِ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَضَى عَلَى لِسَانِ نَبِيِّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ

Shahih Muslim 612:Dari Qatadah dari Yunus bin Jubair dari Hiththan bin Abdullah bin ar-Raqasyi dia berkata: Abu Ishaq berkata: Abu Bakar putra saudari Abu an-Nadhar berkata dalam hadits ini. Lalu Muslim berkata: "Kamu memaksudkan lebih hafizh daripada Sulaiman. Lalu Abu Bakar berkata kepadanya, 'Hadits Abu Hurairah adalah shahih, maksudnya, 'Apabila imam membaca maka kalian simaklah.' Dan Abu Hurairah berkata: hadits tersebut menurutku shahih.' Muslim bertanya, "Mengapa kamu tidak meletakkannya di sini." Abu Hurairah menjawab, "Tidak semua yang ada di sisiku adalah shahih. Aku meletakkannya di sini hanyalah dengan maksud sekedar meletakkannya di sisi selama mereka berijma' atasnya." Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim dan Ibnu Abi Umar dari Abdurrazzaq dari Ma'mar dari Qatadah dengan isnad ini, dan dia berkata dalam hadits tersebut, " Allah menetapkan melalui lisan NabiNya shallallahu 'alaihi wa sallam, 'Samiallah liman hamidah'."

Dalil 1 kalimat :"Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Faatihatul Kitab (Al Fatihah)." Menunujukan bahwa membaca alfatihah adalah salah stau rukun

Dalil 2 kalimat "Pada setiap rakaat ada bacaannya. Apa yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam perdengarkan (keraskan) bacaannya kepada kami maka kamipun akan perdengarkan kepada kalian, dan apa yang Beliau sembunyikan (tidak mengeraskan bacaan) kepada kami, maka kamipun tidak mengeraskannya kepada kalian. Jika kalian tidak tambah selain Al Fatihah, maka itu sudah cukup”.menunujukan bahwa setiap rakaat akan wajibnya membaca alfatihah ada dengan dengan suara jahr/keras atau sir/pelan

Dalil 3 kalimat "Bagaimanakah bacaan Nabi ?" Ia pun menjawab: "Bacaan beliau adalah panjang." Lalu ia pun membaca: {BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM}. Anas menjelaskan: "Beliau memanjangkan bacaan 'BISMILLAH' dan juga memanjangkan bacaan 'ARRAHMAAN' serta bacaan 'ARRAHIIM.'menunujukan bahwa alfatihah dibaca imam terdengar oleh makmum

Dalil 4 kalimat al-Istimaa’ (mendengarkan) adalah mendengar dengan sengaja dan niat atau dengan menfokuskan panca indera terhadap suatu pembicaraan untuk memahaminya.

Dalil 5 kalimat ibnu masud Ketika ada yang membaca berbarengan dengan imam beliau “mengatakan belum cukup pahamkah kalian?”… kemudian melanjutkan pernyataan isi QS al araf 204Dan apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah dan diamlah, agar kamu mendapat rahmat” menunjukan bahwa ayat ini sebab turunnya membahas masalah didalam shalat berjamaah bila imam membaca jahr/keras maka membaca alfatihah makmum dengan cukup mendengar dengan seksama

Dalil 6 kalimat “Dari Thalhah bin Ubaidillah bin Kuraiz, ia mengatakan, aku pernah melihat Ubaid bin Umar dan Atha bin Rabbah berbicara sedangkan didekatnya ada yang sedamg membaca al-quran. Maka aku berkata, mengapa kalian berdua tidak mendengarkan al-quran yang karenanya kalian berhak mendapatkan ancaman? Kemudian keduanya melihat kearahku, lalu melanjutkan pembicaraan mereka. Maka aku mengulangi perkataanku, kemudian keduanya melihat ke arahku dan melanjutkan pembicaraan mereka. Kemudian aku mengulangi perkataanku yang ketiga kalinya. Lalu keduanya melihat kearahku dan mengatakan “ sesungguhnya hal itu hanya didalam shalat”. Demikian pula yang diungkapkan oleh sufyan atsauri dari abu hisyam ismail bin katsir dari mujahid, mengenai firman Allah “Dan apanila dibacakan Al Quran, maka ndengarkanlah baik baik dan perhatikanlah dengan tenang” ia mengatakan bahwa hal ini dalam shalat. Seperti itu pula yang diriwayatkan oleh sejumlah orang mujahid. Menunjukan bahwa QS al araf 204 ini di khususkan bagi yang berada dalam shalat maka Ketika mendengar Al-Quran dalam shalat kita diharuskan mendengar dengan seksama

Dalil 7 kalimat dari Jabir dari Nabi Shallallahu'alaihi wasallam Nabi Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang mempunyai imam (ketika shalat) maka bacaan imam menjadi bacaannya" keterangan dari sahabat jabir bahwa apa yang dibaca oleh imam adalah bacaan kita

Dalil 8 kalimat Abu Hurairah berkata: "Maka orang-orang pun berhenti dari membaca (berbarengan) bersama-sama Rasulullah pada shalat-shalat yang bacaannya dikeraskan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Yaitu setelah mereka mendengar (teguran) itu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam."” Sahabat Abu Hurairah memberi penjelasan bahwa tidak diperbolehkan mengikuti bacaan imam bila jahr/keras

Dalil 9 kalimat dari 'Atha' bin Yasar, bahwa dia pernah memberitahukan kepadanya, ia bertanya kepada Zaid bin Tsabit tentang bacaan bersama imam, Zaid berujar: "Tak ada bacaan bersama imam." Sahabat zaid tidak membaca apapun Ketika imam membaca dalam jahr/keras

Dalil 10 kalimat… Dari qatadah …. 'Apabila imam membaca maka kalian simaklah.'

Kesimpulan bahwa dalam shalat kita wajib membaca alfatihah tetapi Ketika berjamaah imam membaca alfatihah dengan jahr/keras maka sebagai makmum bacaanya adalah dengan mendengarkannya secara seksama, mengingat bahwa adanya perintah untuk menyimak dengan seksama dan bacaan imam adalah bacaan makmum, hal ini dilandasi dalil-dalil yang lengkap mulai dari Al-Quran-nabi SAW-dan sahabat. bila kita klasifikasi sebagai berikut

1. QS al araf 204 “Bila mendengar Al-Quran maka dengarkan dengan seksama

2. Nabi Shallallahu'alaihi wasallam Nabi Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang mempunyai imam (ketika shalat) maka bacaan imam menjadi bacaannya" dan "Apakah salah seorang ada yang membaca bersama-sama dengan aku barusan?" lalu berkatalah seseorang, "Benar wahai Rasulullah." beliau bersabda: "Kenapa aku ditandingi dalam membaca Al Qur`an!" Abu Hurairah berkata: "Maka orang-orang pun berhenti dari membaca (berbarengan) bersama-sama Rasulullah pada shalat-shalat yang bacaannya dikeraskan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

3. Sahabat Ibnu Masud, Jabir, Abu Hurairah, Abdullah Bin Umar, dan Zaid ( dalil no 5, 7, 8, dan 9) dengan terang benderang melarang makmum untuk membaca Al-Quran didalam shalat yang imam memperdengarkannya kepada makmum dan didengar oleh makmum, dan memerintahkan mendengar dengan seksama.

Pengertian Imam membaca surat alfatihah secara jahr dan Makmum memperhatikan dengan seksama adalah bila imam membaca Al-Quran dengan jahr maka makmum di haruskan mendengar dengan sengaja dan niat atau dengan menfokuskan panca indera terhadap suatu pembicaraan untuk memahaminya penuh perhatian.

A. TENTANG PERBEDAAN PENDAPAT BACAAN ALFATIHAH BAGI MAKMUM DIBELAKANG IMAM

Imam Nawawi dalam al majmu syarah almuhadzadzab 3/689 mengutip pernyataan Al Khaththabi berkata, "Sekelompok sahabat Nabi SAW berpendapat, 'Makmum wajib membaca'. Sedangkan kelompok sahabat lain tidak mewajibkannya. Fuqaha setelah generasi sahabat berbeda pendapat dan terbagi menjadi tiga kubu."Al Khaththabi kemudian menyebutkan pendapat-pendapat yang disebutkan oleh Ibnu Al Mundzir. Wajib membaca bagi makmum secara mutlak juga diriwayatkan dari Makhul. Al Qadhi Abu Ath-Thayib juga meriwayatkannya dari Al-Laits bin Sa'ad. Al Abadri meriwayatkan dari Ahmad, "Makmum dianjurkan membaca saat imam diam. Tidak wajib, hanya dianjurkan. Bila dalam shalat jahriyah, dan imam tidak diam, maka makmum tidak membaca. Bila shalatnya sirriyah, maka makmum dianjurkan untuk membaca Al Faatihah dan surah." Abu Hanifah berpendapat, "Membaca Al Faatihah tidak wajib bagi makmum." Al Qadhi Abu Ath-Thayib dan Al Abdari meriwayatkan dari Abu Hanifah, bahwa bacaan makmum adalah maksiat

Dengan demikian dapat kita klasifikasi ketiga pendapat itu adalah

1). Wajibnya Membaca (Al Fatihah) Bagi Imam dan Ma'mum dalam Setiap Shalat, Baik Ketika Muqim Maupun Bepergian, Baik Shalat yang Suara Dikeraskan Maupun Pelan

2). Makmum tidak membaca baik mendengar ataupun tidak bacaan alfatihah imam

3). Makmum memperhatikan dengan seksama bacaan alfatihah imam Ketika bacaanya shalat jahr atau keras, tetapi bila bacaanya tidak terdengar maka makmum membaca alfatihah dibelakang imam, bila bacaan shalat sir maka makmum wajib membaca alfatihah.

Untuk memahami permasalahan ini kita uraikan keterangannya sebagai berikut :

Dalil 1

QS al araf 204

وَاِذَا قُرِئَ الۡقُرۡاٰنُ فَاسۡتَمِعُوۡا لَهٗ وَاَنۡصِتُوۡا لَعَلَّكُمۡ تُرۡحَمُوۡنَ‏

Artinya : Dan apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah dan diamlah, agar kamu mendapat rahmat.

Dalil 2

صحيح البخاري ٧١٤: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ عَنْ مَحْمُودِ بْنِ الرَّبِيعِ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

Shahih Bukhari 714: Telah menceritakan kepada kami 'Ali bin 'Adullah berkata: telah menceritakan kepada kami Sufyan berkata: telah menceritakan kepada kami Az Zuhri dari Mahmud bin Ar Rabi' dari 'Ubadah bin Ash Shamit, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Faatihatul Kitab (Al Fatihah).

Dalil 3

مسند أحمد ١٩٦٩٠: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ خَالِدٍ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي عَائِشَةَ عَنْ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَلَّكُمْ تَقْرَءُونَ خَلْفَ الْإِمَامِ وَالْإِمَامُ يَقْرَأُ قَالُوا إِنَّا لَنَفْعَلُ ذَلِكَ قَالَ فَلَا تَفْعَلُوا إِلَّا أَنْ يَقْرَأَ أَحَدُكُمْ بِأُمِّ الْكِتَابِ أَوْ قَالَ فَاتِحَةِ الْكِتَابِ

Musnad Ahmad 19690: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Adam, telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Khalid dari Abu Qilabah dari Muhammad bin Abu 'Aisyah dari seorang sahabat Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam, ia berkata: "Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Apakah kalian membaca di belakang imam sedang imam juga membaca (ayat)?" Mereka menjawab: "Ya, sungguh kami melakukan hal itu." Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Janganlah kalian lakukan lagi, kecuali kalian membaca Ummul Kitab -atau bersabda- membaca Al Fatihah."

Dalil 4

159 - حَدَّثَنَا مَحْمُودٌ قَالَ: حَدَّثَنَا الْبُخَارِيُّ قَالَ: حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ، قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدَةُ، قَالَ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ، عَنْ مَكْحُولٍ، عَنْ مَحْمُودِ بْنِ الرَّبِيعِ الْأَنْصَارِيِّ، عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ، قَالَ: صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ [ص:62] الصُّبْحَ فَثَقُلَتْ عَلَيْهِ الْقِرَاءَةُ فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ: إِنِّي «لَأَرَاكُمْ تَقْرءَونَ وَرَاءَ إِمَامِكُمْ» ، قُلْنَا: إِي وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا قَالَ: «فَلَا تَفْعَلُوا إِلَّا بِأُمِّ الْقُرْآنِ فَإِنَّهُ لَا صَلَاةَ إِلَّا بِهَا» (القراءة خلف الإمام للبخاري 1 باب لايجهر خلف الإمام بالقراءة 61)

(Al Qiraah kholfa imam lil bukhori bab la yajharu kholpal imam bil qiroah 1 / 61)Telah menceritakan kepada kami mahmud berkata telah menceritakan kepada kami al bukhori berkata : telah menceritakan kepada kami ishak berkata telah menceritakan kepada kami abdah ia berkata telah menceritakan kepada kami muhammmad dari makhul dari mahmud bin robbi al anshori Telah berkata ubadah bin shamit : “Rasulullah SAW pernah sembahyang shubuh, lalu terganggu bacaanya. Maka setelah selesai beliau bersabda :”aku rasa kamu membaca dibelakang imam lantas kami menjawab ya betul ya rasullallah sabda Rasulullah :”jangan kamu berbuat begitu melainkan bacalah ummul quran karena sesungguhnya tidak syah shalat bagi orang yang tidak membacanya.”

Dalil 5

صحيح مسلم ٥٩٨: و حَدَّثَنَاه إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْحَنْظَلِيُّ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الْعَلَاءِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَلَّى صَلَاةً لَمْ يَقْرَأْ فِيهَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ فَهِيَ خِدَاجٌ ثَلَاثًا غَيْرُ تَمَامٍ فَقِيلَ لِأَبِي هُرَيْرَةَ إِنَّا نَكُونُ وَرَاءَ الْإِمَامِ فَقَالَ اقْرَأْ بِهَا فِي نَفْسِكَ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى قَسَمْتُ الصَّلَاةَ بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي نِصْفَيْنِ وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ فَإِذَا قَالَ الْعَبْدُ { الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ } قَالَ اللَّهُ تَعَالَى حَمِدَنِي عَبْدِي وَإِذَا قَالَ { الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ } قَالَ اللَّهُ تَعَالَى أَثْنَى عَلَيَّ عَبْدِي وَإِذَا قَالَ { مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ } قَالَ مَجَّدَنِي عَبْدِي وَقَالَ مَرَّةً فَوَّضَ إِلَيَّ عَبْدِي فَإِذَا قَالَ { إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ } قَالَ هَذَا بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ فَإِذَا قَالَ { اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ } قَالَ هَذَا لِعَبْدِي وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ قَالَ سُفْيَانُ حَدَّثَنِي بِهِ الْعَلَاءُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَعْقُوبَ دَخَلْتُ عَلَيْهِ وَهُوَ مَرِيضٌ فِي بَيْتِهِ فَسَأَلْتُهُ أَنَا عَنْهُ حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ الْعَلَاءِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا السَّائِبِ مَوْلَى هِشَامِ بْنِ زُهْرَةَ يَقُولُ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ح و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي الْعَلَاءُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَعْقُوبَ أَنَّ أَبَا السَّائِبِ مَوْلَى بَنِي عَبْدِ اللَّهِ بْنِ هِشَامِ بْنِ زُهْرَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ صَلَّى صَلَاةً فَلَمْ يَقْرَأْ فِيهَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ بِمِثْلِ حَدِيثِ سُفْيَانَ وَفِي حَدِيثِهِمَا قَالَ اللَّهُ تَعَالَى قَسَمْتُ الصَّلَاةَ بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي نِصْفَيْنِ فَنِصْفُهَا لِي وَنِصْفُهَا لِعَبْدِي حَدَّثَنِي أَحْمَدُ بْنُ جَعْفَرٍ الْمَعْقِرِيُّ حَدَّثَنَا النَّضْرُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا أَبُو أُوَيْسٍ أَخْبَرَنِي الْعَلَاءُ قَالَ سَمِعْتُ مِنْ أَبِي وَمِنْ أَبِي السَّائِبِ وَكَانَا جَلِيسَيْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَا قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ صَلَّى صَلَاةً لَمْ يَقْرَأْ فِيهَا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَهِيَ خِدَاجٌ يَقُولُهَا ثَلَاثًا بِمِثْلِ حَدِيثِهِمْ

Shahih Muslim 598: Dan telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim Al-Hanzhali telah mengabarkan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Al-Ala' dari Bapaknya dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barangsiapa yang mengerjakan shalat tanpa membaca Ummul Qur'an di dalamnya, maka shalatnya masih mempunyai hutang, tidak sempurna" Tiga kali. Ditanyakan kepada Abu Hurairah: "Kami berada di belakang imam?" Maka dia menjawab: "Bacalah Ummul Qur'an dalam dirimu, karena aku mendengar Rasulullah bersabda, 'Allah berfirman, 'Aku membagi shalat antara Aku dengan hambaKu, dan hambaku mendapatkan sesuatu yang dia minta. Apabila seorang hamba berkata: 'Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam.' Maka Allah berkata: 'HambaKu memujiKu.' Apabila hamba tersebut mengucapkan, 'Yang Maha pengasih lagi Maha Penyayang.' Allah berkata: 'HambaKu memujiKu.' Apabila hamba tersebut mengucapkan, 'Pemilik hari kiamat.' Allah berkata: 'HambaKu memujiku.' Selanjutnya Dia berkata: 'HambaKu menyerahkan urusannya kepadaKu.' Apabila hamba tersebut mengucapkan, 'Hanya kepadaMulah aku menyembah dan hanya kepadaMulah aku memohon pertolongan.' Allah berkata: 'Ini adalah antara Aku dengan hambaKu. Dan hambaKu mendapatkan sesuatu yang dia minta'. Apabila hamba tersebut mengucapkan, 'Berilah kami petunjuk jalan yang lurus, yaitu jalan orang-orang yang Engkau beri nikmat atas mereka, bukan jalan orang-orang yang Engkau murkai dan bukan pula orang-orang yang sesat.' Allah berkata: 'Ini untuk hambaKu, dan hambaKu mendapatkan sesuatu yang dia minta'." Berkata Sufyan telah menceritakan kepada kami Al-Ala' bin Abdurrahman bin Ya'kub aku mengunjunginya, sedangkan dia dalam keadaan sakit di rumahnya, lalu aku bertanya kepadanya tentang hadits tersebut, telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id dari Malik bin Anas dari al-Ala' bin Abdurrahman bahwa dia mendengar Abu as-Saib, maula Hisyam bin Zuhrah berkata: saya mendengar Abu Hurairah berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, --lewat jalur periwayatan lain--, dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rafi' telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij telah mengabarkan kepada kami Al-Ala' bin Abdurrahman bin Ya'kub bahwa Abu as-Saib, maula bani Abdullah bin Hisyam bin Zuhrah telah mengabarkan kepadanya bahwa dia mendengar Abu Hurairah berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa melakukan shalat, dan belum membaca Ummul Qur'an", sebagaimana hadits Sufyan. Dan dalam hadits keduanya Allah berfirman, 'Aku membagi shalat antara Aku dengan hambaKu dua bagian, setengah untukKu dan setelah lainnya untuk hambaKu." Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Ja'far Al-Ma'qiri telah menceritakan kepada kami an-Nadhr bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Abu Uwais telah mengabarkan kepadaku Al-Ala' dia berkata: saya mendengar dari bapakku dan dari Abu as-Saib, keduanya adalah teman duduk Abu Hurairah. Keduanya berkata: Abu Hurairah berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang melakukan shalat yang padanya dia tidak membaca al-Fatihah, maka dia masih mempunyai hutang (kurang)." Dia mengucapkannya tiga kali seperti hadits mereka.

Dalil 6

صحيح ابن حبان ١٨٤٤: أَخْبَرَنَا أَبُو يَعْلَى، قَالَ‏:‏ حَدَّثَنَا مَخْلَدُ بْنُ أَبِي زُمَيْلٍ، قَالَ‏:‏ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللهِ بْنُ عَمْرٍو، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ أَبِي قِلاَبَةَ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِأَصْحَابِهِ، فَلَمَّا قَضَى صَلاَتَهُ، أَقْبَلَ عَلَيْهِمْ بِوَجْهِهِ، فَقَالَ‏:‏ أَتَقْرَؤُونَ فِي صَلاَتِكُمْ خَلْفَ الإِمَامِ، وَالإِمَامُ يَقْرَأُ‏؟‏ فَسَكَتُوا، فَقَالَهَا ثَلاَثَ مَرَّاتٍ، فَقَالَ قَائِلٌ، أَوْ قَائِلُونَ‏:‏ إِنَّا لَنَفْعَلُ، قَالَ‏:‏ فَلاَ تَفْعَلُوا، وَلْيَقْرَأْ أَحَدُكُمْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فِي نَفْسِهِ‏.‏قَوْلُهُ فَلاَ تَفْعَلُوا لَفْظَةُ زَجْرٍ مُرَادُهَا ابْتِدَاءُ أَمْرٍ مُسْتَأْنَفٍ، إِذِ الْعَرَبَ تَفْعَلُ ذَلِكَ فِي لُغَتِهَا كَثِيرًا‏.‏

Shahih Ibnu Hibban 1844: Abu Ya’la mengabarkan kepada kami, dia berkata: Makhlad bin Abi Zumail menceritakan kepada kami, dia berkata: Ubaidillah bin Amm menceritakan kepada kami dari Ayyub, dari Abu Qilabah, dari Anas bin Malik, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam shaiat mengimami para sahabatnya. Seusai shaiat beliau menghadapkan wajahnya kepada mereka seraya bertanya, “Apakah kalian membaca di belakang imam ketika imam sedang membaca dalam shalat ?” Mereka diam. Setelah beliau bertanya sampai tiga kali, ada seseorang atau beberapa orang yang menjawab, “Kami memang melakukannya.” Beliau lalu bersabda, “Jangan lakukan itu! Hendaklah setiap kalian membaca Al Faatihah dalam hatinya.” 181 2:2

Dalil 7

سنن الترمذي ٢٨٧: ...عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْصَرَفَ مِنْ صَلَاةٍ جَهَرَ فِيهَا بِالْقِرَاءَةِ فَقَالَ هَلْ قَرَأَ مَعِي أَحَدٌ مِنْكُمْ آنِفًا فَقَالَ رَجُلٌ نَعَمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِنِّي أَقُولُ مَالِي أُنَازَعُ الْقُرْآنَ قَالَ فَانْتَهَى النَّاسُ عَنْ الْقِرَاءَةِ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيمَا جَهَرَ فِيهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الصَّلَوَاتِ بِالْقِرَاءَةِ حِينَ سَمِعُوا ذَلِكَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Sunan Tirmidzi 287: … Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berlalu dari shalat yang bacaan di dalamnya di keraskan, setelah itu beliau bertanya: "Apakah salah seorang ada yang membaca bersama-sama dengan aku barusan?" lalu berkatalah seseorang, "Benar wahai Rasulullah." beliau bersabda: "Kenapa aku ditandingi dalam membaca Al Qur`an!" Abu Hurairah berkata: "Maka orang-orang pun berhenti dari membaca (berbarengan) bersama-sama Rasulullah pada shalat-shalat yang bacaannya dikeraskan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Yaitu setelah mereka mendengar (teguran) itu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam."…

Dalil 8

صحيح مسلم ٦١٢ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ يُونُسَ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ حِطَّانَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الرَّقَاشِيِّأَبُو إِسْحَقَ قَالَ أَبُو بَكْرِ ابْنُ أُخْتِ أَبِي النَّضْرِ فِي هَذَا الْحَدِيثِ فَقَالَ مُسْلِمٌ تُرِيدُ أَحْفَظَ مِنْ سُلَيْمَانَ فَقَالَ لَهُ أَبُو بَكْرٍ فَحَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ فَقَالَ هُوَ صَحِيحٌ يَعْنِي وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوا فَقَالَ هُوَ عِنْدِي صَحِيحٌ فَقَالَ لِمَ لَمْ تَضَعْهُ هَا هُنَا قَالَ لَيْسَ كُلُّ شَيْءٍ عِنْدِي صَحِيحٍ وَضَعْتُهُ هَا هُنَا إِنَّمَا وَضَعْتُ هَا هُنَا مَا أَجْمَعُوا عَلَيْهِ حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَابْنُ أَبِي عُمَرَ عَنْ عَبْدِ الرَّزَّاقِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ قَتَادَةَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَقَالَ فِي الْحَدِيثِ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَضَى عَلَى لِسَانِ نَبِيِّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ

Shahih Muslim 612:Dari Qatadah dari Yunus bin Jubair dari Hiththan bin Abdullah bin ar-Raqasyi dia berkata: Abu Ishaq berkata: Abu Bakar putra saudari Abu an-Nadhar berkata dalam hadits ini. Lalu Muslim berkata: "Kamu memaksudkan lebih hafizh daripada Sulaiman. Lalu Abu Bakar berkata kepadanya, 'Hadits Abu Hurairah adalah shahih, maksudnya, 'Apabila imam membaca maka kalian simaklah.' Dan Abu Hurairah berkata: hadits tersebut menurutku shahih.' Muslim bertanya, "Mengapa kamu tidak meletakkannya di sini." Abu Hurairah menjawab, "Tidak semua yang ada di sisiku adalah shahih. Aku meletakkannya di sini hanyalah dengan maksud sekedar meletakkannya di sisi selama mereka berijma' atasnya." Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim dan Ibnu Abi Umar dari Abdurrazzaq dari Ma'mar dari Qatadah dengan isnad ini, dan dia berkata dalam hadits tersebut, " Allah menetapkan melalui lisan NabiNya shallallahu 'alaihi wa sallam, 'Samiallah liman hamidah'."

Dalil 9

صحيح مسلم ٩٠٣: ...عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَأَلَ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ عَنْ الْقِرَاءَةِ مَعَ الْإِمَامِ فَقَالَ لَا قِرَاءَةَ مَعَ الْإِمَامِ فِي شَيْءٍ وَزَعَمَ أَنَّهُ قَرَأَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالنَّجْمِ إِذَا هَوَى فَلَمْ يَسْجُدْ

Shahih Muslim 903: ...Dari 'Atha' bin Yasar, bahwa dia pernah memberitahukan kepadanya, ia bertanya kepada Zaid bin Tsabit tentang bacaan bersama imam, Zaid berujar: "Tak ada bacaan bersama imam." seingatnya, ia pernah menyetorkan hafalan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ayat Wannajmi (surat annajm), namun beliau tidak bersujud.

Dalil 10

حدثنا أبو كريب قال حدثنا المحاربي عن داود بن أبي هند عن بشير بن جابر قال : صلى ابن مسعود فسمع ناسا يقرأون مع الإمام فلما انصرف قال : أما آن لكم أن تفقهوا ! أما آن لكم أن تعقلوا ؟ { وإذا قرأ القرآن فاستمعوا له وأنصتوا } كما أمركم الله (تفسير الطبري 6:161(

Tafsir athobari 6/161 Telah menceritakan kepada kami abu kuraib ia berkata, telah menceritakan kepada kami maharabi dari dawud bin abi hindi dari basyir bin jabir ia berkata: Ibnu mas’ud pernah shalat lalu ia mendengar orang-orang membaca bersama imam. Sesudah selesai ia berkata: belum cukupkah untuk kamu faham? Belum cukupkah untuk kamu mengerti? (Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik baik dan perhatikanlah dengan tenang”) sebagaimana Allah perintahkan kamu.

Dalil 11

Tafsir Ibnu Katsir 9/741 disebutkan Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas mengenai firman Allah “Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik baik dan perhatikanlah dengan tenang” Yakni dalam shalat fardhu. Demikian pula pendapat yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mughaffal.

Ibnu Jarir mengatakan, Humaid bin Mas’adah menceritakan kepada kami, Bisyr bin Mufadhal menceritakan kepada kami, Al-Jarry menceritakan kepada kami, dari Thalhah bin Ubaidillah bin Kuraiz, ia mengataka, aku pernah melihat Ubaid bin Umar dan Atha bin Rabbah berbicara sedangkan didekatnya ada yang sedang membaca al-quran. Maka aku berkata, mengapa kalian berdua tidak mendengarkan al-quran yang karenanya kalian berhak mendapatkan ancaman? Kemudian keduanya melihat kearahku, lalu melanjutkan pembicaraan mereka. Maka aku mengulangi perkataanku, kemudian keduanya melihat ke arahku dan melanjutkan pembicaraan mereka. Kemudian aku mengulangi perkataanku yang ketiga kalinya. Lalu keduanya melihat kearahku dan mengatakan “ sesungguhnya hal itu hanya didalam shalat”. Demikian pula yang diungkapkan oleh sufyan atsauri dari abu hisyam ismail bin katsir dari mujahid, mengenai firman Allah “Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik baik dan perhatikanlah dengan tenang” ia mengatakan bahwa hal ini dalam shalat. Seperti itu pula yang diriwayatkan oleh sejumlah orang mujahid.

Abdurrazak meriwayatkan dari Atsauri dari laits dari mujahid ia mengatakan “Tidak apa-apa apabila berbicara ketika seseorang sedang membaca al-quran di luar shalat. Demikian pula yang diungkapkan oleh said bin jubair, adzahak, ibrahim annakha’i, qatadah, ass-suddi, dan abdurrahman bin zaid bin aslam, bahwasanya yang dimaksud dalam ayat ini adalah di dalam shalat.

Dalil 12

موطأ مالك ١٧٨: ...عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ إِذَا سُئِلَ هَلْ يَقْرَأُ أَحَدٌ خَلْفَ الْإِمَامِ قَالَ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ خَلْفَ

الْإِمَامِ فَحَسْبُهُ قِرَاءَةُ الْإِمَامِ وَإِذَا صَلَّى وَحْدَهُ فَلْيَقْرَأْ قَالَ وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ لَا يَقْرَأُ خَلْفَ الْإِمَامِ

Muwatha' Malik 178: ..Dari Nafi' bahwa Abdullah bin Umar ketika ditanya, "Apakah seseorang membaca di belakang imam?" Ia menjawab, "Jika salah seorang dari kalian shalat di belakang imam, cukuplah baginya bacaan imam. Jika dia shalat sendirian, hendaklah dia membaca." Nafi' berkata: "Abdullah bin Umar tidak membaca (Al Fatihah) di belakang imam."

Dalil 13

سنن الدارقطني ١٢٢٠: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُبَشِّرٍ , ثنا مُحَمَّدُ بْنُ حَرْبٍ الْوَاسِطِيُّ , ثنا إِسْحَاقُ الْأَزْرَقُ , عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ , عَنْ مُوسَى بْنِ أَبِي عَائِشَةَ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَدَّادٍ , عَنْ جَابِرٍ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ كَانَ لَهُ إِمَامٌ فَقِرَاءَةُ الْإِمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ». لَمْ يُسْنِدْهُ عَنْ مُوسَى بْنِ أَبِي عَائِشَةَ غَيْرُ أَبِي حَنِيفَةَ , وَالْحَسَنُ بْنُ عُمَارَةَ وَهُمَا ضَعِيفَانِ

Sunan Daruquthni 1220: Ali bin Abdullah bin Mubasysyir menceritakan kepada kami, Muhammad bin Harb Al Wasithi menceritakan kepada kami, Ishaq Al Azraq menceritakan kepada kami, dari Abu Hanifah, dari Musa bin Abu Aisyah, dari Abdullah bin Syaddad, dari Jabir, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Barangsiapa mempunyai imam, maka bacaan imam adalah bacaannya" Tidak ada yang menyandarkannya pada Musa bin Abu Aisyah selain Abu Hanifah dan Al Hasan bin Umarah, keduanya lemah.

Dalil 14

سنن الدارقطني ١٢٣٨: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , ثنا عَلِيُّ بْنُ زَكَرِيَّا التَّمَّارُ , ثنا أَبُو مُوسَى الْأَنْصَارِيُّ , ثنا عَاصِمُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ , عَنْ أَبِي سُهَيْلٍ , عَنْ عَوْنٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «تَكْفِيكَ قِرَاءَةُ الْإِمَامِ خَافَتَ أَوْ جَهَرَ». عَاصِمٌ لَيْسَ بِالْقَوِيِّ , وَرَفْعُهُ وَهْمٌ

Sunan Daruquthni 1238: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Ali bin Zakariyya AtTammar menceritakan kepada kami, Abu Musa Al Anshari menceritakan kepada kami, Ashim bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, dari Abu Suhail, dari Aun, dari Ibnu Abbas, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Cukup bagimu bacaan imam, baik ia membaca dengan pelan ataupun dengan nyaring." Ashim tidak kuat, marfu nya ini adalah perkiraan darinya.

Rangkuman dalil

Dalil 1 kalimat Dan apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah dan diamlah, agar kamu mendapat rahmat.

Dalil 2 kalimat Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Faatihatul Kitab (Al Fatihah).

Dalil 3 kalimat "Janganlah kalian lakukan lagi, kecuali kalian membaca Ummul Kitab -atau bersabda- membaca Al Fatihah."

Dalil 4 kalimat :”jangan kamu berbuat begitu melainkan bacalah ummul quran karena sesungguhnya tidak syah shalat bagi orang yang tidak membacanya.”

Dalil 5 kalimat Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barangsiapa yang mengerjakan shalat tanpa membaca Ummul Qur'an di dalamnya, maka shalatnya masih mempunyai hutang, tidak sempurna" Tiga kali. Ditanyakan kepada Abu Hurairah: "Kami berada di belakang imam?" Maka dia menjawab: "Bacalah Ummul Qur'an dalam dirimu, karena aku mendengar Rasulullah bersabda, 'Allah berfirman, 'Aku membagi shalat antara Aku dengan hambaKu, dan Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barangsiapa yang mengerjakan shalat tanpa membaca Ummul Qur'an di dalamnya, maka shalatnya masih mempunyai hutang, tidak sempurna" Tiga kali. Ditanyakan kepada Abu Hurairah: "Kami berada di belakang imam?" Maka dia menjawab: "Bacalah Ummul Qur'an dalam dirimu, karena aku mendengar Rasulullah bersabda, 'Allah berfirman, 'Aku membagi shalat antara Aku dengan hambaKu, dan …dan kalimat “Abu Hurairah berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang melakukan shalat yang padanya dia tidak membaca al-Fatihah, maka dia masih mempunyai hutang (kurang)."

Dalil 6 kalimat Kami memang melakukannya.” Beliau lalu bersabda, “Jangan lakukan itu! Hendaklah setiap kalian membaca Al Faatihah dalam hatinya.”

Dalil 7 kalimat beliau bersabda: "Kenapa aku ditandingi dalam membaca Al Qur`an!" Abu Hurairah berkata: "Maka orang-orang pun berhenti dari membaca (berbarengan) bersama-sama Rasulullah pada shalat-shalat yang bacaannya dikeraskan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Yaitu setelah mereka mendengar (teguran) itu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam."…

Dalil 8 kalimat 'Apabila imam membaca maka kalian simaklah.'

Dalil 9 kalimat dari 'Atha' bin Yasar, bahwa dia pernah memberitahukan kepadanya, ia bertanya kepada Zaid bin Tsabit tentang bacaan bersama imam, Zaid berujar: "Tak ada bacaan bersama imam."

Dalil 10 kalimat Sesudah selesai ia berkata: belum cukupkah untuk kamu faham? Belum cukupkah untuk kamu mengerti? (Dan apanila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik baik dan perhatikanlah dengan tenang”) sebagaimana Allah perintahkan kamu.

Dalil 11 kalimat “Dari Thalhah bin Ubaidillah bin Kuraiz, ia mengatakan, aku pernah melihat Ubaid bin Umar dan Atha bin Rabbah berbicara sedangkan didekatnya ada yang sedang membaca al-quran. Maka aku berkata, mengapa kalian berdua tidak mendengarkan al-quran yang karenanya kalian berhak mendapatkan ancaman? Kemudian keduanya melihat kearahku, lalu melanjutkan pembicaraan mereka. Maka aku mengulangi perkataanku, kemudian keduanya melihat ke arahku dan melanjutkan pembicaraan mereka. Kemudian aku mengulangi perkataanku yang ketiga kalinya. Lalu keduanya melihat kearahku dan mengatakan “ sesungguhnya hal itu hanya didalam shalat”. Demikian pula yang diungkapkan oleh sufyan atsauri dari abu hisyam ismail bin katsir dari mujahid, mengenai firman Allah “Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik baik dan perhatikanlah dengan tenang” ia mengatakan bahwa hal ini dalam shalat. Seperti itu pula yang diriwayatkan oleh sejumlah orang mujahid.

Dalil 12 kalimat Abdullah bin Umar ketika ditanya, "Apakah seseorang membaca di belakang imam?" Ia menjawab, "Jika salah seorang dari kalian shalat di belakang imam, cukuplah baginya bacaan imam. Jika dia shalat sendirian, hendaklah dia membaca." Nafi' berkata: "Abdullah bin Umar tidak membaca (Al Fatihah) di belakang imam."

Dalil 13 kalimat 'Barangsiapa mempunyai imam, maka bacaan imam adalah bacaannya"

Dalil 14 kalimat "Cukup bagimu bacaan imam, baik ia membaca dengan pelan ataupun dengan nyaring."

1). Pendapat Wajibnya Membaca (Al Fatihah) Bagi Imam dan Ma'mum dalam Setiap Shalat, Baik Ketika Muqim Maupun Bepergian, Baik Shalat yang Suara Dikeraskan Maupun Pelan

Dalil 1, menunjukan bahwa Ketika kita mendengar Al-Quran maka diam dan perhatikan dengan seksama, di taksis (membatasi hukum am(umum), pada sebagian dari bagian-bagiannya) oleh nabi SAW yaitu dalil 2 “tidak ada shalat tanpa bacaan alfatihah” dan dalil 3 "Janganlah kalian lakukan lagi, kecuali kalian membaca Ummul Kitab -atau bersabda- membaca Al Fatihah."kemudian dalil 4 memperkuat dengan kalimat ”jangan kamu berbuat begitu melainkan bacalah ummul quran karena sesungguhnya tidak syah shalat bagi orang yang tidak membacanya.”

Kemudian dalil 5 lebih memperkuat taksisnya dengan kalimat Abu Hurairah dari Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barangsiapa yang mengerjakan shalat tanpa membaca Ummul Qur'an di dalamnya, maka shalatnya masih mempunyai hutang, tidak sempurna" Tiga kali. Ditanyakan kepada Abu Hurairah: "Kami berada di belakang imam?" Maka dia menjawab: "Bacalah Ummul Qur'an dalam dirimu, karena aku mendengar Rasulullah bersabda, 'Allah berfirman, 'Aku membagi shalat antara Aku dengan hambaKu, dan Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barangsiapa yang mengerjakan shalat tanpa membaca Ummul Qur'an di dalamnya, maka shalatnya masih mempunyai hutang, tidak sempurna" Tiga kali. Ditanyakan kepada Abu Hurairah: "Kami berada di belakang imam?" Maka dia menjawab: "Bacalah Ummul Qur'an dalam dirimu, karena aku mendengar Rasulullah bersabda, 'Allah berfirman, 'Aku membagi shalat antara Aku dengan hambaKu, dan …dan kalimat “Abu Hurairah berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang melakukan shalat yang padanya dia tidak membaca al-Fatihah, maka dia masih mempunyai hutang (kurang)." Terakhir dalam meneyempurnakan taksis ini dalil 6, kaifiyatnya adalah kalimat “Jangan lakukan itu! Hendaklah setiap kalian membaca Al Faatihah dalam hatinya.” Dengan keterangan-keterangan yang telah disampaikan menunjukan bahwa bila mendengar bacaan Al-Quran maka diam dan perhatikan kecuali membaca alfatihah, didalam shalat berjamaah baik bacaan sir ataupun jahr tetap harus membacanya.

Terkait dengan kapan sebaiknya seorang makmum membaca al-Fatihah,

1) Imam al-Ghazali, dalam Majmu'ah Rasail al-Imam al-Ghazali : Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah 409

و يجهر بقوله آمين في الجهرية و كذلك المأموم و يقرن المأموم تأمينه بتأمين الإمام معا لا تعقيبا له و يسكت الإمام سكتة عقب الفاتحة ليئوب إليه نفسه و يقرأ المأموم الفاتحة في الجهرية في هذه السكتة ليتمكن من الاستماع عند قراءة الإمام و لا يقرأ المأموم السورة في الجهرية إلا إذا لم يسمع صوت الإمام

Artinya: “Hendaklah imam mengeraskan suaranya ketika mengucapkan ‘âmîn’ (segera selesai membaca surat al-Fatihah), demikian pula makmum hendaknya melakukan hal yang sama dengan imam sacara bersama-sama dan tidak menunggu imam selesai mengucapkannya. Hendaklah imam diam sejenak atau beberapa lama setelah membaca surat al-Fatihah. Hal ini dimaksudkan agar di samping ia dapat mengatur napasnya kembali, juga agar makmum membaca al-Fatihah dengan suara jelas pada saat ia diam. Cara ini memungkinkan makmum dapat sepenuhnya mendegarkan bacaan imam, dan makmum hendaknya tidak membaca surat kecuali bila ia tidak bisa mendengarkan suara bacaan imam.”

2) Abu salamah dalam al mugni ibnu qudamah 2/168 mengatakan ïmam mempunyai dua tempat untuk diam, maka bagi makmum untuk mempergunakan kesempatan ini dengan membaca alfatihah, kesempatan pertama adalah ini adalah Ketika baru saja masuk shalat, sedang kedua adalah Ketika imam membaca walladdhooliin

Untuk lebih memperjelas permasalahan membaca alfatihah di belakang imam maka mari perhatikan pendapat beberapa ulama

1. Imam An-Nawawi Al-Majmu Syarah Al-Muhadzdzab, 3 / 3

وأما المأموم فالمذهب الصحيح وجوبها عليه في كل ركعة في الصلاة السرية والجهرية: وقال الشافعي في القديم لا تجب عليه في الجهر واحتج أصحابنا بقوله صلى الله عليه وسلم " لا صلاة لمن لم يقرأ بأم القرآن " رواه البخاري ومسلم

Adapun hukum bacaan untuk Ma'mum dalam Mazhab As Shahih adalah diwajibkan baginya membaca dalam setiap rakaat shalat , baik itu dalam Shalat As-Sirr ataupun dalam Shalat Al Jahr .

2. Imam bukhori membuat judul bab

وجوب القراءة للإمام والمأموم في الصلوات كلها في الحضر

Wajibnya Membaca (Al Fatihah) Bagi Imam dan Ma'mum dalam Setiap Shalat, Baik Ketika Muqim Maupun Bepergian, Baik Shalat yang Suara Dikeraskan Maupun Pelan

2). Pendapat Makmum tidak membaca baik mendengar ataupun tidak bacaan alfatihah imam

Dalil 1, menunjukan bahwa Ketika kita mendengar Al-Quran maka diam dan perhatikan dengan seksama, diperjelas oleh dalil 7 'Apabila imam membaca maka kalian simaklah. Dan dalil 8 kalimat beliau bersabda: "Kenapa aku ditandingi dalam membaca Al Qur`an!" Abu Hurairah berkata: "Maka orang-orang pun berhenti dari membaca (berbarengan) bersama-sama Rasulullah pada shalat-shalat yang bacaannya dikeraskan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Yaitu setelah mereka mendengar (teguran) itu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." Kemudian dalil 13 'Barangsiapa mempunyai imam, maka bacaan imam adalah bacaannya"terakhir dalil 14 sebagai penguat keterangan yaitu kalimat" Cukup bagimu bacaan imam, baik ia membaca dengan pelan ataupun dengan nyaring."

Kesimpulan bahwa alfatihah wajib dibaca setiap rakaat dalam shalat, tetapi bila shalat berjamaah yang ada imam di dalamnya maka bacaan makmum adalah dengan berniat untuk mendengar kemudian memperhatikan dengan seksama agar memahami apa yang dibacakan imam karena bacaan imam adalah bacaan makmum hal ini berlaku pada bacaan imam sir ataupun jahr.

Mari perhatikan pendapat ulama

Imam Nawawi dalam al majmu syarah almuhadzadzab 3/689 mengutip pernyataan Al Khaththabi berkata … diriwayatkan dari Makhul. Al Qadhi Abu Ath-Thayib juga meriwayatkannya dari Al-Laits bin Sa'ad. Al Abadri meriwayatkan … Abu Hanifah berpendapat, "Membaca Al Faatihah tidak wajib bagi makmum." Al Qadhi Abu Ath-Thayib dan Al Abdari meriwayatkan dari Abu Hanifah, bahwa bacaan makmum adalah maksiat …

3). Makmum memperhatikan dengan seksama bacaan alfatihah imam Ketika bacaanya shalat jahr atau keras, tetapi bila bacaanya tidak terdengar maka makmum membaca alfatihah dibelakang imam, bila bacaan shalat sir maka makmum wajib membaca alfatihah.

Dalil 1 , menunjukan bahwa Ketika kita mendengar Al-Quran maka diam dan perhatikan dengan seksama, diperjelas oleh dalil 7 'Apabila imam membaca maka kalian simaklah. Dan dalil 8 kalimat beliau bersabda: "Kenapa aku ditandingi dalam membaca Al Qur`an!" Abu Hurairah berkata: "Maka orang-orang pun berhenti dari membaca (berbarengan) bersama-sama Rasulullah pada shalat-shalat yang bacaannya dikeraskan oleh Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam. Yaitu setelah mereka mendengar (teguran) itu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam."…'kemudian dalam tafsir ibnu katsir dan at thobari dan tafsir ulama pada umumnya asbabul nuzul ayat ini menerangkan bahwa diam dan memperhatikan bacaan disini adalah bacaan imam yang ditunjukan oleh makmum seperti dalil 8 dari 'Atha' bin Yasar, bahwa dia pernah memberitahukan kepadanya, ia bertanya kepada Zaid bin Tsabit tentang bacaan bersama imam, Zaid berujar: "Tak ada bacaan bersama imam." Dalil 10 Sesudah selesai ia berkata: belum cukupkah untuk kamu faham? Belum cukupkah untuk kamu mengerti? (Dan apanila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik baik dan perhatikanlah dengan tenang”) sebagaimana Allah perintahkan kamu, dalil 11 “Dari Thalhah bin Ubaidillah bin Kuraiz, ia mengatakan, aku pernah melihat Ubaid bin Umar dan Atha bin Rabbah berbicara sedangkan didekatnya ada yang sedamg membaca al-quran. Maka aku berkata, mengapa kalian berdua tidak mendengarkan al-quran yang karenanya kalian berhak mendapatkan ancaman? Kemudian keduanya melihat kearahku, lalu melanjutkan pembicaraan mereka. Maka aku mengulangi perkataanku, kemudian keduanya melihat ke arahku dan melanjutkan pembicaraan mereka. Kemudian aku mengulangi perkataanku yang ketiga kalinya. Lalu keduanya melihat kearahku dan mengatakan “ sesungguhnya hal itu hanya didalam shalat”. Demikian pula yang diungkapkan oleh sufyan atsauri dari abu hisyam ismail bin katsir dari mujahid, mengenai firman Allah “Dan apabila dibacakan Al Quran, maka ndengarkanlah baik baik dan perhatikanlah dengan tenang” ia mengatakan bahwa hal ini dalam shalat. Seperti itu pula yang diriwayatkan oleh sejumlah orang mujahid. kemudian untuk memperkuat bayan (keterangan ) ini terdapat pada Dalil 12 kalimat Abdullah bin Umar ketika ditanya, "Apakah seseorang membaca di belakang imam?" Ia menjawab, "Jika salah seorang dari kalian shalat di belakang imam, cukuplah baginya bacaan imam. Jika dia shalat sendirian, hendaklah dia membaca." Nafi' berkata: "Abdullah bin Umar tidak membaca (Al Fatihah) di belakang imam." Terakhir hadist yang berkedudukan hasan sebegai penguat bayan yaitu dalil 13 kalimat 'Barangsiapa mempunyai imam, maka bacaan imam adalah bacaannya"

Kesimpulan bahwa dalam shalat kita wajib membaca alfatihah tetapi Ketika berjamaah imam membaca Al-Quran (baik alfatihah,ayat atau surat) dengan jahr/keras maka sebagai makmum bacaanya adalah dengan berniat untuk mendengar kemudian memperhatikan dengan seksama agar memahami apa yang dibacakan imam, hal ini dilandasi dalil-dalil yang lengkap mulai dari Al-Quran-nabi SAW-dan sahabat. bila kita klasifikasi sebagai berikut

1. QS al araf 204 “Bila mendengar Al-Quran maka dengarkan dengan seksama”

2. Nabi Shallallahu'alaihi wasallam Nabi Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang mempunyai imam (ketika shalat) maka bacaan imam menjadi bacaannya" dan "Apakah salah seorang ada yang membaca bersama-sama dengan aku barusan?" lalu berkatalah seseorang, "Benar wahai Rasulullah." beliau bersabda: "Kenapa aku ditandingi dalam membaca Al Qur`an!" Abu Hurairah berkata: "Maka orang-orang pun berhenti dari membaca (berbarengan) bersama-sama Rasulullah pada shalat-shalat yang bacaannya dikeraskan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

3. Sahabat ibnu masud,jabir, abu Hurairah, Abdullah bin umar, dan zaid dengan terang benderang melarang makmum untuk membaca Al-Quran didalam shalat yang imam memperdengarkannya kepada makmum dan didengar oleh makmum, dan memerintahkan mendengar dengan seksama.

Mari perhatikan pendapat para ulama

1. Imam ahmad bin hambal (dalam al mugni 2/165-166)

وَقَالَ : هَذَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابُهُ وَالتَّابِعُونَ ، وَهَذَا مَالِكٌ فِي أَهْلِ الْحِجَازِ وَهَذَا الثَّوْرِيُّ ، فِي أَهْلِ الْعِرَاقِ ، وَهَذَا الْأَوْزَاعِيُّ ، فِي أَهْلِ الشَّامِ ، وَهَذَا اللَّيْثُ ، فِي أَهْلِ مِصْرَ ، مَا قَالُوا لِرَجُلٍ صَلَّى خَلْفَ الْإِمَامِ ، وَقَرَأَ إمَامُهُ ، وَلَمْ يَقْرَأْ هُوَ : صَلَاتُهُ بَاطِلَةٌ .

Ahmad berkata, “ kami belum pernah mendengar dari seorang ulamapun yang mengatakan, “jika imam mengeraskan bacaannya maka tidak cukup shalat orang yang dibelakangnya untuk tidak melakukan bacaan. Ini adalah yang dikatan Nabi dan dianut para sahabat serta para tabii. Ini jugayang dikatan imam malik kepada penduduk hijaj tsauri kepada penduduk Iraq Auza’i kepada penduduk syam dan Al-Laitsi kepada penduduk mesir. Mereka tidak ada yang mengatakan bahwa Ketika seseorang shalat sedang imamnya mmbaca dan ia tidak membaca maka shalatnya batal.

2. Ibnu taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa Darul Wafa’, 1426, 23/265-268 mengatakan :

“yang dimaksud di sini adalah tidak mungkin kita beramal dengan mengumpulkan seluruh pendapat. Akan tetapi, puji syukur pada Allah, pendapat yang shahih adalah pendapat yang berpegang pada dalil syar’i sehingga nampaklah kebenaran.Intinya membaca Al Fatihah di belakang imam, kami katakan bahwa jika imam menjahrkan bacaannya, maka cukup kita mendengar bacaan tersebut. Jika tidak mendengarnya karena jauh posisinya jauh dari imam, maka hendaklah membaca surat tersebut menurut pendapat yang lebih kuat dari pendapat-pendapat yang ada”.

3. A hasan dalam tanya jawab 1/124 setelah menjelaskan beberapa dalil dan ikhtilaf para ulama beliau berkesimpulan “akhirnya saya tetap berpendapat bahwa orang yang mengikut imam itu tidak boleh baca alfatihah kalua ia dapat dengar imamnya membaca alfatihah begitu juga waktu imamnya baca surat tak boleh ia membaca walaupun alfatihah karena firman allah keterangan 1 (QS al araf 204) itu menyuruh kita diam dan dengar orang baca quran sedang keterangan yang 2 (HR ahmad 8534/an nasai 913) itu juga menyuruh kita diam di waktu imamnya membaca hal ini memang sudah cocok dengan pikiran.

4). Pendapat kami Dengan keterangan-keterangan yang telah disampaikan kami lebih cenderung untuk mengamalkan pendapat kedua hal ini dilakukan dalam rangka, bila terjadi perbedaan pendapat maka kita harus mengembalikan perbedaan kepada Al-Quran dan as sunnah, adapun alasanya adalah sebagai berikut :

1. Pendapat ketiga memiliki hujjah yang begitu kuat dari mulai al quran – sabda nabi – dan qaul para sahabat

2. Al quran surat al araaf 204 bila dilihat dari sebab turun dan tekstual Bahasa menunjukan kesesuaian dengan hadist-hadist, sehingga taksis untuk ayat ini tidak perlu dilakukan

3. Adanya keguncangan dalil khusus sebagai penguat taksis diantaranya hadist no 4, sebagaimana imam bukhori sendiri menempatkanya bukan pada kitab shahihnya melainkan di tempat lain dan hal ini diperkuat pendapat para ulama seperti

1. Imam ahmad dalam al mugni ibnu qudamah 2/162

Hadist-hadist yang yang disebutkan (no 4) berbeda dengan dengan hadist yang diriwayatkan ubbadah,meski hadist ubbadah hanya diriwayatkan oleh ibnu ishak, begitulah yang dikatakan oleh imam ahmad, hadist tersebut juga diriwayatkan pula oleh abu daud dari makhul dari nafi bin ishak, karena nafi bin mahmud bin rabi al anshari yang keadaanya lebih rendah dari ibnu ishak, karena nafi tidak terkenal dengan ahli hadist dan qiyas mereka gugur mengenai masalah makmum masbuq.

2. Imam tirmidzi dan Al bani

لفظه نفس لفظ الحديث ١ مع اختلاف في الحركات أو علامات الترقيم] ٢- [عن عبادة بن الصامت:] صلّى رسولُ اللهِ ﷺ الصبحَ، فثُقِلَتْ عليه القراءةُ، فلما انصرفَ قال: إني أراكم تَقرءون وراءَ إمامِكم؟ قال: قلنا: يا رسولَ اللهِ، إي واللهِ. قال: فلا تفعلوا إلا بأمِّ القرآنِ فإنه لا صلاةَ لمَن لم يَقرَأْ بها..

الألباني (ت ١٤٢٠)، ضعيف الترمذي ٣١١ • ضعيف

Artinya :

Dengan tidak kuatnya dalil ini Sehingga memperkuat pendapat yang kedua

4. Adapun tentang sahabat abu Hurairah yang menyatakan bacalah dia dalam dirimu atau hatimu, tetapi beberapa sahabat menunjukan perbedaan maka kami mengartikan pendapat itu adalah diam dan memperhatikan, hal ini sesuai bila memperhatikan pendapat sahabat-sahabat lain yang akan semakin memperkuat pendapat kedua akan tidak membaca atau mendengrakan dan memperhatikan dengan seksama sehingga dalil-dalil satu dengan yang lainya terkesan saling bertentangan menjadi secara terang benerang seperti matahari menunjukan saling menguatkan.

5. Kaifiyat membaca Ketika bermakmum tidak ditemukan dalilnya, sementara baik pada saktah kedua atau sela-sela bacaan alfatihah adalah hasil itihad para ulama.

6. Adapun tentang bila bacaan imamnya sir makmum tidak membaca kami menemukan bahwa hadist pokok dalil no 13 lemah bila dijadikan pokok hujjah dalam hal ibadah tidak bisa dilakukan dan dalil no 14 sebagai dalil khusus permasalahan ini sangat lemah sesuai dengan meriwayatnya berkata “Ashim tidak kuat, marfu nya ini adalah perkiraan darinya”.

7. Terakhir untuk menentramkan pilihan ini mari kita simak pernyataan e abdurahman dalam istiffta 2/42 yang mengutip pernyataan imam syafii dalam al um 7:77 “apabila seseorang yang kepercayaan,menerangkan sebuah hadist yang diterima dari seorang yang siqoth dan bersambung sanadnya itu hingga rasullallah maka hadist itu syah (shabit) dari rasullallah, dan kami tidak akan meninggalkan hadist shahih selama-lamanya, kecuali dia (disamping hadist itu) didapati lain yang bertentangan denganya, dan apabila hadist itu bertentangan, maka terjadinya ikhtilaf antara keduanya itu, ada dua segi yaitu: hadist yang satu adalah nasikh dan hadist yang lainya adalah Mansukh. Maka mestilah diamalkan hadist yang nasikh (hadist yang terakhir) serta meninggalkan hadist yang mansuh- dan (kemungkinan) yang lain ialah adanya dua hadist yang bertentangan, dan tiada dalil yang menunujukan mana yang terdahulu, dan mana yang kemudian- maka (dalam hal ini ) kami akan berpendirian dengan hadist yang paling kuat, dan apabila kekuatanya sama, dzahabtu ila ashahil hadist bilkitabil lahi wa sunnati nabiyyihi fima siwa makhtulifa fihi, maka saya akan berpendirian (untuk memilih) hadist yang serupa (sesuai) dengan kitabullah, dan yang serupa dengan hadist lain yang luar dari hadist yang diiktilafkan (dipandang bertentangan).”

B. Tentang membaca basmalah dalam alfatihah bagi imam apakah sir (pelan) atau Jahar (keras)

Pada dasarnya basmalah termasuk dalam surat alfatihah dengan demikian sir atau Jahar tidak merubah bahwa basmalah adalah bagian dari alfatihah. Adapun tentang perbedaaan dibaca sir atau jahr berikut beberapa Kesimpulan awal

1). Basmalah dibaca oleh imam dengan sir

2). Basmalah dibaca oleh imam dengan sir atau Jahar adalah tahyir (pilihan)

3). Basmalah dibaca oleh imam dengan jahr

Dalil dan keterangan

Dalil 1

عَنْ أَنَسٍ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ فَلَمْ أَسْمَعْ أَحَدًا مِنْهُمْ يَقْرَأُ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ فِي هَذَا الْإِسْنَادِ وَزَادَ قَالَ شُعْبَةُ فَقُلْتُ لِقَتَادَةَ أَسَمِعْتَهُ مِنْ أَنَسٍ قَالَ نَعَمْ وَنَحْنُ سَأَلْنَاهُ عَنْهُ

Shahih Muslim 605…Dari Anas dia berkata: "Saya shalat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar, Umar dan Utsman, lalu aku belum pernah mendengar salah seorang dari mereka membaca, 'Bismillahirrahmanirrahim'." Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin al-Mutsanna telah menceritakan kepada kami Abu Dawud telah menceritakan kepada kami Syu'bah dalam isnad ini dan menambahkan "Syu'bah berkata: maka saya berkata kepada Qatadah, 'Apakah kamu mendengarnya dari Anas? ' Dia berkata: 'Ya, dan kami menanyakannya tentangnya'."

Dalil 2

عَنْ قَتَادَةَ قَالَ سُئِلَ أَنَسٌ كَيْفَ كَانَتْ قِرَاءَةُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ كَانَتْ مَدًّا ثُمَّ قَرَأَ { بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ } يَمُدُّ بِبِسْمِ اللَّهِ وَيَمُدُّ بِالرَّحْمَنِ وَيَمُدُّ بِالرَّحِيمِ

Shahih Bukhari 4658 : …Dari Qatadah ia berkata: Anas pernah ditanya: "Bagaimanakah bacaan Nabi ?" Ia pun menjawab: "Bacaan beliau adalah panjang." Lalu ia pun membaca: {BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM}. Anas menjelaskan: "Beliau memanjangkan bacaan 'BISMILLAH' dan juga memanjangkan bacaan 'ARRAHMAAN' serta bacaan 'ARRAHIIM.'"

Dalil 3

عَنْ أَبُو سَلَمَةَ قَالَ: سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ: " أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَسْتَفْتِحُ بِالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، أَوْ: بِبِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ؟ فَقَالَ: إِنَّكَ لَتَسْأَلُنِي عَنْ شَيْءٍ مَا أَحْفَظُهُ، وَمَا سَأَلَنِي عَنْهُ أَحَدٌ قَبْلَكَ، قُلْتُ: أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي النَّعْلَيْنِ؟ قَالَ: نَعَمْ "

Baihaqi dalam Ma’rifatus Sunan wal Atsar, 2/382 : …Dari Abu Salamah ia berkata, Saya bertanya kepada Anas bin Malik :”Apakah Rasulullah . membuka dengan “Alhamdulillahirobbil ‘alamin” atau dengan "bismillaahirrahmaanirrahiim"? Anas menjawab: Engkau bertanya mengenai sesuatu yang aku telah lupa, dan tidak ada yang bertanya mengenai itu selain kamu. Kemudian saya bertanya lagi, “Apakah Rasulullah . shalat dengan memakai kedua sandalnya? Anas Menjawab : Ya.

Dalil 4

عَنْ أَنَسٍ قَالَ بَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ بَيْنَ أَظْهُرِنَا إِذْ أَغْفَى إِغْفَاءَةً ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ مُتَبَسِّمًا فَقُلْنَا مَا أَضْحَكَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أُنْزِلَتْ عَلَيَّ آنِفًا سُورَةٌ فَقَرَأَ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Shahih Muslim 607: … Anas dia berkata: "Pada suatu hari ketika Rasulullah di antara kami, tiba-tiba beliau tertidur, kemudian mengangkat kepalanya dalam keadaan tersenyum, maka kami bertanya, 'Apa yang membuatmu tertawa wahai Rasulullah? ' Beliau menjawab, 'Baru saja diturunkan kepadaku suatu surat, lalu beliau membaca, 'Bismillahirrahmanirrahim…

Dalil 5

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَلَّى صَلَاةً لَمْ يَقْرَأْ فِيهَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ فَهِيَ خِدَاجٌ ثَلَاثًا غَيْرُ تَمَامٍ فَقِيلَ لِأَبِي هُرَيْرَةَ إِنَّا نَكُونُ وَرَاءَ الْإِمَامِ فَقَالَ اقْرَأْ بِهَا فِي نَفْسِكَ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى قَسَمْتُ الصَّلَاةَ بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي نِصْفَيْنِ وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ فَإِذَا قَالَ الْعَبْدُ} الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ }قَالَ اللَّهُ تَعَالَى حَمِدَنِي عَبْدِي وَإِذَا

Shahih Muslim 598 : … Dari Abu Hurairah dari Nabi , beliau bersabda: "Barangsiapa yang mengerjakan shalat tanpa membaca Ummul Qur'an di dalamnya, maka shalatnya masih mempunyai hutang, tidak sempurna" Tiga kali. Ditanyakan kepada Abu Hurairah: "Kami berada di belakang imam?" Maka dia menjawab: "Bacalah Ummul Qur'an dalam dirimu, karena aku mendengar Rasulullah bersabda, 'Allah berfirman, 'Aku membagi shalat antara Aku dengan hambaKu, dan hambaku mendapatkan sesuatu yang dia minta. Apabila seorang hamba berkata: 'Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam.' Maka Allah berkata: 'HambaKu memujiKu.'… "

Dalil 6

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَفْتِحُ الصَّلَاةَ بِالتَّكْبِيرِ وَالْقِرَاءَةَ بِ { الْحَمْد لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ }

Shahih Muslim 768 : …Dari Aisyah radhiyallahu'anha dia berkata: "Dahulu Rasulullah membuka shalat dengan takbir dan membaca, 'Al-Hamdulillah Rabb al-Alamin'...

Dalil 7

Sunan Tirmidzi 228: … dari Ibnu Abbas ia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membuka shalatnya dengan membaca: "BISMILLAAHIIR RAHMAANIR RAHIIM …

Dalil 8

Shahih Bukhari 717: … Dari 'Abdullah bin Abu Qatadah dari Bapaknya berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam … dan terkadang beliau memperdengarkan bacaannya. Dalam shalat Ashar beliau membaca Al Fatihah dan dua surah…

Dalil 9

عَنْ نُعَيْمٍ الْمُجْمِرِ قَالَ صَلَّيْتُ وَرَاءَ أَبِي هُرَيْرَةَ فَقَرَأَ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Sunan Nasa'i 895: …Dari Nu'aim Al Mujmir dia berkata: "Aku pernah shalat di belakang Abu Hurairah kemudian dia membaca: 'Bismillaahirrohmaanirrohiim',…

Dalil 10

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ:كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَرَأَ: بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ، هَزِئَ مِنْهُ الْمُشْرِكُونَ، وَقَالُوا: مُحَمَّدٌ يَذْكُرُ إِلَهَ الْيَمَامَةِ، وَكَانَ مُسَيْلِمَةُ يَتَسَمَّى الرَّحْمَنَ فَلَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةُ أُمِرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لا يَجْهَرَ بِهَا.

HR. Thobrani dalam Al Mu’jamul Kabir, 10/132; Mushonnaf Ibn Abi Syaibah, 2/441 : … Dari Ibn Abbas ia berkata : Adalah Rasulullah . ketika membaca “BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM”, orang-orang musyrik memperolok-oloknya. Mereka mengatakan, “Muhammad menyebut-nyebut tuhan Yamamah”, dan dia adalah Musailamah menamai dirinya ar rahman. Ketika turun ayat {وَلاَ تَجْهَرْ بِصَلاَتِكَ وَلاَ تُخَافِتْ بِهَا}., Rasulullah . diperintahkan untuk tidak menjaharkannya).

Dalil 11

أَنَّ أَبَا بَكْرِ بْنَ حَفْصِ بْنِ عُمَرَ أَخْبَرَهُ , أَنَّ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ أَخْبَرَهُ , قَالَ: صَلَّى مُعَاوِيَةُ بِالْمَدِينَةِ صَلَاةً فَجَهَرَ فِيهَا بِالْقِرَاءَةِ فَلَمْ يَقْرَأْ {بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ} [الفاتحة: 1] لِأُمِّ الْقُرْآنِ وَلَمْ يَقْرَأْهَا لِلسُّورَةِ الَّتِي بَعْدَهَا وَلَمْ يُكَبِّرْ حِينَ يَهْوِي حَتَّى قَضَى تِلْكَ الصَّلَاةَ فَلَمَّا سَلَّمَ نَادَاهُ مَنْ سَمِعَ ذَلِكَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ مِنْ كُلِّ مَكَانٍ: يَا مُعَاوِيَةُ أَسَرَقْتَ الصَّلَاةَ أَمْ نَسِيتَ قَالَ: فَلَمْ يُصَلِّ بَعْدَ ذَلِكَ إِلَّا قَرَأَ {بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ} [الفاتحة: 1] لِأُمِّ الْقُرْآنِ وَلِلسُّورَةِ الَّتِي بَعْدَهَا وَكَبَّرَ حِينَ يَهْوِي سَاجِدًا ". كُلُّهُمْ ثِقَاتٌ

Sunan Ad Daroqutny, 2/83, (rawi-rawinya semuanya tsiqot) : …bahwasanya Abu Bakar bin hafs bin Umar telah memberi kabar, bahwasanya Anas bin Malik telah memberi kabar ia berkata, “Muawiyah shalat di Madinah dan menjaharkan bacaannya dan ia tidak membaca "bismillaahirrahmaanirrahiim" (Al Fatihah ayat 1) untuk ummul qur’an dan tidak membacanya untuk surat setelahnya dan tidak mengucapkan takbir ketika hendak sujud sampai selesai shalat. Setelah mengucapkan salam, mendengar seperti itu para sahabat dari Muhajirin dan Anshor menyerunya dari tempatnya masing-masing, “Hai Muawiyah, Engkau telah mencuri shalat atau lupa? Anas berkata, “maka Muawiyah setelah itu tidak shalat melainkan membaca "bismillaahirrahmaanirrahiim"(Al Fatihah ayat 1) untuk ummul qur’an dan untuk surat setelahnya dan mengucapkan takbir ketika hendak sujud.

Dalil 12

عَنْ سَعِيدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى عَنْ أَبِيهِ قَالَ : صَلَّيْتُ خَلْفَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَجَهَرَ بِ (بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ)

Baehaqy dalam As Sunanul Kubro, 2/48 dan Ma’rifatus Sunan wal Atsar, 1/517: …Dari Sa’id bin Abdurrahman bin Abza dari bapaknya ia berkata, “Saya shalat di belakang Umar bin Khotob dan ia menjaharkan "bismillaahirrahmaanirrahiim"…

Dalil 13

عَنْ يَزِيدَ الْفَقِيرِ أَنَّهُ: سَمِعَ ابْنَ عُمَرَ، " قَرَأَ: بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ، ثُمَّ قَرَأَ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ، ثُمَّ قَرَأَ: بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ،

Baehaqy dalam Ma’rifatus Sunan wal Atsar, 2/375 : …Dari Yazid Al-Faqir sesungguhnya ia mendengar Ibn Umar membaca "bismillaahirrahmaanirrahiim" …

Dalil 14

قَالَ نَافِعٌ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ: " إِنَّهُ كَانَ لَا يَدَعُ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ لِأُمِّ الْقُرْآنِ، وَالسُّورَةِ الَّتِي بَعْدَهَا

Al Baghowy dalam Sarhus Sunnah, 3/57 : … Nafi’ mengatakan dari Ibn Umar bahwasanya ia tidak pernah meninggalkan (membaca) "bismillaahirrahmaanirrahiim" untuk ummul Qur’an, dan untuk surat setelahnya…

Dalil 15

عَنِ الْأَزْرَقِ بْنِ قَيْسٍ، أَنَّهُ قَالَ: «صَلَّيْتُ خَلْفَ ابْنِ الزُّبَيْرِ، فَقَرَأَ فَجَهَرَ بِبِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Sunan Al Baehaqy Al Kubro, 2/49, dan Ma’rifatus Sunan wal Atsar, 2/376 :... Dari Azraq bin qais bahwanya ia telah berkata, “Saya shalat di belakang Ibn Zubair kemudian ia membaca dan menjaharkan "bismillaahirrahmaanirrahiim"…

Dalil 16

وَقَالَ الشَّيْخُ أَحْمَدُ: وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الزُّبَيْرِ، يَفْعَلُهُ، وَكَانَ يُشَبَّهُ فِي حُسْنِ الصَّلَاةِ بِأَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ، وَكَانَ عَنْهُ أَخَذَهَا

Ma’rifatus Sunan wal Atsar, 2/376 : …Dan berkata Syaikh Ahmad : Abdullah bin Zubair melakukannya dan dia dalam bagusnya shalat menyerupai Abu Bakar dan ia mengambil (cara shalat) darinya…

Dalil 17

عَنْ عَمَّارَةَ : أَنَّ عِكْرِمَةَ كَانَ لَا يُصَلِّي خَلْفَ مَنْ لَا يَجْهَرُ بِ {بسم الله الرحمن الرحيم}….

Ma’rifatus Sunan wal Atsar, 1/522 : …Dari ‘Amarah, bahwasanya Ikrimah tidak mau shalat di belakang orang yang tidak menjaharkan bismillaahirrahmaanirrahiim"…

1). Pendapat Basmalah dibaca oleh imam dengan sir

Dalil 1 kalimat Dari Anas dia berkata: "Saya shalat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar, Umar dan Utsman, lalu aku belum pernah mendengar salah seorang dari mereka membaca, 'Bismillahirrahmanirrahim' pernyataan anas dengan jelas menunjukan bahwa bismillah dibaca sir

Dalil 5 kalimat 'Aku membagi shalat antara Aku dengan hambaKu, dan hambaku mendapatkan sesuatu yang dia minta. Apabila seorang hamba berkata: 'Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam.' Maka Allah berkata: 'HambaKu memujiKu menunjukan hadits shohih ini penguat dimulainya dengan alhamdulillah

Dalil 6 kalimat Dari Aisyah radhiyallahu'anha dia berkata: "Dahulu Rasulullah membuka shalat dengan takbir dan membaca, 'Al-Hamdulillah Rabb al-Alamin' menunjukan tidak hanya sekedar anas tetapi aisyahpun mempunyai keterangan yang sama dimulai dari alhamdulillah

Dalil 8 kalimat dan terkadang beliau memperdengarkan bacaannya. Dalam shalat Ashar beliau membaca Al Fatihah dan dua surah menunjukan bilamana ada keterangan yang menyatakan bismillah di jaharkan dimungkinkan dalam keadaan dan situasi tertentu

Adapun tentang beberapa keterangan dari abu Hurairah tidaklah menunjukkan bahwa Beliau –– membacanya secara Jahar, dan hal itu tidaklah menutup kemungkinan bahwa (Abu Hurairah) mendengar dari Beliau –– ketika membacanya secara Sirr, sebagaimana mendengar doa istiftah dan isti’adzah dari Nabi –– sedangkan keduanya dibaca secara Sirr sesuai dengan dalil no 8, Dan seluruh hadits yang mengkabarkan tentang jahar adalah hadits yang tidak terlepas dari keguncangan, sementara dalil-dalil yang menunjukan pembacaan sir jalurnya kuat

Kesimpulan diawal pembacaan surat alfatihah imam membaca bismillah dengan sir

Mari perhatikan pendapat ulama

1. Ibnu qatadah berkata dalam Al-Mughni: 1/346“Dan ini menunjukkan bahwa Beliau –– tidak menyebutkan bacaan “Bismillahirrahmaanirrahiim” dan beliau tidak membacanya secara Jahar. Adapun hadits Abu Hurairah yang mereka berdalil dengannya, tidaklah menunjukkan bahwa Beliau –– membacanya secara Jahar, dan hal itu tidaklah menutup kemungkinan bahwa (Abu Hurairah) mendengar dari Beliau –– ketika membacanya secara Sirr, sebagaimana mendengar doa istiftah dan isti’adzah dari Nabi –– sedangkan keduanya dibaca secara Sirr. Dan sungguh Abu qotadah telah meriwayatkan; “Bahwa dahulu Nabi –– ketika shalat dhuhur terkadang memperdengarkan bacaan ayat kepada mereka.” (Muttafaqun ‘alaih) Dan seluruh hadits yang mengkabarkan tentang jahar adalah hadits Dhaif (lemah); karena perawinya adalah perawi hadits membaca secara pelan, dan sanad (jalur riwayat hadits) membaca secara pelan adalah sanad yang shahih tanpa ada perselisihan didalamnya, maka hal itu menunjukkan lemahnya perawi bacaan Jahar. Dan sungguh telah sampai kepadaku bahwa Ad-Daruquthni berkata: “tidaklah terdapat satupun hadits shahih didalam mengeraskan (bacaan basmalah)

2. Ibnu Taimiyah Dalam Kitab Shifat Ash-Shalah min Syarh Al-‘Umdah, hlm. 105 “Yang sesuai sunnah, basmalah dibaca sebelum surat Al Fatihah dan bacaan tersebut dilirihkan (tidak dikeraskan).

2). Pendapat Basmalah dibaca oleh imam dengan sir atau Jahar adalah tahyir (pilihan)

Beberapa keterangan dan dalil yang disampaikan ada yang kuat dan ada yang guncang, dan ini berlaku pada 17 dalil yang telah disampaikan, maka dari itu dalam permasalahan ini, dapat dipahami bahwa kedua pendapat ini dapat diterima, karena pada dasarnya syariat menunjukan adanya bacaan bismillah didalamnya,dengan demikian kaifiyat sir atau Jahar keduanya dapat diamalkan.

Mari perhatikan pendapat ulama

1. Ash-Shan’ani dalam Subul as-Salam : 2/104 …“ Pendapat yang lebih dekat kepada kebenaran adalah bahwasanya Nabi membaca basmalah secara jahar kadang-akadang, dan membaca dengan pelan di waktu lain…

2. Ibnu Katsir menerangkan dalam tafsirnya : 1/118 : “ Ulama lain berpendirian bahwasanya basmalah tidak dikeraskan dalam shalat, riwayat ini adalah yang tetap (meyakinkan) dari khalifah empat dan Abdullah bin Mughaffal dan sekelompok ulama salaf, tabi’in dan khalaf. Ini menjadi pilihan madzhab Abu Hanifah, ats-Tsauri dan Ahmad bin Hanbal.”

3. Ibnul Qayyim dalam zaadul maad 1/199 berkata “ Dahulu Rasulullah . kadang-kadang mengeraskan lafadz bismillahirrahmanirahim dan lebih sering tidak membacanya secara keras. Dengan demikian tidak diragukan lagi bahwa beliau tidak selalu mengeraskan basmalah ketika shalat lima waktu dalam sehari semalam, baik ketika bermukim ataupun bepergian. Beliau memperlihatkan hal ini kepada khulafa` rasyidin, kepada para sahabatnya dan penduduk kota-kota besar. Ini merupakan hal yang paling mustahil sehingga harus dijelaskan lagi. Untuk membahas masalah ini rupanya membutuhkan ruang yang berjilid-jilid yang tebal .”

A Hasan dalam soal jawab hal 103 berkesimpulan “Riwayat-riwayat yang menerangkan nabi baca bismillah dengan nyaring itu, sungguhpun ada yang lemah, dan boleh jadi satu-satunya lemah tetapi sejumlahnya tak dapat ditolak.baik ! kalau kita tolak bacaan dengan nyaring lantaran Riwayatnya yang begitu banyak dianggap lemah, wajib kita tolak pula bacaan tidak nyaring, karena Riwayat-riwayatnya juga lemah, dan tidak banyak seperti yang nyaring itu.maka apabila ditolak dua-dua Riwayat, tinggalah urusan bismillah itu dengan tidak berdalil. Diwaktu itu, terpaksa kita Kembali kepada asal yaitu membaca alfatihah dengan memakai bismillah. Lantaran bismillah sudah memang tertulis dipermulaan satu satu surah.adapun hukum nyaring tidaknya itu, terturut alfatihah saja sedang tentang alfatihah itu tidak ada tegas keterangan mewajibkan kita membaca dengan nyaring, yakni boleh kita baca dengan nyaring, boleh tidak, dan boleh nyaring Sebagian dan perlahan Sebagian.pendeknya, alfatihah dan bismillah yang termasuk dibilangan alfatihah itu, wajib dibaca, maupun dengan nyaring ataupun tidak.

3). Pendapat Basmalah dibaca oleh imam dengan jahr

Keterangan bahwa rasulullullah mensirkan bismillah dapat kami terima sebagai dalil shohih yaitu dalil 1, yang dari anas, dalil 2 dari aisyah dan dalil penguatnya dalil 5 dan 8, semuanya menunjukan akan adanya keterangan sir, tetapi keterangan Jahar juga shohih seperti dalil no 2 dan 7, dan penguatnya dalil no 4, juga terdapat dalam beberapa dalil keterangan sahabat secara marfu dan mauqup seperti dalil no 9,11,12,13-17. Untuk memahami permaslahan ini mari kita teliti kembali keterangannya

Bahwa dapat kita ketahui bahwa anas memiliki 3 keterangan dalam permasalahan ini dalil 1 kalimat aku belum pernah mendengar salah seorang dari mereka membaca, 'Bismillahirrahmanirrahim, kemudian dalil 2 kalimat Anas pernah ditanya: "Bagaimanakah bacaan Nabi ?" Ia pun menjawab: "Bacaan beliau adalah panjang." Lalu ia pun membaca: {BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM}. Anas menjelaskan: "Beliau memanjangkan bacaan 'BISMILLAH' dan juga memanjangkan bacaan 'ARRAHMAAN' serta bacaan 'ARRAHIIM, kemudian dalil 3 kalimat :”Apakah Rasulullah . membuka dengan “Alhamdulillahirobbil ‘alamin” atau dengan "bismillaahirrahmaanirrahiim"? Anas menjawab: Engkau bertanya mengenai sesuatu yang aku telah lupa, dan tidak ada yang bertanya mengenai itu selain kamu. Kemudian saya bertanya lagi, “Apakah Rasulullah . shalat dengan memakai kedua sandalnya? Anas Menjawab : Ya. Menunjukan Ketika ditanya bismillah lupa tetapi memakai sandal menyatakan ya.

Tiga keterangan ini dapat kita simpulkan bahwa anas menyatakan bismillah sir, bismillah Jahar dan karena lupa tidak menjawab, maka semua keterangan ini kami terima dengan melihat dalil no 10 kalimat Dari Ibn Abbas ia berkata : Adalah Rasulullah . ketika membaca “BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM”, orang-orang musyrik memperolok-oloknya. Mereka mengatakan, “Muhammad menyebut-nyebut tuhan Yamamah”, dan dia adalah Musailamah menamai dirinya ar rahman. Ketika turun ayat {وَلاَ تَجْهَرْ بِصَلاَتِكَ وَلاَ تُخَافِتْ بِهَا}., Rasulullah . diperintahkan untuk tidak menjaharkannya) dengan keterangan ini dimungkinkan bahwa keterangan sir memilki illat, yaitu adanya pengolok-olokan dari kaum kafir sehingga dalil dari anas tidak bertentangan dengan keterangan dari anas pula, sementara dalil penguat adalah dalil no 4, Anas dia berkata: "Pada suatu hari ketika Rasulullah di antara kami, tiba-tiba beliau tertidur, kemudian mengangkat kepalanya dalam keadaan tersenyum, maka kami bertanya, 'Apa yang membuatmu tertawa wahai Rasulullah? ' Beliau menjawab, 'Baru saja diturunkan kepadaku suatu surat, lalu beliau membaca, 'Bismillahirrahmanirrahim, walaupun tidak sedang berbicara masalah shalat tetapi dapat dipahami memulai bacaan surat dengan bismillah, hal ini juga tidak bertentangan dengan keterangan beberapa sahabat dan tabiin dari mulai abu Hurairah dalil 9, muawiyah dalil 11, umar bin khotob dalil 12, ibnu umar dalil 13 dan 14, zubair dalil 15 dan 16, terakhir dari ikrimah dalil 17, semuanya menunjukan bahwa bacaan bismillah di baca Jahar oleh imam pada shalat Jahar.

Kesimpulan bahwa rasulullullah mensirkan bacaan bismillah dikarenakan ada illat, sementara kaifiyat Rasulullah yang terakhir dengan Jahar, dengan demikian yang diamalkan adalah menjaharkan bacaan bismillah bagi imam adalah sunnah.

Mari perhatikan pendapat ulama

1. imam Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab : 3/333 dan 341 Adapun hukum masalah alfatihah madzhab kami, bahwasanya basmalah itu satu ayat yang sempurna dari awal surat al-Fatihah tanpa ada perselisihan”. bahwa menurut madzhab kami (madzhab asy-Syafi’i), basmalah disunnahkan untuk dibaca keras dalam shalat jahariyah baik di awal al-Fatihah maupun di awal surat. Lebih lanjut beliau menjelaskan siapa saja yang berpendapat seperti ini, dengan menukil riwayat dari Abu Bakar al-Khathib, di antaranya dari kalangan sahabat ada khalifah yang empat

2. Dewan hisbah persatuan islam, dalam ikhtisor volume 2, 10 masalah seputar shalat dan cadar hal 11, berdasarkan keterangan-keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa membaca basmalah pada shalat Jahar hendaknya di jaharkan dengan berbagai alasan sebagai berikut :

1. hadist mensirkan dari anas, telah bertentangan dengan Riwayat anas sendiri dan Riwayat lainya

2. Riwayat anas berbeda-beda, suatu waktu meriwayatkan sir, diwaktu lainya meriwayatkan Jahar, dan pada kesempatan lain beliau lupa semuanya.

3. menjaharkan basmalah juga diriwayatkan oleh sahabat yang lain dan mereka tidak saling menyalahi. Diantaranya abu Hurairah secara marfu dan mauquf, sedangkan dia yang paling hapal dan juga sahabat nabi SAW, yang dating belakangan, dengan demikian menjaharkan bismillah merupakan amalan terakhir dari nabi SAW.

4). Pendapat kami

Dengan keterangan-keterangan yang telah dismpaikan kami melihat beberapa dalil yang disampaikan menunjukan dengan jelas bahwa sir atau Jahar memilki landasan dalil yang kokoh, sehingga pertama yang kami simpulkan adalah bahwa basmalaah wajib di baca, Adapun kaifiyatnya kami lebih cenderung pada pendapat ketiga mengingat cara terbaik dalam melihat beberapa dalil yang terkesan bertentangan adalah dengan melihat utuh keseluruhan dalil hingga diketemukan maksud dan tujuan dalil, dan Kesimpulan menerima semua dalil ini menjadi menentramkan hati, dengan demikian menjaharkan bismillah bagi imam adalah sunnah.