Hukum membaca ta`awudz dalam shalat
I. Wajib
II. Sunnat
III. Pendapat kami
Berikut penjelasannya
Dalil 1 QS. An-Nahl [16)
فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
“Apabila kamu membaca Al-Quran, mintalah perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.
Dalil 2
مسند أحمد ١٨٢٢٧: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا ابْنُ عَجْلَانَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ يَحْيَى بْنِ خَلَّادٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَمِّهِ …فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تُصَلِّيَ فَتَوَضَّأْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ ثُمَّ اسْتَقْبِلْ الْقِبْلَةَ ثُمَّ كَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ قُمْ فَإِذَا أَتْمَمْتَ صَلَاتَكَ عَلَى هَذَا فَقَدْ أَتْمَمْتَهَا وَمَا انْتَقَصْتَ مِنْ هَذَا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّمَا تُنْقِصُهُ مِنْ صَلَاتِكَ
Musnad Ahmad 18227: … Telah menceritakan kepada kami Ali bin Yahya bin Khallad dari bapaknya dari pamannya ….Maka Nabi SAW bersabda: "Jika kamu hendak menunaikan shalat, maka berwudlu dan sempurnakanlah wudlumu. Kemudian kamu menghadap kiblat dan bertakbir lalu bacalah (sesuatu dari ayat Al Qur`an). Setelah itu, ruku’'lah, sampai kamu tenang dalam posisi ruku’'. Kemudian angkatlah kepalamu, hingga kamu tenang dalam posisi berdiri. Dan setelah itu, kamu sujud hingga tenang dalam posisi sujud, kemudian angkatlah kepalamu hingga kamu tenang dalam posisi duduk. Kemudian kamu sujud lagi, hingga tenang dalam posisi sujud, lalu berdirilah. Jika menyempurnakan shalatmu seperti ini, maka sungguh, kamu telah menyempurnakannya, dan jika kamu mengurangi sedikit darinya, maka sesungguhnya kamu hanya mengurangi shalatmu."
I. Membaca ta’awudz berhukum wajib
Dalil 1 kalimat apabila kamu membaca Al-Quran, mintalah perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk menunjukkan dengan jelas perintah langsung dari Allah dan kewajiban ini berlaku dalam shalat.
Mari perhatikan pendapat Ulama
Al Badari meriwayatkan dari Atha’ dan Ats-Tsauri membaca ta’awudz hukumnya wajib. …dua pendapat ini dari Abu Daud… (Al Majmu Syarah Muhadzab 3/609)
II. Membaca Ta’awudz Berhukum Sunnah
Mari perhatikan dalil 2, kalimat "Jika kamu hendak menunaikan shalat, maka berwudlu dan sempurnakanlah wudlumu. Kemudian kamu menghadap kiblat dan bertakbir lalu bacalah (sesuatu dari ayat Al Qur`an). Setelah itu, ruku’'lah, sampai kamu tenang dalam posisi ruku’'. Kemudian angkatlah kepalamu, hingga kamu tenang dalam posisi berdiri. Dan setelah itu, kamu sujud hingga tenang dalam posisi sujud, kemudian angkatlah kepalamu hingga kamu tenang dalam posisi duduk. Kemudian kamu sujud lagi, hingga tenang dalam posisi sujud, lalu berdirilah. Menunjukkan beberapa kaifiyat shalat yang bersifat rukun karena kalimat berikutnya yang Rasulullah sampaikan adalah Jika menyempurnakan shalatmu seperti ini, maka sungguh, kamu telah menyempurnakannya, dan jika kamu mengurangi sedikit darinya, maka sesungguhnya kamu hanya mengurangi shalatmu." Dengan demikian ta’awudz bukan bagian darinya, sehingga ta’awuzd berhukum sunnah.
Perhartikan pendapat Ulama
Imam Nawawi dalam Al Majmu Syarah Muhazdzdzab 3/609-610 hukum membaca taawuzd adalah di anjurkan, tidak wajib, inilah mazhab kami dan jumhur fuqaha …sementara dalil kami adalah hadits tentang orang yang shalat secara tidak baik (no 2)…
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 2/280 ‘… maka pada riwayat itu sebagai dalil, bahwa iqamah, ta’awwudz, do’a iftitah, mengangkat dua tangan saat takbiratul ihram dan yang lainnya, menyimpan tangan kanan di atas tangan kiri, takbir intiqal, bacaan tasybih diwaktu ruku’ dan sujud, cara-cara duduk dan menyimpan tangan kanan di atas paha dan sejenis dengannya itu adalah tidak wajib…
Sehubungan dengan itu dinyatakan dalam Qaidah Ushul Fiqih:
مجرّد الأفعال لايفيد الوجوب
"Perbuatan Nabi semata-mata (tanpa diikuti sabdanya), maka itu tidak menunjukkan kepada wajib"
III. Pendapat kami
Dengan keterangan-keterangan yang telah disampaikan kami lebih cenderung kepada pendapat bahwa ta’awudzadalah sunnah.