Hukum Sholat Berjamaah

Secara umum para ulama memiliki dua kesimpulan hukum yaitu:

1. Hukum Shalat Berjamaah Wajib Selama Tidak Ada Udzur (Halangan)

2. Hukum Shalat Berjamaah Sunnah Muakad (Sangat Dianjurkan/Ditekankan)

3. Pendapat Kami Tentang Sholat Berjamaah

Berikut dalil dan keterangan

Dalil 1

وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

QS. Al-Baqarah 43 : Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.

Dalil 2

وَإِذَا كُنتَ فِيهِمۡ فَأَقَمۡتَ لَهُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَلۡتَقُمۡ طَآئِفَةٞ مِّنۡهُم مَّعَكَ وَلۡيَأۡخُذُوٓاْ أَسۡلِحَتَهُمۡۖ فَإِذَا سَجَدُواْ فَلۡيَكُونُواْ مِن وَرَآئِكُمۡ وَلۡتَأۡتِ طَآئِفَةٌ أُخۡرَىٰ لَمۡ يُصَلُّواْ فَلۡيُصَلُّواْ مَعَكَ وَلۡيَأۡخُذُواْ حِذۡرَهُمۡ وَأَسۡلِحَتَهُمۡۗ وَدَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ لَوۡ تَغۡفُلُونَ عَنۡ أَسۡلِحَتِكُمۡ وَأَمۡتِعَتِكُمۡ فَيَمِيلُونَ عَلَيۡكُم مَّيۡلَةٗ وَٰحِدَةٗۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ إِن كَانَ بِكُمۡ أَذٗى مِّن مَّطَرٍ أَوۡ كُنتُم مَّرۡضَىٰٓ أَن تَضَعُوٓاْ أَسۡلِحَتَكُمۡۖ وَخُذُواْ حِذۡرَكُمۡۗ إِنَّ ٱللَّهَ أَعَدَّ لِلۡكَٰفِرِينَ عَذَابٗا مُّهِينٗا

QS AN NISA 102 : Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu], dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu.

Dalil 3

Shahih Muslim 1041 : … dari Abu Hurairah katanya: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Shalat yang dirasakan berat bagi orang-orang munafik adalah shalat isya` dan shalat subuh, sekiranya mereka mengetahui keutamaannya, niscaya mereka akan mendatanginya sekalipun dengan merangkak. Sungguh aku berkeinginan untuk menyuruh seseorang sehingga shalat didirikan, kemudian kusuruh seseorang dan ia mengimami manusia, lalu aku bersama beberapa orang membawa kayu bakar untuk menjumpai suatu kaum yang tidak menghadiri shalat, lantas aku bakar rumah mereka."

Dalil 4

Shahih Muslim 1044:… dari Abu Hurairah dia berkata: "Seorang buta (tuna netra) pernah menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berujar "Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid." Lalu dia meminta keringanan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk shalat di rumah. Ketika sahabat itu berpaling, beliau kembali bertanya: "Apakah engkau mendengar panggilan shalat (adzan)?" laki-laki itu menjawab: "Benar." Beliau bersabda: "Penuhilah seruan tersebut (hadiri jamaah shalat)."

Dalil 5

Shahih Muslim 1046: … dari Abdullah, katanya: "Siapa berkehendak menjumpai Allah besok sebagai seorang muslim, hendaklah ia jaga semua shalat yang ada, dimanapun ia mendengar panggilan shalat itu, sesungguhnya Allah telah mensyare'atkan kepada nabi kalian sunnah-sunnah petunjuk, dan sesungguhnya semua shalat, diantara sunnah-sunnah petunjuk itu, kalau kalian shalat di rumah kalian sebagaimana seseorang yang tidak hadir di masjid, atau rumahnya, berarti telah kalian tinggalkan sunnah nabi kalian, sekiranya kalian tinggalkan sunnah nabi kalian, sungguh kalian akan sesat, tidaklah seseorang bersuci dengan baik, kemudian ia menuju salah satu masjid yang ada, melainkan Allah menulis kebaikan baginya dari setiap langkah kakinya, dan dengannya Allah mngngkat derajatnya, dan menghapus kesalahan karenanya, menurut pendapat kami, tidaklah seseorang ketinggalan dari shalat, melainkan dia seorang munafik yang jelas kemunafikannya (munafik tulen), sungguh dahulu seseorang dari kami harus dipapah diantara dua orang hingga diberdirikan si shaf (barisan) shalat yang ada."

Dalil 6

Sunan Abu Daud 463: … dari Abdullah bin Mas'ud dia berkata: Peliharalah dengan baik lima shalat ini ketika dikumandangkan adzan, karena sesungguhnya lima shalat jamaah itu termasuk di antara sunnah (jalan) hidayah dan sesungguhnya Allah telah mensyari'atkan jalan-jalan petunjuk kepada Nabi-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam, dan sungguh kami menganggap, bahwa tidak seorang pun yang meninggalkan shalat berjamaah, kecuali orang munafiq yang jelas kemunafiqannya. Seingatku, dahulu seseorang (diantara kami) biasa dituntun (dipapah) antara dua orang di kanan kirinya, sampai dia diberdirikan di shaf shalat. Tidak ada seorang pun di antara kalian, kecuali mempunyai masjid (tempat shalat) di dalam rumahnya. Seandainya kalian mengerjakan shalat di rumah kalian dan meninggalkan masjid-masjid kalian, berarti kalian telah meninggalkan sunah-sunah Nabi kalian shallallahu 'alaihi wa sallam, dan jika kalian telah meninggalkan sunnah Nabi kalian, niscaya kalian telah kafir.

Dalil 7

صحيح مسلم ١٠٤٦: حدثنا أبو بكر بن أبي شيبة حدثنا الفضل بن دكين عن أبي العميس عن علي بن الأقمر عن أبي الأحوص عن عبد الله قال من سره أن يلقى الله غدا مسلما فليحافظ على هؤلاء الصلوات حيث ينادى بهن فإن الله شرع لنبيكم صلى الله عليه وسلم سنن الهدى وإنهن من سنن الهدى ولو أنكم صليتم في بيوتكم كما يصلي هذا المتخلف في بيته لتركتم سنة نبيكم ولو تركتم سنة نبيكم لضللتم وما من رجل يتطهر فيحسن الطهور ثم يعمد إلى مسجد من هذه المساجد إلا كتب الله له بكل خطوة يخطوها حسنة ويرفعه بها درجة ويحط عنه بها سيئة ولقد رأيتنا وما يتخلف عنها إلا منافق معلوم النفاق ولقد كان الرجل يؤتى به يهادى بين الرجلين حتى يقام في الصف

Shahih Muslim 1046: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Al Fadl bin Dukain dari Abu Al Umais dari Ali bin Al Aqmar dari Abu Al Ahwash dari Abdullah, katanya: "Siapa berkehendak menjumpai Allah besok sebagai seorang muslim, hendaklah ia jaga semua shalat yang ada, dimanapun ia mendengar panggilan shalat itu, sesungguhnya Allah telah mensyare'atkan kepada nabi kalian sunnah-sunnah petunjuk, dan sesungguhnya semua shalat, diantara sunnah-sunnah petunjuk itu, kalau kalian shalat di rumah kalian sebagaimana seseorang yang tidak hadir di masjid, atau rumahnya, berarti telah kalian tinggalkan sunnah nabi kalian, sekiranya kalian tinggalkan sunnah nabi kalian, sungguh kalian akan sesat, tidaklah seseorang bersuci dengan baik, kemudian ia menuju salah satu masjid yang ada, melainkan Allah menulis kebaikan baginya dari setiap langkah kakinya, dan dengannya Allah mngngkat derajatnya, dan menghapus kesalahan karenanya, menurut pendapat kami, tidaklah seseorang ketinggalan dari shalat, melainkan dia seorang munafik yang jelas kemunafikannya (munafik tulen), sungguh dahulu seseorang dari kami harus dipapah diantara dua orang hingga diberdirikan si shaf (barisan) shalat yang ada."

Dalil 8

صحيح البخاري ٥٩٤: حدثنا محمد بن يوسف قال حدثنا سفيان عن خالد الحذاء عن أبي قلابة عن مالك بن الحويرث قال أتى رجلان النبي صلى الله عليه وسلم يريدان السفر فقال النبي صلى الله عليه وسلم إذا أنتما خرجتما فأذنا ثم أقيما ثم ليؤمكما أكبركما

Shahih Bukhari 594: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yusuf berkata: telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Khalid Al Hadzdza' dari Abu Qilabah dari Malik bin Al Huwairits berkata: Dua orang laki-laki datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, keduanya ingin melakukan suatu perjalanan. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika kalian berdua sudah keluar, maka (bila hendak shalat), adzan dan iqamahlah! Dan yang menjadi Imam hendaklah yang paling tua di antara kalian."

Dalil 9

سنن أبي داوود ٤٦٠: حدثنا أحمد بن يونس حدثنا زائدة حدثنا السائب بن حبيش عن معدان بن أبي طلحة اليعمري عن أبي الدرداء قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول ما من ثلاثة في قرية ولا بدو لا تقام فيهم الصلاة إلا قد استحوذ عليهم الشيطان فعليك بالجماعة فإنما يأكل الذئب القاصية

قال زائدة قال السائب يعني بالجماعة الصلاة في الجماعة

Sunan Abu Daud 460: Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus telah menceritakan kepada kami Za`idah telah menceritakan kepada kami As Sa`ib bin Huaisy dari Ma'dan bin Abi Thalhah Al Ya'muri dari Abu Ad Darda` dia berkata: Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah tiga orang di suatu desa atau lembah yang tidak didirikan shalat berjamaah di lingkungan mereka, melainkan setan telah menguasai mereka. Karena itu tetaplah kalian berjamaah, karena sesungguhnya serigala itu hanya akan memangsa kambing yang sendirian (jauh dari kawan-kawannya)."

Dalil 10

Sunan Ibnu Majah 785: Telah menceritakan kepada kami Abdul Hamid bin Bayan Al Wasithi berkata: telah memberitakan kepada kami Husyaim dari Syu'bah dari 'Adi bin Tsabit dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu 'Abbas dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barangsiapa mendengar suara adzan kemudian tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya kecuali karena udzur."

Dalil 11

صحيح البخاري ٦٠٩: حدثنا عبد الله بن يوسف قال أخبرنا مالك عن نافع عن عبد الله بن عمر أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال صلاة الجماعة تفضل صلاة الفذ بسبع وعشرين درجة

Shahih Bukhari 609: Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf berkata: telah mengabarkan kepada kami Malik dari Nafi' dari 'Abdullah bin 'Umar, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Shalat berjama'ah lebih utama (lebih unggul) dibandingkan shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat."

Dalil 12

صحيح البخاري ٦١٠: حدثنا عبد الله بن يوسف أخبرنا الليث حدثني ابن الهاد عن عبد الله بن خباب عن أبي سعيد الخدري أنه سمع النبي صلى الله عليه وسلم يقول صلاة الجماعة تفضل صلاة الفذ بخمس وعشرين درجة

Shahih Bukhari 610: Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Al Laits telah menceritakan kepadaku Ibnu Al Had dari 'Abdullah bin Khabbab dari Abu Sa'id Al Khudri, bahwa dia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Shalat berjama'ah lebih utama dibandingkan shalat sendirian dengan dua puluh lima derajat."

Dalil 13

صحيح البخاري ٦٧٤٦: حدثنا إسحاق أخبرنا عفان حدثنا وهيب حدثنا موسى بن عقبة سمعت أبا النضر يحدث عن بسر بن سعيد عن زيد بن ثابت أن النبي صلى الله عليه وسلم اتخذ حجرة في المسجد من حصير فصلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فيها ليالي حتى اجتمع إليه ناس ثم فقدوا صوته ليلة فظنوا أنه قد نام فجعل بعضهم يتنحنح ليخرج إليهم فقال ما زال بكم الذي رأيت من صنيعكم حتى خشيت أن يكتب عليكم ولو كتب عليكم ما قمتم به فصلوا أيها الناس في بيوتكم فإن أفضل صلاة المرء في بيته إلا الصلاة المكتوبة

Shahih Bukhari 6746: Telah menceritakan kepada kami Ishaq telah mengabarkan kepada kami 'Affan telah menceritakan kepada kami Wuhaib telah menceritakan kepada kami Musa bin Uqbah aku mendengar Abu Nadlr menceritakan dari Busr bin sa'id dari Zaid bin Tsabit, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengambil kamar di masjid dari tikar, lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam shalat di sana beberapa malam hingga beberapa sahabat berkumpul kepadanya, lalu disuatu malam mereka tidak mendengar suara beliau hingga mereka menyangka bahwa beliau tertidur. Sebagian sahabat lalu pura-pura batuk agar Nabi muncul menemui mereka, maka beliau pun bersabda: "Masih saja aku lihat kalian melakukan perbuatan kalian itu (shalat malam), hingga aku khawatir bahwa itu akan diwajibkan atas kalian, padahal jika diwajibkan atas kalian, niscaya kalian tak bisa melakukannya. Shalatlah hai manusia di rumah kalian, sebab seutama-utama shalat seseorang adalah di rumahnya selain shalat wajib."

Dalil 14

صحيح مسلم ١٠٥٩: حدثنا أبو بكر بن أبي شيبة وأبو كريب جميعا عن أبي معاوية قال أبو كريب حدثنا أبو معاوية عن الأعمش عن أبي صالح عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم صلاة الرجل في جماعة تزيد على صلاته في بيته وصلاته في سوقه بضعا وعشرين درجة

Shahih Muslim 1059: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah dan Abu Kuraib semuanya dari Abu Muawiyah. Abu Kuraib mengatakan: telah menceritakan kepada kami Abu Muawiyah dari Al A'masy dari Abu Shalih dari Abu Hurairah katanya: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Shalat seseorang dengan berjama'ah lebih utama (lebih) daripada shalatnya di rumah dan shalat di pasar 20 derajat lebih…

Dalil 15

سنن أبي داوود ٤٦٧: حدثنا حفص بن عمر حدثنا شعبة عن أبي إسحق عن عبد الله بن أبي بصير عن أبي بن كعب قال صلى بنا رسول الله صلى الله عليه وسلم يوما الصبح فقال أشاهد فلان قالوا لا قال أشاهد فلان قالوا لا قال إن هاتين الصلاتين أثقل الصلوات على المنافقين ولو تعلمون ما فيهما لأتيتموهما ولو حبوا على الركب وإن الصف الأول على مثل صف الملائكة ولو علمتم ما فضيلته لابتدرتموه وإن صلاة الرجل مع الرجل أزكى من صلاته وحده وصلاته مع الرجلين أزكى من صلاته مع الرجل وما كثر فهو أحب إلى الله تعالى

Sunan Abu Daud 467: Telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Umar telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Abu Ishaq dari Abdullah bin Abu Bashir dari Ubay bin Ka'ab dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengerjakan shalat Shubuh bersama kami, lalu beliau bersabda: "Apakah si fulan hadir?" Mereka (para sahabat) menjawab: "Tidak." Beliau bersabda: "Apakah si fulan hadir?" Para sahabat menjawab: "Tidak." Beliau bersabda: "Dua shalat ini (Shubuh dan Isya) adalah shalat yang paling berat bagi orang-orang munafiq. Andai kata kalian mengetahui apa (keutamaan) yang ada pada keduanya, niscaya kalian akan menghadirinya sekalipun dengan merangkak, dan sesungguhnya shaf pertama adalah seperti shaf para malaikat. Seandainya kalian mengetahui keutamaan shaf pertama, niscaya kalian akan memperebutkannya. Sesungguhnya shalat seseorang yang berjama'ah dengan satu orang, adalah lebih baik / lebih subur / lebih bersih daripada shalat sendirian. Dan shalatnya bersama dua orang jama'ah, adalah lebih baik daripada shalat bersama seorang jamaah. Semakin banyak jama'ahnya, maka semakin dicintai oleh Allah Ta'ala."

Dalil 16

سنن أبي داوود ٤٨٧: حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ عَنْ سُلَيْمَانَ الْأَسْوَدِ عَنْ أَبِي الْمُتَوَكِّلِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْصَرَ رَجُلًا يُصَلِّي وَحْدَهُ فَقَالَ أَلَا رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّيَ مَعَهُ

Sunan Abu Daud 487: Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il telah menceritakan kepada kami Wuhaib dari Sulaiman Al Aswad dari Abu Al Mutawakkil dari Abu Sa'id Al Khudri bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melihat seorang laki-laki sedang mengerjakan shalat sendirian, maka beliau bersabda: "Adakah seseorang yang mau bersedekah kepada orang ini dengan mengerjakan shalat bersamanya?"

Dalil 17

صحيح البخاري ٦٣٢: حدثنا يحيى بن بكير قال حدثنا الليث عن عقيل عن ابن شهاب عن أنس بن مالك أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال إذا قدم العشاء فابدءوا به قبل أن تصلوا صلاة المغرب ولا تعجلوا عن عشائكم

Shahih Bukhari 632: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair berkata: telah menceritakan kepada kami Al Laits dari 'Uqail dari Ibnu Syihab dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Apabila makan malam sudah dihidangkan, maka makanlah terlebih dahulu sebelum kalian melaksankan shalat Maghrib. Dan janganlah kalian tergesa-gesa dalam menyelesaikan makan kalian."

Dalil 18

Sunan Abu Daud 480: … dari Ibnu Umar dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Janganlah kalian melarang kaum wanita pergi ke masjid, akan tetapi sebenarnya rumah-rumah mereka itu lebih baik bagi mereka."

1. Pendapat Hukum Shalat Berjamaah Wajib Selama Tidak Ada Udzur (Halangan)

Dalil 1 kalimat dan ruku-lah beserta orang-orang yang ruku. Menunjukan perintah Allah SWT agar kita shalat berjamaah.
Dalil 2 kalimat Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu], dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata, menunjukan dalam situasi perangpun shalat berjamaah diusahakan diamalkan.
Dalil 3 kalimat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: . Sungguh aku berkeinginan untuk menyuruh seseorang sehingga shalat didirikan, kemudian kusuruh seseorang dan ia mengimami manusia, lalu aku bersama beberapa orang membawa kayu bakar untuk menjumpai suatu kaum yang tidak menghadiri shalat, lantas aku bakar rumah mereka." Menunjukan bahwa shalat berjamaah bila tidak dilakukan membuat kemarahan Rasulullah.
Dalil 4 kalimat "Seorang buta (tuna netra) pernah menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berujar "Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid." Lalu dia meminta keringanan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk shalat di rumah. Ketika sahabat itu berpaling, beliau kembali bertanya: "Apakah engkau mendengar panggilan shalat (adzan)?" laki-laki itu menjawab: "Benar." Beliau bersabda: "Penuhilah seruan tersebut (hadiri jamaah shalat)." Menunjukan bahwa uzdur seorang buta saja tidak bisa menjadi penghalang perintah shalat berjamaah, menunjukan uzdur yang benar-benar tidak bisa berangkat shalat berjamaah bersifat sangat darurat.
Dalil 5 kalimat tidaklah seseorang ketinggalan dari shalat, melainkan dia seorang munafik yang jelas kemunafikannya (munafik tulen), sungguh dahulu seseorang dari kami harus dipapah diantara dua orang hingga diberdirikan si shaf (barisan) shalat yang ada. Menunjukan Seseorang muslim bila tidak melakukan shalat berjamaah adalah bagian dari orang munafik, kemudian sampai dipapah menunjukan uzdur yang sangat daruratlah yang bisa membuat seseorang terlepas dari kewajiban ini.
Dalil 6 dan 7 kalimat Seandainya kalian mengerjakan shalat di rumah kalian dan meninggalkan masjid-masjid kalian, berarti kalian telah meninggalkan sunah-sunah Nabi kalian shallallahu 'alaihi wa sallam, dan jika kalian telah meninggalkan sunnah Nabi kalian, niscaya kalian telah kafir dan sekiranya kalian tinggalkan sunnah nabi kalian, sungguh kalian akan sesat menunjukan bahwa seseorang yang meninggalkan shalat berjamaah tanpa udzur yang darurat bisa dikatakan kafir atau lebih tepatnya sesat.
Dalil 8 dan 9 kalimat "Jika kalian berdua sudah keluar, maka (bila hendak shalat), adzan dan iqamahlah! Dan yang menjadi Imam hendaklah yang paling tua di antara kalian. Dan kalimat Tidaklah tiga orang di suatu desa atau lembah yang tidak didirikan shalat berjamaah di lingkungan mereka, melainkan setan telah menguasai mereka. Karena itu tetaplah kalian berjamaah, karena sesungguhnya serigala itu hanya akan memangsa kambing yang sendirian menunjukan perintah Rasullullah kepada siapapun untuk shalat berjamaah dan bila tidak dilakuakan akan berdanpak pada kehidupan kita sebagai muslim, dengan demikan menunjukan wajibnya shalat berjamaah.
Dalil 10 kalimat Barangsiapa mendengar suara adzan kemudian tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya kecuali karena udzur." Menunjukan dengan terang benerang bahwa tidak ada shalat atau tidak syahnya sesorang bila mendengar adzan tetapi tidak shalat berjamaah, tetapi bila ada uzdur yang bersifat darurat saja yang bisa melepas hukum ini.
Dalil 18 kalimat Janganlah kalian melarang kaum wanita pergi ke masjid, akan tetapi sebenarnya rumah-rumah mereka itu lebih baik bagi mereka menunjukan kewajiban itu berlaku bagi laki-laki.

Kesimpulan dalil perintah Allah SWT agar kita shalat berjamaah walaupun dalam keadaan perang (dalil 1 dan 2), keinginan Raullullah membakar rumah-rumah,tidak diberi rukshoh kepada yang buta, kemudian mendapat predikat munafik, kafir dan atau lebih tepatnya tersesat (dalil 3-9) dan diakhiri dengan keterangan tidak adanya shalat (tidak sah shalat) yang mendengar azdan (berjamaah),pada dalil 10, menunjukan bahwa shalat berjamaah hukumnya wajib kecuali karena uzdur, dan dalil 18 menunjukan kewajiban ini berlaku bagi laki-laki.

Kesimpulan shalat berjamaah wajib bagi laki-laki kecuali ada uzdur syariat.

Mari perhatikan pendapat ulama

· Abu Isa berkata: "Hadits Abu Hurairah ini derajatnya hasan shahih. Telah diriwayatkan dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan banyak jalur, mereka mengatakan, "Barangsiapa mendengar adzan lalu tidak memenuhi panggilannya, maka tidak ada shalat baginya." Dan sebagian para ahli ilmu berkata: "Hal ini sangat ditekankan dan tidak dan keringanan bagi seseorang untuk meninggalkan shalat berjama'ah kecuali dengan udzur (Sunan Tirmidzi 201).
· Ibnul Qayyim dalam Ash-Shalaat, hal. 118 berkata, “Siapa saja yang merenungkan as-sunnah dengan sebenar-benar perenungan, jelaslah bahwa mendirikan shalat jamaah di masjid itu wajib atas setiap orang (laki-laki), kecuali ada udzur yang membolehkannya tidak shalat berjamaah. Meninggalkan pergi ke masjid (tidak shalat jamaah di masjid) tanpa udzur itu sama seperti tidak shalat jamaah sama sekali tanpa udzur. Dengan penjelasan ini, maka hadits-hadits dan dalil-dalil dalam masalah ini akan saling bersesuaian.”

2. Pendapat Hukum Sholat Berjamaah Sunnah Muakad (Sangat Dianjurkan/Ditekankan)

Dalil 11 kalimat "Shalat berjamaah lebih utama (lebih unggul) dibandingkan shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat." Mari perhatikan kalimat تفضل yang berarti lebih utama/ unggul, yang menunjukan shalat berjamaah lebih utama/unggul daripada shalat munfarid.
Dalil 12 kalimat Shalat berjama'ah lebih utama dibandingkan shalat sendirian dengan dua puluh lima derajat Mari perhatikan kalimat تفضل yang berarti lebih utama/ unggul, yang menunjukan shalat berjamaah lebih utama/unggul daripada shalat munfarid.
Dalil 13 kalimat Shalatlah hai manusia di rumah kalian, sebab seutama-utama shalat seseorang adalah di rumahnya selain shalat wajib Mari perhatikan kalimat أفضل صلاة المرء في بيته إلا الصلاة المكتوبة yang berarti seutama-utamanya shalat seorang laki-laki adalah di rumah, kecuali shalat wajib, menunjukan dengan jelas bahwa shalat berjamaah di masjid adalah lebih utama dilakukan di masjid, artinya bila dilakukan dimesjid memiliki keutamaan yang sangat besar dan bila dilakukan di rumahnya tidak mendapatkan keutamaan.
Dalil 14 kalimat Shalat seseorang dengan berjama'ah lebih utama (lebih) daripada shalatnya di rumah dan shalat di pasar 20 derajat lebih mari perhatikan kalimat تزيد yang berarti shalat berjamaah lebih besar pahalanya daripada shalatnya di rumah, dengan demikian shalat di rumah berpahala tetapi lebih besar pahalanya bila dilakukan dengan berjamaah.
Dalil 15 kalimat Sesungguhnya shalat seseorang yang berjama'ah dengan satu orang, adalah lebih baik / lebih subur / lebih bersih daripada shalat sendirian mari perhatikan kalimat أزكى yang berarti lebih subur/bersih yang menunjukan shalat berjamaah lebih baik / lebih subur / lebih bersih daripada shalat munfarid.
Dalil 16 kalimat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melihat seorang laki-laki sedang mengerjakan shalat sendirian, maka beliau bersabda: "Adakah seseorang yang mau bersedekah kepada orang ini dengan mengerjakan shalat bersamanya menunjukan seseorang yang shalat sendirian dan tidak berjamaah pernah terjadi di zaman Rasulullah SAW, dan beliau memerintahkan sesorang untuk beredekah yang berarti shalat sendirian ini sah, bila ingin menambah keutamaan lakukan dengan berjamaah.
Dalil 17 kalimat Apabila makan malam sudah dihidangkan, maka makanlah terlebih dahulu sebelum kalian melaksankan shalat Maghrib. Dan janganlah kalian tergesa-gesa dalam menyelesaikan makan kalian menunjukan Rasulullah secara tegas mempersilahkan seseorang makan terlebih dahulu, dari pada shalat berjamaah menunjukan akan keutamaan dalam pelaksanaanya.
Dalil 18 kalimat Janganlah kalian melarang kaum wanita pergi ke masjid, akan tetapi sebenarnya rumah-rumah mereka itu lebih baik bagi mereka menunjukan kewajiban itu berlaku bagi laki-laki.
Kesimpulan dalil, dalil-dalil yang menunjukan keutamaan dengan bilangan 27 dan atau 25 dan atau 20 lebih dengan kalimat-kalimat تفضل, تزيد, أزكى, dan أفضلyang terdapat pada dalil 11-15, menunjukan dengan jelas bahwa shalat berjamaah memiliki keutamaan dengan tidak meniadaan keadannya, kemudian bahwa dizaman Rasulullah ada yang shalat munfarid dan beliau memberikan perintah sodakoh dengan mengikutinya agar berjamaah menunjukan kembali bahwa shalat munfarid tidak mungkin menjadi tiada (dalil 16), serta mempersilahkan bagi yang makan untuk makan terlebih dahulu sehingga seseorang dimungkin shalatnya munfarid semakin mempertegas bahwa apapun dalil perintah yang akan datang dalil ini sebagai penentu (yang memalingkan asal perintah) bahwa shalat berjamaah tidak mungkin berhukum wajib, berikut beberapa dalil yang yang dimaksud no 1-10, dalil 1 Firman Allah SWT “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku' mari perhatikan kalimat مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ adalah bentuk jama yang menunjukan banyak, artinya ruku Bersama orang-orang, kalau mau diartikan shalat berjamaah diartikan wajib, dari kalimat ini menunjukan imamnya banyak, dengan demikian ayat ini menekankan pada shalatlah sebagaimana mereka shalat, kemudian ditemukan dalil bahwa shalat sendirian atau di rumah syah, demikian tidak tepat dengan ayat ini bahwa shalat berjamaah berhukum wajib sementara dalil 2 tidak ada dengan jelas menunjukan hukum shalat, kemudian dalil dalil 3-9 keinginan Rasullullah membakar rumah-rumah,tidak diberi rukshoh kepada yang buta, kemudian mendapat predikat munafik, kafir dan atau lebih tepatnya tersesat, bahwa Rasulullah pada akhir tidak melakukan pembakaran rumah, tentang rukshoh tidak menunjukan tentang hukum hal ini tetap sebagai perintah yang bersifat umum, kemudian mendapat predikat munafik kafir dan atau lebih tepatnya tersesat sekali lagi tidak bisa menunjukan akan kewajiban, semetara dalil 10, mari kita perhatikan dalilnya.

Ini Adalah Bagan Sanad

Takhrij Hadits:

Hadits diatas merupakan termasuk kepada kategori hadits aziz, yang diriwayatkan oleh 2 sahabat, rinciannya adalah sebagai berikut:

1. HR Ibnu Majah No. 793 & HR Ad-Daruquthni No. 1555 melalui jalur periwayatan Abdul Hamid bin Bayan dari Husyaim, dari Syu’bah

2. HR Ibnu Hibban No. 865 melalui jalur periwayatan Zakaria bin Yahya dari Husyaim, dari Syu’bah

3. HR At-Thabrani dalam Mu’jam al-Kabir No.12265 & HR al-Hakim dalam al-Mustadrak No. 893 melalui jalur periwayatan ‘Amru bin ‘Aun dari Husyaim dari Syu’bah

4. HR al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubro No. 5584 melalui jalur periwayatan Abu Ma’mar dari Husyaim dari Syu’bah

5. HR al-Hakim dalam al-Mustadrak No. 893 melalui jalur periwayatan ‘Abdurrahman bin Ghazwan dari Syu’bah

6. HR al-Hakim dalam al-Mustadrak No. 894 melalui jalur periwayatan Sa’id bin ‘Amir dari Syu’bah

7. HR al-Hakim dalam al-Mustadrak No. 895 melalui jalur periwayatan Dawud bin Hakam dari Syu’bah

8. HR al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubro No. 4940 melaui jalur periwayatan Qurad Abi Nuh dari Syu’bah

9. HR Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf Ibni Abi Syaibah No. 3501 melalui jalur periwayatan Waki’ dari Syu’bah

10. HR al-Thabrani dalam Mu’jam al-Kabir No. 12266 & Mu’jam al-Ausath No. 4303 melalui jalur periwayatan Abu Ma’mar al-Qothi’ dari Jarir dari Abi Janab al-Kalbi dari Maghra’

11. HR al-Daruquthni dalam Sunan al-Daruquthni No. 1557 & HR al-Hakim dalam al-Mustadrak No. 896 melalui jalur periwayatan Qutaibah bin Sa’id dari Jarir dari Abi Janab al-Kalbi dari Maghra’

12. HR al-Hakim dalam al-Mustadrak No. 897 melalui jalur periwayatan Sulaiman bin Harb dari Abi Janab al-Kalbi dari Maghra’

13. HR al-Thabrani dalam Mu’jam al-Kabir No. 12344 melalui jalur periwayatan Habib Bin Abi Tsabit

14. HR al-Hakim dalam al-Mustadrak No. 899 melalui jalur periwayatan ‘Abdullah bin Qois yang merupakan syawahid dari hadits sebelumnya dalam keadaan tafarrud.

Bila kita perhatikan rawi hadist maka kami melihat bahwa mauquf lebih kuat untuk menilai hadist ini, hal ini sesuai dengan ungkapan beberapa ulama yang diantaranya adalah:

1. Ibnu Rajab mengatakan di dalam kitabnya yakni Fathul Bari 5:449 :

وقد رفعه طائفة من أصْحَاب شعبة بهذا الإسناد، وبعضهم قَالَ: عَن شعبة، عَن حبيب بْن أَبِي ثابت، عَن سَعِيد، عَن ابن عَبَّاس مرفوعاً. وقد خرجه بالإسناد الأول مرفوعاً ابن ماجه وابن حبان فِي ((صحيحه)) والحاكم وصححه. ولكن وقفه هُوَ الصحيح عِنْدَ الإمام أحمد وغيره

Artinya : …‘’ dan sungguh Sebagian para sahabat Syu’bah menganggap marfu’ dengan sanad ini, Sebagian dari mereka mengatakan dari Syu’bah, dari Habib bin Abi Tsabit, Dari Sa’id dari Ibnu ‘Abbas dalam keadaan Marfu’. Dan sungguh Ibnu Majah dan Ibnu Hibban telah mengeluarkan hadits ini dengan sanad yang pertama dalam keadaan marfu’ dan Imam hakim telah menshahihkannya. Akan tetapi mauquf adalah yang shahih menurut Imam ahmad dan yang lainnya ‘’

Ibnu Rajab memiliki alasan terkait kemarfu’annya yang tidak dapat digunakan, seperti jalur periwayatan Abi Janab al-Kalibi, ia laisa bi qowiy, kemudian jalur periwayatan Abdullah bin Qois yang di dalam sanadnya terdapat Abu Bakar bin Ayyas yang diperselisihkan marfu’ dan mauqufnya.

Kemudian Ibnu Rajab berkomentar :

والموقوف أصح -: قَالَه البيهقي وغيره

Artinya : … dan hadits yang mauquf-lah yang lebih sah (shahih) : perkataan al-Baihaqi dan yang lainnya ‘’ Fathul Bari 5:450

2. Abdullah bin Shalih al-Fauzan di dalam kitab Manhatul ‘Allam Syarh Bulughul Maram 3:368-369 menyatakan bahwa Riwayat mauquf jalur periwayatan Waki’ dan Gundar dari Syu’bah yang keduanya merupakan muridnya (syu’bah). Periwayatan dari keduanya shahih, waki’ menurut al-Hafidz dalam Taqrib dinyatakan Tsiqotun Hafidzun ‘Abidun dan juga dia merupakan ulama yang tsiqoh, mutqin yang secara khusus haditsnya diterima dari Syu’bah, begitupula dengan gundar yang menerima secara khusus haditsnya dari Syu’bah.

Adapun tuturnya :

وأما رواية الرفع، فهشيم وإن كان ثقة إلا أن رواية غندر ووكيع مقدمة، لما مضى

Artinya : … Adapun Riwayat yang marfu’ dari husyaim, kalaulah tsiqoh (Riwayat-riwayatnya) tiada lain sesungguhnya Riwayat Gundar dan Waki’-lah yang terdahulu ‘’ Manhatul Allam Syarh Bulughul Maram 3:369

Berikut matan yang dimaksud :

: ٣٥٠١ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ عَدِيِّ بْنِ ثَابِتٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ إِبْنِ عَبَّاسٍ قَالَ مَنْ سَمِعَ الْمُنَادِيَ ثُمَّ لَمْ يُجِبْ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ فَلَا صَلَاةَ لَهُ

Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 1:380 : telah menceritakan kepada kami Waki' dari Syu'bah dari 'Adi bin Tsabit Dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Abbas ia berkata : barangsiapa yang mendengar seruan orang yang adzan kemudian tidak memenuhi dengan tidak ada udzur maka tidak ada shalat padanya

Kesimpulan hadist no 10 mauquf, bahwa hanya Allah dan Rasulullah yang berhak menyatakan kewajiban dalam ibadah, tetapi seandainya shohih tetap dalil ini tidak bisa menjadikan hukum shalat berjamaah menjadi wajib sebab dalil-dalil no 11-17 telah memberikan Gambaran akan sunnahnya hukum shalat berjamaah, kalapun kita anggap shohih maka pengertianyapun bisa kita palingkan bahwa maksud dari tidak ada shalat bukan berarti tidak sahnya salat tetapi tidak tidak mendapatkan keutamaan atau pahala, seperti kalimat hadist لَغَوْتَ pada hadist Shahih Bukhari 882 yang artinya Jika kamu berkata kepada temanmu pada hari Jum'at 'diamlah', padahal Imam sedang memberikan khutbah maka sungguh kamu sudah berbuat sia-sia, dalam kontek ini لَغَوْتَ pada kalimat ini tidak dinyatakan tidak sah shalat jumatnya tetapi tidak mendapat pahala sempurna shalat jumat.

Kemudian dalil 18 menunjukan bahwa keutamaan ini hanya berlaku bagi laki-laki tidak untuk Perempuan.

Kesimpulan bahwa hukum shalat berjamaah bagi laki-laki adalah sunnah muakad

Mari Perhatikan Pendapat Ulama

1. Asy Syaukani, dalam Nailul Authar 1/717 mengatakan : Pendapat yang paling tepat dan lebih mendekati kebenaran adalah, bahwa shalat berjama'ah adalah sunnah muakkadah yang tidak layak ditinggalkan selama itu memungkinkan kecuali benar-benar berhalangan. Adapun bila dinyatakan bahwa shalat berjama'ah itu hukumnya fardhu 'ain, fardhu kifayah atau syarat sahnya shalat, maka ini tidak tepat

3. Pendapat Kami Tentang Hukum Sholat Berjamaah

1. Setelah memperhatikan keterangan-keterangan yang telah disampaikan kami melihat bahwa dalil-dalil tentang perintah dan konsekuensi dari meninggalkan shalat berjamaah berdasarkan dalil-dalil yang shohih, begitupun dalil-dalil yang menyatakan bahwa perintah yang tersampaikan bersifat sunnat, kaidah menyatakan

الاصل في الامر للوجوب الا ان دل دليل على خلافه

Hukum asal dalam perintah adalah wajib, kecuali ada dalil (pertanda) yang mengatakan selainya, dengan demikian hukum shalat berjamaah adalah sunnah muakad.

2. Berbagai keterangan tentang pentingnya shalat berjamaah bagi seorang laki-laki muslim agar shalat berjamaah dimesjid dengan niat yang tulus, kesungguhan dan tekad yang kuat agar melaksanakanya sebagai bentuk cinta kita terhadap allah SWT dan Rasullullah SAW.