Bagaimana kedudukan duduk iq`a dengan duduk iftirasy
I. Pendapat bahwa duduk iq`a adalah salah satu sunnah dalam kaifiyat shalat (menjadi pilihan dalam kaifiyat shalat)
Dalil 1
صحيح مسلم ٨٣٥: أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ طَاوُسًا يَقُولُا قُلْنَا لِابْنِ عَبَّاسٍ فِي الْإِقْعَاءِ عَلَى الْقَدَمَيْنِ فَقَالَ هِيَ السُّنَّةُ فَقُلْنَا لَهُ إِنَّا لَنَرَاهُ جَفَاءً بِالرَّجُلِ فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ بَلْ هِيَ سُنَّةُ نَبِيِّكَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Shahih Muslim 835: Telah mengabarkan kepadaku Abu Az-Zubair Bahwasannya nya dia mendengar Thawus berkata: "Kami bertanya kepada Ibnu Abbas mengenai hukum duduk di atas kedua tumit." Dia menjawab, "Hukumnya sunnat ". Kami bertanya, "Kami lihat janggal orang duduk seperti itu." Ibnu Abbas menjawab, "Bahkan, begitulah sunnah Nabimu shallallahu 'alaihi wa sallam."
Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim, 5/19 “Duduk iq’a ada dua macam: yang pertama, mendudukan bokong di atas lantai kemudian menegakkan betisnya dan meletakkan kedua tangannya di atas lantai sebagaimana duduknya anjing. Ini yang ditafsirkan oleh Abu Ubaidah Ma’mar bin Al Mutsanna. Dan muridnya yaitu Abu Ubaid Al Qasim bin Salam. Dan para ahli bahasa yang lain. Duduk jenis ini makruh dan ini yang dilarang dalam hadis. Yang jenis kedua, mendudukan bokong di atas kedua tumit diantara dua sujud. Inilah yang dimaksud Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma dalam perkataan beliau: “Ini adalah sunnah Nabimu Shallallahu ’alaihi Wasallam”. Dan Imam Asy Syafi’i dalam Al Buwaithi dan Al Imla’ menyatakan duduk seperti ini dianjurkan ketika duduk diantara dua sujud”
II. Pendapat bahwa duduk iq`a adalah bagian dari kemudahan atau rukshah Ketika duduk iftirasy tidak bisa dilakukan
Dalil 1
صحيح مسلم ٨٣٥: أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ طَاوُسًا يَقُولُا قُلْنَا لِابْنِ عَبَّاسٍ فِي الْإِقْعَاءِ عَلَى الْقَدَمَيْنِ فَقَالَ هِيَ السُّنَّةُ فَقُلْنَا لَهُ إِنَّا لَنَرَاهُ جَفَاءً بِالرَّجُلِ فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ بَلْ هِيَ سُنَّةُ نَبِيِّكَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Shahih Muslim 835: Telah mengabarkan kepadaku Abu az-Zubair Bahwasannya nya dia mendengar Thawus berkata: "Kami bertanya kepada Ibnu Abbas mengenai hukum duduk di atas kedua tumit." Dia menjawab, "Hukumnya sunnat ". Kami bertanya, "Kami lihat janggal orang duduk seperti itu." Ibnu Abbas menjawab, "Bahkan, begitulah sunnah Nabimu shallallahu 'alaihi wa sallam."
Dalil 2
Atsar dari Ibnu Umar
Hadits
موطأ مالك ت الأعظمي (2/ 122)
296/ 86 - مالك، عن صدقة بن يسار، عن المغيرة بن حكيم؛ أنه رأى عبد الله بن عمر يرجع في سجدتين (1) في الصلاة، على صدور قدميه. فلما انصرف ذكر (2) له ذلك. فقال: إنها ليست سنة الصلاة. [ص:123] وإنما أفعل هذا (3) من أجل أني أشتكي.
Muwatha Malik
Malik dari Shadaqah bin Yasar dari Mugirah bin Hakim, sesungguh dia melihat Abdullah bin Umar dia kembali dari dua sujud dalam shalat di atas pangkal kedua tumitnya. Maka tatkala selesai dia menyebutkan padanya itu sesungguhnya bukan sunnah shalat. Dan sesungguhnya aku mengerjakan ini karena merasa sakit.
Duduk iftirasy menjadi bagian yang tidak memiliki ikhtilaf akan kaifiyatnya, dikarenakan hujjah yang disampaikan memiliki landasan yang kuat, artinya selama kita bisa melakukanya kaifiyatnya mengharuskan iftirasy dan duduk iq`a adalah duduk yang dilakukan dengan illat yaitu tidak bisa duduk iftirasy, dengan demikian bila tidak ada illat maka tidak diperbolehkan.
III. Pendapat kami
Kesimpulan kami lebih cenderung kepada pendapat kedua yaitu Pendapat bahwa duduk iq`a adalah bagian dari kemudahan atau rukshah Ketika duduk iftirasy tidak bisa dilakukan dikarenakan
الحكم يدور مع علته وجودا وعدما
“Hukum tergantung kepada ada atau tidak adanya ‘illat”