Adapun Mengenai Hukum Mengangkat Tangan Dalam Takbiratul Ihram Terjadi Perbedaan Pendapat Ada Yang Mengatakan Wajib Dan Ada Yang Mengatakan Sunnat

Berikut penjelasan keduanya dan bagaimana kita menyikapinya:

Dalil 1

صحيح البخاري ٥٧٨٢: …عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ …فَقَالَ إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَأَسْبِغْ الْوُضُوءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلْ الْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ بِمَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَسْتَوِيَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا

Shahih Bukhari 5782: … dari Abu Hurairah Radiyallahu ‘Anhu ….Selanjutnya beliau bersabda: 'Jika kamu hendak mengerjakan shalat, maka sempurnakanlah wudlu', lalu menghadap ke arah kiblat, setelah itu bertakbirlah, kemudian bacalah Al-Quran yang mudah bagimu. Kemudian ruku’'lah hingga kamu benar-benar ruku’' dan bangkitlah dari ruku’' hingga kamu berdiri tegak. Lalu sujudlah kamu hingga kamu benar-benar sujud, dan bangkitlah hingga kamu benar-benar duduk, setelah itu sujudlah hingga kamu benar-benar sujud, lalu bangkitlah hingga kamu benar-benar duduk, dan Kerjakanlahsemua hal tersebut pada setiap shalatmu….

Dalil 2

مسند أحمد ١٨٢٢٧: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ يَحْيَى بْنِ خَلَّادٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَمِّهِ …فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ…فَإِذَا أَتْمَمْتَ صَلَاتَكَ عَلَى هَذَا فَقَدْ أَتْمَمْتَهَا وَمَا انْتَقَصْتَ مِنْ هَذَا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّمَا تُنْقِصُهُ مِنْ صَلَاتِكَ

Musnad Ahmad 18227: … Telah menceritakan kepada kami Ali bin Yahya bin Khallad dari bapaknya dari pamannya ….Maka Nabi SAW bersabda:

Jika menyempurnakan shalatmu seperti ini, maka sungguh, kamu telah menyempurnakannya, dan jika kamu mengurangi sedikit darinya, maka sesungguhnya kamu hanya mengurangi shalatmu."

Dalil 3

…عن على بن ابى طالب رضى الله عنه قال لما نزلت هذه الآية على رسول الله صلى الله عليه وسلم (انا اعطيناك الكوثر فصل لربك وانحر) قال النبي صلى الله عليه وسلم لجبريل ما هذه النحيرة التى امرني بها ربي قال انها ليست بنحيرة ولكنه يامرك إذا تحرمت لصلوة ان ترفع يديك إذا كبرت وإذا ركعت وإذا رفعت رأسك من الركوع فانها صلوتنا وصلوة الملائكة الذين في السماوات السبع قال النبي صلى الله عليه وسلم رفع الايدى من الاستكانة التى قال الله تبارك وتعالى (فما استكانوا لربهم وما يتضرعون) وقد روى هذا والاعتماد على ما مضى وبالله التوفيق

Sunan Al-Kubro Lil Baihaqi, II 2629 : … Dari Ali bin Abi thalib dia berkata “Ketika turun kepada Nabi ﷺ ayat inna a’toina kalkautsar fasollilirobbika wan har Nabi ﷺ bersabda kepada jibril “ ` Apakah nahirah itu yang Allah SWT?` ia menjawab itu bukan an nahirah akan tetapi Allah SWT menyuruh untuk mengangkat kedua tangan mu apabila engkau bertakbiratul ihram, apabila engkau hendak ruku’, dan apabila engkau hendak bangkit dari ruku’ karena itu adalah shalat kami dan shalat para malaikat di langit yang tujuh. Nabi ﷺ bersabda, mengangkat tangan itu termasuk usaha mendapatkan Sakinah yang difirmankan Allah SWT.” maka mereka tidak tunduk kepada Tuhan mereka, dan (juga) tidak memohon (kepada-Nya) dengan merendahkan diri”. (Q S 23 : 76 )

a. Hukum mengangkat kedua tangan dalam takbiratul ihram wajib

Dalil 2 kalimat Allah SWT menyuruh untuk mengangkat kedua tangan mu apabila engkau bertakbiratul ihram, apabila engkau hendak ruku’, dan apabila engkau hendak bangkit dari ruku’ karena itu adalah shalat kami dan shalat para malaikat di langit yang tujuh. Nabi ﷺ bersabda, mengangkat tangan itu termasuk usaha mendapatkan Sakinah yang difirmankan Allah SWT.” Menunjukkan dengan jelas bahwa mengangkat tangan adalah perintah dari Allah SWT, dilakukan oleh malaikat dan Rasulullah SAW, dengan demikian mengangkat tangan adalah salah satu kaifiyat yang berhukum wajib dalam shalat.

Mari perhatikan pendapat Ulama

  1. Ibnu Hazm dalam Al Muhalla 3/234 beliau mengatakan “mengangkat tangan ketika takbiratul ihram pada awal shalat adalah perkara fardhu.

  2. Ust Wawan Shofwan Shalehudin dalam buku RISALAH kaifiyat shalat wajib hal 81 hukum mengangkat tangan dalam takbiratul ihram adalah wajib

b. Hukum mengangkat kedua tangan dalam takbiratul ihram sunnah

Dalil 1 kalimat 'Jika kamu hendak mengerjakan shalat, maka sempurnakanlah wudlu', lalu menghadap ke arah Kiblat, setelah itu bertakbirlah, kemudian bacalah Al-Quran yang mudah bagimu. Kemudian ruku’'lah hingga kamu benar-benar ruku’' dan bangkitlah dari ruku’' hingga kamu berdiri tegak. Lalu sujudlah kamu hingga kamu benar-benar sujud, dan bangkitlah hingga kamu benar-benar duduk, setelah itu sujudlah hingga kamu benar-benar sujud, lalu bangkitlah hingga kamu benar-benar duduk, dan Kerjakanlahsemua hal tersebut pada setiap shalatmu menunjukkan bahwa yang wajib adalah membaca Al-Quran (Al-Fatihah), ruku’, bangkit dari ruku’' hingga berdiri tegak, sujud, bangkit dari sujud hingga duduk dan duduk tasyahud

Dalil 3 kalimat Jika menyempurnakan shalatmu seperti ini, maka sungguh, kamu telah menyempurnakannya, dan jika kamu mengurangi sedikit darinya, maka sesungguhnya kamu hanya mengurangi shalatmu. Menunjukkan bahwa selain dari yang telah disebutkan Dalil 2 maka semua kaifiyat shalat adalah sunnah

Kesimpulan, pengajaran Rasulullah SAW tentang shalat yang sempurna terletak pada membaca Al-Quran (Al-Fatihah), ruku’, bangkit dari ruku’' hingga kamu berdiri tegak, sujud, bangkit dari sujud hingga duduk dan duduk tasyahud maka selain dari pada itu adalah sunnah.

Sehubungan dengan itu dinyatakan dalam Qaidah Ushul Fiqih:

مجرّد الأفعال لايفيد الوجوب

"Perbuatan Nabi semata-mata (tanpa diikuti sabdanya), maka itu tidak menunjukkan kepada wajib"

Mari perhatikan pendapat Ulama

  1. Ibnu Hajar Dalam Fathul Bari II:280… maka pada riwayat itu (dalil 1) sebagai dalil, bahwa iqomah, ta’awwudz, do’a iftitah, mengangkat dua tangan saat takbiratul ihram dan yang lainnya, menyimpan tangan kanan di atas tangan kiri, takbir intiqal, bacaan tasybih diwaktu ruku’ dan sujud, cara-cara duduk dan menyimpan tangan kanan di atas paha dan sejenis dengannya itu adalah tidak wajib…”

  2. Imam Asy-Syafií dalam Al-Umm 2/217… Jika dia lupa lalu shalat tanpa mengangkat kedua tangan seperti yang saya perintahkan dan hingga takbir yang saya perintahkan untuk mengangkat kedua tangan itu selesai, maka dia tidak perlu mengangkat kedua tangan sesudah takbir, tidak pula sesudah mengucapkan ‘’sami’Allahu liman hamidah’’, dan tidak pula ditempat lain karena mengangkat kedua tangan merupakan sunnah haíah yang dilakukan pada waktunya…

Setelah menelah keterangan-keterangan yang telah disampaikan kami lebih cenderung pada pendapat bahwa hukum mengangkat kedua tangan Ketika takbiratul ihram adalah sunnah dengan alasan takbir itu ada penegasan perintah langsung melalui sabdanya (diikuti dengan ucapan perintah dari Nabi ﷺ yaitu fakabbir) sebagaimana dalam dalil yang telah disebutkan. Dari sini kita fahami bahwa takbiratul ihram itu termasuk wajib dan merupakan bagian dari rukun shalat.

Adapun mengangkat tangan Ketika takbiratul termasuk sunnat bukan wajib, Kami juga berpendapat bahwa dua kesimpulan ini memiliki proses yang sesuai dengan kaidah-kaidah al-ahkam al-syari’ah tetapi dengan pendekatan yang berbeda sehingga menghasilkan kesimpulan yang berbeda, tetapi pada dasarnya tidak mengurangi adanya Syariah dalam pelaksanaannya, dalam buku Turuq Al Istinbat Dewan Hisbah Metodologi pengambilan hukum 2018, hal 97.

Dengan demikian ikhtilaf ini ada pada kategori ikhtilaf maqbul, yaitu ikhtilaf yang masih bisa diterima keberadaanya. Adapun kami memiliki pilihan akan status hukum mengangkat kedua tangan adalah sunnah, dengan tidak menegasi atau memberi komentar akan adanya kesalahan bagi yang berpendapat wajib.

Dengan keterangan-keterangan yang telah disebutkan maka mengangkat tangan dalam takbiratul ihram adalah sunnah dan sebagai bagian tak terpisahkan dari kaifiyat takbiratul ihram.