Mencuci Kaki Sampai Kedua Mata Kaki

Mencuci kaki adalah salah satu wajib wudlu hal ini berdasarkan QS. Al-Ma’idah[5]: 6

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”…( QS. Al-Ma’idah[5]: 6)

Adapun tata caranya adalah :

“ALIRKANLAH AIR ATAU CELUPKANLAH KEDUA TANGAN KEDALAM BEJANA UNTUK MENGAMBIL AIR, KEMUDIAN CUCILAH KAKI DENGAN BATASANNYA MATA KAKI, DAHULUKAN KAKI KANAN, SELA JARI-JARINYA, RATAKANLAH, LAKUKAN SATU KALI ATAU DUA KALI ATAU TIGA KALI DAN JANGAN LEBIH DARI ITU. KEMUDIAN LEBIHKAN DARI BATAS YANG SUDAH ADA”.

Urutan tata cara mencuci kaki dalam wudlu adalah sebagai berikut :

  1. Alirkanlah air atau celupkanlah kedua tangan ke dalam bejana untuk mengambil air

  2. Cucilah kaki dengan batasannya mata kaki

  3. Dahulukan kaki kanan

  4. Sela jari-jarinya

  5. Ratakanlah

  6. Lakukan satu kali atau

  7. Lakukan dua kali atau

  8. Lakukan tiga kali

  9. Jangan lebih dari tiga kali

  10. Lebihkan dari batasan yang sudah ada

Mari kita perhatikan bersama dalil-dalil yang menjadi acuan tata cara ini sebagai berikut:

1. Mengucurkan air ke telapak tangan atau mencelupkan tangan ke dalam bejana untuk mengambil air

Dalil 1

…عَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ أَنَّهُ كَانَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ وَأَنَّهُ ذَهَبَ لِحَاجَةٍ لَهُ وَأَنَّ مُغِيرَةَ جَعَلَ يَصُبُّ الْمَاءَ عَلَيْهِ وَهُوَ يَتَوَضَّأُ …

Shahih Bukhari 176: …Dari Al Mughirah bin Syu'bah, bahwa Dia pernah bersama Rasulullah ﷺ dalam suatu perjalanan. Beliau lalu pergi untuk buang hajat, sementara Al Mughirah menuangkan air untuk beliau hingga beliau pun berwudlu…

Dalil 2

…أَنَّ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ دَعَا بِإِنَاءٍ فَأَفْرَغَ عَلَى كَفَّيْهِ ثَلَاثَ مِرَارٍ فَغَسَلَهُمَا ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِينَهُ فِي الْإِنَاءِ فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا …

Shahih Bukhari 155 :…Dari Syihab bahwa 'Atha' bin Yazid mengabarkan kepadanya bahwa Humran mantan budak 'Utsman mengabarkan kepadanya, bahwa Ia telah melihat 'Utsman bin 'Affan minta untuk diambilkan bejana (berisi air). Lalu dia menuangkan pada telapak tangannya tiga kali lalu membasuh keduanya, lalu ia memasukkan tangan kanannya ke dalam bejana …kemudian membasuh kedua kakinya tiga kali…

Dengan dua keterangan hadits ini dapat kita simpulkan bahwa mengucurkan atau mencelupkan tangan ke bejana untuk mengambil air dalam mencuci kaki adalah sesuai dengan sunnah.

2. Cucilah kaki dengan batasannya kedua mata kaki

Membasuh kaki hingga mata kaki pada saat wudlu merupakan sebagian dari kefarduan wudlu. Para ulama sepakat berdasarkan QS. Al-Ma’idah[5]: 6 di bawah ini:

Dalil 1

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغۡسِلُواْ وُجُوهَكُمۡ وَأَيۡدِيَكُمۡ إِلَى ٱلۡمَرَافِقِ وَٱمۡسَحُواْ بِرُءُوسِكُمۡ وَأَرۡجُلَكُمۡ إِلَى ٱلۡكَعۡبَيۡنِۚ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, ... (QS. Al-Ma’idah[5]: 6)

Dalil 2

…عَنْ عَاصِمِ بْنِ لَقِيطِ بْنِ صَبِرَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا تَوَضَّأْتَ فَخَلِّلْ الْأَصَابِعَ…

Sunan Tirmidzi 36: …Dari 'Ashim bin Laqith bin Shabirah dari Bapaknya ia berkata: Nabi ﷺ bersabda: Jika kamu berwudlu maka hendaklah menyela-nyela jari-jari."…

Dalil 3

صحيح مسلم ٣٥٤: …عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ رَجَعْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ مَكَّةَ إِلَى الْمَدِينَةِ حَتَّى إِذَا كُنَّا بِمَاءٍ بِالطَّرِيقِ تَعَجَّلَ قَوْمٌ عِنْدَ الْعَصْرِ فَتَوَضَّئُوا وَهُمْ عِجَالٌ فَانْتَهَيْنَا إِلَيْهِمْ وَأَعْقَابُهُمْ تَلُوحُ لَمْ يَمَسَّهَا الْمَاءُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنْ النَّارِ أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ

Shahih Muslim 354:…Dari Abdullah bin Amru dia berkata: "Suatu hari, kami pulang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari Makkah menuju Madinah. Di pertengahan jalan, ketika kami tiba di suatu tempat yang mempunyai air, maka kami dapati sekelompok manusia dalam keadaan tergesa-gesa mengambil wudlu karena waktu Ashar hampir habis. Ketika kami menghampiri mereka,

kami dapati tumit-tumit mereka kering tidak dibasahi air. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda: "Celakalah bagi tumit-tumit (yang tidak terbasuh dengan air wudlu) dengan api Neraka. Sempurnakanlah wudlu kalian dengan baik."…

Dalil 1 kalimat sapulah kepalamu dan kakimu sampai dengan kedua mata kaki, menunjukkan bahwa kaki disapu bukan di basuh

Dalil 2 kalimat Jika kamu berwudlu maka hendaklah menyela-nyela jari-jari, menunjukkan bahwa dalam prakteknya Rasulullah SAW pada saat wudlu membasuh atau mencuci terbukti dengan perintah menyela-nyela, tidak mungkin dilakukan dengan mengusap

Dalil 3 kalimat kami dapati tumit-tumit mereka kering tidak dibasahi air. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda: "Celakalah bagi tumit-tumit (yang tidak terbasuh dengan air wudlu) dengan api neraka. Menunjukkan adanya ancaman tidak ratanya kaki sampai tumit bagian dari neraka, dengan ini semakin memperjelas kaki sampai mata kaki pada waktu wudlu dibasuh atau di cuci dan batasannya adalah mata kaki

Kesimpulan, cucilah dengan batasan mata kaki adalah mencuci atau membasuh bukan hanya sekedar mengusap.

a. Tentang kalimat mengusap dan membasuh dalam hal ini Imam Nawawi menjelaskan dalam Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab 1:785

Tanggapan atas argumen mereka pada firman Allah SWT wa arjulakum “Dan Kakimu” Pada sebagian qiro’ah dibaca nashab dan jar. Qiro’ah nashab dalam hal ini jelas menunjukkan bahwa kaki dibasuh, dihubungkan dengan wajah dan tangan. Sedangkan qiro’ah jar, para sahabat kami dan lainnya menanggapi dengan berbagai jawaban, diantaranya:

1) Yang masyhur adalah qiro’ah jar menunjukkan kedekatan padahal kata arjul (kaki) dalam ayat tersebut dibaca nashab. Hal ini masyhur dalam bahasa arab. Dalam hal ini banyak sekali syair-syair masyhur dan banyak sekali prosa yang diriwayatkan dari arab. Diantaranya adalah perkataan mereka “Hadza juhru dhubbin kharbin” (lubang biawak ini runtuh) kata kharb berharakat jar karena berdekatan dengan dhubb padahal harakat sebenarnya adalah rafa’ sebagai kata sifat juhr.

Firman Allah SWT, Inni akhofu ‘alaikum ‘adzaaba yaumin aliim. Sesunggunya aku takut kamu akan ditimpa adzab pada hari yang sangat menyedihkan. QS Hud: 26

Kata aliim dibaca dengan harakat kasrah diakhir karena berdekatan dengan kata yaumin padahal harakat sebenarnya adalah nashab sebagai kata sifat untuk kata adzab.

Apabila ada yang menyangka bahwa penghubungan yang benar bila tidak ada kata penghubungannya (huruf wawu) bila ada tidak benar sementara ayat di atas menyebut kata sambung wawu, maka dapat di jawab bahwa itu salah, karena penghubungan dengan memakai huruf wawu masyhur dalam syair-syair arab diantaranya “lam yabqa illa asiirun ghairu munfalitin wa muwatsaqin fii iqoolin asri maqbul” Tidak ada yang tersisa selain orang tawanan yang tidak terlepas terikat dengan tali tawanan dalam keadaan terbelenggu. Kata muwatsaqin berharakat jar karena berdekatan dengan munfalitin padahal harakat sebenarnya adalah rafa’ karena dihubungkan dengan asiirun jika mereka mengatakan, penghubungan hanya berlaku pada kalimat yang tidak samar sementara dalam ayat tersebut ada kesamarannya, maka dapat di jawab bahwa tidak ada ketidakjelasan dalam ayat itu karena Allah SWT membatasi hingga mata kaki, sementara membasuh tidaklah sampai hingga mata kaki berdasarkan kesepakatan.

2) Qira’ah jar dan nashab dianggap sama dan sunnah menjelaskan serta menguatkan membasuh, bukan mengusap, dengan demikian yang diwajibkan adalah membasuh.

3) Beberapa kalangan sahabat kami seperti Syaikh Abu Hamid, Adzarimi, Al Mawardi, Qadi Abu Thayyib dan lainnya menyebutkannya. Abu Hamid menukilnya dalam bab mengusap sepatu dari para sahabat bahwa bacaan jar diartikan untuk mengusap khuff sedangkan bacaan nashab diartikan untuk membasuh bila tidak memakai khuff

4) Apabila memang yang dimaksudkan ayat adalah mengusap, maka haruslah diartikan membasuh sebagai langkah kompromisasi berbagai dalil dan kedua qira’ah tersebut karena mengusap juga berarti membasuh. Demikian yang di nukil oleh beberapa Imam di bidang bahasa seperti Abu Zaid Al Anshari, Ibnu Qutaibah dan lainnya.

Dengan demikian, maka yang lebih tepat dalam mengartikan firman Allah SWT dalam Quran surat Al-Maidah ayat 6 :

وَأَرۡجُلَكُمۡ إِلَى ٱلۡكَعۡبَيۡنِۚ

dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, ... (QS. Al-Ma’idah[5]: 6)

Dengan dibaca nashab dalam hal ini jelas menunjukkan bahwa kaki dibasuh, dihubungkan dengan wajah dan tangan, bukan dengan mengusap kepala.

3. Dahulukan kaki kanan

Dalil 1

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ، فِي تَنَعُّلِهِ، وَتَرَجُّلِهِ، وَطُهُورِهِ، وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ...

Shahih Bukhari 163: “Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam amat menyukai memulai dengan kanan dalam mengenakan sandal, menyisir rambut, bersuci dan dalam urusannya yang penting semuanya”

Dalil 2

…عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا تَوَضَّأْتُمْ فابدأوا بِمَيَامِنِكُمْ أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةِ…

Sunan Ibnu Majah 396: Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila kamu sekalian berwudlu maka mulailah dengan bagian-bagian anggotamu yang kanan.”

Kedua dalil ini menunjukkan dengan jelas bila berwudlu harus diawali dari bagian kanan, termasuk mencuci kedua kaki sampai mata kaki.

4. Sela jari-jarinya

Dalil 1

…عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ تَوَضَّأَ وَتَرَكَ مَوْضِعَ الظُّفْرِ لَمْ يُصِبْهُ الْمَاءُ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ

Sunan Ibnu Majah 657: …Dari Anas berkata: Seorang laki-laki datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, laki-laki tersebut telah berwudlu namun masih menyisakan seukuran kuku yang belum terkena air, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda kepadanya: "Kembali dan perbaikilah wudlumu."

Dalil 2

…عَنْ عَاصِمِ بْنِ لَقِيطِ بْنِ صَبِرَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا تَوَضَّأْتَ فَخَلِّلْ الْأَصَابِعَ…

Sunan Tirmidzi 36: …Dari 'Ashim bin Laqith bin Shabirah dari Bapaknya ia berkata: Nabi ﷺ bersabda: Jika kamu berwudlu maka hendaklah menyela-nyela jari-jari."…

Dalil 1 kalimat laki-laki tersebut telah berwudlu namun masih menyisakan seukuran kuku yang belum terkena air, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda kepadanya: "Kembali dan perbaikilah wudlumu." Menunjukkan bahwa ratanya air kepada anggota wudlu adalah salah satu rukun wudlu karena bila tidak rata maka wajib untuk diulangi.

Dalil 2 kalimat Jika kamu berwudlu maka hendaklah menyela-nyela jari-jari hal ini mafhum yang dimaksud menyela-nyela untuk tangan dan kaki, Imam Tirmidzi 36 menambahkan keterangan … Ishaq berkata: "Ketika wudlu Ia menyela antara jari-jari tangan dan kakinya. Dengan demikian menyela-nyela yang dimaksud adalah jari-jari tangan dan kaki.

Kesimpulan, menyela-nyela jari kaki adalah perintah yang bersifat wajib sebagai bagian dari meratakan air ke seluruh kaki hingga mata kaki, karena adanya perintah mengulangi bila tidak rata.

5. Ratakanlah

صحيح البخاري ١٦٠: حَدَّثَنَا آدَمُ بْنُ أَبِي إِيَاسٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ زِيَادٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ وَكَانَ يَمُرُّ بِنَا وَالنَّاسُ يَتَوَضَّئُونَ مِنْ الْمِطْهَرَةِ قَالَ أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ فَإِنَّ أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنْ النَّارِ

Shahih Bukhari 160: Telah menceritakan kepada kami Adam bin Abu Iyas berkata: telah menceritakan kepada kami Syu'bah berkata: telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ziyad berkata: Aku mendengar Abu Hurairah berkata saat dia lewat di hadapan kami, sementara saat itu orang-orang sedang berwudlu: Sempurnakanlah wudlu kalian! Sesungguhnya Abul Qasim shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tumit-tumit yang tidak terkena air wudlu akan masuk neraka."

Dalil ini menunjukkan dengan jelas bahwa ratanya air keseluruh bagian kaki sampai mata kaki adalah wajib, dan bila tidak rata harus kembali diulangi.

6. Lakukan satu kali

Yang keenam sampai kedelapan adalah pilihan (takhyir) yang bisa kita lakukan mengenai jumlah mencuci kaki sampai mata kaki ketika berwudlu, adapun keterangan-keterangannya sebagai berikut :

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ تَوَضَّأَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّةً مَرَّةً…

Shahih Bukhari 153: … Dari Ibnu 'Abbas berkata: Nabi ﷺ berwudlu' sekali sekali…

7. Lakukan dua kali

…عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ…

Shahih Bukhari 154: …Dari 'Abdullah bin Zaid, bahwa Nabi ﷺ berwudlu dua kali dua kali...

8. Lakukan tiga kali

صحيح البخاري ١٥٩: …عَنْ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ دَعَا بِوَضُوءٍ …ثُمَّ غَسَلَ كُلَّ رِجْلٍ ثَلَاثًا

Shahih Bukhari 159: … Dari Humran mantan budak 'Utsman bin 'Affan, bahwa Ia melihat 'Utsman bin 'Affan minta untuk diambilkan air wudlu…lalu membasuh setiap kakinya tiga kali …

Dengan ketiga dalil yang telah disampaikan menunjukkan dengan jelas bahwa membasuh kaki sampai mata kaki bisa dilakukan satu kali-satu kali, dua kali-dua kali atau tiga kali-tiga kali, dan bilangan 1, 2 atau 3 adalah bagian dari sunnat.

9. Jangan lebih dari tiga kali

Dalil 1

… عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَهُ عَنْ الْوُضُوءِ فَأَرَاهُ ثَلَاثًا ثَلَاثًا ثُمَّ قَالَ هَذَا الْوُضُوءُ فَمَنْ زَادَ عَلَى هَذَا فَقَدْ أَسَاءَ أَوْ تَعَدَّى أَوْ ظَلَمَ.

Sunan Ibnu majah 416: … Dari 'Amru bin Syu'aib dari Bapaknya dari Kakeknya ia berkata; "Seorang arab badui datang kepada Nabi ﷺ dan bertanya tentang wudlu, menurutku beliau berwudlu tiga kali-tiga kali, kemudian beliau bersabda: "seperti Inilah tata cara wudlu, barangsiapa menambahi maka ia telah berbuat keburukan, atau melampaui batas, atau zhalim."

Dengan keterangan ini menunjukkan dengan jelas larangan keras dari Rasulullah SAW bahwa melebihi tiga kali-tiga kali dalam mencuci kaki sampai mata kaki adalah melampaui batas (zhalim).

10. Lebihkan dari batas yang telah ada

Dalil 1

…عَنْ نُعَيْمٍ الْمُجْمِرِ قَالَ رَقِيتُ مَعَ أَبِي هُرَيْرَةَ عَلَى ظَهْرِ الْمَسْجِدِ فَتَوَضَّأَ فَقَالَ إِنِّي سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ أُمَّتِي يُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًّا مُحَجَّلِينَ مِنْ آثَارِ الْوُضُوءِ فَمَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ.

Shahih Bukhari 133: …Dari Nu'aim bin Al Mujmir berkata: "Aku mendaki masjid bersama Abu Hurairah, lalu dia berwudlu' dan berkata: Aku mendengar Nabi ﷺ bersabda: “Sesungguhnya umatku akan dihadirkan pada hari kiamat dengan wajah berseri-seri karena sisa air wudlu, barangsiapa diantara kalian bisa memperpanjang cahayanya hendaklah ia lakukan."

Pada prakteknya wudlu mempunyai batasan-batasan yang telah ditentukan, tetapi dikarenakan adanya anjuran dari Rasulullah ﷺ menjadi sunnahlah melebihkan batas yang telah ada dalam berwudlu.

Dengan keterangan – keterangan yang telah kami sampaikan kaifiyat mencuci kaki dalam wudlu adalah sebagai berikut :

  1. Alirkanlah air atau celupkanlah kedua tangan ke dalam bejana untuk mengambil air

  2. Cucilah kaki dengan batasannya mata kaki

  3. Dahulukan kaki kanan

  4. Sela jari-jarinya

  5. Ratakanlah

  6. Lakukan satu kali atau

  7. Lakukan dua kali atau

  8. Lakukan tiga kali

  9. Jangan lebih dari tiga kali

  10. Lebihkan dari batasan yang sudah ada