Menyapu Kepala Dan Mengusap Telinga

Menyapu kepala adalah salah satu kewajiban dalam wudlu, hal ini berdasarkan

Dalil 1 QS. Al-Ma’idah [5]: 6

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ...

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”…(QS. Al-Ma’idah[5]: 6)

Dalil 2

سنن النسائي ١٠١: …عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ تَوَضَّأَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ …ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ وَأُذُنَيْهِ بَاطِنِهِمَا بِالسَّبَّاحَتَيْنِ وَظَاهِرِهِمَا بِإِبْهَامَيْهِ…

Sunan Nasa'i 101: …Dari Ibnu Abbas berkata: "Rasulullah ﷺ berwudlu…kemudian mengusap kepalanya beserta kedua telinganya, bagian dalam telinga dengan kedua jari telunjuknya dan bagian luar telinga dengan kedua ibu jari…

Dalil 3

سنن النسائي ١٠٢:… عَنْ عَبْدِ اللَّهِ الصُّنَابِحِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا تَوَضَّأَ الْعَبْدُ الْمُؤْمِنُ …فَإِذَا مَسَحَ بِرَأْسِهِ خَرَجَتْ الْخَطَايَا مِنْ رَأْسِهِ حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ أُذُنَيْهِ…

Sunan Nasa'i 102: …Dari Abdullah As Shunabihi, bahwasannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila seorang hamba yang beriman berwudlu... Apabila mengusap kepalanya, maka keluarlah kesalahannya dari kepalanya hingga keluar dari kedua telinganya

Dalil 1 kalimat dan sapulah kepalamu menunjukkan bahwa menyapu/mengusap kepala termasuk kepada rukun wudlu. Mengartikan kepala dengan arti yang haqiqi (yakni secara keseluruhan) tidak dapat dimungkinkan dikarenakan terdapat qarinah yang mengharuskan diartikan secara majazi.

Adapun qarinah yang dimaksudkan adalah dalil ketiga kalimat ‘’ Apabila mengusap kepalanya, maka keluarlah kesalahannya dari kepalanya hingga keluar dari kedua telinganya ‘’. Sesuai dengan qaidah;

إِطْلَاقُ الْكُلِّي وَإِرَادَةُ الْجُزْءِ

"Menyebutkan keseluruhan dan yang dimaksud sebagian".

Yakni maksudnya adalah menyapu kepala dan juga mengusap kedua telinga.

Dalil 2 kalimat mengusap kepalanya beserta kedua telinganya, bagian dalam telinga dengan kedua jari telunjuknya dan bagian luar telinga dengan kedua ibu jari… menunjukkan bahwa menyapu telinga bagian tak terpisahkan dengan menyapu kepala.

Kesimpulan bahwa mengusap kepala dengan kedua telinga bagian dari rukun wudlu.

Tata cara menyapu kepala dan mengusap telinga adalah sebagai berikut:

“ALIRKAN AIR KE TELAPAK TANGAN ATAU MASUKAN TANGAN KE BEJANA UNTUK MENGAMBIL AIR, LALU AIR TERSEBUT DIBUANG DAN SISA AIR YANG MENEMPEL DI TANGAN DIUSAPKAN KE KEPALA, LAKUKAN DENGAN KEDUA TANGAN, SAPULAH KEPALA DARI DEPAN DITARIK KE BELAKANG SAMPAI TENGKUK, KEMUDIAN TARIK KEMBALI KEDUA TANGAN KE DEPAN, DILANJUTKAN DENGAN MEMASUKKAN KEDUA TELUNJUK PADA KEDUA LUBANG TELINGA, BERSAMAAN DENGAN DUA IBU JARI MENGUSAP BAGIAN LUAR DAUN TELINGA DARI BAWAH KE ATAS, LAKUKAN TATA CARA INI SATU KALI DENGAN SATU GERAKAN”.

Dengan keterangan ini bahwa tata cara menyapu kepala dan mengusap telinga adalah :

  1. Alirkan air ke telapak tangan atau masukan tangan ke bejana untuk mengambil air, lalu air tersebut dibuang dan sisa air yang menempel ditangan diusapkan ke kepala

  2. Lakukan dengan kedua tangan

  3. Sapulah kepala dari depan ditarik ke belakang sampai tengkuk, kemudian tarik kembali kedua tangan ke depan, dilanjutkan dengan memasukkan kedua telunjuk pada kedua lubang telinga, bersamaan dengan dua ibu jari mengusap bagian luar daun telinga dari bawah ke atas lakukan tata cara ini satu kali dan dengan satu gerakan

Mari kita perhatikan bersama dalil-dalil yang menjadi acuan tata cara ini sebagai berikut :

1. Alirkan air ke telapak tangan atau masukan tangan ke bejana untuk mengambil air, lalu air tersebut dibuang dan sisa air yang menempel ditangan diusapkan ke kepala

Dalil 1

…عَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ أَنَّهُ كَانَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ وَأَنَّهُ ذَهَبَ لِحَاجَةٍ لَهُ وَأَنَّ مُغِيرَةَ جَعَلَ يَصُبُّ الْمَاءَ عَلَيْهِ وَهُوَ يَتَوَضَّأُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ وَمَسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ

Shahih Bukhari 176: …Dari Al Mughirah bin Syu'bah, bahwa Dia pernah bersama Rasulullah ﷺ dalam suatu perjalanan. Beliau lalu pergi untuk buang hajat, sementara Al Mughirah menuangkan air untuk beliau hingga beliau pun berwudlu membasuh muka, mengusap kepala dan sepasang sepatunya.

Dalil 2

…أَنَّ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ دَعَا بِإِنَاءٍ فَأَفْرَغَ عَلَى كَفَّيْهِ ثَلَاثَ مِرَارٍ فَغَسَلَهُمَا ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِينَهُ فِي الْإِنَاءِ فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ…

Shahih Bukhari 155 :…Dari Syihab bahwa 'Atha' bin Yazid mengabarkan kepadanya bahwa Humran mantan budak 'Utsman mengabarkan kepadanya, bahwa Ia telah melihat 'Utsman bin 'Affan … lalu ia memasukkan tangan kanannya ke dalam bejana …kemudian mengusap kepala …."

Dalil 3

QS. Al-Ma’idah [5]: 6

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ...

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”…(QS. Al-Ma’idah[5]: 6)

Dengan keterangan ini menunjukkan bahwa posisi tangan ketika mencuci tangan sampai siku boleh dituangkan atau dicelupkan, dan Kata (dalil no 3) وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ di atas terjemahnya adalah “Dan usaplah kepala kalian!”. Ayat ini sebagai perintah untuk mengusap kepala saja, dengan menggunakan lafadz “مَسَحَ” berasal dari kata مَسَحَ يَمْسَحُ مَسْحًا yang artinya menyeka, menggosok, membersihkan, dan mengusap. Maka yang lebih tepat dalam mengartikan مسح disini yaitu mengusap berdasarkan syiyakul kalam dalil no 3. Jadi cukuplah bahwa penggunaan air dalam menyapu atau mengusap kepala hanya bersifat menempel ditangan saja dan tidak mengusapnya sampai mengalirkan air di kepala.

2. Lakukan dengan kedua tangan

صحيح البخاري ١٧٩: …عَمْرِو بْنِ يَحْيَى الْمَازِنِيِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ وَهُوَ جَدُّ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى أَتَسْتَطِيعُ أَنْ تُرِيَنِي كَيْفَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ زَيْدٍ نَعَمْ فَدَعَا بِمَاءٍ فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ فَغَسَلَ مَرَّتَيْنِ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثَلَاثًا ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا ثُمَّ غَسَلَ يَدَيْهِ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ بِيَدَيْهِ فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ

Shahih Bukhari 179:… Dari 'Amru bin Yahya Al Mazini dari Bapaknya bahwa Ada seorang laki-laki berkata kepada 'Abdullah bin Zaid -dia adalah kakek 'Amru bin Yahya-: "Bisakah engkau perlihatkan kepadaku bagaimana Rasulullah ﷺ berwudlu?" 'Abdullah bin Zaid lalu menjawab: "Tentu." Abdullah lalu minta diambilkan air wudlu, …kemudian mengusap kepalanya dengan kedua tanganya, dimulai dari bagian depan dan menariknya hingga sampai pada bagian tengkuk, lalu menariknya kembali ke tempat semula…

Dengan dalil ini menunjukkan bahwa sunnahnya mengusap kepala adalah dengan kedua tangan.

3. Sapulah kepala dari depan ditarik ke belakang sampai tengkuk, kemudian tarik kembali kedua tangan ke depan, dilanjutkan dengan memasukkan kedua telunjuk pada kedua lubang telinga, bersamaan dengan dua ibu jari mengusap bagian luar daun telinga dari bawah ke atas dengan satu gerakan

Dalil 1

صحيح البخاري ١٧٩: …عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى الْمَازِنِيِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ وَهُوَ جَدُّ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى أَتَسْتَطِيعُ أَنْ تُرِيَنِي كَيْفَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ زَيْدٍ نَعَمْ فَدَعَا بِمَاءٍ …ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ بِيَدَيْهِ فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ

Shahih Bukhari 179:… dari 'Amru bin Yahya Al Mazini dari Bapaknya bahwa Ada seorang laki-laki berkata kepada 'Abdullah bin Zaid -dia adalah kakek 'Amru bin Yahya-: "Bisakah engkau perlihatkan kepadaku bagaimana Rasulullah ﷺ berwudlu?" 'Abdullah bin Zaid lalu menjawab: "Tentu." Abdullah lalu minta diambilkan air wudlu, …kemudian mengusap kepalanya dengan kedua tanganya, dimulai dari bagian depan dan menariknya hingga sampai pada bagian tengkuk, lalu menariknya kembali ke tempat semula

Dalil 2

سنن النسائي ١٠١: …عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ تَوَضَّأَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ …ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ وَأُذُنَيْهِ بَاطِنِهِمَا بِالسَّبَّاحَتَيْنِ وَظَاهِرِهِمَا بِإِبْهَامَيْهِ…

Sunan Nasa'i 101: …Dari Ibnu Abbas berkata: "Rasulullah ﷺ berwudlu, … kemudian mengusap kepalanya beserta kedua telinganya, bagian dalam telinga dengan kedua jari telunjuknya dan bagian luar telinga dengan kedua ibu jari.

Dalil 3

حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ يَحْيَى عَنْ أَبِيهِ قَالَ شَهِدْتُ عَمْرَو بْنَ أَبِي حَسَنٍ سَأَلَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ زَيْدٍ عَنْ وُضُوءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَعَا بِتَوْرٍ مِنْ مَاءٍ ..وُهَيْبٌ قَالَ مَسَحَ رَأْسَهُ مَرَّةً

Shahih Bukhari 185 …Telah menceritakan kepada kami 'Amru bin Yahya dari Bapaknya berkata; Aku pernah menyaksikan 'Amru bin Abu Hasan bertanya kepada 'Abdullah bin Zaid tentang wudlunya Nabi ﷺ. Abdullah lalu minta diambilkan bejana berisi air, … Wuhaib berkata, "Ia mengusap kepalanya satu kali."

Dalil 4

…عَنْ عَبْدِ خَيْرٍ قَالَ صَلَّى عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ الْغَدَاةَ ثُمَّ دَخَلَ الرَّحْبَةَ فَدَعَا بِمَاءٍ فَأَتَاهُ الْغُلَامُ بِإِنَاءٍ فِيهِ مَاءٌ وَطَسْتٍ قَالَ فَأَخَذَ الْإِنَاءَ بِيَدِهِ الْيُمْنَى فَأَفْرَغَ عَلَى يَدِهِ الْيُسْرَى وَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثًا ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى فِي الْإِنَاءِ فَمَضْمَضَ ثَلَاثًا وَاسْتَنْشَقَ ثَلَاثًا ثُمَّ سَاقَ قَرِيبًا مِنْ حَدِيثِ أَبِي عَوَانَةَ قَالَ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ مُقَدَّمَهُ وَمُؤَخِّرَهُ مَرَّةً…

Sunan Abu Daud 99:… Dari Abdi Khair, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda pada waktu Shubuh, lalu masuk ke Rahbah, kemudian beliau meminta untuk didatangkan air, lalu datanglah seorang pemuda dengan membawa bejana berisi air." Dia berkata: "Kemudian beliau mengambil bejana dengan tangan kanannya, lalu menuangkan ke tangan kirinya dan membasuh kedua telapak tangannya tiga kali, lalu beliau memasukkan tangan kanannya ke bejana, kemudian berkumur tiga kali, lalu beristinsyaq tiga kali." Kemudian dia (Za`idah bin Qudamah) menyebutkan hadits Abu Awanah yang baru saja disebutkan dan meneruskannya dengan mengatakan: Kemudian beliau mengusap kepalanya, bagian depan dan bagian belakangnya satu kali…

Dalil 1 kalimat kemudian mengusap kepalanya dengan kedua tanganya, dimulai dari bagian depan dan menariknya hingga sampai pada bagian tengkuk, lalu menariknya kembali ke tempat semula menunjukkan bahwa mengusap kepala dimulai dari depan ke belakang.

Dalil 2 kalimat beserta kedua telinganya, bagian dalam telinga dengan kedua jari telunjuknya dan bagian luar telinga dengan kedua ibu jari menunjukkan setelah menarik Kembali kedua tangan kedepan kemudian kedua telunjuk mengusap dalam telinga bersamaan dengan kedua ibu jari mengusap luar telinga.

Dalil 3 bahwa hadits ini tambahan dari Wuhaib bin Khalid bin Ajlan berikut biografinya.

Kunyah : abu bakar

Laqob : shahibu al karabis

Nasab : al bahilly

Kalangan : tabiiut tabiin kalangan tua

Negeri hidup : bashrah

Tahun wafat : 165 H

Pendapat para ulama

  1. Imam Ahmad bin hanbal : laisa bihi ba`s

  2. Abu hatim : tsiqah

  3. Ibnu hajar : tsiqah tsabat

  4. Adzahabi : hafidz

Mengenai dalil ini berikut penjelasannya

  • Imam Bukhari menempatkan hadits ini pada bab mengusap kepala satu kali

  • Ibnu Hajar menempatkan hadits ini pada bab mengusap kepala satu kali

kesimpulan dalil no 4 mengusap kepala dan mengusap telinga dilakukan hanya satu kali

kesimpulan, mengusap kepala dan telinga dilakukan satu kali dengan satu Gerakan dan air yang sama.

a. Tentang tata cara mengusap kepala harus keseluruhan dari depan sampai belakang atau cukup hanya sebagian

Berikut penjelasannya.

Dalil 1 QS. Al-Ma’idah [5]: 6

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.

Dalil 2

صحيح مسلم ٤١٠ …عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ تَخَلَّفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَخَلَّفْتُ مَعَهُ فَلَمَّا قَضَى حَاجَتَهُ قَالَ أَمَعَكَ مَاءٌ فَأَتَيْتُهُ بِمِطْهَرَةٍ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ وَوَجْهَهُ ثُمَّ ذَهَبَ يَحْسِرُ عَنْ ذِرَاعَيْهِ فَضَاقَ كُمُّ الْجُبَّةِ فَأَخْرَجَ يَدَهُ مِنْ تَحْتِ الْجُبَّةِ وَأَلْقَى الْجُبَّةَ عَلَى مَنْكِبَيْهِ وَغَسَلَ ذِرَاعَيْهِ وَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَعَلَى الْعِمَامَةِ وَعَلَى خُفَّيْهِ…

Shahih Muslim 410:…Dari Urwah bin al-Mughirah bin Syu'bah dari Bapaknya dia berkata "Rasulullah pergi ke belakang, dan aku pergi ke belakang bersama beliau. Ketika beliau menunaikan hajatnya, maka beliau bersabda: "Apakah kamu memiliki air? ' Lalu aku memberikan air suci kepada beliau, lalu beliau membasuh kedua telapak tangannya dan wajahnya. Saat beliau ingin membuka kedua lengannya, ternyata lengan jubahnya sempit, maka beliau pun mengeluarkan tangannya dari bawah jubah, dan meletakkan jubahnya di atas kedua bahunya. Beliau kemudian mencuci kedua lengannya, mengusap ubun-ubunnya dan bagian atas surban serta mengusap bagian atas kedua khufnya…

Dalil 3

صحيح البخاري ١٧٩: …عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى الْمَازِنِيِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ وَهُوَ جَدُّ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى أَتَسْتَطِيعُ أَنْ تُرِيَنِي كَيْفَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ زَيْدٍ نَعَمْ فَدَعَا بِمَاءٍ …ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ بِيَدَيْهِ فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ

Shahih Bukhari 179:… dari 'Amru bin Yahya Al Mazini dari Bapaknya bahwa Ada seorang laki-laki berkata kepada 'Abdullah bin Zaid -dia adalah kakek 'Amru bin Yahya-: "Bisakah engkau perlihatkan kepadaku bagaimana Rasulullah ﷺ berwudlu?" 'Abdullah bin Zaid lalu menjawab: "Tentu." Abdullah lalu minta diambilkan air wudlu, …kemudian mengusap kepalanya dengan kedua tanganya, dimulai dari bagian depan dan menariknya hingga sampai pada bagian tengkuk, lalu menariknya kembali ke tempat semula…

Dalil 4

صحيح ابن خزيمة ١٥٧: …عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ الْمَازِنِيِّ قَالَ: «مَسَحَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأْسَهُ فِي وَضُوئِهِ مِنْ نَاصِيَتِهِ إِلَى قَفَاهُ، ثُمَّ رَدَّ يَدَيْهِ إِلَى نَاصِيَتِهِ وَمَسَحَ رَأْسَهُ كُلَّهُ

Shahih Ibnu Khuzaimah 157: ….Dari Abdullah bin Zaid Al Mazini, ia berkata, 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengusap kepala saat wudlu mulai dari ubun-ubun sampai tengkuk, kemudian beliau mengembalikan kedua tangan ke bagian ubun-ubun dan beliau mengusap kepala seluruhnya’.”

I. Pendapat pertama bahwa dalam menyapu kepala boleh dilakukan sebagian

Ayat ini (dalil no 1) merupakan dalil umum yang menunjukkan perintah untuk mengusap kepala secara mutlak. Penggunaan ب dalam kalimat برءوسكم itu bermakna lil tab’idh yang berarti sebagian, sementara “Mengusap ubun-ubunnya dan bagian atas surban’’ hadits ini (dalil no 2) menunjukkan bahwa Rasulullah Saw mengusap sebagian kepala yaitu ubun-ubun, juga sebagai penegas keumuman dalil no 1.

kesimpulan mengusap kepala adalah wajib, kaifiyatnya sebagian atau keseluruhan

berikut pendapat para ulama :

  1. Abu Hatim dalam Shahih Ibnu Hibban 1346, Abu Hatim berkata, “Lafazh وَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَفَوْقَ الْعِمَامَةِ (Beliau mengusap ubun-ubunya dan mengusap bagian luar sorban kepala) memberikan kesan kepada orang yang tidak pandai dalam ilmu ini bahwa mengusap serban tanpa ubun-ubun tidak boleh. Ia menjadikan hadits Amr bin Umayyah mujmal (global), dan hadits Al Mughirah yang telah kami sebutkan tersebut berposisi sebagai penjelas bahwa praktek Nabi mengusap serban harus disertai dengan mengusap ubun- ubun, sementara mengusap ubun-ubun tidak harus mengusap sorban, karena ubun-ubun ini termasuk kepala juga. Dengan memuji Allah dan atas nama anugerah-Nya, ternyata pengertiannya bukan demikian. Bahkan yang benar, praktek Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengusap kepala saat berwudlu, praktek mengusap serban tanpa mengusap ubun-ubun, mengusap ubun-ubun bersama sorban sebanyak 3 kali dalam 3 tempat yang berbeda, semua itu merupakan sunnah Rasul yang harus dipraktekkan tanpa harus menilai bahwa salah satunya wajib sementara yang lain makruh.”

  2. Imam Nawawi dalam Al Majmu’ Syarh Al Muhadzab Jilid I hal 399 “Para sahabat kami berhujjah bahwa mengusap itu berlaku untuk sedikit atau banyak. Dan telah ditetapkan dalam kitab Shahih bahwa sesungguhnya Nabi Saw mengusap ubun-ubun. Hal ini menghalangi terhadap wajibnya mengusap secara menyeluruh dan menghalangi pembatasan seperempat, sepertiga, atau separuh kepala, karena sesungguhnya ubun-ubun itu kurang dari seperempat kepala. maka wajibnya itu kewajiban itu berlaku yang telah disebutkan (yakni sebagian) ‘’

II. Pendapat kedua dalam menyapu kepala seluruh kepala dari depan sampai belakang.

Fungsi huruf baa’ dalam ayat ini (dalil no 1) akan lebih tepat diartikan sebagai lil ilsoq artinya melekatkan, pengertian ini berarti sama, baik untuk wudlu atau tayamum yang berarti yang dilekatkan seluruh kepala untuk wudlu dan seluruh wajah untuk tayamum. Dan dalil 2 sebagai mubayyan yaitu kalimat kemudian mengusap kepalanya dengan kedua tanganya, dimulai dari bagian depan dan menariknya hingga sampai pada bagian tengkuk, lalu menariknya kembali ke tempat semula. Kemudian dalil no 4 beliau mengusap kepala seluruhnya lebih mempertegas mengusap kepala adalah keseluruhan sementara dalil no 2 kalimat mengusap ubun-ubunnya dan bagian atas surban dengan demikian menunjukkan bahwa yang diusap itu bukan hanya ubun-ubun tetapi imamah (surban), justru mempertegas adanya kaifiyat mengusap keseluruhan kepala.

Kesimpulan, dalam wudlu menyapu kepala seluruh kepala dari depan sampai belakang

Berikut pendapat para ulama

  1. Imam Bukhari membuat bab yang berjudul “mengusap kepala secara keseluruhan” Shahih Bukhari 1/48

  2. Ibnu Taimiyah Majmu Fatawa 21/126-127 menjelaskan, “Tidak ada satu pun sahabat yang menceritakan tata cara wudlu Nabi yang mengatakan bahwa Nabi ﷺ hanya mencukupkan dengan mengusap sebagian kepala saja.” Namun ketika Nabi ﷺ mengusap ubun-ubun, beliau juga sekaligus mengusap imamahnya.

  3. KH. Aceng Zakaria Al Fatawa 1/99 berkesimpulan

  • Menyapu kepala dalam berwudlu itu harus seluruhnya

  • Nabi SAW tidak pernah menyapu kepalanya sebagian saja

  • Jika memakai sorban atau perempuan memakai kerudung boleh tidak dibuka tetapi sorban dan kerudungnya tetap diusap

III. Pendapat kami

Setelah melihat beberapa pendapat diatas, kami lebih cenderung untuk mengamalkan dalil yang kuat yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW ketika mengusap kepala adalah dari depan ke belakang yang berarti mengusap kepala yang dimaksud adalah keseluruhan kepala, adapun bila sedang memakai imamah maka menyapu jambul kemudian mengusap imamahnya sekalian, dan dengan sendirinya tidak mengamalkan mengusap rambut dilakukan hanya sebagian, sebagai bentuk kehati-hatian yang akan menentramkan hati.

b. Tentang mengusap kepala satu, dua atau tiga kali

Berikut penjelasannya.

Dalil 1

سنن الترمذي ٤٢: …عَنْ عَلِيٍّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ ثَلَاثًا ثَلَاثًا

Sunan Tirmidzi 42: …Dari Ali berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berwudlu tiga kali-tiga kali."

Dalil 2

سنن الترمذي ٤٥: …عَنْ أَبِي حَيَّةَ قَالَ رَأَيْتُ عَلِيًّا تَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ حَتَّى أَنْقَاهُمَا ثُمَّ مَضْمَضَ ثَلَاثًا وَاسْتَنْشَقَ ثَلَاثًا وَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا وَذِرَاعَيْهِ ثَلَاثًا وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ مَرَّةً ثُمَّ غَسَلَ قَدَمَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ…

Sunan Tirmidzi 45: …Dari Abu Hayyah ia berkata: "Aku melihat Ali berwudlu, ia membasuh kedua telapak tangannya hingga bersih, lalu ia berkumur tiga kali, memasukkan air ke dalam hidung tiga kali, membasuh wajah tiga kali, membasuh kedua siku tiga kali, dan mengusap kepalanya satu kali…

Dalil 3

سنن الدارقطني ٢٩٤: …عَنْ خَالِدِ بْنِ عَلْقَمَةَ, عَنْ عَبْدِ خَيْرٍ, عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ تَوَضَّأَ.., وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ ثَلَاثًا…

Sunan Daruquthni 294: … Dari Khalid bin Alqamah, dari Abd Khair, dari Ali RA: Bahwa ia berwudlu,… mengusap kepalanya tiga kali…

Dalil 4

سنن الدارقطني ٢٩٩…عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ وَرْدَانَ , أَخْبَرَنِي أَبُو سَلَمَةَ , أَنَّ حُمْرَانَ أَخْبَرَهُ , أَنَّ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ دَعَا بِوُضُوءٍ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثَلَاثًا , …وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ ثَلَاثًا

Sunan Daruquthni 299: … Dari Abdurrahman bin Wardan, Abu Salamah mengabarkan kepadaku, Humran mengabarkan kepadanya: Bahwa Utsman RA minta diambilkan air wudlu, lalu membasuh kedua tangannya tiga kali, … mengusap kepalanya tiga kali, …

Dalil 5

سنن أبي داوود ٩٨: …عَنْ شَقِيقِ بْنِ سَلَمَةَ قَالَ …رَأَيْتُ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ غَسَلَ ذِرَاعَيْهِ ثَلَاثًا ثَلَاثًا وَمَسَحَ رَأْسَهُ ثَلَاثًا

Sunan Abu Daud 98: …Dari Syaqiq bin Salamah dia berkata:… Saya pernah melihat Utsman bin Affan membasuh dua lengannya tiga kali tiga kali dan mengusap kepalanya tiga kali,..

Dalil 6

مسند أحمد ٨٢٢٣: …عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ فَمَضْمَضَ ثَلَاثًا وَاسْتَنْشَقَ ثَلَاثًا وَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا وَغَسَلَ يَدَيْهِ ثَلَاثًا وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ وَوَضَّأَ قَدَمَيْهِ

Musnad Ahmad 8223: …Dari Abu Hurairah, dia berkata: Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berwudlu, maka beliau berkumur-kumur tiga kali, beristinsyaq (memasukkan air ke hidung) tiga kali, mencuci mukanya tiga kali, mecuci kedua tangannya dua kali, lalu mengusap kepala tiga kali…

Dalil 7

سنن النسائي ٩٨: …عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ الَّذِي أُرِيَ النِّدَاءَ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا وَيَدَيْهِ مَرَّتَيْنِ وَغَسَلَ رِجْلَيْهِ مَرَّتَيْنِ وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ مَرَّتَيْنِ

Sunan Nasa'i 98: … Dari Abdullah bin Zaid (orang yang bermimpi panggilan sholat) dia berkata: "Saya melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berwudlu, maka beliau membasuh wajahnya tiga kali, kedua tangannya dua kali, kedua kakinya dua kali dan mengusap kepalanya dua kali."

I. Mengusap kepala dilakukan sekali atau dua kali atau tiga kali

Dalil-dalil tentang mengusap kepala satu kali shahih begitupun dengan dalil-dalil yang menyatakan dua atau tiga kali ada yang dla’if 3, 4, 5 dan ada yang shahih dalil no 6 dan7 hal ini diperkuat yang secara umum pada dalil no 1 yang menyatakan Rasulullah SAW wudlu tiga kali-tiga kali hal ini termasuk mengusap kepala, dengan demikian mengusap kepala boleh dilakukan sekali dan juga boleh dua atau tiga kali

Mari perhatikan pendapat para ulama

  1. Imam Syafi'I dalam al umm 1/781, berkata "saya senang seandainya ia mengusap kepalanya tiga kali, tetapi satu kali saja sudah mencukupi”

  2. Imam Ahmad dalam Al Mugni Ibnu Qudamah 1/225 namun diriwayatkan dari imam Ahmad bahwa mengulang-ngulang dalam mengusap kepala adalah hal yang disunnahkan. Pendapat ini pun terkandung dalam ucapan Al-Khiraqi, sesuai dengan perkataanya “tiga kali itu lebih utama”. Pendapat inilah yang merupakan pendapat madzhab Asy-Syafi`i. pendapat inipun diriwayatkan dari Anas.

II. Mengusap kepala sekali dalam satu gerakan

Tentang dalil no 1 shahih, dalil no 2 shahih, dalil no 3 dla’if, berikut penjelasannya: Demikian yang diriwayatkan oleh Abu Hanifah dari Khalid bin Alqamah, ia menyebutkan di dalamnya: "dan mengusap kepalanya tiga kali." Sejumlah penghafal hadits yang tsiqah menyelisihi riwayat ini, diantara mereka: Zaidah bin Qudamah, Sufyan Ats-Tsauri, Syu'bah, Abu Awanah, Syarik, Abu Al Asyhab Ja'far bin Al Harits, Harun bin Sa'd, Ja'far bin Muhammad, Hajjaj bin Arthah, Aban bin Taghlib, Ali bin Shalih bin Huyay, Hazim bin Ibrahim, Hasan bin Shalih dan Ja'far Al Ahmad, mereka meriwayatkannya dari Khalid bin Alqamah, dan mereka semua menyebutkan: "dan mengusap kepalanya satu kali" hanya saja Hajjaj, salah seorang mereka, menyebutkan "Amr Dza Murr" pada posisi "Abd Khair", ia mengira seperti itu. Kami tidak mengetahui seorang pun dari mereka yang menyebutkan dalam haditsnya, bahwa beliau mengusap kepalanya tiga kali, kecuali Abu Hanifah (Abdul Qadir Hasan, Kata Berjawab 2/15) dalil no 4 dla’if berikut penjelasannya Daruquthni menyatakan Rawi bernama Abdurrahman bin Wardan tidak kuat ada juga yang memuji Abdurahman tetapi yang dipakai adalah perkataan Duruqutni (Abdul Qadir Hasan Kata Berjawab 2/16) dalil no 5 tentang rawi 'Amru bin Syaqiq Bin Jamrah

وفي كتاب الخلال عن احمد بن حنبل : ليس بثقة

"Didalam kitab Al-Khilal dari Ahmad bin Hanbal : (dia) itu tidak kuat"

قال ابو بكر بن ابي خيثمة عن يحيى بن معين : ضعيف الحديث

"Telah Berkata Abu Bakar bin Abi Khutsaimah dari Yahya bin Ma'in : (dia) Dla’iful hadits” Abu Hatim berkata : (dia) tidak kuat " (Tahdzibul Kamal fi Asma Ar-rijal Juz 14 : Hal 41) kesimpulan dla’if

Dalil no 6 shahih dan dalil no 7 sanadnya shahih

Berikut penjelasannya :

Dalil 1 ali RA menyatakan "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berwudlu tiga kali-tiga kali."

Dalil 2 Ali RA menyatakan dan mengusap kepalanya satu kali

Dalil no 3,4, dan 5 sanadnya dla’if, sementara dalil no 6 dan 7 sanadnya shahih.

Kesimpulan, dalil Rasulullah SAW secara umum melakukan kaifiyat wudlu tiga kali termasuk dalam mengusap kepala dalil no 1 bersifat mujmal sedangkan dalil no 2 sebagai mubayan yang menyatakan mengusap kepala 1 kali, sedangkan dalil-dalil yang menyatakan dua atau tiga kali dalilnya dla’if (3, 4, dan 5) tetapi secara sanad dalil yang menyatakan 2 kali atau 3 kali terdapat dalil yang secara isnad shahih dalil no 6 dan 7, tetapi dikarenakan bertentangan (syad) dengan dalil yang lebih kuat, maka yang diamalkan yang lebih kuat (mahfudz), sehingga mengusap kepala hanya dilakukan sekali dalam satu gerakan.

Mari perhatikan pendapat ulama

  1. Ibnu Qudamah dan Abu Daud Dalam Almugni 1/227 adapun hadits yang shahih dari Utsman adalah hadits yang menyatakan bahwa ia berwudlu tiga kali-tiga kali, ia juga mengusap kepalanya, namun ia tidak menyebutkan jumlah usapan kepala. Demikian yang diriwayatkan oleh Al bukhari dan Muslim. Abu daud berkata, : hadits ini shahih adapun orang-orang yang meriwayatkan seperti itu dari beliau selain dari Utsman mengatakan bahwa hadits yang mereka meriwayatkan itu tidak sah, sebab mereka adalah orang-orang yang meriwayatkan hadits kami, dan hadits kami adalah hadits-hadits shahih. Oleh karena hadits-hadits kami itu dinyatakan shahih, dan secara otomatis hadits yang bertentangan denganya adalah dla’if

  2. Abdul Qadir Hasan Kata Berjawab 2/17 setelah menyampai beberapa hadits no1,2,3,4, dan 5 berkesimpulan …nyatalah bahwa “mengusap kepala dan mengusap telinga, sekali jalan.”

III. Pendapat kami

Dengan keterangan-keterangan yang telah disampaikan kami berkesimpulan bahwa, mengusap kepala sekali dan dalam satu gerakan mengingat kuatnya dalil (Mahfudz) adapun tentang dua kali atau tiga kali kami katakan tidak bisa diamalkan karena beberapa dalil tidak kuat, dan jikalaupun dianggap kuat, maka dalilnya bertentangan dengan yang lebih kuat atau syad.

c. Tentang penggunaan air baru dalam mengusap telinga

Dalil 1

المستدرك ٥٣٨… عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ الْأَنْصَارِيِّ، قَالَ: «رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَتَوَضَّأُ فَأَخَذَ مَاءً لِأُذُنَيْهِ خِلَافَ الْمَاءِ الَّذِي مَسَحَ بِهِ رَأْسَهُ» .

Al Mustadrak 538:… Dari Abdullah bin Zaid Al Anshari, dia berkata, “Aku pernah melihat Rasulullah berwudlu, lalu beliau mengambil air untuk mengusap kedua telinganya selain air yang telah dipakai untuk mengusap kepalanya.”

Dalil 2

سنن البيهقى 1:25 …رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَتَوَضَّأُ فَأَخَذَ لأُذُنَيْهِ مَاءً خِلاَفَ الْمَاءِ الَّذِى أَخَذَ لِرَأْسِهِ. وَهَذَا إِسْنَادٌ صَحِيحٌ. {ت} وَكَذَلِكَ رُوِىَ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ عِمْرَانَ بْنِ مِقْلاَصٍ وَحَرْمَلَةَ بْنِ يَحْيَى عَنِ ابْنِ وَهْبٍ.

Sunan Al-Baihaqi 1:25: ...Rasulullah Saw berwudlu kemudian mengambil air untuk mengusap kedua telinganya selain air yang beliau ambil untuk mengusap kepalanya…

Dalil 3

سنن النسائي ١٠٢: …عَنْ عَبْدِ اللَّهِ الصُّنَابِحِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ …فَإِذَا مَسَحَ بِرَأْسِهِ خَرَجَتْ الْخَطَايَا مِنْ رَأْسِهِ حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ أُذُنَيْهِ …

Sunan Nasa'i 102:… Dari Abdullah As ShuNabihi… bahwasannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:… Apabila mengusap kepalanya, maka keluarlah kesalahannya dari kepalanya hingga keluar dari kedua telinganya…

Dalil 4

سنن النسائي ١٠١: …عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ تَوَضَّأَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ …ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ وَأُذُنَيْهِ بَاطِنِهِمَا بِالسَّبَّاحَتَيْنِ وَظَاهِرِهِمَا بِإِبْهَامَيْهِ…

Sunan Nasa'i 101: …Dari Ibnu Abbas berkata: "Rasulullah ﷺ berwudlu, … kemudian mengusap kepalanya beserta kedua telinganya, bagian dalam telinga dengan kedua jari telunjuknya dan bagian luar telinga dengan kedua ibu jari.

Dalil 5

حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ يَحْيَى عَنْ أَبِيهِ قَالَ شَهِدْتُ عَمْرَو بْنَ أَبِي حَسَنٍ سَأَلَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ زَيْدٍ عَنْ وُضُوءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَعَا بِتَوْرٍ مِنْ مَاءٍ ..وُهَيْبٌ قَالَ مَسَحَ رَأْسَهُ مَرَّةً

Shahih Bukhari 185 …Telah menceritakan kepada kami 'Amru bin Yahya dari Bapaknya berkata; Aku pernah menyaksikan 'Amru bin Abu Hasan bertanya kepada 'Abdullah bin Zaid tentang wudlunya Nabi ﷺ. Abdullah lalu minta diambilkan bejana berisi air, … Wuhaib berkata, "Ia mengusap kepalanya satu kali."

Dalil 6

صحيح مسلم ٣٤٧: …عَبْدَ اللَّهِ بْنَ زَيْدِ بْنِ عَاصِمٍ الْمَازِنِيَّ يَذْكُرأَنَّهُ رَأَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ …وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ بِمَاءٍ غَيْرِ فَضْلِ يَدِهِ وَغَسَلَ رِجْلَيْهِ حَتَّى أَنْقَاهُمَا…

Shahih Muslim 347: … Abdullah bin Zaid bin Ashim al-Mazini menyebutkan, bahwa dia melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berwudlu, … lalu mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa air dari tangannya dan mencuci kedua kakinya hingga membersihkan keduanya…

Dalil 1 Sanadnya shahih berikut penjelasannya Imam Hakim 538 Hadits ini shahih sesuai syarat Al Bukhari dan Muslim jika memang periwayatan dari Ibnu Abu Ubaidillah ini benar. Keduanya sama-sama berhujjah dengan seluruh periwayatnya. kalimat beliau mengambil air untuk mengusap kedua telinganya selain air yang telah dipakai untuk mengusap kepalanya.

Dalil 2 Sanadnya shahih kalimat mengambil air untuk mengusap kedua telinganya selain air yang beliau ambil untuk mengusap kepalanya

Dalil 3 shahih kalimat Apabila mengusap kepalanya, maka keluarlah kesalahannya dari kepalanya hingga keluar dari kedua telinganya

Dalil 4 shahih kalimat kemudian mengusap kepalanya beserta kedua telinganya, bagian dalam telinga dengan kedua jari telunjuknya dan bagian luar telinga dengan kedua ibu jari

Dalil 5 shahih kalimat Ia mengusap kepalanya satu kali."

Dalil 6 shahih kalimat lalu mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa air dari tangannya dan mencuci kedua kakinya hingga membersihkan keduanya

I. Pendapat bahwa ketika mengusap kepala dan telinga disunnahkan mengambil air baru untuk telinga dan atau tidak mengambil air barupun mencukupi.

Dalil No 1 dan 2 shahih menunjukkan bahwa Rasulullah SAW ketika mengusap kepala selesai beliau mengambil air baru untuk mengusap telinga, begitupun dalil no 6 menunjukkan Rasulullah SAW tidak mengambil air baru untuk mengusap telinga yaitu bekas mengusap kepala, menunjukkan Rasulullah SAW, pernah melakukan keduanya. Dengan demikian masalah ini adalah takhyir (pilihan) yang bisa diamalkan.

Mari perhatikan pendapat ulama

  1. Imam Syafi’i dalam Al Umm 1/781 saya senang seandainya ia mengusap kepalanya tiga kali, tetapi satu kali saja mencukupi. Saya juga senang sekiranya ia mengusap bagian luar dan dalam telinganya dengan air yang berbeda dari air kepala

  2. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab : 1/775 …Dengan demikian, apabila telinga termasuk bagian dari kepala, pastilah tidak diambilkan air baru sama seperti bagian-bagian wudlu lainya. Riwayat tersebut sekaligus secara tegas telinga diusap dengan air baru, riwayat ini juga membantah kalangan yang menyatakan bahwa telinga diusap dengan air sisa usapan kepala…

  3. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni 1/229 Namun Al Hasan, Urwah, dan Al Auza’i membolehkan hal itu (mengusap kepala dengan air sisa yang ada di kedua tangan). Alasannya adalah apa yang telah kami sebutkan pada hadits Utsman. Kami pun mempunyai pendapat yang senada dengan itu jika kami mengatakan bahwa musta’mal itu tidak keluar dari status hukumnya, apalagi jika air musta’mal itu air bekas basuhan yang kedua dan ketiga. Argumentasi kami adalah hadits yang diriwayatkan Abdullah bin Zaid (dalil 6) Rasulullah mengusap kepalanya dengan air selain air sisa yang ada di kedua tangannya seperti itu pula yang diriwayatkan oleh Ali dan Muawiyyah

II. Pendapat bahwa ketika mengusap kepala dan telinga dilakukan dengan tidak mengambil air baru tetapi bekas mengusap kepala dan dilakukan dengan satu kali dalam satu gerakan

Dalil no 1 dla’if dan dalil no 2 sanadnya shahih, tetapi bila diperhatikan dengan seksama riwayat ini bertentangan dengan dalil no 6, periwayatan menggunakan air baru di informasikan oleh Al-Haitsam bin Kharijah beliau adalah rawi yang tsiqah mengambil dari Abdullah bin Wahb, dan yang menginformasikan tidak adanya penggunaan air baru lebih banyak yang menginformasikan, dan rawi utamanya adalah Abdullah bin Wahb, maka pantaslah ketika Al Baihaqi “menyatakan hadits ini (no 2) lebih shahih daripada hadits yang sebelumnya (no 6)” semententara dalil no 3,4 dan 5 menjelaskan dengan jelas bahwa pengusapan kepala dan telinga adalah satu kesatuan, di tambah dengan dalil no 6, secara tekstual dan kontekstual bertentangan dengan dalil no 1 dan 2. Sementara dalil yang menunjukkan tidak adanya pengambilan air baru untuk telinga lebih banyak dan terpelihara (mahfudz) dengan demikian kami katakan bahwa dalil no 1 dla’if dan dan dalil no 2 syad, yang berarti secara hukum tidak bisa diamalkan.

Kesimpulan dalil no 1 dla’if dan dalil no 2 syad, sementara dalil no 3,4,5 dan 6 mahfudz (terpelihara), berarti yang diamalkan adalah dalil yang mahfudz dengan demikian mengusap kedua telinga dilakukan berbarengan dengan mengusap kepala dengan tidak mengambil air baru.

Mari perhatikan pendapat para ulama

  1. Imam Asy Syaukani dalam Nailul Author 1/127 sabda beliau (kedua telinga termasuk bagian kepala (dalil no 3)) pensyarah rahimakumullah Ta’ala mengatakan hadits ini menunjukkan bahwa kedua telinga termasuk bagian kepala sehingga keduanya diusap ketika mengusap kepala. Ini pendapat jumhur.

  2. Ibnu Qoyyim dalam Zaadul Ma’ad 1/277 Biasanya Beliau Saw mengusap kedua telinganya bersamaan dengan mengusap kepala. Beliau mengusap bagian luar dan dalam kedua telinga. Tak dinukil melalui jalur shahih bahwa beliau mengambil air baru untuk kedua telinga. Adapun riwayat yang shahih menyatakan perbuatan demikian hanya dikerjakan oleh Ibnu umar

III. Pendapat kami

Dengan keterangan-keterangan yang telah disampaikan kami berkesimpulan bahwa, kami lebih cenderung kepada pendapat kedua bahwa mengusap kedua telinga dilakukan berbarengan dengan mengusap kepala dengan tidak mengambil air baru dan meninggalkan pengusapan telinga menggunakan air baru, dengan alasan sebagai berikut:

Didalam ilmu hadits, hadits shahih memiliki syarat-syarat tertentu yaitu:

  1. Musnad

  2. Bersambung Sanadnya

  3. Para perawinya adil

  4. Para perawinya tsiqoh

  5. Tidak syadz

  6. Tidak memiliki illat (penyakit/cacat) yang tercela

Mari perhatikan no 4 hadist shahih memiliki kriteria tidak syadz, apa yang dimaksud dengan syadz, berikut keterangannya :

Menurut imam asy-Syafi’i Rahimahullah

«لَيْسَ الشَّاذُّ مِنَ الْحَدِيثِ أَنْ يَرْوِيَ الثِّقَةُ حَدِيثًا لَمْ يَرْوِهِ غَيْرُهُ ، إِنَّمَا الشَّاذُّ مِنَ الْحَدِيثِ أَنْ يَرْوِيَ الثِّقَاتُ حَدِيثًا فَيَشِذُّ عَنْهُمْ وَاحِدٌ فَيُخَالِفُهُمْ»

"Riwayat syadz bukanlah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang tsiqoh tetapi tidak di riwayatkan oleh rawi yang lainnya, melaikan syadz dalam hadits adalah jika para perawi yang tsiqoh meriwayatkan hadits, namun ada satu rawi yang menyelisihi riwayat mereka" (al-Kifayah fii Ilmi al-Riwayah karya al-Khattib Hal.141)

Senada dengan Ibnu Hajar al-Atsqalany, ia berkata:

أَنَّ الشَّاذَّ: «مَا رَوَاهُ المَقْبُولُ مُخَالِفاً لِمَنْ هُوَ أَوْلَى مِنْهُ»

"Sesungguhnya syadz adalah suatu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang maqbul yang berselisih dengan rawi yang lebih utama daripadanya" (Nuzhatun Nadhor fi Taudiih Nukhbah al-Fikr Hal.129)

Mari perhatikan kembali jalur sanadnya dalil no 6, disini menunjukkan bahwa dari 8 penerima hadits, 7 diantaranya yaitu:

  1. Harun bin Ma’ruf

  2. Harun bin Sa’id al-Laili

  3. Abu Thahir

  4. Harmalah bin Yahya

  5. Ali bin Khasyram

  6. Ahmad bin ‘Amru

  7. Musa bin Dawud dari Ibnu Lahi’ah

Semuanya menyatakan mengambil air baru untuk mengusap kepala, sedangkan 1 orang yaitu al-Haitsam bin Kharijah menyatakan kebalikannya yaitu mengambil air baru untuk mengusap telinga. Dengan demikian menunjukkan bahwa adanya perbedaan keterangan seperti ini yang dinamakan dengan syadz, sehingga dalil yang awalnya shahih atau hasan dinyatakan syadz secara otomatis karena wudlu adalah salah satu ibadah ta’abudi.

Maka kami berkesimpulan mengambil air baru dalam mencuci telinga dalam wudlu tidak bisa diamalkan.