Tata Cara Mencuci Muka
Mencuci muka dalam wudlu adalah wajib sesuai dengan QS. Al-Maidah [5] : 6
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِق...
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”…( QS. Al-Maidah [5] : 6)
Adapun tata caranya sebagai berikut:
“ALIRKAN AIR KE TELAPAK TANGAN ATAU MASUKKAN TANGAN KE BEJANA UNTUK MENGAMBIL AIR, CUCILAH WAJAH DENGAN BATASAN SEBAGAI BERIKUT: DI ATASNYA TEMPAT TUMBUHNYA RAMBUT (TANPA MELIHAT UNSUR KEPALA BOTAK), DIBAWAHNYA DAGU ATAU JANGGUT, DAN DISISI KANAN DAN KIRI ADALAH KEDUA TELINGA, RATAKAN AIR SEHINGGA SELURUH WAJAH TERKENA AIR, KEMUDIAN UNTUK JANGGUT DISELA-SELA. LAKUKAN SATU KALI ATAU DUA KALI ATAU TIGA KALI DAN JANGAN LAKUKAN LEBIH DARI TIGA KALI SERTA LEBIHKAN DARI BATAS YANG SUDAH ADA”.
Dengan keterangan ini bahwa tata cara mencuci muka adalah :
Mengalirkan air ke telapak tangan atau memasukkan tangan ke bejana untuk mengambil air
Cucilah wajah dengan batasan-batasan : di atas tempat tumbuhnya rambut (tanpa melihat unsur kepala botak), di bawah dagu atau janggut, sisi kanan dan sisi kiri adalah kedua telinga
Menyela-nyela janggut
Ratakan air sehingga seluruh wajah terkena air
Lakukan satu kali atau
Lakukan dua kali atau
Lakukan tiga kali
Jangan lebih dari tiga kali
Lebihkan dari batas yang sudah ada