Ikhtilaf Tentang Berkumur, Menghirup Air Ke Hidung Dan Mengeluarkannya

Memasukkan sebagian air ke mulut (berkumur) dan sebagian lagi hirup air kehidung, lakukan dalam satu cidukan

a. Adapun tentang pemisahan cidukan antara berkumur dengan menghisap air kehidung berikut penjelasannya

I. Satu cidukan atau dipisah dalam berkumur dan menghisap air ke hidung adalah sesuai dengan sunnah

II. Satu cidukan dalam berkumur dan menghisap air kehidung adalah sunnah sementara memisahkan cidukan tidak memiliki dalil yang kuat sehingga tidak bisa diamalkan

III. Pendapat kami

Berikut penjelasannya :

Dalil 1

صحيح البخاري ١٨٤: …عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ أَنَّهُ أَفْرَغَ مِنْ الْإِنَاءِ عَلَى يَدَيْهِ فَغَسَلَهُمَا ثُمَّ غَسَلَ أَوْ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفَّةٍ وَاحِدَةٍ …هَكَذَا وُضُوءُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Shahih Bukhari 184: …Dari 'Abdullah bin Zaid…Ia menuangkan air dari gayung ke telapak tangannya lalu mencucinya, atau berkumur-kumur, lalu memasukkan air ke hidung dari satu cedukan telapak tangannya…"Begitulah wudlunya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam."

Dalil 2

صحيح البخاري ١٥٧: ...عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ فِي أَنْفِهِ...

Shahih Bukhari 157: …Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Jika salah seorang dari kalian berwudlu hendaklah dengan memasukkan air ke dalam hidung

Dalil 3

سنن أبي داوود ١٢٣: ...حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ فَارِسٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ بِهَذَا الْحَدِيثِ قَالَ فِيهِ إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ

Sunan Abu Daud 123: …telah menceritakan kepada kami Abu 'Ashim telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij dengan hadits ini, dia menyebutkan padanya: Apabila kamu berwudlu maka berkumurlah.

Dalil 4

سنن ابن ماجه ٣٩٨: ...عَنْ عَلِيٍّأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ فَمَضْمَضَ ثَلَاثًا وَاسْتَنْشَقَ ثَلَاثًا مِنْ كَفٍّ وَاحِدٍ

Sunan Ibnu Majah 398:…Dari Ali, ia menuturkan: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berwudlu, lalu beliau berkumur-kumur tiga kali dan istinsyaq tiga kali dari satu telapak tangan.

Dalil 5

رَوَى أَبُو عَلِيِّ بْنُ السَّكَنِ فِي صِحَاحِهِ مِنْ طَرِيق أَبِي وَائِلٍ شَقِيقِ بْنِ سَلَمَةَ قَالَ : شَهِدْت عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ وَعُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ تَوَضَّآ ثَلَاثًا ثَلَاثًا وَأَفْرَدَا الْمَضْمَضَةَ مِنْ الِاسْتِنْشَاقِ، ثُمَّ قَالَا : "هَكَذَا رَأَيْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأ" .

Telah meriwayatkan Abu Áli yakni Ibnu Sakkan dalam hadits shahih dari jalan Abi Wail Syaqiq bin Salamah ia berkata : Aku telah menyaksikan Ali bin Abi Thalib dan Útsman bin Affan Berwudlu 3 kali, dan keduanya memisahkan antara berkumur-kumur dan istinsyaq. Kemudian keduanya berkata : ‘’seperti itulah kami melihat Rasulullah Saw berwudlu ‘

Dalil 6

سنن أبي داوود ١٢٠: حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ قَالَ سَمِعْتُ لَيْثًا يَذْكُرُ عَنْ طَلْحَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ دَخَلْتُ يَعْنِي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَتَوَضَّأُ وَالْمَاءُ يَسِيلُ مِنْ وَجْهِهِ وَلِحْيَتِهِ عَلَى صَدْرِهِ فَرَأَيْتُهُ يَفْصِلُ بَيْنَ الْمَضْمَضَةِ وَالِاسْتِنْشَاقِ

Sunan Abu Daud 120: Telah menceritakan kepada kami Humaid bin Mas'adah telah menceritakan kepada kami Mu'tamir dia berkata: Saya pernah mendengar Laits menyebutkan hadits dari Thalhah dari Ayahnya dari Kakeknya dia berkata: Saya pernah menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sementara beliau sedang berwudlu dan air mengalir dari wajah dan jenggotnya ke dadanya, dan saya melihat beliau memisahkan antara berkumur dengan beristinsyaq.

Dalil 7

…عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عَاصِمٍ الْأَنْصَارِيِّ وَكَانَتْ لَهُ صُحْبَةٌ قَالَ قِيلَ لَهُ تَوَضَّأْ لَنَا وُضُوءَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَعَا بِإِنَاءٍ فَأَكْفَأَ مِنْهَا عَلَى يَدَيْهِ فَغَسَلَهُمَا ثَلَاثًا ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهَا فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّ وَاحِدَةٍ فَفَعَلَ ذَلِكَ ثَلَاثًا ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهَا فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهَا فَغَسَلَ يَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهَا فَمَسَحَ بِرَأْسِهِ فَأَقْبَلَ بِيَدَيْهِ وَأَدْبَرَ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثُمَّ قَالَ هَكَذَا كَانَ وُضُوءُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ…

Shahih Muslim 346: …Dari Abdullah bin Zaid bin 'Ashim al-Anshari salah seorang sahabat, ia mengatakan bahwa ia pernah ditanya, 'Tunjukkan kepada kami cara Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berwudlu! ' Abdullah lalu minta satu wadah air, ia lalu menuangkan sedikit air ke atas kedua tapak tangan dan membasuhnya sebanyak tiga kali. Kemudian dia memasukkan tangan ke dalam wadah untuk menciduk air (dengan tangannya) dan berkumur-kumur serta memasukkan air ke dalam hidung dengan air yang sama sebanyak tiga kali dari satu telapak tangan.

Kemudian dia menciduk air sekali lagi lalu membasuh muka sebanyak tiga kali. Selepas itu, dia menciduk lagi dengan tangannya lalu membasuh tangan hingga ke siku dua kali-dua kali. Kemudian dia menciduk lagi lalu mengusap kepala dengan cara menyapu tangannya dari arah depan kepala ke arah belakang, kemudian dia membasuh kedua kakinya hingga ke mata kaki. Selepas itu, dia berkata: 'Beginilah cara Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam wudlu'."

I. Satu cidukan atau dipisah dalam berkumur dan menghisap air ke hidung adalah sesuai dengan sunnah dan atau memisahkanya lebih utama

Dalil 1 kalimat atau berkumur-kumur, lalu memasukkan air ke hidung dari satu cedukan telapak tangannya, menunjukkan bahwa menyatukan antara berkumur dan menghisap air ke hidung adalah bagian dari sunnah.

Dalil 2 dan 3 menunjukkan bahwa berkumur dan menghisap air ke hidung berdiri sendiri sebagai bagian dari salah satu kaifiyat wudlu

Dalil 4 kalimat lalu beliau berkumur-kumur tiga kali dan istinsyaq tiga kali dari satu telapak tangan menunjukkan adanya syariat pemisahan.

Dalil 5 kalimat dan keduanya memisahkan antara berkumur-kumur dan istinsyaq menunjukkan dengan jelas adanya pemisahan.

Dalil 6 beliau (Rasulullah SAW) memisahkan antara berkumur dengan beristinsyaq menunjukkan dengan jelas bahwa pemisahan antara berkumur dan menghisap air kehidung bagian dari sunnah.

Kesimpulan dalil bahwa menyatukan antara berkumur dan menghisap air ke hidung adalah sunnah dan tidak ada yang menyelisihinya dengan kuatnya dalil yang disampaikan (dalil 1), begitupun dengan adanya perintah berkumur yang berdiri sendiri begitupun dengan menghisap air kehidung (dalil 2 dan 3), maka pemisahan antara keduanya juga menjadi bagian dari sunnah, ditambah dengan dalil no 4 dan 5 walaupun ada keguncangan dalam rawinya tetapi secara umum saling menguatkan, sedangkan dalil no 6 dapat dipastikan dalil ini dla’if.

Kesimpulan istinbath ahkam satu cidukan atau dipisah dalam berkumur dan menghisap air ke hidung adalah sesuai dengan sunnah.

Mari perhatikan pendapat para ulama

1. Al-Mughni Ibn Qudamah 1/216 Jika orang yang berwudlu menghendaki, maka ia dapat berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung dengan tiga kali cedukan. Dan jika ia menghendaki, ia dapat melakukan hal itu sebanyak tiga kali dengan satu kali cedukan, sesuai dengan hadits-hadits yang telah kami sebutkan. Selain itu, jika ia berkumur-kumur secara terpisah dengan tiga kali cedukan, lalu memasukkan air ke dalam hidung juga dengan tiga kali cedukan, maka hal itu juga dibolehkan. Sebab telah diriwayatkan dalam hadits Thalhah bin Musharrif dari ayahnya dari kakeknya dari Nabi Saw bahwa beliau memisahkan antara berkumur-kumur dengan memasukkan air ke dalam hidung.

2. Imam Nawawi Al-Muhadzdzab 1/704 pendapat Assyafi’i dan para sahabat kami sepakat bahwa sunnah dalam berkumur-kumur dan menghirup air bisa dilakukan dengan digabungkan atau dipisah atau dengan cara apapun, dengan memasukkan air ke mulut dan hidung, sementara itu pendapat Imam Syafi’i dan pendapat pilihan sahabat kami berbeda dari segi mana yang lebih utama dari kedua tata cara tersebut

3. Abdul Qadir Hasan, kata berjawab 2 hal 49 empat hadits Riwayat Abdullah bin Zaid, Abu Hurairah, Ali dan Ibnu Juraiz masing-masing berdiri sendiri-sendiri, yaitu masing-masing menceritakan apa yang diketahuinya dari cara wudlu Rasulullah SAW. karena itu boleh memisahkan antara berkumur dan istinsyak.

II. Satu cidukan dalam berkumur dan menghisap air kehidung adalah sunnah sementara memisahkan cidukan tidak memiliki dalil yang kuat sehingga tidak bisa diamalkan

Dalil 7 kalimat ثُمَّ أَدْخَلَ, ثُمَّ غَسَلَ, ثُمَّ مَسَحَ artinya setiap perubahan kaifiyat menggunakan kata tsumma dalam Bahasa Arab kata ثُمَّ َ artinya kemudian berarti ثُمَّ أَدْخَلَ artinya kemudian memasukkan , ثُمَّ غَسَلَ artinya kemudian mencuci ثُمَّ مَسَحَ kemudian membasuh tetapi untuk kalimat فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ huruf fa di depan kalimat madhmadho adalah fa athaf menunjukkan lit tartib yang bermakna urutan, sementara huruf wau didepan kalimat istinsar adalah wau athaf lil mutlaqil jam`i yang berarti kata yang mengikuti sama dengan kata yang diikuti dalam kedudukan dan i`rob, dengan demikian kalimat فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ dapat diartikan berkumur itu satu kesatuan dengan menghisap air ke hidung.

Sementara pada dalil no 2 dan 3 tidak sedang berbicara kaifiyat urutan wudlu tetapi hanya menunjukkan salah satu kaifiyat wudlu, karena dalil no 2 secara kontekstual berbicara bagian wudlu, istinja dan menghisap air ke hidung setelah bangun tidur, begitupun dalil no 3). “Sempurnakanlah wudlu, sela-selalah diantara jari-jemarimu dan bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq kecuali jika kamu sedang berpuasa." Secara kontekstual tidak menunjukkan urutan kaifiyat wudlu, dengan demikian tidak tepat dalil ini menjadi bagian dari dalil urutan kaifiyat. Disamping banyaknya dalil tentang urutan yang secara tekstual dan kontekstual jelas menunjukkan kaifiyat secara utuh.

Kemudian dalil no 4 tafsir dalil ini memiliki tiga makna pertama pemisahan berkumur dan menghisap air ke hidung sekaligus dengan pemisahan cidukan kedua pemisahan berkumur dan menghisap air ke hidung, tanpa pemisahan cidukan, ketiga tidak adanya pemisahan antara berkumur dan menghisap air ke hidung serta cidukannya, selain memiliki berbagai kemungkinan, sanad dalil ini terdapat keguncangan pada rawi.

Nama Lengkap : Khalid bin 'Alqamah

Kalangan : Tabi'in (tidak jumpa Shahabat)

Kuniyah : Abu Hayyah

Negeri semasa hidup : Kufah

KOMENTAR ULAMA

Yahya bin Ma'in Tsiqah

An Nasa'i Tsiqah

Abu Hatim Syaikh

Ibnu Hajar al 'Asqalani Shaduuq

Adz Dzahabi mentsiqahkannya

Kesimpulan Hadits ini hasan lizatihi tetapi dikarenakan matannya bertentangan dengan matan hadits yang shahih maka yang diamalkan hadits yang shahih.

Dalil no 5 berikut pendapat beberapa ulama

1) Ibnu Shalah

فَهَذَا صَرِيحٌ فِي الْفَصْلِ ، فَبَطَلَ إنْكَارُ ابْنُ الصَّلَاحِ" انتهى من "التلخيص الحبير". وَأَنْكَرَهُ ابْنُ الصَّلَاحِ فِي كَلَامِهِ عَلَى الْوَسِيطِ فَقَالَ لَا يُعْرَفُ وَلَا يَثْبُتُ بَلْ رَوَى أَبُو دَاوُد عَنْ عَلِيٍّ قُلْتُ : لَكِنِّي أَشَكُّ في ثُبُوتِ ذِكْرِ الْمَضْمَضَةِ وَ الْإِسْتِنْشَاقِ فِي هَذَا الحَدِيثِ

Maka hadits ini jelas tentang memisahkan, maka Ibnu Sholah mengingkarinya. (Talkhisul Habir I:262)

Dan Ibnu Shalah Menolak hadits tersebut pada ucapannya dalam Al-Wasith, maka ia berkata : ‘’ (hadits tersebut) tidak diketahui dan tidak kuat, akan tetapi Imam Abu Dawud meriwayatkan dari Áli ‘’

2) Ibnu Hajar berkata : Akan tetapi aku ragu untuk menetapkan berkumur-kumur dan istinsyaq menggunakan hadits ini.

Kesimpulan hadits no 5 dla’if

Hadits no 6 mari perhatikana rawi

Nama Lengkap : Musharrif bin 'Amru bin Ka'ab

Kalangan : Tabi'ul Atba' kalangan tua

Kuniyah :

Negeri semasa hidup : Kufah

Wafat :

KOMENTAR ULAMA

Ibnu Hajar al 'Asqalani : majhul

Kesimpulan hadits no 6 dla’if

Kesimpulan, Satu cidukan dalam berkumur dan menghisap air kehidung adalah sunnah sementara memisahkan cidukan tidak memiliki dalil yang kuat sehingga tidak bisa diamalkan

Mari perhatikan pendapat ulama

1. Ibnu Qoyyim Zaadul Ma’ad 1/275 pemisahan antara berkumur-kumur dan menghirup air kehidung tidak dinukil dalam satu hadits shahihpun. Akan tetapi, hal itu hanya tercantum dalam hadits Thalhah bin Musharrif, dari ayahnya, dari kakeknya, aku melihat Nabi SAW memisahkan antara berkumur-kumur dan memasukkan air kehidung, Riwayat ini tidak dinukil kecuali melalui jalur thalhah dari ayahnya, dari kakeknya. Sementara sang kakek tidak diketahui masuk dalam kategori sahabat Nabi SAW.

III. Pendapat kami

  • Menyatukan berkumur dan menghisap air ke hidung memiliki landasan dalil yang kuat, sementara memisahkan terjadi perbincangan baik dari segi rawi, tafsir dalil dan matan, maka akan lebih menentramkan hati melaksanakan yang kuat dengan meninggalkan dalil yang terdapat keguncangan.

  • Adapun tentang memisahkan antara berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung adalah sah