POSISI KEDUA TANGAN MENEKAN PADA KEDUA PAHA

Dalil dan keterangan ketika bangkit dari sujud untuk berdiri posisi kedua tangan menekan pada ketdua paha agar bisa berdiri

Dalil 1

عَنْ عَبْدِ الْجَبَّارِ بْنِ وَائِلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي هَذَا الْحَدِيثِ قَالَ فَلَمَّا سَجَدَ وَقَعَتَا رُكْبَتَاهُ إِلَى الْأَرْضِ قَبْلَ أَنْ تَقَعَ كَفَّاهُ قَالَ فَلَمَّا سَجَدَ وَضَعَ جَبْهَتَهُ بَيْنَ كَفَّيْهِ وَجَافَى عَنْ إِبِطَيْهِ قَالَ حَجَّاجٌ وَقَالَ هَمَّامٌ و حَدَّثَنَا شَقِيقٌ حَدَّثَنِي عَاصِمُ بْنُ كُلَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِ هَذَا وَفِي حَدِيثِ أَحَدِهِمَا وَأَكْبَرُ عِلْمِي أَنَّهُ حَدِيثُ مُحَمَّدِ بْنِ جُحَادَةَ وَإِذَا نَهَضَ نَهَضَ عَلَى رُكْبَتَيْهِ وَاعْتَمَدَ عَلَى فَخِذِهِ

Sunan Abu Daud 627: … Dari Abdul Jabbar bin Wa`il dari ayahnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai hadits ini, katanya: "Ketika beliau sujud, beliau menempelkan kedua lututnya ke lantai sebelum meletakkan kedua telapak tangannya (ke lantai), katanya lagi: "Ketika beliau sujud, beliau meletakkan mukanya diantara kedua telapak tangannya dan merenggangkan kedua ketiaknya."

Telah berkata Hajjaj: Hammam berkata: dan telah menceritakan kepada kami Syaqiq telah menceritakan kepadaku 'Ashim bin Kulaib dari ayahnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti (hadits) ini, dan diantara salah satu dari hadits tersebut yang lebih aku yakini adalah hadits Muhammad bin Juhadah yaitu: "Apabila beliau hendak bangkit (untuk berdiri), beliau bangkit di atas kedua lututnya dengan bersandarkan pada kedua pahanya."….

Dalil 2

صحيح ابن خزيمة ٩٠٤: ثنا عِمْرَانُ بْنُ مُوسَى الْقَزَّازُ، ثنا عَبْدُ الْوَارِثِ، ثنا مُحَمَّدُ بْنُ جُحَادَةَ، نا عَبْدُ الْجَبَّارِ بْنُ وَائِلٍ قَالَ: كُنْتُ غُلَامًا لَا أَعْقِلُ صَلَاةَ أَبِي فَحَدَّثَنِي وَائِلُ بْنُ عَلْقَمَةَ بْنِ وَائِلٍ، عَنْ أَبِي وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ فِي الصَّلَاةِ رَفَعَ يَدَيْهِ، ثُمَّ كَبَّرَ، ثُمَّ الْتَحَفَ، ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَيْهِ فِي ثَوْبِهِ، ثُمَّ أَخَذَ شِمَالَهُ بِيَمِينِهِ " ثُمَّ ذَكَرَ الْحَدِيثَ، قَالَ أَبُو بَكْرٍ: هَذَا عَلْقَمَةُ بْنُ وَائِلٍ لَا شَكَّ فِيهِ، لَعَلَّ عَبْدَ الْوَارِثِ، أَوْ مَنْ دُونَهُ شَكَّ فِي اسْمِهِ وَرَوَاهُ هَمَّامُ بْنُ يَحْيَى، ثنا مُحَمَّدُ بْنُ جُحَارَةَ، حَدَّثَنِي عَبْدُ الْجَبَّارِ بْنُ وَائِلٍ، عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ وَائِلٍ، وَمَوْلًى لَهُمْ، عَنْ أَبِيهِ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ

Shahih Ibnu Khuzaimah 904: Imran bin Musa Al Qazzaz menceritakan kepada kami, Abdul Warits menceritakan kepada kami, Muhammad bin Juhadah menceritakan kepada kami, Abdul Jabbar bin Wa'il menceritakan kepada kami, ia berkata, “Aku dulu masih kanak-kanak dan tidak mengerti tentang shalat Ayahku, maka Wa'il bin Alqamah menceritakan kepadaku dari Ayahku Wa'il bin Hujr, ia berkata, 'Apabila Rasulullah telah siap untuk shalat maka beliau mengangkat kedua tangannya, kemudian bertakbir, lalu berselimut dan memasukkan kedua tangannya kedalam bajunya, kemudian menyatukan sisi kirinya dengan sisi kanannya, lalu menyebutkan haditsnya' Abu Bakar berkata, “Alqamah bin Wa'il tidak terdapat keraguan padanya, mungkin Abdul Warits lebih cenderung meragukan tentang namanya.” Hammam bin Yahya meriwayatkannya, Muhammad bin Hujarah, Abdul Jabbar bin Wa'il menceritakan kepadaku dari Alqamah bin Wa'il budak yang telah dimerdekakannya, dari ayahnya Wa'il bin Hujr

Dalil 1 berikut penjelasannya

Rawi yang jadi perbincangan

Nama Lengkap : Abdul Jabbar bin Wa'il bin Hajar

Kalangan : Tabi'in kalangan pertengahan

Kuniyah : Abu Muhammad

Negeri semasa hidup : Kuffah

Wafat : 112 H

Pendapat ulama

1. At Tirmidzi : Aku mendengar Muhammad yakni Bukhari berkata Abdul Jabbar Ibnu Wail Ibnu Hujrin tidak mendengar dari bapaknya dan tidak bertemu dengannya dikatakan sesungguhnya dia dilahirkan setelah meninggal bapaknya jelang sebulan (Sunan Atirmidi 4:550)

2. Ibnu Sa’ad : Keadaan (Abdul Jabbar) Tsiqatun insyaallah sedikit haditstnya dan mereka membicarakan diriwayatnya dari bapaknya dan mereka mengatakan tidak bertemu dengan bapaknya. dan saudaranya Alqomah bin Wail (At-Thabaqat al kubra 6 ;213)

3. ‘Abbas Addauri : Aku mendengar yahya berkata Abdul Jabbar bin Wail bin Hujrin kuat dan tidak mendengar dari bapaknya sedikitpun kecuali dari ahlul bait (Tarikh Ibnu Main 3:11)

4. Abu Hatim : Yang diriwayatkan dari bapaknya mursal dan tidak mendengar dari bapaknya (Aljarhu Wa Ta`dil 6:30)

5. An-Nasai : Abdul Jabbar bin Wail tidak mendengar dari bapaknya (Sunan An-nasai Al-kubra 1:308)

6. Ad-Dzahabi : tidak mendengar dari bapaknya (Al-kasyaf fiima`ripati minlahu riwayatu filkitabi Assunnati 612)

7. Al-Mizi dan Ibnu Hajar : menolak pendapat orang yang mengatakan bahwa ayahnya meninggal ketika Abdul Jabbar masih dikandung atau dilahirkan setelah enam bulan meninggal ayahnya. (Tahdzibul Kamal 16:395 dan Tahdzibu Tahdzib 332)

8. Al-Mubarakafuri : pendapat ini (Abdul Jabbar tidak bertemu bapaknya) lemah sekali maka sesungguhnya dia shahih sesungguhnya dia berkata masih kanak-kanak yang tidak mengerti shalat bapaku,walaupun tidak sedikit yang mengatakan bapaknya meninggal dalam keadaan dia (Abdul Jabbar) dalam kandungan. Bahwa dia (Abdul Jabbar) nas nya jelas tentang Abdul Jabbar telah dilahirkan waktu bapaknya hidup (Tuhfatul Ahwadzi Bisyarhi Jamii At-tirmidzi 514)

Dengan keterangan ini menunjukkan bahwa Abdul Jabbar bin Wail adalah rawi tsiqah, kecuali bila keterangan yang menunjukkan bahwa Abdul Jabbar menyatakan dari bapaknya, maka dalil ini menjadi munqati’ (terputus), para ulama seperti Imam Bukhari, At Tirmidzi, Ibnu Sa’ad, Abbas Addauri, An nasai, Ad dzahabi dll, tetapi ulama seperti Al-Mizi, Ibnu Hajar, Abu Daud, Al-Mubarakafuri dll berebeda dan secara umum menyatakan bahwa menolak pendapat orang yang mengatakan bahwa ayahnya meninggal ketika Abdul Jabbar masih dikandung atau dilahirkan setelah enam bulan meninggal ayahnya (Tahdzibul Kamal 16:395 dan Tahdzibu Tahdib 332), untuk itu mari kita coba untuk menelaah Kembali beberapa keterangan tentang permasalahan ini, berikut keteranganya :

Dalil 1 menunjukkan bahwa Abdul Jabbar mendengar langsung dari Wail bin Hujr, kemudian telah berkata Hajjaj: Hammam berkata: dan telah menceritakan kepada kami Syaqiq telah menceritakan kepadaku 'Ashim bin Kulaib dari ayahnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti (hadits) ini, dan diantara salah satu dari hadits tersebut yang lebih aku yakini adalah hadits Muhammad bin Juhadah yaitu: "Apabila beliau hendak bangkit (untuk berdiri), beliau bangkit di atas kedua lututnya dengan bersandarkan pada kedua pahanya, dengan demikian bahwa dalil ini ketika akan dikatakan munqaati maka keterangan selanjutnya memberikan gambaran bahwa penelitian dan keyakinan hamam akan pendapat bahwa dalil ini tidak munqati’’, kemudian ada keterangan dari dalil yang disampaikan Ibnu Khuzaimah bahwa Imran bin Musa Al Qazzaz menceritakan kepada kami, Abdul Warits menceritakan kepada kami, Muhammad bin Juhadah menceritakan kepada kami, Abdul Jabbar bin Wa'il menceritakan kepada kami, ia berkata, “Aku dulu masih kanak-kanak dan tidak mengerti tentang shalat Ayahku, maka Wa'il bin Alqamah menceritakan kepadaku dari Ayahku Wa'il bin Hujr, ia berkata, 'Apabila Rasulullah telah siap untuk shalat maka beliau mengangkat kedua tangannya, kemudian bertakbir, lalu berselimut dan memasukkan kedua tangannya kedalam bajunya, kemudian menyatukan sisi kirinya dengan sisi kanannya, lalu menyebutkan haditsnya' Abu Bakar berkata, “Alqamah bin Wa'il tidak terdapat keraguan padanya, mungkin Abdul Warits lebih cenderung meragukan tentang namanya.” Hammam bin Yahya meriwayatkannya, Muhammad bin Hujarah, Abdul Jabbar bin Wa'il menceritakan kepadaku dari Alqamah bin Wa'il budak yang telah dimerdekakannya, dari ayahnya Wa'il bin Hujr, menunjukkan bahwa Abdul Jabbar ketika berbicara tentang shalat maka secara langsung dan tidak langsung bersumber dari Alqamah, dengan demikian munqati’nya Abdul Jabbar terbantahkan dengan keterangan-ketarangan tersebut, berarti dalil 1 memiliki syawahid yaitu dalil ke 2. Kesimpulan dalil 1 hasan lizatihi.

Dalil 1 kalimat Apabila beliau hendak bangkit (untuk berdiri), beliau bangkit di atas kedua lututnya dengan bersandarkan pada kedua pahanya menunjukkan bangkitlah dengan kedua tangan menekan pada paha adalah salah satu sunnah.

BANGKITLAH DENGAN KEDUA TANGAN MENEKAN PADA PAHA adalah Ketika bangkit dari sujud untuk berdiri maka dahulukan tangan dari pada lutut kemudian simpan tangan dipaha untuk tolakan kemudian bangkit.

Mari perhatikan ulama

Abu Daud dalam kitab Sunannya Hal 627 “dan diantara salah satu dari hadits tersebut yang lebih aku yakini adalah hadits Muhammad bin Juhadah yaitu: “Apabila beliau hendak bangkit (untuk berdiri), beliau bangkit di atas kedua lututnya dengan bersandarkan pada kedua pahanya.dan pendapat Yahya itu majhul (dengan semisal ini) Hadits yang terdahulu dari jalur Muhamad bin Juhadah (dan pada salahsatu haditsnya) maksudnya Muhamad bin Juhadah dan Syaqiq (apabila beliau bangkit) maksudnya berdiri (beliau bangkit di atas kedua lututnya dengan bersandarkan pada kedua pahanya) maksudnya bangkit dengan tangannya atas pahanya dengan demikian membantu ketika bangkit. Al-Hafidz Az-Zain Al-Iroqi berkata dan riwayat Abi Dawud ini disepakati sebagaimana sebelumnya karena dia itu apabila mengangkat kedua tangan itu membantu bangkit atas lututnya tidak ada yang tetap selain bersandar kepada keduanya. (Aunul Ma'bud Juz 3:49).