Ikhtilaf Tentang Mencuci Tangan Sampai Pergelangan

1. Tuangkan air ke telapak tangan

a. Adapun pendapat tentang hukum menuangkan air dengan tidak mencelupkan tangan kedalam bejana pada permulaan wudlu ketika mencuci kedua telapak tangan pada saat bangun tidur

I. Hukum menuangkan air dengan tidak mencelupkan tangan kedalam bejana pada permulaan wudlu ketika mencuci kedua telapak tangan pada saat bangun tidur adalah wajib.

II. Hukum menuangkan air dengan tidak mencelupkan tangan kedalam bejana pada permulaan wudlu ketika mencuci telapak tangan adalah sunnah

IV. Pendapat kami

Berikut dalil dan penjelasan penjelasannya :

Dalil 1

…عن أبي هريرة أن النبي صلى الله عليه وسلم قال إذا استيقظ أحدكم من نومه فلا يغمس يده في الإناء حتى يغسلها ثلاثا فإنه لا يدري أين باتت يده…

Shahih Muslim 416: …dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila salah seorang diantara kalian bangun dari tidurnya maka janganlah dia mencelupkan tangannya ke dalam bejana hingga dia membasuhnya tiga kali, karena dia tidak mengetahui di mana tangan itu menginap."

Dalil 2

QS. Al-Maidah [5] : 6

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ...

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mendirikan Shalat, maka cucilah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu dan (cuci) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, ...

Dalil 3

…عَنْ عَمِّهِ رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعٍ أَنَّهُ كَانَ جَالِسًا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّهَا لَا تَتِمُّ صَلَاةٌ لِأَحَدٍ حَتَّى يُسْبِغَ الْوُضُوءَ كَمَا أَمَرَهُ اللَّهُ تَعَالَى…

Sunan Ibnu Majah 453 : …Rifa'ah bin Rafi' ketika dia duduk di samping Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Shalat seseorang tidak akan sempurna hingga ia menyempurnakan wudlu sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah Ta'ala,…

Dalil 4

…عَنْ أَبِي هُرَيْرَة أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَلْيَسْتَنْثِرْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَبِيتُ عَلَى خَيَاشِيمِهِ…

Shahih Muslim 351: … Dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya maka hendaklah dia beristintsar (mengeluarkan air dari hidung) tiga kali, karena setan bermalam pada batang hidungnya."

I. Pendapat hukum menuangkan air dengan tidak mencelupkan tangan kedalam bejana pada permulaan wudlu ketika mencuci kedua telapak tangan pada saat bangun tidur adalah wajib.

Dalil 1 kalimat apabila salah seorang diantara kalian bangun dari tidurnya maka janganlah dia mencelupkan tangannya ke dalam bejana hingga dia membasuhnya menunjukkan perintah Rasulullah ﷺ yang bersifat wajib sementara larangannya bersifat haram, kemudian kalimat karena dia tidak mengetahui di mana tangan itu menginap menunjukkan bahwa perintah ini bersifat situasional bila sebelumnya menunjukkan bangun tidur kalimat selanjutnya menjadi penyebab keraguan akan posisi tangan, dengan demikian suatu keyakinan tidak dapat menghilangkan sebuah keraguan yang berarti ia juga tidak bisa dihilangkan oleh sebuah dugaan dan jika sebuah hukum berkaitan dengan dugaan, maka hakekat dari hikmah yang terkandung didalamnya tidak dianggap sebagai bahan pertimbangan.

Kesimpulan pertama sebuah ibadah hukumnya terkait oleh makna perintah dan larangan, dalil ini menunjukkan dengan jelas makna akan wajibnya perintah membasuh telapak tangan dan haramnya mencelupkan telapak tangan diawal permulaan wudlu bila dilakukan ketika bangun dari tidur.

Kesimpulan kedua dikarenakan dalil no 1 terdapat kalimat باتت kalimat ini menunjukkan hanya untuk waktu malam, berarti hukum wajibnya membasuh dan haramnya mencelupkan tangan pada permulaan wudlu terikat bila bangun tidur pada malam hari.

Mari perhatikan pendapat ulama

Ibnu Qudamah dalam Al Mugni 1:176 membasuh kedua tangan itu tidaklah wajib bagi orang yang tidak bangun tidur. Mengenai hal ini, kami tidak pernah mengetahui adanya perbedaan pendapat, Adapun Ketika seseorang bangun dari tidur malam, maka ada perbedaan Riwayat (pendapat) mengenai hukum wajibnya, diriwayatkan dari imam Ahmad dan juga pendapat yang dipilih oleh abu bakar, ia juga merupakan pendapat Ibnu umar, Abu Hurairah dan Hasan al Basri, pendapat tersebut berdasar pada sabda Nabi. (dalil no 1). Ibnu Qudamah melanjutkan 1:177 Imam Ahmad menjelaskan Hadits itu berkaitan dengan tidur pada waktu malam saja, apabila seseorang tidur waktu siang maka hal itu tidak mengapa. Ibnu Qudamah melanjutkan kembali pada pasal : Riwayat yang menjelaskan bangun tidur di siang hari. Tidak perbedaan pendapat bahwa membasuh kedua telapak tangan setelah bangun tidur disiang hari tidaklah wajib, kecuali Riwayat dari hasan yang menyebutkan bahwa hal itu diwajibkan baik ketika bangun tidur di malam hari atau bangun tidur disiang hari.

II. Pendapat Hukum menuangkan air dengan tidak mencelupkan tangan kedalam bejana pada permulaan wudlu Ketika mencuci telapak tangan sunnah

Dalil 1 kalimat apabila salah seorang diantara kalian bangun dari tidurnya maka janganlah dia mencelupkan tangannya ke dalam bejana hingga dia membasuhnya menunjukkan adanya syariat dari Rasulullah ﷺ

Dalil 2 dan 3 kalimat apabila kamu hendak mendirikan Shalat, maka cucilah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu dan (cuci) kakimu sampai dengan kedua mata kaki ini adalah firman Allah swt dan dalil no 3 kalimat Shalat seseorang tidak akan sempurna hingga ia menyempurnakan wudlu sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah Ta'ala, menunjukkan bahwa wudlu seseorang sah atau sempurna dengan empat kaifiyat, tanpa penyebutan membasuh dua telapak tangan ketika bangun tidur

Dalil 4 kalimat Apabila salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya maka hendaklah dia beristintsar perintah ini dari rasullullah ﷺ dan secara tekstual dan kontekstual kalimatnya sama.

Kesimpulan, dalam kaidah Ushul disebutkan الْأَصْلُ فِي الْأَمْرِ لِلْوُجُوْبِ إِلَّا مَا دَلَّ الدَّلِيلُ عَلَى خِلَافِهِ Asal dalam perintah menunjukkan arti wajib kecuali ada dalil yang memalingkannya. dengan demikian perintah Rasulullah ﷺ ini adalah syariat dan berhukum sunnat bukan wajib, kemudian pada redaksi lain berkenaan dengan wudlu dari berbagai kitab pembahasan thaharah tidak ada yang menyatakan bahwa istinshar adalah wajib padahal secara tekstual dan kontekstual menunjukkan perintah yang sama. Dengan demikian menuangkan air dengan tidak mencelupkan tangan kedalam bejana dipermulaan wudlu adalah salah satu kaifiyat yang disyariatkan dan berhukum sunnah.

Mari perhatikan pendapat ulama

1. Imam Nawawi mengutip pernyataan Asy-Syiraji dalam Al-Muhadzdzab 1:689 berkata : setelah itu yang bersangkutan memperhatikan apabila bukan karena bangun tidur ia berhak memilih, apabila mau boleh mencelupkan tangan lalu dibasuh, atau boleh juga menuangkan air ketangannya lalu dibasuh. Apabila bangun tidur, ia dianjurkan untuk tidak mencelupkan tangan kedalam air hingga dibasuh terlebih dahulu berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ (dalil no 1)

III. Pendapat kami, dengan berbagai keterangan yang telah disampaikan, kami lebih cenderung kepada pendapat yang menyatakan bahwa hukum menuangkan air dengan tidak mencelupkan tangan kedalam bejana pada permulaan wudlu Ketika mencuci kedua telapak tangan pada saat bangun tidur adalah sunnat. Dikarenakan selain dari empat kaifiyat tidak ada satupun yang akan berhukum wajib.

2. Cuci tangan sampai kepergelangan

a. Adapun tentang hukum mencuci tangan sampai pergelangan

I. Hukum mencuci kedua telapak tangan pada permulaan awal wudlu wajib bila bangun tidur dari malam

II. Hukum mencuci kedua telapak tangan pada permulaan awal wudlu adalah sunnah

III. Pendapat kami

Berikut penjelasan istinbath ahkam kedua pendapat ini

Dalil 1

مسند أحمد ٨٧٧٦: …عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَأَرَادَ الطُّهُورَ فَلَا يَضَعَنَّ يَدَهُ فِي الْإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ

Musnad Ahmad 8776: … Dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Jika salah seorang dari kalian bangun tidur dan ingin bersuci maka janganlah meletakkan tangannya ke dalam bejana sehingga ia mencucinya, karena sesungguhnya ia tidak tahu dimana tangannya bermalam."

Dalil 2

صحيح مسلم ٣٥١: …عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَلْيَسْتَنْثِرْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَبِيتُ عَلَى خَيَاشِيمِهِ

Shahih Muslim 351: … Dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya maka hendaklah dia beristintsar (mengeluarkan air dari hidung) tiga kali, karena setan bermalam pada batang hidungnya."

Dalil 3

سنن النسائي ١٠٧: …عَنْ حَمْزَةَ بْنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ تَخَلَّفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَتَخَلَّفْتُ مَعَهُ فَلَمَّا قَضَى حَاجَتَهُ قَالَ أَمَعَكَ مَاءٌ فَأَتَيْتُهُ بِمِطْهَرَةٍ فَغَسَلَ يَدَيْهِ وَغَسَلَ وَجْهَهُ…

Sunan Nasa'i 107: Sunan Nasa'i 107: …Dari Hamzah Al Mughirah bin Syu'bah dari Bapaknya dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah tertinggal (shalat berjama'ah) dan aku juga tertinggal bersama beliau. Setelah selesai dari hajatnya beliau berkata: 'Apakah kamu membawa air? ' lalu aku membawakan air untuk bersuci, maka beliau pun membasuh kedua tangannya dan membasuh mukanya…

Dalil 4

صحيح مسلم ٣٤٧: …أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ أَنَّ حَبَّانَ بْنَ وَاسِعٍ حَدَّثَهُ أَنَّ أَبَاهُ حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَمِعَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ زَيْدِ بْنِ عَاصِمٍ الْمَازِنِيَّ يَذْكُرُأَنَّهُ رَأَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ فَمَضْمَضَ ثُمَّ اسْتَنْثَرَ…

Shahih Muslim 347: …Telah mengabarkan kepada kami Amru bin al-Harits bahwa Habban bin Wasi' telah menceritakan kepadanya, bahwa bapaknya menceritakan kepadanya, bahwa dia mendengar Abdullah bin Zaid bin Ashim al-Mazini menyebutkan, bahwa dia melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berwudlu, lalu berkumur-kumur kemudian beristintsar (memasukkan air ke hidung).

Dalil 5

…عَنْ عَمِّهِ رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعٍ أَنَّهُ كَانَ جَالِسًا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّهَا لَا تَتِمُّ صَلَاةٌ لِأَحَدٍ حَتَّى يُسْبِغَ الْوُضُوءَ كَمَا أَمَرَهُ اللَّهُ تَعَالَى يَغْسِلُ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ وَيَمْسَحُ بِرَأْسِهِ وَرِجْلَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Sunan Ibnu Majah 453 : … Dari pamannya Rifa'ah bin Rafi' ketika dia duduk di samping Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Shalat seseorang tidak akan sempurna hingga ia menyempurnakan wudlu sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah Ta'ala, membasuh muka dan kedua tangannya hingga siku, lalu mengusap kepala dan membasuh kedua kakinya hingga ke kedua mata kakinya."

I. Hukum mencuci kedua telapak tangan pada permulaan awal wudlu wajib bila bangun tidur dari malam

Dalil 1 kalimat janganlah meletakkan tangannya ke dalam bejana sehingga ia mencucinya menunjukkan larangan yang kuat dari Rasulullah ﷺ, dan kalimat karena sesungguhnya ia tidak tahu dimana tangannya bermalam akan berakibat pada adanya keraguan dalam wudlu dan hal ini bersifat pada saat bangun tidur, terkhusus di malam hari.

Kesimpulan mencuci dua telapak tangan pada permulaan wudlu dari bangun tidur dimalam hari adalah wajib.

Perhatikan pendapat ulama

1. Al-Hasan Al-Bashri, Imam Ahmad dan Abu Daud

Dikutip dari dalam Tuhfathul Ahwadzi 1/224-225 Disebutkan di dalam Al-Mirqah, Al-Hasan Al-Bashri dan Imam Ahmad dalam salah satu dari dua riwayatnya berpendapat kepada yang zhahir dan keduanya menghukumi najisnya air tersebut. Demikian yang dinukil oleh Ath-Thayyibi. Asy-Syumuni berkata, dari Urwah bin Zubair, Ahmad bin Hanbal dan Daud, bahwa orang yang bangun dari tidur malam wajib mencuci kedua tangan berdasarkan konteks hadits ini.

II. Hukum mencuci kedua telapak tangan pada permulaan awal wudlu adalah sunnah

Dalil 1 dan dalil 2 memiliki kesamaan perintah ketika bangun tidur janganlah meletakkan tangannya ke dalam bejana sehingga ia mencucinya dan maka hendaklah dia beristintsar, dengan demikian bila salah satu dihukumi wajib maka keduanya harus menjadi wajib pula, maka akan lebih kuat bila kedua perintah ini dimaknai sebagai anjuran, dua perintah ini dapat palingkan maknanya dari wajib oleh dalil no 5 dengan kalimat "Shalat seseorang tidak akan sempurna hingga ia menyempurnakan wudlu sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah Ta'ala, membasuh muka dan kedua tangannya hingga siku, lalu mengusap kepala dan membasuh kedua kakinya hingga ke kedua mata kakinya, dengan demikian dua perintah ini bersifat sunnah

Dalil 3 dan 4 Menunjukkan dengan jelas bahwa Rasulullah ﷺ pernah pada permulaan wudlu dengan mencuci kedua telapak tangan pada kalimat lalu aku membawakan air untuk bersuci, maka beliau pun membasuh kedua tangannya dan pernah juga memulai dengan istinsar pada kalimat ketika berwudlu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berwudlu, lalu berkumur-kumur kemudian beristintsar

Kesimpulan mencuci dua telapak tangan pada permulaan awal wudlu adalah sunnah.

Perhatikan pendapat ulama

1. Imam Syafi’i

Dikutip dari dalam Tuhfathul Ahwadzi 1/224 Asy-Syafi’i berkata, Aku menyukai bagi setiap yang bangun dari tidur, baik siang ataupun lainnya, agar tidak memasukkan tangannya ke air wudlunya sehingga mencucinya (lebih dulu). Bila memasukkan tangannya sebelum mencucinya, maka aku memakruhkan itu, namun hal itu tidak merusak air tersebut bila tidak ada najis ditangannya.

As-Syafi’i mengartikan hadits pada bab ini sebagai anjuran dan ini juga merupakan pendapat jumhur.

III. Pendapat kami

Dengan berbagai keterangan yang telah disampaikan kami lebih cenderung kepada pendapat mencuci dua telapak tangan pada permulaan awal wudlu adalah sunnah dengan alasan

الْأَصْلُ فِي الْأَمْرِ لِلْوُجُوْبِ إِلَّا مَا دَلَّ الدَّلِيلُ عَلَى خِلَافِهِ

Asal dalam perintah menunjukkan arti wajib` kecuali ada dalil yang memalingkannya. Dalil no 1 dapat dipalingkan maknanya menjadi anjuran oleh dalil no 5.

Pada dalil no 3 dan no 4 terdapat kepastian Rasulullah SAW pernah mengamalkan dan pernah meninggalkan dan dalil 5 penegasan syarat sah wudlu hanya terdiri dari empat rangkaian tanpa memasukkan mencuci pergelangan tetapi dengan catatan bila melewatinya tidak merubah bahwa mencuci dua telapak tangan wajib dilakukan yaitu pada saat mencuci tangan sampai siku yang didalamnya termasuk kedua telapak tangan, artinya mencuci dua telapak tangan hukumnya wajib sebagai bagian dari tangan sampai siku.