Membaca Basmalah

A. Dalil dan keterangan

Dalil 1

عَنْ أَنَسٍ قَالَ طَلَبَ بَعْضُ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَضُوءًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلْ مَعَ أَحَدٍ مِنْكُمْ مَاءٌ فَوَضَعَ يَدَهُ فِي الْمَاءِ وَيَقُولُ تَوَضَّئُوا بِسْمِ اللَّهِ…

Sunan Nasa'i 77 :… dari Anas, dia berkata: "Sebagian sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mencari air wudlu, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Apakah diantara kalian ada yang membawa air?' Lalu beliau meletakkan tangannya ke dalam bejana dan berkata: 'Berwudlulah dengan mengucapkan bismillah'….

Dalil 2

مسند أحمد ١٠٩٤٤: حَدَّثَنَا أَبُو أَحْمَدَ حَدَّثَنَا كَثِيرُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ رُبَيْحِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ

Musnad Ahmad 10944 …Telah menceritakan kepada kami Katsir bin Zaid dari Rubaih bin Abdurrahman bin Abu Sa'id Al Khudri dari Bapaknya dari Kakeknya (Sa'ad bin Malik bin Sinan bin 'Ubaid) ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada wudlu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah."

Dalil 1 kalimat 'Berwudlulah dengan mengucapkan bismillah dengan jelas Rasulullah memberikan perintah untuk membaca basmalah sebelum wudlu

Dalil 2 hadits ini statusnya hasan li ghairihi, hasan li ghairihi adalah hadits yang asalnya dla’if dengan kedla’ifan yang ringan dan terdapat dukungan hadits lain yang sederajat.

Kesimpulan, membaca basmalah sebelum wudlu bagian dari sunnat.

B. Lafadh Basmalah

Lafadh بَسْمَلَة atau تَسْمِيَّة yaitu بِسْمِ ٱللَّٰهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ mari perhatikan pernyataan Imam An-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab : 1/344 “Ketahuilah! Sesungguhnya tasmiyah yang paling sempurna hendaknya seorang mengucapkan BISMILLAHIRRAHMANNIRRAHIM. Jika mengucapkan BISMILLAH saja, maka telah terealisasi keutamaan tasmiyah tanpa ada perselisihan.

C. Hukum Membaca Tasmiyah Sebelum Wudlu

I. Tidak ada syariat atau dalil yang shahih yang berarti bid’ah dan atau mubah

II. Ada syariat atau dalil yang shahih dan dapat diamalkan dan berhukum wajib

III. Ada syariat atau dalil yang sekurang-kurangnya hasan yang berarti dapat diamalkan dan berhukum sunnah

IV. Pendapat kami

Untuk memahami perbedaan ini mari kita perhatikan penjelasannya sebagai berikut, Perbedaan tentang hukum membaca tasmiyah sebelum wudlu diawali dari perbedaan melihat beberapa dalil, yang pertama menyatakan bahwa dalilnya dla’if, yang kedua menyatakan shahih dan yang ketiga menyatakan hasan lighairihi. Dari perbedaan ini memunculkan tiga hukum yang berbeda untuk itu maka kita akan jelaskan istinbath ahkam ketiganya, dan berikut penjelasannya :

Dalil 1

مسند أحمد ١٦٠٥٤: قَالَ حَدَّثَنَا الْهَيْثَمُ بْنُ خَارِجَةَ قَالَ عَبْد اللَّهِ وَقَدْ سَمِعْتُهُ أَنَا مِنْ الْهَيْثَمِ قَالَ حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ مَيْسَرَةَ عَنِ ابْنِ حَرْمَلَةَ عَنْ أَبِي ثِفَالٍ الْمُرِّيِّ أَنَّهُ قَالَ سَمِعْتُ رَبَاحَ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ حُوَيْطِبٍ يَقُولُ حَدَّثَتْنِي جَدَّتِي أَنَّها سَمِعَتْ أَبَاهَا يَقُول سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَا وُضُوءَ لَهُ وَلَا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرْ اللَّهَ تَعَالَى…

Musnad Ahmad 16054 … dari Abu Tsifal Al Muri sesungguhnya dia berkata; saya telah mendengar Rabah bin Abdurrahman bin Huwaithib berkata; telah menceritakan kepadaku nenekku sesungguhnya telah mendengar bapaknya (Sa'id bin Zaid 'Amru bin Nufail) berkata; saya telah mendengar Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Tidak sah shalat bagi orang yang tidak berwudlu, dan tidak ada wudlu bagi orang yang tidak menyebut Allah Ta'ala…

Dalil 2

مسند أحمد ١٠٩٤٤: حَدَّثَنَا أَبُو أَحْمَدَ حَدَّثَنَا كَثِيرُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ رُبَيْحِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ

Musnad Ahmad 10944 …Telah menceritakan kepada kami Katsir bin Zaid dari Rubaih bin Abdurrahman bin Abu Sa'id Al Khudri dari Bapaknya dari Kakeknya (Sa'ad bin Malik bin Sinan bin 'Ubaid) ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada wudlu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah."

Dalil 3

مسند أحمد ٩٠٥٠: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُوسَى يَعْنِي الْمَخْزُومِيَّ عَنْ يَعْقُوبَ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَا وُضُوءَ لَهُ وَلَا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ

Musnad Ahmad 9050 … dari Abu Hurairah berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada shalat bagi yang tidak berwudlu, dan tidak ada wudlu bagi yang tidak menyebut nama Allah."

Dan ada beberapa jalur melalui Aisyah, Abu bakar, Dari Bapaknya Abu Sabroh (Hayân) / seorang sahabat dan juga lainnya tetapi semuanya sangat lemah.

Dalil 4

…عَنْ أَنَسٍ قَالَ طَلَبَ بَعْضُ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَضُوءًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلْ مَعَ أَحَدٍ مِنْكُمْ مَاءٌ فَوَضَعَ يَدَهُ فِي الْمَاءِ وَيَقُولُ تَوَضَّئُوا بِسْمِ اللَّهِ …

Sunan Nasa'i 77 :… Dari Anas, dia berkata: "Sebagian sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mencari air wudlu, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Apakah diantara kalian ada yang membawa air?' Lalu beliau meletakkan tangannya ke dalam bejana dan berkata: 'Berwudlulah dengan mengucapkan bismillah'….

Dalil 5

QS. Al-Maidah [5] : 6

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ...

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mendirikan Shalat, maka cucilah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu dan (cuci) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, ...

Dalil 6

…عَنْ عَمِّهِ رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعٍ أَنَّهُ كَانَ جَالِسًا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّهَا لَا تَتِمُّ صَلَاةٌ لِأَحَدٍ حَتَّى يُسْبِغَ الْوُضُوءَ كَمَا أَمَرَهُ اللَّهُ تَعَالَى يَغْسِلُ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ وَيَمْسَحُ بِرَأْسِهِ وَرِجْلَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Sunan Ibnu Majah 453 : … Dari pamannya Rifa'ah bin Rafi' ketika dia duduk di samping Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Shalat seseorang tidak akan sempurna hingga ia menyempurnakan wudlu sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah Ta'ala, membasuh muka dan kedua tangannya hingga siku, lalu mengusap kepala dan membasuh kedua kakinya hingga ke kedua mata kakinya."

I. Tidak ada syariat atau dalil yang shahih yang berarti bid’ah dan atau mubah

Hadits tasmiyah sebelum wudlu dalil no 1 sampai 3 dan jalur-jalur periwayatan lainnya tidak ada satupun yang kuat yang berarti dla’if dengan demikian tidak ada syariatnya yang berarti tidak dapat diamalkan, Imam Nawawi mengutip pernyataan Imam Malik dalam al majmu syarah muhadzzdab 1/687 “Diriwayatkan dari Malik bahwa hukum membaca bismillah saat wudlu adalah bid’ah sementara Riwayat lainya menyebutkan hukumnya mubah tidak ada keutamaan dalam melaksanakan atau meninggalkanya”.

Kesimpulan tasmiyah sebelum wudlu tidak ada syariat atau dalil yang shahih yang berarti bid’ah dan atau mubah

II. Ada syariat atau dalil yang shahih dan dapat diamalkan dan berhukum wajib

Mari perhatikan Rawi yang jadi perbincangan pada dalil no 1

Nama Lengkap : Tsumamah bin Wa'il bin Hushain

Kalangan : Tabi'in kalangan biasa

Kuniyah : Abu Tsifal

Negeri semasa hidup :

Wafat :

KOMENTAR ULAMA

Al Bukhari Fii Haditsihi Nadzor

Al Bazzar masyhur

Ibnu Hibban disebutkan dalam 'ats tsiqaat

Ibnu Hajar al 'Asqalani maqbul

Imam Ahmad berkata “hadits abu said adalah yang paling baik dalam masalah ini” al mugni 1/184

Imam bukhari berkata : hadits yang paling baik (ahsan) dari hadits-hadits dalam bab ini ialah riwayat Said bin Zaid Nailul Author 1/107.

Dengan keterangan ini menunjukkan bahwa dalil no 1 shahih, mari perhatikan kata laa (dalil no 1) pada lafadh لَا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ diartikan secara hakiki yaitu tidak ada atau tidak sah, mengingat kata laa ini bersifat la nafiathu sihah, dengan demikian secara tekstual lafadh laa ini tidak bisa diartikan majazi, kemudian penyebutan kata benda وُضُوءَ)) di hadits ini adalah nakirah yang berati tidak mungkin bisa diartikan majazi.

Kesimpulan tasmiyah sebelum wudlu bila tidak dilakukan berarti tidak ada wudlunya yang berarti tidak sah wudlunya yang berarti tasmiyah sebelum wudlu adalah rukun dan atau wajib.

Mari perhatikan pendapat para ulama

  1. Imam Tirmidzi berkata “hadits Said bin Zaid merupakan hadits yang paling baik penyebutan kata benda nakirah (indefinitie) dalam kalimat negatif pada hadits tersebut menunjukkan bahwa wudlu seseorang tidak akan sah tanpa membaca basmalah terlebih dahulu” al Mugni 1/184

  2. Asy-Syahwaliyullah Ad-Dahwaliy mengatakan dalam kitabnya Hujjatullah Al-Baighah “ini adalah nash yang menunjukkan bahwa membaca basmallah adalah rukun atau syarat. Bisa juga bermakna bahwa “tidak sempurna wudlu”. Namun aku tidak rela dengan penakwilan ini, karena ini merupakan penakwilan jauh yang akhirnya menyelisihi lafadh. Tuhfathul Ahwadzi 1/231

III. Ada syariat atau dalil yang sekurang-kurangnya hasan yang berarti dapat diamalkan dan berhukum sunnah

Mari perhatikan rawi yang menjadi perbincangan

Nama Lengkap : Tsumamah bin Wa'il bin Hushain

Kalangan : Tabi'in kalangan biasa

Kuniyah : Abu Tsifal

Negeri semasa hidup :

Wafat :

KOMENTAR ULAMA

Al Bukhari Fii Haditsihi Nadzor

Al Bazzar masyhur

Ibnu Hibban disebutkan dalam 'ats tsiqaat

Ibnu Hajar al 'Asqalani maqbul

Dalam ilmu hadits Fii Haditsihi Nadzor maksudnya menuduh kedhabithan rawi, entah karena sangat lemah atau menyelisihi rawi yang tsiqah. Syarat sebuah hadits yang dla’if bisa naik menjadi hasan dengan catatan dla’ifnya dari segi dhabt karena (suúl hifdzi atau mukhtalit) dan tidak bertentangan dengan Quran dan hadits yang shahih. Dikarenakan rawi yang dimaksud fi haditsihi nadhor serta tidak bertentangan dengan Al-Quran dan hadits shahih lainnya, maka hadits ini statusnya sekurang-kurangnya menjadi hasan, Dalil no 2 dan no 3 serta dalil yang lemah lainnya terhimpun menjadi satu kekuatan sebagai syawahid dan penguat tentang adanya sumber asalnya.

Mengenai matan atau tekstual hadits secara lafadh kata laa pada dalil no 1 tidak bisa diartikan selain penafian dengan demikian berati tidak ada yang dimaksud adalah tidak sah, tetapi mengartikan dalil hasan ini menjadi tidak sah akan bertentangan dengan QS. Al-Maidah [5] : 6 (dalil no 5) dan dalil no 6 Sunan Ibnu Majah 453 yang shahih bahwa syarat sah wudlu tidak memasukkan basmalah sebagai bagian daripadanya, dengan demikian hadits hasan ini akan kembali pada statusnya menjadi dla’if, oleh sebab itu maka makna la yang terdapat dalam dalil no 1 akan lebih tepat bila diartikan la nafiyathul kamal yang berarti tidak sempurna, sehingga dalil ini menjadi ma’mulun bih atau dapat diamalkan dan atau disyariatkan, sehingga dalil ini menjadikan tasmiyah sebelum wudlu hukumnya sunnat.

Dan dalil no 4 menunjukkan dengan jelas adanya perintah dari Rasulullah ﷺ akan perintah mengucapkan basmalah.

Kesimpulan tasmiyah sebelum wudlu dalilnya hasan lighairihi dan dapat diamalkan (ma`mulun bih) dan atau disyariatkan dan berkedudukan sunnat.

Mari perhatikan pendapat para ulama

1. Imam Ahmad berkata “Hadits Abu Said adalah yang paling baik dalam masalah ini” Al-Mugni 1/184

2. Imam bukhari berkata : hadits yang paling baik (ahsan) dari hadits-hadits dalam bab ini ialah Riwayat said bin zaid. Nailul Author 1/107.

3. Abu Daud ”secara garis besar, maka hadits dengan jalur-jalurya dan syawahidnya (penguat-penguatnya) membuat jiwa tenang kepada tsabit (tetapnya) dan shahihnya. Shahih Abu Daud Bab Tasmiyah ‘Alal Wudlu 1/71.

4. Al Baihaqi dinukil oleh Imam Nawawi dalam Al Majmu Syarah Almuhadzdzab 1:683 mengatakan riwayat paling shahih berkenaan dengan pembacaan basmalah saat wudlu adalah riwayat Anas (dalil nomor 4).

5. Sayyid syabiq dalam Fiqh Sunnah 1/45.

Tasmiyah pada awalnya : dalam hadits-hadits dla’if telah ada riwayat membaca basmallah saat berwudlu. Namun kumpulan semua itu (hadits dla’if) membuat haditsnya bertambah kuat yang menunjukkan bahwa hal itu (membaca basmallah) memang memiliki dasar dan pada dasarnya memang itu sebagai perkara baik dan disyari’atkan secara umum dalam berbagai aktivitas.

IV. Pendapat kami

Dengan berbagai keterangan yang telah disampaikan, kami lebih cenderung kepada pendapat yang ketiga bahwa hukum tasmiyah sebelum wudlu adalah sunnat, dikarenakan:

  1. Hadits no 1 bila diartikan dla’if secara ilmu hadits syarat menjadi hasannya sangat kuat, dikarenakan dilihat dari sanad, jarrah yang diberikan bersifat dabt ditambah jalur yang satu dengan yang lainya saling menguatkan, sehingga akan menentramkan hati bila derajat hadits ini hasan.

  2. Hadits ini akan bertentangan dengan Al-Quran dan hadits shahih bila diartikan tidak ada (mutlak tidak adanya), maka akan menentramkan hati bila diartikan tidak sempurna, karena baik secara tekstual ataupun kontekstual tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah fiqih yang ada

Kesimpulan kami Tasmiyah sebelum wudlu adalah sunnah dan bagian dari kesempurnaan wudlu.