POSISI KEDUA TANGAN KETIKA DIANGKAT BISA SEJAJAR DENGAN KEDUA BAHU ATAU SEJAJAR DENGAN KEDUA TELINGA ATAU KEDUA TELAPAK TANGAN SEJAJAR DENGAN KEDUA BAHU DAN UJUNG JARI-JARI MENDEKATI KEDUA TELINGA

Berikut dalil dan keterangan posisi kedua tangan Ketika turun untuk ruku

Pada dasarnya mengangkat tangan turun dari ruku’ sama dengan takbiratul ihram hal ini sesuai dengan hadits

…عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ إِذَا دَخَلَ فِي الصَّلَاةِ كَبَّرَ وَرَفَعَ يَدَيْهِ وَإِذَا رَكَعَ رَفَعَ يَدَيْهِ وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَفَعَ يَدَيْهِ وَإِذَا قَامَ مِنْ الرَّكْعَتَيْنِ رَفَعَ يَدَيْهِ وَرَفَعَ ذَلِكَ ابْنُ عُمَرَ إِلَى نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَوَاهُ…

Shahih Bukhari 697: …Dari Nafi' bahwa Ibnu 'Umar ketika memulai shalat, dia bertakbir dengan mengangkat kedua tangannya, dan ketika ruku’ mengangkat kedua tangannya, dan ketika mengucapkan: 'SAMI'ALLAHU LIMAN HAMIDAH' mengangkat kedua tangannya, dan ketika berdiri dari dua raka’at mengangkat kedua tangannya. Lalu Ibnu 'Umar mengatakan bahwa Nabi SAW melakukan seperti itu….

Dengan dalil ini menunjukkan bahwa kaifiyat turun ruku’ dan takbiratul ihram sama artinya adanya takhyir atau pilihan tentang posisi kedua tangan ketika turun ruku’ berikut dalil-dalilnya

Dalil 1

…عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ ثَوْبَانَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَكُنْ يَقُومُ إِلَى الصَّلَاةِ إِلَّا رَفَعَ يَدَيْهِ مَدًّا

Sunan Ad-darimi 1209: …Dari Muhammad bin 'Amru bin 'Atha` dari Muhammad bin 'Abdurrahman bin Tsauban dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak berdiri melakukan shalat melainkan beliau mengangkat kedua tangannya dengan tinggi."

Dalil 2

مسند أحمد ١٩٦٢٨: …عَنْ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِثِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا كَبَّرَ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يَجْعَلَهُمَا قَرِيبًا مِنْ أُذُنَيْهِ وَإِذَا رَكَعَ صَنَعَ مِثْلَ ذَلِكَ وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ الرُّكُوعِ فَعَلَ مِثْلَ ذَلِكَ

Musnad Ahmad 19628: …Dari Malik bin Huwairits bahwa apabila Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam bertakbir, beliau mengangkat kedua tangannya hingga mendekati kedua telinganya, apabila ruku’, serta ketika bangkit dari ruku’

Dalil 3

…عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ فِي الصَّلَاةِ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يَكُونَا حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ …

Shahih Bukhari 694 …Dari 'Abdullah bin 'Umar RA berkata:"Aku melihat jika Rasulullah ﷺ berdiri shalat, beliau mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan pundaknya. …

Dalil 4

…عن مالك بن الحويرث أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان إذا كبر رفع يديه حتى يحاذي بهما أذنيه…

Shahih Muslim 589 …Dari Malik bin al-Huwairits bahwa Rasulullah ﷺ apabila bertakbir maka beliau mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan kedua telinganya…

Dalil 1 kalimat mengangkat kedua tangannya dengan tinggi menunjukkan ketika takbiratul ihram atau turun ruku posisi tangan di angkat ke atas dengan tidak menyebut batasan

Dalil 2 kalimat beliau mengangkat kedua tangannya hingga mendekati kedua telinganya Batasan dari mengangkat kedua tangan salah satunya adalah ujung jari mendekati kedua telinga

Dalil 3 kalimat mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan pundaknya menunjukkan mengangkat tangan Ketika takbiratul ihram atau turun ruku dengan batasan sejajar dengan bahu

Dalil 4 kalimat mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan kedua telinganya menunjukkan bahwa mengangkat tangan ketika takbiratul ihram atau turun ruku dengan batasan sejajar dengan telinga

Kesimpulan berdasarkan dalil 3 Posisi tangan sejajar dengan kedua bahu

Kesimpulan berdasarkan dalil 4 Posisi tangan sejajar dengan kedua telinga

Kesimpulan berdasarkan dalil no 1, 2, 3 dan 4 mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram atat turun ruku adalah mengangkat kedua tangan ke atas, dengan Batasan, telapak tangan sejajar dengan Pundak atau telinga sedangkan ujung-ujung jari mendekati kedua telinga.

Kesimpulan akhir dalil dengan keterangan-keterangan yang telah disebutkan dapat kita pahami bahwa pada dasarnya kaifiyat mengangkat tangan dalam takbiratul ihram atau turun ruku adalah mengangkat tangan ke atas, tinggi dengan batasan bawah adalah bahu dan batasan atas adalah ujung daun telinga bagian bawah, dan yang dimaksud disejajarkan adalah telapak tangan sampai ujung jari, hal ini sebagai ikhtiar adanya kepastian mengenai kaifiyat mengangkat tangan dalam takbiratul ihram, yang sesuai dengan dalil-dalil yang shahih.

Mari perhatikan pendapat Ulama

Imam Nawawi, Imam Ghazali Dan Ar-Rafi’i dalam Tharhu At-Tatsriib Fi Syarhi Taqriib, II:258-259

Imam Nawawi : Menjama’ antara kedua hadits tersebut yaitu kondisi ujung-ujung jari disejajarkan dengan telinga dan ujung bagian telapak tangan sejajar/lurus dengan bahu, seperti itulah menjama antara kedua riwayat tadi. An-Nawawi berkata dalam syarah Muslim: “yang populer dari madzhab kami yaitu mayoritas madzhab Bahwasannya nya mengangkat kedua tangan sejajar dengan bahu yaitu dari segi mensejajarkan ujung-ujung jarinya dengan cabang telinga yaitu bagian atas kedua telinganya dan kedua ibu jarinya bersebelahan dengan dua telinga, dan kedua telapak tangannya sejajar dengan kedua bahunya, maka inilah yang dimaksud dari ucapan mereka dalam memaknai hadzwa mankibaihi. Dengan sebab ini imam Asy-Syafi’i menjama antara riwayat-riwayat hadits tersebut dan orang-orang merespon positif terhadap pendapat ini.

Kesimpulan mengangkat tangan dalam takbiratul ihram atau turun ruku pilihannya adalah :

  1. Posisi tangan sejajar dengan kedua bahu atau

  2. Posisi tangan sejajar dengan kedua telinga atau

  3. Penggabungan empat dalil dalam satu kaifiyat (jam’i) posisi kedua telapak tangan sejajar dengan bahu dan ujung jari-jari tangan mendekati kedua telinga